Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan dan monitoring dan evaluasi kemajuan Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Tematik, serta menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam pelaksanaan reformasi birokrasi general dan reformasi birokrasi tematik.
a.Birokrasi yang Belum Kolaboratif Sejalan dengan arahan Presiden, bahwa birokrasi harus berorientasi hasil. Untuk mewujudkan arahan tersebut, terdapat berbagai peran aktor dan sektor yang menjadi kunci keberhasilan RB. Namun dalam praktiknya, peran yang silo masih menjadi tantangan dalam perencanaan dan pelaksanaan, maupun pengukuran RB. Oleh karena itu untuk meningkatkan efektivitas peran-peran tersebut diperlukan kolaborasi dan integrasi dalam merumuskan tujuan, sasaran (goal setting) dan strategi pelaksanaan RB.
b.Transformasi Digital yang Belum Optimal Dalam mewujudkan transformasi digital yang mendukung kinerja birokrasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perumusan kebijakan, koordinasi penerapan, dan evaluasi SPBE telah dilaksanakan, namun saat ini implementasi SPBE belum mampu mencapai tujuan yang diharapkan. Hal ini disebabkan, belum optimalnya komitmen menjadikan SPBE sebagai prioritas perencanaan dan integrasi sistem yang dibangun BKKBN. Oleh karena itu diperlukan penguatan dan percepatan implementasi SPBE secara berkelanjutan.
c.Penyederhanaan Struktur dan Mekanisme Kerja Baru yang belum tuntas Penyederhanaan birokrasi merupakan serangkaian proses yang terdiri dari penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja pasca penyederhanaan birokrasi. Penyesuaian sistem kerja pada Instansi Pemerintah dilakukan secara mendasar yang mampu mentransformasi proses bisnis pemerintahan menjadi lebih dinamis, lincah, dan profesional. Sistem kerja yang sebelumnya bersifat berjenjang/hierarkis menjadi sistem kerja yang sederhana dengan mengedepankan pada kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan dukungan tata kelola pemerintahan berbasis digital, untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Sebagai pedoman untuk pelaksanaan sistem kerja tersebut, Menteri PANRB telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, seluruh Instansi Pemerintah diminta untuk segera menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik, dengan mengoptimalisasi SPBE. Melalui Sistem Kerja yang baru, Pejabat Fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable, dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. Pegawai ASN tidak bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi. Dengan mekanisme kerja tersebut, Pegawai ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, namun juga dapat dimanfaatkan di luar unit organisasi.
d.Integritas Penyelenggaraan Pemerintahan yang masih menghadapi kendala Integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan masih menghadapi banyak tantangan. Hal ini terlihat dari masih terdapat temuan ketidakpatuhan, dalam pengelolaan keuangan negara. Kelemahan sistem pengendalian dan pencegahan anti korupsi mendorong terjadinya perilaku koruptif dan pelanggaran integritas. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan sistem pengendalian, pencegahan anti korupsi dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
e.Budaya Birokrasi BerAKHLAK belum terimplementasi dengan baik BerAKHLAK yang ditetapkan sebagai budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyederhanakan nilai-nilai dasar ASN yang terkandung dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang terdiri atas komponen Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, serta budaya integritas tinggi dan pelayanan prima. Sehingga budaya kerja tersebut dapat menjadi pondasi yang kokoh bagi setiap ASN dalam berperilaku menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga dapat dijadikan pengungkit. Meskipun budaya kerja ini sudah disosialisasikan kepada seluruh ASN BKKBN, namun belum diinternalisasi dengan baik, sehingga pemahaman makna nilai BerAKHLAK belum merata pada ASN. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan dalam internalisasi nilai BerAKHLAK secara masif dan berkelanjutan sebagai core values ASN.
2.Isu Strategis di Tingkat Hilir Isu strategis di tingkat hilir merupakan masalah yang muncul dalam masyarakat terkait dengan agenda program Pembangunan Nasional. Isu strategis di tingkat hilir umumnya terjadi sebagai turunan yang muncul apabila isu strategis di tingkat hulu tidak dapat diselesaikan. Beberapa isu strategis di tingkat hilir yang berkaitan dengan pelaksanaan RB adalah sebagai berikut:
a.Hasil pelaksanaan program-rogram pengentasan kemiskinan belum sebanding dengan sumber daya yang dikeluarkan. Pemerintah telah mengerahkan sumber daya anggaran yang cukup besar untuk melaksanakan berbagai program pengentasan kemiskinan dengan anggaran yang cukup besar. Dalam mempercepat penghapusan kemiskinan, presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, pada diktum ketiga angka 27 bahwa Kepala BKKBN diberi tugas untuk: a) menyiapkan hasil pendataan keluarga untuk mendukung penetapan kebijakan dalam intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk penurunan stunting; b) menyiapkan dan memberikan pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, serta intervensi percepatan penurunan stunting kepada keluarga miskin ekstrem.
b.Tantangan perubahan global dan tuntutan terhadap pelayanan publik Perubahan lingkungan global yang tidak terprediksi dan berciri VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) menuntut seluruh sektor, termasuk birokrasi, agar dapat bekerja secara agile, adaptive, dan cepat, terutama dalam hal digitalisasi. Di lain sisi, masyarakat juga menuntut adanya kecepatan dan kemudahan pelayanan publik. Untuk mendorong terciptanya digitalisasi administrasi pemerintah yang mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah, BKKBN telah memiliki 3 (tiga) layanan pengungkit untuk digitalisasi pelayanan publik, antara lain sebagai berikut: 1) Elektronik Siap Nikah dan Hamil Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan penurunan Stunting, BKKBN ditugaskan sebagai Ketua Pelaksana Program Percepatan Penurunan Stunting. Salah satu Upaya BKKBN untuk menekan angka stunting adalah melalui pengembangan aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil). Elsimil adalah aplikasi skrining pendampingan untuk calon pengantin (catin), calon pasangan usia subur (CaPUS), ibu hamil, ibu pasca persalinan, dan keluarga yang memiliki bayi usia 0-59 bulan. Aplikasi elsimil merupakan inovasi dari BKKBN untuk menekan angka stunting yang ditujukan kepada calon pengantin, pasangan usia subur, ibu hamil, Ibu pasca persalinan, dan balita. Manfaat elsimil yaitu: a) Alat screening untuk mendeteksi faktor risiko pada calon pengantin; b) Menghubungkan calon pengantin dengan petugas pendamping; dan c) Media edukasi tentang kesiapan menikah dan hamil terutama yang berkaitan dengan risiko stunting. Skrining awal calon pengantin berisiko dilakukan melalui kuisioner pada aplikasi Elsimil. Tiga bulan sebelum pernikahan, calon pengantin dihimbau untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan memasukkan data hasil pemeriksaan ke dalam kuisioner. Adapun data yang dimasukkan adalah usia, status gizi (berat badan, tinggi badan, ukuran lingkar lengan atas dan kadar hemoglobin (Hb), dan perilaku merokok. Adapun data yang dimasukkan untuk kelompok ibu hamil adalah jumlah anak, usia kehamilan, usia ibu hamil, tinggi badan, berat badan, riwayat penyakit, kadar hemoglobin, lingkar lengan atas dan taksiran berat janin. Adapun data yang dimasukkan untuk kelompok ibu pasca persalinan adalah tempat persalinan, penolong persalinan, cara persalinan, penggunaan alat kontrasepsi keluarga berencana pasca persalinan, komplikasi masa nifas, dan keadaan bayi. Adapun data yang dimasukkan untuk kelompok anak usia dibawah dua tahun adalah penggunaan kontrasepsi, akses air minum, akses Buang Air Besar, urutan anak, umur kehamilan saat lahir, berat badan lahir, panjang badan lahir, pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara ekslusif, berat dan panjang badan saat ini, dan pemberian Makanan Pendamping ASI. 2) Sistem Informasi Keluarga Sistem Informasi Keluarga (SIGA) merupakan perwujudan amanat UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data Rutin Program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana. Data dan Informasi Keluarga merupakan data dan informasi hasil pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta penyebarluasan data berdasarkan Pendataan Keluarga. Data Rutin adalah data yang dikumpulkan secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Data rutin dan informasi yang dihasilkan dijadikan sebagai dasar perencanaan, monitoring kinerja serta peta kerja intervensi pada setiap tingkatan wilayah, sehingga dibutuhkan data yang valid dan akurat untuk mendukung pengambilan kebijakan secara tepat. 3) Sistem Informasi Lini Lapangan (SiLili) Pengembangan program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di lini lapangan baik di wilayah setingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, hingga Pedukuhan/RW/RT harus terus dilakukan. Saat ini BKKBN memiliki 18,455 Penyuluh KB baik ASN maupun non ASN, 83.987 kader IMP di wilayah setingkat Kelurahan/Desa dan 398.927 kader IMP di wilayah Dusun/RW. Oleh karena itu perlu dikembangkan suatu aplikasi yang memiliki fitur berita, media, video, statistik, chatting, aktivitas hingga forum dan dapat diunduh melalui Play Store ini, yang disebut sebagai Aplikasi SiLili. Aplikasi SiLili merupakan aplikasi untuk membangun Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dengan Penyuluh KB dan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) di seluruh Indonesia. Melalui aplikasi yang memiliki fitur berita, media, video, statistik, chatting, aktivitas hingga forum petugas lini lapangan dari lokasi terjauh dapat menyampaikan pesan program Bangga Kencana kepada BKKBN Pusat, sebaliknya BKKBN Pusatpun dapat menyapa petugas lapangan dalam hitungan waktu yang sama. D. Capaian RB BKKBN Sampai Saat Ini Pelaksanaan RB BKKBN telah memasuki periode ketiga, sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 tentang Grand desain RB Tahun 2010-2025. Pelaksanaan pada tahap akhir ini, RB diharapkan menghasilkan birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan dengan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien. Sasaran RB BKKBN disesuaikan dengan sasaran Pembangunan sub sektor aparatur