1.Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
2.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
3.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
4.Data dan Informasi Keluarga adalah Data dan informasi hasil pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta penyebarluasan Data berdasarkan pendataan Keluarga dan pemutakhirannya yang dikelola melalui sistem informasi Keluarga.
5.Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar Data, metadata, interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
6.Satu Data dan Informasi Keluarga yang selanjutnya disebut Satu Data Keluarga adalah Data dan informasi hasil pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta penyebarluasan Data berdasarkan pendataan Keluarga dan pemutakhirannya yang dikelola melalui sistem informasi Keluarga di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
7.Sistem Informasi Keluarga yang selanjutnya disebut SIGA adalah seperangkat tatanan yang meliputi Data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan Keluarga.
8.Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Bangga Kencana adalah program pemerintah yang melaksanakan kebijakan pembangunan Keluarga melalui peningkatan kualitas penduduk yang diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan Keluarga, kebijakan kependudukan melalui aspek pengendalian kuantitas penduduk dan Keluarga berencana.
9.Data Rutin adalah Data yang dikumpulkan secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
10.Data Nonrutin adalah Data yang dikumpulkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan Keluarga yang ditetapkan pemerintah.
11.Data Khusus adalah Data sasaran khusus, faktor risiko, lingkungan Keluarga, dan lainnya yang mendukung program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana serta program pembangunan lainnya.
12.Data Luar Biasa adalah Data yang dikumpulkan dalam keadaan tertentu, antara lain keadaan luar biasa, wabah, bencana, dan kedaruratan program pengendalian penduduk.
13.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
14.Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
15.Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu yang sedikitnya meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, dan satuan.
16.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
17.Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
18.Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
19.Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
20.Walidata Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Walidata Bangga Kencana adalah unit pada Instansi Pusat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data dan Informasi Keluarga yang disampaikan oleh produsen Data, serta menyebarluaskan Data dan Informasi Keluarga.
21.Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
22.Produsen Data adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
24.Forum Satu Data Keluarga adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Keluarga.
25.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh walidata kepada pengguna untuk dapat mengakses Data dan Informasi Keluarga sesuai dengan izin yang diberikan.
26.Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
27.Pengelola SIGA adalah sumber daya manusia yang bertanggung jawab dalam pengelolaan SIGA.
28.Data Individu dalam Keluarga adalah Data individu anggota Keluarga yang didata melalui SIGA yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.