Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2020
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Prosedur Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 2020, No. 117 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, serta kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan BKKBN, perlu dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dalam hal Pejabat Definitif berhalangan.
Keadaan berhalangan dalam suatu jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibedakan dalam 2 (dua) kategori sebagai berikut:
Penunjukan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dilakukan dengan cara menunjuk: 2020, No. 117
Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian bukan merupakan Jabatan Definitif sehingga Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian:
Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
Kepala Badan dapat menunjuk dan menetapkan salah seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagai Pelaksana Harian.
Pengusulan Pegawai menjadi Pelaksana Harian dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan dilakukan secara berjenjang oleh:
Membuka PDF…