negara, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020-2024, yang juga digunakan sebagai sasaran reformasi birokrasi. BKKBN telah melaksanakan program RB sejak tahun 2011. Pasang surut pelaksanaan RB BKKBN telah dibarengi dengan berbagai perbaikan tata kelola pemerintahan, perbaikan tata kelola tersebut guna memaksimalkan pelayanan publik yang diberikan oleh BKKBN kepada publik/masyarakat. Capaian dari pelaksanaan RB di BKKBN sampai dengan akhir 2023 adalah sebagai berikut: Trend capaian indeks RB 64,08 69,92 70,06 68,65 68,7 71,75 74,07 75,79 77,34 77,35 60 62 64 66 68 70 72 74 76 78 80 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Indeks RB BKKBN Indeks RB Selain Indeks RB yang terus meningkat BKKBN juga melaksanakan fungsi-fungsi lain yang mendukung RB, antara lain Sistem Pemerintahan Berbasis Elektroni (SPBE). SPBE sebagai pilar pelaksanaan transformasi birokrasi yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis digital. Trend capaian indeks SPBE Kepala BKKBN dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh 7 (tujuh) unit Eselon I yaitu Sekretariat Utama; Inspektorat Utama; Kedeputian Bidang Pengendalian Penduduk; Kedeputian Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; Kedeputian Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga; Kedeputian Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi; Kedeputian Bidang Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan. Sejalan dengan amanat Presiden tentang penyederhanaan birokrasi, saat ini BKKBN telah melakukan penyederhanaan birokrasi dimana Eselonisasi hanya menjadi 2 (dua) Layer. Kebijakan ini berimplikasi dihapuskannya sebagian besar Pejabat Eselon III dan Eselon IV (jabatan administrasi) yang kemudian dialihkan menjadi jabatan fungsional. Restrukturisasi organisasi dilakukan sebagai strategi untuk penguatan, penataan, dan penyesuaian organisasi sehingga mampu meningkatkan kemampuan organisasi dan efektifitas kinerja BKKBN. Organisasi memberikan layanan publik yang optimal baik dalam kerangka perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana serta dalam kerangka percepatan penurunan stunting. 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Tahun 2,28 2,64 2,83 2,81 2,96 3,2 2,28 2,64 2,83 2,81 2,96 3,2 Tabel Sebaran Jabatan 2 (dua) Layer pada BKKBN No Level Jabatan Jumlah BKKBN Pusat 1 Kepala 1 2 Eselon I 7 3 Eselon II 29 4 Eselon III 2 5 Eselon IV 8 Perwakilan BKKBN Provinsi 1 Eselon II 32 2 Eselon III 32 UPT Balai Diklat 1 Eselon III 8 2 Eselon IV 8 Penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja baru dilakukan agar proses kerja birokrasi menjadi lebih cepat, efektif, efisien, dan dinamis dalam pengambilan keputusan. Terdapat 671 jabatan struktural yang telah dialihkan menjadi Jabatan Ahli Madya sebanyak 149 orang dan ahli muda sebanyak 522 orang, dengan 19 rumpun jabatan fungsional. Tabel Jumlah Jabatan Sesudah dan Sebelum Penyederhanaan Struktur Organisasi No Jabatan Jumlah Sebelum Sesudah 1 Kepala 1 1 2 Eselon I 7 7 3 Eselon II 61 61 4 Eselon III 271 42 5 Eselon IV 821 16 Total 1161 127 *Note: Data per Desember 2020 Gambar 1.1. Grand Design Reformasi Birokrasi Road Map RB BKKBN terbagi dalam 3 (tiga) periode yaitu Periode 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024. Saat ini BKKBN telah melaksanakan RB periode ketiga atau terakhir dari Grand Design RB Nasional. Pada tahap akhir ini, RB diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas serta tata kelola yang semakin efektif dan efisien. Road Map ini disusun untuk membantu menjabarkan visi, misi serta RPJMN Presiden dan Wakil Presiden terpilih tentang RB dan melanjutkan dari Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi 2015- 2019 sehingga menjadi acuan dalam pelaksanaan RB di BKKBN. Hasil yang diharapkan dari RB adalah terciptanya pemerintahan bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) sebagaimana tercermin dalam tiga sasaran hasil utama program RB. Pelaksanaan RB di BKKBN juga untuk medorong pelayanan BKKBN dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi. Road Map RB BKKBN menjadi arah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perubahan mindset dan culture set terus didorong agar birokrasi BKKBN mampu menunjukkan performa/kinerjanya. Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo Pada tanggal 20 Oktober 2019 yang menekankan penyederanaan birokrasi, birokrasi harus lebih lincah, sederhana, adaptif dan inovatif, serta mampu bekerja secara efektif dan efisien. Arahan Presiden tersebut menunjukkan bahwa RB harus dibangun secara sistematis dan berkelanjutan. RB harus mendasari pada perampingan struktur organisasi yang digantikan dengan jabatan fungsional yang sesuai dengan kompetensi, penataan pola hubungan kerja serta simplifikasi proses bisnis yang sederhana. Dalam Road Map RB 2020-2024 ini, asas yang akan dikedepankan adalah Fokus dan Prioritas. Fokus berarti bahwa upaya RB akan dilakukan dengan melihat fokus pada akar masalah tata kelola pemerintahan. Prioritas berarti setiap instansi akan memilih prioritas perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi. Dalam hal prioritas pelaksanaan RB BKKBN secara umum BKKBN berkontribusi langsung terhadap upaya pencapaian janji Presiden dalam hal: 1) Pembangunan Keluarga: BKKBN tetap dalam lingkup Misi Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia, mendukung sepenuhnya upaya pencapaian Janji Presiden terkait “Meningkatkan keterlibatan perempuan/ibu dalam menjaga tumbuh kembang anak serta pendidikan karakter dalam keluarga” dan “Revolusi Mental dalam sistem sosial dengan pembudayaan nilai-nilai luhur bangsa dalam institusi keluarga dan interaksi antar warga”. Terutama dalam pengembangan kegiatan prioritas dalam penguatan peran keluarga dan masyarakat dalam pembentukan karakter sejak usia dini, serta pengembangan kegiatan terkait Revolusi Mental dalam sistem sosial untuk penguatan ketahanan keluarga dan masyarakat. 2) Kependudukan: Pembangunan Kependudukan terkait langsung dengan Misi Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia dan dalam lingkup Janji Presiden untuk “Memantapkan Reformasi Sistem Kependudukan Nasional”. Dalam hal ini BKKBN mendukung sepenuhnya Arah Kebijakan dan Strategi RPJMN 2020-2024 dalam Memperkuat Pelaksanaan Perlindungan Sosial, terutama dalam upaya “Mengendalikan pertumbuhan penduduk dan memperkuat tata kelola kependudukan”. 3) Keluarga Berencana (KB): Program Keluarga Berencana (KB) terkait langsung dengan Misi Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia dan dalam lingkup Janji Presiden untuk “Meningkatkan akses perempuan/ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan kesehatan reproduksi, terutama untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI). BKKBN mendukung Arah Kebijakan dan Strategi pada Rancangan RPJMN 2020-2024 dalam upaya “Peningkatan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana (KB) dan kesehatan reproduksi”. Ketiga prioritas program BKKBN dilakukan untuk mencapai tujuan dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas, yaitu keluarga yang tentram, mandiri dan bahagia dan mengendalikan struktur penduduk menuju Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS) dengan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga terwujud bonus demografi yang bermanfaat bagi pembangunan. Fokus pelaksanaan RB BKKBN 2020-2024 yaitu pada tata kelola pemerintahan menuju birokrasi kelas dunia dengan prioritas pelaksanaan RB BKKBN adalah Peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), hal tersebut dikarenakan jika kinerja baik akan mengungkit seluruh area perubahan RB. SPBE dalam tata kelola pemerintahan harus didukung dengan kecepatan teknologi informasi serta dalam memberikan pelayanan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana yang berkualitas, SPBE menjadi jawaban untuk mewujudkan pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan berkualitas. Gambar 1.2. Kerangka Pikir dan Keterkaitan Antar Bagian Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Strategi pelaksanaan RB BKKBN diformulasikan secara lebih riil dalam menjawab permasalahan yang terjadi di lapangan, dengan mengedepankan kolaborasi dan keterlibatan banyak pihak. Pelibatan ini dilakukan secara vertikal, yaitu melibatkan setiap level jabatan pemerintahan dari level paling strategis sampai paling teknis, maupun secara horizontal yaitu melibatkan banyak kementerian/lembaga terkait, dan unsur di luar pemerintahan seperti masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan politisi. Gambar 1.3. Hal Baru pada Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Tujuan maupun sasaran strategis RB tidak langsung berkaitan dengan berbagai indikator terkait. Meskipun pada Road Map RB 2020-2024 sebelum penajaman, indikator-indikator tata Kelola pemerintahan telah ditetapkan menjadi indikator. Atas dasar hal tersebut, maka salah satu fokus dalam penajaman tujuan, sasaran, dan indikator agar lebih relevan dan berdampak terhadap pembangunan nasional, serta lebih mencerminkan atas berbagai isu dan permasalahan khas birokrasi Indonesia. Tujuan dan sasaran RB BKKBN akan diarahkan untuk menjawab isu tata Kelola pemerintahan yang belum berkontribusi signifikan dalam capaian Pembangunan Nasional, masih adanya tindak pidana korupsi yang terjadi, kualitas pelayanan publik yang belum prima, serta ketinggalan dengan birokrasi negara lain. Strategi yang akan digunakan untuk menjawab isu tersebut adalah dengan mendorong tercapainya birokrasi digital yang lincah, kolaboratif dan akuntabel, didukung dengan budaya birokrasi yang berorientasi kinerja dan pelayanan, serta individu ASN yang lebih profesional. Fokus penajaman tujuan, sasaran, dan indikator dalam Road Map RB 2020-2024 setelah penajaman dibandingkan dengan Road Map RB 2020-2024 sebelum penajaman dapat diilustrasikan dalam gambar 2.1. berikut: Gambar 2.1. Perbandingan Kerangka Pelaksanaan RB Sumber: Kementerian PANRB
1.Tujuan RB Road Map RB BKKBN 2020-2024 sebelum penajaman bertujuan mewujudkan “Pemerintahan yang baik dan bersih”, sedangkan tujuan dari Road Map RB 2020-2024 setelah penajaman adalah “Birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik”. Tujuan RB harus diarahkan untuk dapat menjawab isu utama RB yang berkembang beberapa tahun terakhir. Isu tersebut adalah terkait dampak dan kontribusi RB pada pembangunan nasional, peningkatan kualitas pelayanan publik, penciptaan pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan daya saing Indonesia dibanding dengan negara lainnya.
