1.Kampung Keluarga Berkualitas adalah wilayah setingkat desa/kelurahan dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
2.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
3.Tim Koordinasi Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang bertugas mengoordinasikan, mengintegrasikan dan memadukan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas dalam rangka memastikan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas terlaksana dengan baik.
4.Kelompok Kerja Kampung Keluarga Berkualitas yang selanjutnya disebut Pokja Kampung Keluarga Berkualitas adalah sekumpulan orang yang terpilih dan mewakili unsur masyarakat di Kampung Keluarga Berkualitas yang bertugas melaksanakan penggerakan individu, keluarga, dan masyarakat.
5.Pelaporan adalah kegiatan penyampaian dokumen perkembangan atau hasil pelaksanaan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas secara periodik oleh penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.
6.Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
7.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target dan capaian penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.
8.Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
9.Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat PLKB adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
10.Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, penyuluh agama dan mitra pembangunan, yang terkait dengan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.
11.Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang memimpin unit kerja atau satuan kerja yang membidangi fungsi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.
12.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
13.Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.