2.Sasaran Strategis RB Sasaran strategis RB pada Road Map RB 2020-2024 sebelum penajaman terdapat tiga sasaran strategis RB, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima. Pada Road Map RB 2020-2024 setelah penajaman, sasaran strategis RB disederhanakan menjadi dua aspek yaitu, aspek hard element adalah bagian dari kerangka logis RB yang merupakan berbagai perangkat yang terkait dengan akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, cara kerja, strategi, serta sistem dan regulasi dalam pemerintahan dan aspek soft element berbagai perangkat yang terkait dengan budaya dan sumber daya manusia. Adapun sasaran strategis RB BKKBN adalah sebagai berikut:
a.Terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif sebagai aspek hard element. Strategi utama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yaitu dengan menjadikan teknologi informasi dan komunikasi sebagai instrumen utama dalam proses internal tata kelola pemerintahan yang baik dan panyediaan pelayanan publik yang berkualitas. Sasaran ini berkaitan dengan tata kelola pemerintahan (governance) yang mampu mempertanggungjawabkan penggunaan sumber daya melalui penciptaan hasil/dampak yang nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional, dengan kemampuan untuk selalu bersinergi dan cepat beradaptasi dengan merespon perubahan lingkungan strategis yang berciri VUCA.
b.Terciptanya budaya birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang professional sebagai aspek soft element. Sasaran ini berkaitan dengan budaya birokrasi yang mengedepankan nilai orientasi pelayanan, akuntabel, harmonis, kompeten, loyal, adaptif, dan kolaboratif dalam pelaksanaan tugas menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dan mempercepat pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional, serta diisi dengan ASN yang memiliki komitmen, kemampuan, motivasi, perilaku, kinerja dan daya saing yang tinggi. Nilai organisasi harus terkristalisasi pada pimpinan dan setiap pegawai di lingkungan BKKBN untuk mencapai visi. Adapun nilai organisasi BKKBN adalah KRN yang merupakan singkatan dari kerja tuntas, responsif, dan nilai luhur. Nilai kerja tuntas terdiri dari 8 indikator, yaitu bertanggung jawab, disiplin, efisien dan efektif, transparan, memberikan hasil terbaik, dapat bekerja sama, tepat waktu, serta inovatif dan kreatif. Nilai responsif terdiri dari 6 indikator, yaitu selalu siap pada saat dibutuhkan, memberikan pelayanan terbaik, memiliki komunikasi yang baik, cepat beradaptasi dengan perubahan, dapat diandalkan, dan proaktif. Sementara itu nilai luhur terdiri dari 8 indikator, yaitu bersikap empati, dapat menjadi tauladan, optimis, berani mengambil tindakan yang benar, memiliki jiwa kepemimpinan, dapat dipercaya, memiliki integritas tinggi, dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila. B. Penajaman terhadap Kegiatan Utama Kegiatan yang dilakukan pada Road Map RB 2020-2024 sebelum penajaman, diarahkan pada perbaikan berbagai aspek pemerintahan yang dikenal dengan delapan area perubahan. Delapan area perubahan ini meliputi Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan Organisasi, Penataan Tata laksana, Penataan SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Pada Road Map RB 2020-2024 setelah penajaman, kegiatan RB tidak akan dikaitkan dengan delapan area perubahan melainkan akan berfokus pada pelaksanaan Kegiatan Percepatan (acceleration). Kegiatan percepatan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya birokrasi digital serta kegiatan- kegiatan RB lain yang sudah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya yang perlu dipastikan keberlanjutannya sampai dengan saat ini. C. Penajaman terhadap Fokus Pelaksanaan RB Pelaksanaan RB atas Ekspektasi Presiden, masyarakat, dan dunia usaha adalah menciptakan hasil/dampak yang dapat dirasakan secara nyata, cepat, dan tepat menyentuh isu/permasalahan faktual. RB juga diharapkan mampu tidak hanya mempercepat penyelesaian isu dari tingkat hulu, yaitu masalah-masalah yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang terjadi di internal birokrasi, namun juga isu dari tingkat hilir yaitu masalah-masalah yang muncul di masyarakat dan terkait dengan agenda prioritas pembangunan nasional. Atas dasar hal tersebut, Road Map RB 2020–2024 setelah penajaman mengarahkan pelaksanaan RB ke dalam dua fokus, yaitu fokus penyelesaian isu dari tingkat hulu yang disebut dengan RB General, serta fokus penyelesaian isu dari tingkat hilir yang disebut dengan RB Tematik. Kedua fokus ini kita kenal dengan sebutan “double track”. Gambar 2.2. Arah Kebijakan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi D. Penajaman terhadap Ukuran Keberhasilan atau Indikator RB Ukuran keberhasilan atau indikator RB dalam rangka penajaman RB dilakukan dengan menetapkan ukuran keberhasilan yang relevan untuk menggambarkan tujuan dan sasaran strategis RB serta menyinergikan beberapa indikator yang saling beririsan. Dalam rangka menunjukkan efektivitas RB dalam mengungkit pembangunan nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, maka ditentukanlah indikator tujuan yang berkualitas dampak (impact) yaitu terkait peningkatan capaian beberapa indikator Pembangunan Nasional dan daya saing global, dan indikator sasaran yang berkualitas hasil (outcomes) yaitu terkait hasil (outcomes) dari perbaikan tata kelola pemerintahan (governance) pada tingkat intermediate outcomes dan immediate outcomes pada aspek-aspek kunci birokrasi. Indikator yang digunakan merupakan ukuran yang dianggap paling reliabel dan relevan untuk mengukur tingkat implementasi dan hasil, bukan sekedar mengukur pemenuhan dan aspek administratif semata. Penajaman indikator juga dilakukan dengan mendorong sinergi, integrasi, dan penyederhanaan berbagai ukuran keberhasilan untuk menghindari adanya duplikasi pengukuran pada lebih dari satu ukuran keberhasilan dan mendorong ukuran yang berkualitas hasil, bukan proses yang rigid. Sehingga Indikator RB dapat memenuhi indikator specific, measurable, achievable, relevant, and time-bound (SMART) dan berorientasi pada hasil (outcome). Gambar 2.3. Indikator Tujuan Reformasi Birokrasi E. Analisis gap capaian target kinerja RB BKKBN Kinerja Pelaksanaan RB BKKBN dicerminkan dengan pencapaian target kinerja sesuai dengan jenjang kinerja. Penjenjangan kinerja pelaksanaan RB sebagaimana telah dijelaskan dalam kerangka logis kinerja dan indikator kinerja RB, yaitu pada tingkat tujuan, sasaran strategis, sasaran kebijakan dan output kegiatan. Target kinerja pada tingkat pencapaian tujuan dan sasaran strategis RB sampai tahun 2024 dinyatakan dalam tabel berikut: Tabel Target Kinerja Tujuan Reformasi Birokrasi Tujuan RB 2020-2024 Indikator Tujuan Baseline 2021 Target 2024 Terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik Capaian Indeks Reformasi Birokrasi BKKBN 75,79 82,00 Persentase Capaian Komitmen penggunaan produk dalam negeri - 72% Untuk mendukung target kinerja tujuan RB Nasional, capaian indikator kinerja Pembangunan yaitu angka kemiskinan, BKKBN melaksanakan kebijakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui penyiapan hasil pendataan keluarga. BKKBN juga menyiapkan dan memberikan pelayanan program Pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, serta intervensi percepatan penurunan stunting kepada keluarga miskin ekstrem. BKKBN memiliki aplikasi SIGA yang telah dikembangkan menjadi aplikasi NEW SIGA. Dalam Renstra BKKBN Tahun 2020-2024 terdapat sasaran strategis BKKBN, yaitu menurunnya angka kelahiran remaja. Dengan indikator sasaran strategis umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate / ASFR 15-19) dengan baseline tahun 2019 yaitu 36 kelahiran per 1000 WUS 15-19 tahun. Sedangkan target tahun 2024 yaitu 18 kelahiran per 1000 WUS 15-19 tahun. Selain itu terdapat juga isu strategis membangun kebudayaan dan karakter bangsa, salah satunya berkaitan dengan isu perkawinan usia anak. Angka kelahiran remaja dan isu perkawinan anak dapat berimplikasi negatif memperparah angka kemiskinan, angka stunting dan risiko kanker serviks/rahim. Dengan tertuangnya target tersebut dalam Renstra BKKBN Tahun 2020-2024, maka BKKBN berkontribusi dalam mendukung pencapaian target kinerja tujuan RB Nasional, capaian Indikator Kinerja Pembangunan yaitu Penurunan Angka Kemiskinan. Target Kinerja Sasaran RB BKKBN No Sasaran Strategis RB 2020-2024 Indikator Sasaran Strategis Baseline 2021 Target 2024
1.Terciptanya tata Kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif, dan akuntabel Indeks SPBE 2,81 3,2 Capaian Akuntabilitas Kinerja 68,78 71,4 Capaian Akuntabilitas Keuangan WTP WTP 2 Terciptanya Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional Nilai Survei Employer Branding (sumber: Kementerian PANRB) n.a n.a Nilai Survei Indeks BerAKHLAK (sumber: Kementerian PANRB) *59,40% 61% Nilai Survei Penilaian Integritas (sumber: KPK) 84,3 81,78 Nilai Survei Kepuasan Masyarakat **85 **86 *) Survei mulai tahun 2022 **)Hasil Survei Internal BKKBN Pelaksanaan RB General dibagi ke dalam dua tingkatan, yaitu Nasional dan Instansional. Pada tingkat Nasional, pelaksanaan RB terdiri atas level makro dan meso. Tingkat pelaksanaan makro mencakup penetapan arah kebijakan RB secara Nasional serta monitoring dan evaluasi pencapaian program-program RB pada level meso dan mikro. Tingkat pelaksanaan meso mencakup pelaksanaan kebijakan RB oleh instansi yang ditetapkan sebagai leading institution. Instansi tersebut bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan-kebijakan inovatif, menerjemahkan kebijakan makro, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan tersebut, melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan pelaksanaannya, serta menyampaikan laporan hasil evaluasi tersebut Tim Reformasi Birokrasi Nasional. A. Strategi Level Meso Pada strategi level meso dilaksanakan untuk memastikan berbagai arahan kebijakan RB level makro yang ditetapkan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) diterjemahkan ke dalam kegiatan-kegiatan utama yang efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis RB Nasional 2020- 2024. Arah kebijakan RB Nasional 2020–2024 adalah mempercepat terciptanya birokrasi digital dan mempercepat dampak pelaksanaan RB, maka terdapat dua strategi utama untuk melaksanakan arah kebijakan tersebut. Pertama, untuk mempercepat terciptanya birokrasi digital maka ditetapkan kebijakan percepatan dalam RB General; kedua, untuk mempercepat dampak pelaksanaan RB maka ditetapkan isu prioritas nasional dalam RB Tematik. Pada Kebijakan percepatan terdapat sembilan kebijakan birokrasi digital yang ditujukan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih lincah, responsif, dan adaptif. Gambar 3.1. Arah Kebijakan RB Nasional Sumber: Kementerian PANRB Berikut sembilan kebijakan birokrasi digital yang ditetapkan menjadi strategi utama dalam RB, yaitu:
1.Percepatan Transformasi Organisasi Berbasis Kinerja dan Agile. Sasaran kebijakan ini adalah “Terimplementasikannya Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi”. Melalui implementasi sistem kerja baru, birokrasi yang sangat hierarkis dan mengandalkan struktur yang sangat rigid diharapkan berubah menjadi organisasi yang lebih lincah. Transformasi ini dilakukan dengan memangkas struktur organisasi menjadi dua tingkat (layer) serta menghilangkan sekat-sekat yang menghambat koordinasi antar instansi. BKKBN telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 292/KEP/B4/2023 tentang Sistem Kerja Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Penyesuaian sistem kerja di lingkungan BKKBN guna mewujudkan organisasi yang fleksibel dan berorientasi pada hasil, yang mengedepankan profesionalitas, transparansi dan kompetensi. Dalam mendukung optimalisasi penerapan sistem kerja ini dibutuhkan kolaborasi antar dan intra unit organisasi sehingga akan mendorong terwujudnya kualitas output yang akuntabel. Dalam memenuhi kebutuhan atas kolaborasi tersebu, Pejabat Fungsional dan pelaksana dapat ditugaskan baik itu di dalam unit organisasi maupun antar unit organisasi.
2.Percepatan Transformasi Jabatan Fungsional. Sasaran dari kebijakan ini adalah “Terwujudnya Percepatan Transformasi Jabatan Fungsional”. Kebijakan ini dilakukan untuk membangun kompetensi pada jabatan fungsional (JF) dan membangun mekanisme kerja pasca penyederhanaan birokrasi. Transformasi Jabatan Fungsional ditujukan agar JF lebih berorientasi kepada kinerja output yang mendukung mekanisme kerja agile organization yang lebih kolaboratif, fleksibel, dan dinamis baik di dalam satu instansi maupun antar instansi pemerintah untuk memindahkan orientasi ASN dari otoritas dan komando kepada fungsi dan kinerja serta kolaborasi. BKKBN telah melakukan penyederhanaan birokrasi dimana Eselonisasi hanya menjadi 2 (dua) Layer. Kebijakan ini berimplikasi dihapuskannya mayoritas Eselon III dan Eselon IV (jabatan administrasi) yang kemudian dialihkan menjadi jabatan fungsional. Restrukturisasi organisasi dilakukan sebagai strategi untuk penguatan, penataan, dan penyesuaian organisasi sehingga mampu meningkatkan kemampuan organisasi dan efektifitas kinerja BKKBN. Organisasi memberikan layanan publik yang optimal baik dalam kerangka perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana serta dalam kerangka percepatan penurunan stunting.
3.Percepatan Transformasi Squad Model. Sasaran dari kebijakan ini adalah “Terimplementasikannya kebijakan sistem kerja baru dengan model fleksibel bagi pegawai ASN”. Melalui sistem kerja baru yang berbasis squad team, organisasi diarahkan menjadi organisasi berbasis kinerja, karena seorang ASN dapat bekerja lintas departemen, bahkan lintas instansi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
4.Percepatan Implementasi SPBE melalui Pembangunan SuperApps- Layanan Digital Pemerintah Terintegrasi. Sasaran dari kebijakan ini adalah “Terimplementasinya Kebijakan Arsitektur SPBE Nasional” yang menjadi kerangka dasar dalam melakukan keterpaduan layanan digital pemerintah. Untuk mendukung sasaran ini perlu dilakukan transformasi organisasi yang didukung dengan digitalisasi manajemen ASN, hal ini dilakukan agar manajemen kepegawaian dan manajemen kinerja antar instansi dapat terkoneksi satu sama lain. Mengingat masalah yang saat ini terjadi adalah sistem informasi kepegawaian masih tersebar di beberapa kementerian/lembaga, data belum terintegrasi, pemanfaatan data, dan informasi kepegawaian untuk perumusan kebijakan masih minim, dan kapasitas SDM pengelola kepegawaian belum optimal. Untuk itu, keterpaduan dalam pengelolaan manajemen kepegawaian dan manajemen kinerja yang tentunya memerlukan bagi pakai data dan informasi, aplikasi, maupun infrastruktur pendukung yang nantinya dapat berguna sebagai basis data dalam pengelolaan ASN secara nasional melalui sebuah SuperApps. Selain itu SuperApps tentunya perlu juga dibangun untuk memenuhi kebutuhan sistem informasi dalam rangka kebutuhan keterpaduan layanan digital lainnya, dimana seluruh sistem elektronik di pemerintahan perlu dipetakan dan disatukan sesuai dengan klasifikasi referensinya untuk dimanfaatkan menjadi satu sistem berbagi pakai terintegrasi. BKKBN telah menerapkan digitalisasi dalam bidang administrasi kepegawaian. Untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian dan mewujudkan data dan informasi kepegawaian yang cepat, akurat, berkualitas, dan terintegrasi di lingkungan BKKBN, maka telah dibangun jaringan aplikasi berbasis TI yaitu berupa Sistem Informasi Manajemen-Sumber Daya Menusia (SIMSDM) sejak tahun 2016. Penerapan SIMSDM dapat mengoptimalkan kinerja organisasi melalui sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi, akurat dan akuntabel. Selain itu tujuan dari sistem aplikasi ini adalah untuk mentransformasikan proses manual menjadi otomatis sehingga administrasi dan pelayanan kepegawaian dilingkungan BKKBN berbasis teknologi informasi. Menu pelayanan yang terdapat dalam SIMSDM yaitu Data Utama, Cuti, Cetak Daftar Riwayat Hidup, Presensi, Sanggahan, Sistem Informasi Visum Kinerja, Tunjangan kinerja, Penghasilan, Surat Pemberitahuan Tahunan, Digitalisasi dan Pegawai.
5.Percepatan Implementasi Manajemen Talenta dan Mobilitas SDM ASN. Sasaran dari kebijakan ini adalah “Terselenggaranya Manajemen Talenta ASN yang Efektif dan Efisien”. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung mekanisme kerja agile yang dapat dilakukan dengan kebijakan talenta dan karir, melalui strategi akuisisi talenta, strategi klasifikasi talenta, penyiapan talent pool, strategi mobilitas talenta, strategi pengembangan talenta, strategi retensi talenta dan strategi suksesi yang baik.
6.Penguatan Kerja Kolaboratif (collaborative working) berbasis kinerja melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Sasaran dari kebijakan ini adalah “Terimplementasikannya Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Informasi Kinerja yang Terintegrasi, Berbasis Teknologi Informasi yang mendorong Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah”. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi antar lembaga agar pencapaian sasaran RB dapat lebih terasa dampaknya pada pencapaian tujuan/sasaran pembangunan nasional. Melalui SAKP, setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah dapat dipastikan dan diukur kontribusi akuntabilitas kinerjanya secara terukur sesuai peran masing-masing dalam pencapaian target- target kinerja prioritas pemerintah yang telah ditetapkan dalam RPJMN.
7.Penguatan Pengawasan dengan four line of defense. Sasaran dari kebijakan ini adalah “Meningkatnya Kualitas Pengawasan” yang dilakukan oleh berbagai unsur, yaitu pengawasan manajerial secara berjenjang oleh internal instansi, pengawasan fungsional oleh internal dan eksternal instansi, pengawasan oleh masyarakat melalui pengaduan masyarakat, serta optimalisasi tindak lanjut hasil pengawasan untuk perbaikan berkelanjutan. Keempat unsur ini perlu kolaborasi dengan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi. Sehingga pelaksanaan dan hasil pengawasan dapat lebih efektif, efisien, dan berdampak pada percepatan pencapaian tujuan, sasaran pembangunan dan instansi serta penurunan praktek penyalahgunaan wewenang, KKN. Selama ini hasil pengawasan tidak dijadikan bahan untuk perbaikan kebijakan, tata kelola dan kualitas kebijakan (double loop learning) secara berkelanjutan (continuous improvement). Untuk mencapai birokrasi digital sistem pengawasan perlu diperkuat dengan sinergi dan kolaborasi antar organisasi didukung dengan aparat yang profesional (internal audit capability model) dan independensi aparat (clear flow of authority), serta menggunakan sistem informasi manajemen pengawasan yang terintegrasi antar instansi pengawasan yang terkait, sehingga sistem pengawasan mampu menjadi peringatan dini (Early Warning System) adanya praktik penyalahgunaan wewenang, dan KKN.
8.Penguatan Kebijakan Publik berbasis bukti dengan Big Data. Sasaran dari kebijakan ini adalah “Meningkatnya Kualitas Kebijakan dan Regulasi”, yaitu setiap kebijakan publik dan regulasi yang akan diterbitkan oleh instansi harus berdasarkan pada bukti dari sumber data relevan dan valid sehingga kualitas kebijakan yang akan diterbitkan dan diimplementasikan menjadi lebih efektif karena dapat menjadi solusi dalam setiap isu strategis yang menjadi latar belakang terbitnya kebijakan dan regulasi. Dalam upaya mewujudkan sasaran ini diperlukan peningkatan kualitas data dan informasi pemerintah sehingga tentunya diperlukan penguatan sistem statistik nasional, baik dalam penyelenggaraan statistik dasar maupun statistik sektoral. BKKBN telah menetapkan Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga. Untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data dan informasi keluarga, telah diatur mekanisme pemanfaatan data dan informasi keluarga untuk digunakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan sebagai dasar dalam penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan Pembangunan. Kebijakan birokrasi digital tersebut, terdapat juga kebijakan percepatan lain yang perlu dipastikan keberlanjutannya. Kebijakan-kebijakan percepatan ini diupayakan agar dapat berjalan secara bersamaan sehingga fokus sasaran strategis RB dapat tercapai secara keseluruhan, sesuai dengan fokus arahan dan sasaran Road Map RB 2020-2024 setelah penajaman. Pelaksanaan kegiatan utama dilakukan oleh kementerian/lembaga yang menjadi leading institution yang memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab menetapkan kebijakan dan standar pada area-area yang terkait dengan pelaksanaan RB. B. Strategi Level Mikro Dalam rangka pelaksanaan RB pada level mikro, harus didasari pada dua dimensi, yaitu dimensi Prioritas Nasional dan dimensi Prioritas Instansional. Pelaksanaan RB pada level mikro yang didasari Prioritas Nasional berarti pelaksanaan RB mikro harus sesuai dan selaras dengan seluruh kebijakan nasional terkait RB yang telah ditetapkan dalam kebijakan di level makro dan meso yang bersifat mandatory. Pelaksanaan RB yang didasari pada dimensi Prioritas Instansional adalah pelaksanaan RB untuk mengakomodir kebutuhan untuk pemecahan masalah tata kelola internal kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang masih menjadi kendala dalam penyediaan pelayanan publik yang berkualitas dan peningkatan kinerja yang berkelanjutan. Strategi pelaksanaan RB pada level mikro akan dimonitor dan dievaluasi serta menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan RB. Gambar ilustrasi pelaksanaan RB pada level mikro yaitu sebagai berikut: Gambar 3.2. Pelaksanaan RB Level Mikro Sumber: Kementerian PANRB Terdapat lima tahapan dalam pelaksanaan RB pada level mikro yaitu:
1.Menetapkan Road Map RB;
2.Menyusun rencana aksi pelaksanaan RB;
3.Mengelola pelaksanaan rencana aksi;
4.Monitoring dan Evaluasi RB; serta
5.Menetapkan Rencana Aksi Tindak Lanjut (RATL) yang akan menjadi masukkan penyusunan rencana aksi tahun berikutnya. Pelaksanaan RB pada level mikro di lingkungan BKKBN dalam rangka memastikan Reformasi Birokrasi berjalan dengan sistematik, berkelanjutan dan dapat dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja, maka program RB dilaksanakan secara kolaboratif dan disusun indikator sasaran dan hasil output sebagai berikut: Hasil dan Output yang diharapkan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2022-2024 Level Mikro Sasaran (Immediate Outcome) Kegiatan Utama SS.1: Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Lincah, Kolaboratif, dan Akuntabel S.1 Terimplementasikannya Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Penyederhanaan Birokrasi (Penyederhanaan Struktur Organisasi)/transformasi organisasi berbasis kinerja dan agile S.2 Terimplementasikannya kebijakan sistem kerja baru dengan model fleksibel bagi pegawai ASN dengan Baik Pelaksanaan Sistem Kerja Baru dengan model fleksibel bagi Pegawai ASN S.3 Terimplementasikannya Kebijakan Arsitektur SPBE Nasional Pelaksanaan Arsitektur SPBE Nasional S.4 Terimplementasikannya Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Informasi Kinerja yang Terintegrasi, Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang terintegrasi Berbasis Teknologi Informasi yang Mendorong Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah S.5 Terbangunnya Pelayanan Publik Digital (Digital Services) Pelaksanaan Pelayanan Publik Digital S.6 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Pembangunan Zona Integritas di unit kerja Penguatan implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) Penguatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Penguatan Upaya Pencegahan Korupsi S.7 Meningkatnya Kualitas Kebijakan dan Regulasi Pelaksanaan Tata Kelola Kebijakan Publik Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan S.8 Meningkatnya kualitas pengelolaan arsip digital dan data statistik sektoral Pelaksanaan Arsip Digital Pelaksanaan Data Statistik Sektoral S.9 Meningkatnya kualitas pengelolaan arsip digital dan data statistik sektoral Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Penguatan Pengelolaan Keuangan dan Aset SS.2: Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional S.1 Terwujudnya percepatan transformasi jabatan fungsional Penataan Jabatan Fungsional S.2 Terselenggaranya manajemen talenta ASN yang efektif dan efisien Penguatan Manajemen Talenta ASN S.3 Terwujudnya percepatan peningkatan kapasitas pegawai ASN S.4 Terwujudnya rekrutmen pegawai ASN yang efektif dan efisien S.5 Terwujudnya percepatan transformasi digital manajemen ASN S.6 Terwujudnya sistem kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan berbasis kinerja Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN S.7 Meningkatnya kepatuhan terhadap sistem merit dan sistem manajemen ASN Penguatan Sistem Merit Pelaksanaan Core Values ASN Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima C. Penetapan Target Kinerja Utama RB General Target kinerja utama RB General BKKBN merupakan penilaian dari pencapaian program yang diukur secara berkala dan dievaluasi pada akhir periode Road Map tahun 2024. Penetapan Target Kinerja Utama RB General BKKBN, terdiri dari Kegiatan utama sebagai berikut:
1.Penyederhanaan Birokrasi (Penyederhanaan Struktur Organisasi)/transformasi organisasi berbasis kinerja dan agile. Indikatornya adalah Tingkat Implementasi Penyederhanaan Birokrasi. Jumlah jabatan administrasi yang dialihkan ke dalam jabatan fungsional kecuali jabatan administrasi yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB. Baseline tahun 2022 adalah 100% dengan target tahun 2023 yaitu 100% dan tahun 2024 yaitu 100%. BKKBN telah melakukan penyederhanaan Birokrasi dengan diundangkannya Perban Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
2.Pelaksanaan Sistem Kerja Baru dengan model fleksibel bagi Pegawai ASN. Indikatornya adalah Tingkat Implementasi Sistem kerja Baru dan Fleksibilitas Berkerja Pegawai. Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Target jumlah unit kerja yang menerapkan sistem kerja penyederhanaan birokrasi. Dengan baseline tahun 2022 yaitu 20%, target tahun 2023 yaitu 100%, dan target tahun 2024 yaitu 100%. BKKBN telah melaksanakan sistem kerja baru berdasarkan Kepka Nomor 292/KEP/B4/2023 tentang Sistem Kerja Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
3.Pelaksanaan Arsitektur SPBE Nasional. Terdapat dua Indikator Kegiatan Utama, yaitu:
a.Indeks SPBE. Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks SPBE BKKBN (Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi SPBE oleh Kementerian PANRB). Baseline tahun 2022 yaitu 2,96. Target tahun 2023 yaitu 3,2 dan target tahun 2024 yaitu 3,4.
b.Tingkat Implementasi Inisiatif Strategi Arsitektur SPBE. Penilaian dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas tingkat implementasi dan keterpaduan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi. (Sumber Data: Laporan evaluasi- Kementerian PANRB-Deputi Balaks). Baseline tahun 2022 tidak tersedia, target tahun 2023 yaitu level 1 dan target tahun 2024 yaitu level 3.
4.Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang terintegrasi. Terdapat dua Indikator Kegiatan Utama, yaitu:
a.Indeks Perencanaan Pembangunan. Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks IPP BKKBN (Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi IPP oleh Bappenas). Baseline tahun 2022 tidak tersedia, sedangkan target tahun 2023 sebesar 81, dan target tahun 2024 sebesar 83.
b.Nilai SAKIP. Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks SAKIP BKKBN. Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi SAKIP oleh Kementerian PANRB. Baseline tahun 2022 sebesar 69,68; target tahun 2023 sebesar 70,31; dan target tahun 2024 sebesar 70,5.
5.Pembangunan Zona Integritas di unit kerja. Indikatornya adalah Tingkat keberhasilan Pembangunan ZI. Rumus perhitungannya adalah jumlah unit kerja yang mendapat predikat WBK, dibagi dengan jumlah unit kerja percontohan Pembangunan ZI WBK, dikalikan seratus. Sifat perhitungan adalah komulatif. Sumber data berasal dari Laporan Hasil Evaluasi ZI dari KemenPANRB dan SK Penetapan Unit Kerja Percontohan Pembangunan ZI oleh Kepala BKKBN. Baseline tahun 2022 yaitu pada Level 1 target tahun 2023 yaitu Level 1 dan target tahun 2024 yaitu Level 1.
6.Penguatan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Indikatornya adalah Tingkat maturitas SPIP. Sumber data berasal dari penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Baseline tahun 2022 yaitu 3,1. Target tahun 2023 yaitu 3,2 dan target tahun 2024 yaitu 3,3.
7.Penguatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Indikatornya adalah Tingkat Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat. Mengukur tindak lanjut atas pengaduan Masyarakat yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR! sebagai umpan balik perbaikan berkelanjutan pada K/L. Penilaian dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Baseline tahun 2022 yaitu 3 target. Target pada tahun 2023 yaitu 3 dan target tahun 2024 yaitu 4.
8.Penguatan Upaya Pencegahan Korupsi Indikatornya adalah Survei Penilaian Integritas (SPI). Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks Survei Penilaian Integritas BKKBN. Sifat perhitungan: Non Komulatif. Sumber data: Laporan Hasil SPI dari Komisi Pengawasan Korupsi Baseline tahun 2022 yaitu 84,53. Target tahun 2023 yaitu 84,75 dan target tahun 2024 yaitu 81,78.
9.Pelaksanaan Tata Kelola Kebijakan Publik Indikatornya adalah Indeks Kualitas Kebijakan. Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) BKKBN (Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi IKK oleh Lembaga Administrasi Negara dicapai 2 tahun sekali) Baseline tahun 2022 yaitu 36,48. Target tahun 2023 yaitu 66,03 dan target tahun 2024 yaitu 70.
10.Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Indikatornya adalah Indeks Reformasi Hukum. Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks Reformasi Hukum BKKBN. Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi Indeks Reformasi Hukum BKKBN oleh Kemenkumham. Baseline tahun 2022 yaitu 65,95. Target tahun 2023 yaitu 87,35 dan target tahun 2024 yaitu 87,35.
11.Pelaksanaan Arsip Digital Indikatornya adalah Tingkat digitalisasi arsip. Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks Digitalisasi Arsip BKKBN. Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi Digitalisasi Arsip BKKBN oleh ANRI. Baseline tahun 2022 yaitu 68,13. Target tahun 2023 yaitu 73,04 dan target tahun 2024 yaitu 75.
12.Pelaksanaan Data Statistik Sektoral Indikatornya adalah Tingkat kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral. Statistik sektoral Pelayanan KB tercatat dan terlaporkan secara terpadu mulai dari pendaftaran klinik KB (K/O), kegiatan pelayanan KB (R/I) dan transaksi ALOKON (R/II) Baseline tahun 2022 yaitu tidak tersedia. Target tahun 2023 yaitu 3,63 dan target tahun 2024 yaitu 4.
13.Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa Indikatornya adalah Indeks Tata Kelola Pengadaan. Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan BKKBN. Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi Indeks Tata Kelola Pengadaan BKKBN oleh LKPP. Baseline tahun 2022 yaitu 22,5. Target tahun 2023 yaitu 59,78 dan target tahun 2024 yaitu 70,01.
14.Penguatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Terdapat empat Indikator Kinerja Utama, yaitu:
a.Opini BPK. Baseline tahun 2022 WTP. Target tahun 2023 WTP dan target tahun 2024 WTP.
b.Tindak lanjut rekomendasi BPK. Rumus perhitungannya adalah Jumlah tindak lanjut sesuai rekomendasi, dibagi dengan jumlah rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan adikalikan dengan 100. Baseline tahun 2022 yaitu 86,62%. Target tahun 2023 yaitu 85,2% dan target tahun 2024 yaitu 88,33%.
c.Indikator kinerja pelaksanaan anggaran. Baseline tahun 2022 yaitu 94. Target tahun 2023 yaitu 94,46 dan target tahun 2024 yaitu 95.
d.Indeks Pengelolaan asset. Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks Pengelolaan Aset BKKBN. Sumber data berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Indeks Pengelolaan Aset BKKBN oleh Kemenkeu. Baseline tahun 2022 yaitu 3,61. Target tahun 2023 yaitu 3,69 dan target tahun 2024 yaitu 3,70.
15.Penataan Jabatan Fungsional Indikatornya adalah Tingkat penerapan kebijakan Transformasi Jabatan Fungsional. Baseline tahun 2022 yaitu 100%. Target tahun 2023 yaitu 100% dan target tahun 2024 yaitu 100%.
16.Penguatan Manajemen Talenta ASN Indikatornya adalah tingkat implementasi Manajemen talenta. Persentase pegawai yang telah dilakukan pengukuran kompetensi dan masuk ke dalam talent pool. Sumber data lain: Penilaian Penerapan Manajemen Talenta K/L oleh Kemenpan RB. Baseline tahun 2022 yaitu 70%. Target tahun 2023 yaitu 80% dan target tahun 2024 yaitu 85%.
17.Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Indikatornya adalah tingkat implementasi kebijakan pengelolaan kinerja ASN. Persentase kesesuaian kinerja pegawai dalam mendukung pencapaian indikator kinerja unit kerja. Baseline tahun 2022 yaitu 70%. Target tahun 2023 yaitu 80% dan target tahun 2024 yaitu 85%.
18.Penguatan Sistem Merit Indikatornya adalah Indeks Sistem Merit. Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks Sistem Merit BKKBN. Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi Indeks Sistem Merit BKKBN oleh KASN. Baseline tahun 2022 yaitu 378. Target tahun 2023 yaitu 378 dan target tahun 2024 yaitu 385.
19.Pelaksanaan Core Values ASN Terdapat dua indikator utama, yaitu:
a.Indeks Berakhlak. Rumus perhitungan berdasarkan hasil pengisian survey Indeks berakhlak yang dilakukan oleh kemenpan. Sumber data: Hasil pengisian survey Indeks berakhlak yang dilakukan oleh KemenpanRB. Baseline tahun 2022 yaitu 59,40%. Target tahun 2023 yaitu 60% dan target tahun 2024 yaitu 61%.
b.Employer Branding. Rumus perhitungan berdasarkan hasil pengisian survey keterikatan pegawai ASN yang dilakukan oleh kemenpanRB. Sumber data: Hasil pengisian survey keterikatan pegawai ASN yang dilakukan oleh kemenpan RB. Baseline tahun 2022 tidak tersedia. Target tahun 2023 yaitu 60% dan target tahun 2024 yaitu 61%.
20.Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima Terdapat dua indikator utama, yaitu:
a.Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). Indikator yang mengukur tingkat kepuasan masyarakat penerima layanan terhadap kualitas pelayanan dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Penilaian dilakukan dengan melakukan survei eksternal kepada masyarakat penerima layanan. Baseline tahun 2022 yaitu 81,5. Target tahun 2023 yaitu 85 dan target tahun 2024 yaitu 86.
b.Indeks Pelayanan Publik. Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks Pelayanan Publik BKKBN. Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi Indeks Pelayanan Publik BKKBN oleh Kementerian PANRB. Baseline tahun 2022 yaitu 4. Target tahun 2023 yaitu 2,85 dan target tahun 2024 yaitu 4,1. Tabel Penetapan Target Kinerja Utama RB GENERAL BKKBN No Kegiatan Utama Indikator Kegiatan Utama Definisi Operasional Baseline Target Tahunan Unit Satuan Kerja 2022 2023 2024 Koordinasi Pelaksana 1 Penyederhanaan Birokrasi (Penyederhanaan Struktur Organisasi)/ tranformasi organisasi berbasis kinerja dan agile Tingkat Implementasi Penyederhanaan Birokrasi Jumlah jabatan administrasi yang dialihkan ke dalam jabatan fungsional kecuali jabatan administrasi yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB 100% 100% 100% Bihukor Seluruh Unit Kerja 2 Pelaksanaan Sistem Kerja Baru dengan model fleksibel bagi Pegawai ASN Tingkat Implementasi Sistem kerja Baru dan Fleksibilitas Berkerja Pegawai Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Jumlah unit kerja yang menerapkan sistem kerja penyederhanaan birokrasi 2 4 4 Bihukor Seluruh Unit Kerja 3 Pelaksanaan Arsitektur SPBE Nasional Indeks SPBE Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks SPBE BKKBN (Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi SPBE oleh Kementerian PANRB) 2,96 3,2 3,40 Diktekda Seluruh Unit Kerja Tingkat Implementasi Inisiatif Strategi Arsitektur SPBE* Penilaian dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas tingkat implementasi dan keterpaduan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi. (Sumber Data: Laporan evaluasi - - 1,0 3,0 Diktekda Diktekda, Biren dan Bihukor No Kegiatan Utama Indikator Kegiatan Utama Definisi Operasional Baseline Target Tahunan Unit Satuan Kerja 2022 2023 2024 Koordinasi Pelaksana Kementerian PANRB - Deputi Balaks) 4 Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang terintegrasi Indeks Perencanaan Pembangunan Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks IPP BKKBN (Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi IPP oleh Bappenas) - 81 83 Biren Seluruh Unit Kerja Nilai SAKIP a. Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks SAKIP BKKBN
b.Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi SAKIP oleh Kementerian PANRB 69,68 70,31 70,5 Biren Seluruh Unit Kerja 5 Pembangunan Zona Integritas di unit kerja Tingkat keberhasilan pembangunan ZI
a.Rumus Perhitungan ∑ Unit kerja yang mendapat predikat WBK x 100 ∑ Unit kerja percontohan pembangunan ZI WBK
b.Sifat perhitungan: Komulatif
c.Sumber data: 1) Laporan Hasil Evaluasi ZI dari KemenPANRB 2) SK Penetapan Unit Kerja Percontohan Pembangunan ZI oleh Kepala BKKBN
d.Kategori Penilaian Kementerian/Lembaga: (>75%) = 3 (>40%-75%) = 2 (>10%-40%) = 1 (0,1%-10%) = 0,75 0% = 0,5 Tidak Mengusulkan = 0 Level 1 Level 1 Level 1 Inspektorat Wilayah II Seluruh Unit Kerja No Kegiatan Utama Indikator Kegiatan Utama Definisi Operasional Baseline Target Tahunan Unit Satuan Kerja 2022 2023 2024 Koordinasi Pelaksana 6 Penguatan implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) Tingkat Maturitas SPIP sumber data penilaian dari BPKP 3,1 3,202 3,3 Bikub Seluruh Unit Kerja 7 Penguatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Tingkat Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat (LAPOR)
a.Rumus Perhitungan: ∑ Pengaduan yang selesai ditindaklanjuti pada aplikasi LAPOR x 100 ∑ Pengaduan yang diterima dari aplikasi LAPOR
b.Sifat perhitungan: Non Komulatif
c.Sumber data: Dasboard aplikasi LAPOR BKKBN Range penilaian skor 1- 5 sesuai permenpan - 3 4 Inspektorat Wilayah III Seluruh Unit Kerja 8 Penguatan Upaya Pencegahan Korupsi Survei Penilaian Integritas (SPI)
a.Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks Survei Penilaian Integritas BKKBN
b.Sifat perhitungan: Non Komulatif
c.Sumber data: Laporan Hasil SPI dari KPK 84,53 84,75 81,78 Inspektorat Wilayah II Seluruh Unit Kerja 9 Pelaksanaan Tata Kelola Kebijakan Publik Indeks Kualitas Kebijakan Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks Kualitas Kebijakan BKKBN (Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi IKK oleh LAN dicapai 2 tahun sekali) 36,48 66.03 70 Bihukor Seluruh Unit Kerja 10 Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan Indeks Reformasi Hukum
a.Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks Reformasi Hukum BKKBN
b.Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi 65,95 87.35 87.35 Bihukor Pusdiklat No Kegiatan Utama Indikator Kegiatan Utama Definisi Operasional Baseline Target Tahunan Unit Satuan Kerja 2022 2023 2024 Koordinasi Pelaksana Indeks Reformasi Hukum BKKBN oleh Kemenkumham 11 Pelaksanaan Arsip Digital Tingkat Digitalisasi Arsip
a.Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks Digitalisasi Arsip BKKBN
b.Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi Digitalisasi Arsip BKKBN oleh ANRI 68,13 73.04 75 Birumas Seluruh Unit Kerja 12 Pelaksanaan Data Statistik Sektoral Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral Statistik sektoral Pelayanan KB tercatat dan terlaporkan secara terpadu mulai dari pendaftaran klinik KB (K/O), kegiatan pelayanan KB (R/I) dan transaksi ALOKON (R/II) dan pemutakhiran data keluarga. Tahun 2024 pemutakhiran PK 23 dan Bina keluarga Balita - 3,63 4 Ditlaptik Kedeputian Dalduk, KB, KS, ADPIN 13 Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa Indeks Tata Kelola Pengadaan
a.Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan BKKBN
b.Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi Indeks Tata Kelola Pengadaan BKKBN oleh LKPP 22,5 59,78 70,01 Birumas - UKPBJ Seluruh Satker 14 Penguatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Opini BPK a. Rumus perhitungan berdasarkan opini laporan keuangan BKKBN dari BPK
b.Sumber data: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan WTP WTP WTP Bikub Seluruh Satker Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
a.Rumus Perhitungan: ∑ Tindak lanjut sesuai rekomendasi x 100 ∑ Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
b.Sifat perhitungan: Non Komulatif 86,62% 85,2% 88,33% Inspektorat Wilayah I Seluruh Satker No Kegiatan Utama Indikator Kegiatan Utama Definisi Operasional Baseline Target Tahunan Unit Satuan Kerja 2022 2023 2024 Koordinasi Pelaksana
c.Sumber data: Laporan Tindak Lanjut dari BPK
d.Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dilakukan dengan pemantauan secara sistematis oleh BPK untuk menilai pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pejabat. Tindak lanjut tersebut berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung dan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (Khusus Kementerian/ Lembaga)
a.Rumus perhitungan berdasarkan Nilai IKPA BKKBN dari Kementerian Keuangan
b.Sifat perhitungan: Non Komulatif
c.Sumber data: OMSPAN 94 94,46 95 Bikub Seluruh Satker Indeks Pengelolaan Aset (Khusus Kementerian/ Lembaga)
a.Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks Pengelolaan Aset BKKBN
b.Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi Indeks Pengelolaan Aset BKKBN oleh Kemenkeu 3,61 3,69 3,70 Bikub Seluruh Unit Kerja 15 Penataan Jabatan Fungsional Tingkat penerapan kebijakan Transformasi Jabatan Fungsional Jumlah formasi kebutuhan jabatan fungsional yang telah mendapatkan persetujuan Instansi Pembina 100% 100% 100% Bihukor Seluruh Unit Kerja No Kegiatan Utama Indikator Kegiatan Utama Definisi Operasional Baseline Target Tahunan Unit Satuan Kerja 2022 2023 2024 Koordinasi Pelaksana 16 Penguatan Manajemen Talenta ASN Tingkat implementasi Manajemen Talenta Persentase pegawai yang telah dilakukan pengukuran kompetensi dan masuk ke dalam talent pool. Sumber data lain : Penilaian Penerapan Manajemen Talenta K/L oleh Kemenpan RB 70% 80% 85% BSDM Seluruh PNS 17 Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Tingkat implementasi kebijakan pengelolaan kinerja ASN Persentase kesesuaian kinerja pegawai dalam mendukung pencapaian indikator kinerja unit kerja 70% 80% 85% BSDM Seluruh Unit Kerja 18 Penguatan Sistem Merit Indeks Sistem Merit Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks Sistem Merit BKKBN. Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi Indeks Sistem Merit BKKBN oleh KASN 378 378 385 BSDM Seluruh Unit Kerja 19 Pelaksanaan Core Values ASN Indeks Berakhlak* Rumus perhitungan berdasarkan hasil pengisian survey Indeks berakhlak yang dilakukan oleh kemenpan. Sumber data: Hasil pengisian survey Indeks berakhlak yang dilakukan oleh kemenpan 59,40 60 61 BSDM Pusdiklat dan Seluruh Unit Kerja Employer Branding*
a.Rumus perhitungan berdasarkan hasil pengisian survey keterikatan pegawai ASN yang dilakukan oleh kemenpan
b.Sumber data: Hasil pengisian survey keterikatan pegawai ASN yang dilakukan oleh kemenpan - - Good (0-30) BSDM 140 Pegawai yang terpilih dari jenjang jabatan PTM, PTP, JF Madya, JF Muda dan Pelaksana 20 Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Indikator yang mengukur tingkat kepuasan masyarakat penerima layanan terhadap kualitas pelayanan dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Penilaian dilakukan dengan 81,5 85 86 Bihukor Seluruh Unit Kerja No Kegiatan Utama Indikator Kegiatan Utama Definisi Operasional Baseline Target Tahunan Unit Satuan Kerja 2022 2023 2024 Koordinasi Pelaksana melakukan survei eksternal kepada masyarakat penerima layanan. Indeks Pelayanan Publik
a.Rumus perhitungan berdasarkan Nilai Indeks Pelayanan Publik BKKBN
b.Sumber data: Hasil pemantauan dan evaluasi Indeks Pelayanan Publik BKKBN oleh Kementerian PANRB 4 2,85 4,1 Bihukor Seluruh Unit Kerja RB Tematik BKKBN dilaksanakan untuk mendukung RB Tematik tingkat makro atau nasional yang wajib dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang telah ditetapkan sebagai koordinator (leading sector) maupun instansi pelaksana (implementing agency). BKKBN sebagai non-implementing agency merupakan lembaga selain implementing agency dan leading sector yang dapat menginisiasi secara mandiri untuk melaksanakan RB Tematik BKKBN berdasarkan tema yang telah ditetapkan oleh tingkat makro. Konsep RB Tematik juga merupakan upaya dan sarana untuk mengurai dan menjawab atau mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan (debottlenecking) yang memang dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan dan sasaran dari RB Tematik yang telah ditetapkan. Dengan teratasinya akar masalah dalam tata kelola tersebut maka diharapkan dapat mempercepat tercapainya tujuan dan sasaran kebijakan pembangunan serta terwujudnya kondisi yang diharapkan masyarakat. Berikut kerangka logis RB Tematik dapat dilihat pada Gambar 4.1. Gambar 4.1. Kerangka Logis RB Tematik Makro Sumber: Kementerian PANRB Selanjutnya untuk percepatan terwujudnya hasil RB Tematik tersebut, maka diperlukan tahapan RB Tematik Mikro. RB Tematik merupakan strategi baru dalam Road Map RB 2020–2024 yang memiliki waktu pelaksanaan hingga tahun 2024. Dengan waktu yang terbatas, ditetapkan empat (4) tema pelaksanaan RB Tematik BKKBN yaitu:
1.Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, mengamanatkan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan Kementerian/Lembaga dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan pemingkatan produktivitas. Dalam pelaksanaan Inpres tersebut, telah diberikan amanat kepada 22 Kementerian, 6 Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan intervensi yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Berdasarkan diktum ketiga angka 27 bahwa Kepala BKKBN diberi tugas untuk: a) menyiapkan hasil pendataan keluarga untuk mendukung penetapan kebijakan dalam intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk penurunan stunting; b) menyiapkan dan memberikan pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, serta intervensi percepatan penurunan stunting kepada keluarga miskin ekstrem. Sasaran Tematik adalah Peningkatatan pendapatan dengan indikator jumlah keluarga anggota kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA).
2.Percepatan Penurunan Stunting (Prioritas Presiden) Percepatan penurunan stunting adalah program prioritas Pemerintah sebegaimana termaktub dalam RPJMN 2020-2024. Target nasional pada tahun 2024, prevalensi stunting turun hingga 14%. Sasaran Tematik yaitu tercapainya Prevalensi Penurunan angka stunting, dengan tiga indikator, yaitu: Presentase kehamilan yang tidak diinginkan. Persentase kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) adalah perbandingan jumlah ibu yang tidak ingin anak lagi maupun yang ingin hamil nanti/kemudian pada tahun berjalan terhadap jumlah ibu hamil di tahun berjalan. Rumus perhitungan %KTD yaitu jumlah Ibu hamil yang tidak ingin anak lagi maupun yang ingin hamil. Baseline tahun 2022 yaitu 16%, target tahun 2023 yaitu 16% dan target tahun 2024 yaitu 15,50%.
3.Prioritas Presiden dalam Peningkatan penggunaan Produk dalam Negeri (PDN). Sasaran Tematik: Terwujudnya peningkatan realisasi penggunaan Produk dalam Negeri (PDN) terhadap Rencana Umum Pengadaan PDN. Indikatornya yaitu presentase capaian komite penggunaan produk dalam negeri. Upaya BKKBN dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dibandingkan produk impor dalam proses pengadaan barang dan jasa. Baseline tahun 2022 yaitu 69,38%; target tahun 2023 yaitu 70% namun sudah tercapai 88,39% dan target tahun 2024 yaitu 90%.
4.Peningkatan Investasi Sasaran Tematik: Meningkatnya pemasukan negara, meningkatnya kompetensi peserta latih. Indikatornya adalah Sumber Daya Manusia Eksternal yang Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan Program Bangga Kencana melalui jalur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Baseline tahun 2022 tidak tersedia. Target tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 83.670.000,- dan target tahun 2024 sebesar Rp. 88.210.000,-. Tema RB Tematik BKKBN 2023-2024 No Tema Sasaran Tematik Indikator Definisi operasional Rumus perhitungan Tahun Unit 2022 2023 2024
1.Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Peningkatatan pendapatan Jumlah keluarga anggota kelompok UPPKA Keluarga yang berwirausaha melalui kelompok UPPKA. Dengan mengikuti kelompok usaha, keluarga diharapkan dapat memiliki sumber penghasilan tambahan, memiliki tabungan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga Rata-rata jumlah keluarga anggota UPPKA per bulan (Sumber data : SIGA) 352.695 392.111 402.111 Ditpemkon
2.Percepatan Penurunan Stunting (Prioritas Presiden) Tersedianya layanan intervensi sensitif Persentase kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) Persentase kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) adalah perbandingan jumlah ibu hamil yang tidak ingin anak lagi maupun yang ingin hamil nanti/kemudian pada tahun berjalan terhadap jumlah ibu hamil di tahun berjalan ∑ jumlah Ibu hamil yang tidak ingin anak lagi maupun yang ingin hamil nanti/kemudian _______________________ x 100% ∑ jumlah ibu hamil di tahun berjalan 16% 16 % 15,5% Ditkespro
3.Prioritas dalam Peningkatan Meningkatnya Penggunaan PDN pada unit kerja Persentase Capaian Komitmen penggunaan Tingkat komitmen BKKBN dalam menggunakan produk dalam negeri Persentase capaian pdn = total pelaksanan PDN dibagi total perencanaan PDN 67,35% 88,25% 90% Birumas No Tema Sasaran Tematik Indikator Definisi operasional Rumus perhitungan Tahun Unit 2022 2023 2024 penggunaan Produk dalam Negeri (PDN) produk dalam negeri melalui pelaksanaan belanja pengadaan barang/jasa di bandingkan dengan perencanaan produk dalam negeri pada rencana umum pengadaaan
4.Peningkatan Investasi Meningkatnya pemasukan negara, meningkatnya kompetensi peserta latih SDM Eksternal yang Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan Program Bangga Kencana melalui jalur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Pusdiklat Kependudukan dan Keluarga Berencana merupakan layanan pelatihan teknis substantif. Layanan Pelatihan yang dilaksanakan pada Pusdiklat KKB melalui Jalur PNBP dirancang untuk memenuhi kebutuhan SDM Eksternal meliputi ASN, Jabatan Fungsional dan Manajemen di K/L/Pemda, tenaga Non ASN pengelola program yang terkait dengan kegiatan Persentase Capaian PNBP = Jumlah realisasi setoran PNBP / Jumlah Target setoran PNBP pada setiap tahun anggaran 83.670.000 88.210.000 Pusdiklat No Tema Sasaran Tematik Indikator Definisi operasional Rumus perhitungan Tahun Unit 2022 2023 2024 Program Bangga Kencana. KERANGKA LOGIS PENETAPAN RB TEMATIK BKKBN I. PENGENTASAN KEMISKINAN EKSTRIM PENGENTASAN KEMISKINAN PENINGKATAN PENDAPATAN MENINGKATNYA LAPANGAN KERJA PRODUKTIF MENINGKATNYA PRODUKTIFITAS EKONOMI LOKAL/MIKRO JUMLAH USAHA PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN EKONOMI KELUARGA AKSEPTOR PENGURANGAN BEBAN PENGELUARAN PENURUNAN KANTONG KEMISKINAN MENINGKATNYA INVESTASI MENINGKATNYA LAPANGAN KERJA PRODUKTIF II. DIGITALISASI PENURUNAN STUNTING III. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI Meningkatnya Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Instansi Pemerintah Ik: Realisasi transaksi P3DN Terwujudnya sistem tata kelola pengadaan barang dan jasa yang baik Ik: ITKP Meningkatnya Optimalisasi penggunaan sistem tekonologi informasi dalam menunjang proses pengadaan barang dan jasa IK: Tingkat kepatuhan pelaporan melalui sistem Terlaksananya peningkatan pada SIRUP Terlaksananya peningkatan pada e-Tendering Terlaksananya peningkatan pada e-Purchasing Terlaksananya peningkatan pada Non e-Tendering dan Non e-Purchasing Terlaksananya peningkatan pada e-Kontrak IV. PENINGKATAN REALISASI INVESTASI Peningkatan Realisasi Investasi Terciptanya Iklim Investasi Yang Kondusif Untuk Meningkatkan Realisasi Investasi Kompetensi dan Kualifikasi Tenaga Kerja Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Meningkatnya pemasukan negara, meningkatnya kompetensi peserta latih Pelaksanaan RB ditujukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif dan berdaya saing dan mampu mendorong capaian pembangunan nasional, daya saing global dan peningkatan pelayanan publik, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktik KKN. Sejalan dengan diundangkannya Permenpan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, BKKBN telah melakukan tindak lanjut dengan merubah Road Map BKKBN 2020-2024, termasuk melakukan penajaman RB dengan General dan RB tematik. Hal tersebut mendukung percepatan pembangunan nasional. Sehingga dengan strategi RB yang baru diharapkan juga dapat mendorong percepatan capaian sasaran strategis RB dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Dinamika lingkungan yang selalu berubah dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, memicu pelaksanaan RB untuk semakin adaptif dan lincah. Adanya penajaman Road Map RB pun bertujuan untuk menjawab hal tersebut dengan terfokus pada empat aspek, yaitu, penajaman tujuan dan sasaran, penajaman kegiatan utama yang fokus dan berdampak, fokus kepada isu tingkat hulu dan tingkat hilir, dan penajaman indikator RB. Pada penajaman Road Map RB mengatur penyederhanaan indikator- indikator reformasi birokrasi. Penyederhanaan, integrasi, dan harmonisasi berbagai indikator RB dilakukan untuk menciptakan alat ukur yang konsisten, sederhana, namun fokus mengukur dampak. Melalui penyederhanaan indikator, instansi pemerintah tidak lagi disibukkan untuk mengisi dan menyiapkan data dukung untuk ribuan pertanyaan terkait RB. Harapannya instansi pemerintah bisa mengerahkan energinya untuk melaksanakan reform yang lebih substantif dan berdampak langsung bagi masyarakat. PLT. KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA ttd. SUNDOYO