1.Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disingkat KKBPK adalah program teknis yang dimiliki oleh BKKBN.
2.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi dalam rangka mendukung peningkatan kualitas program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
3.Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mendukung peningkatan kualitas program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
4.Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
5.Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6.Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan teknologi pada organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian instansi pemerintah. 2019, No.1039
7.Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan teknologi pada organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah.
8.Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.
9.Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
10.Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
11.Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materi yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
12.Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin. 2019, No.1039
13.Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah badan yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
14.Uji Klinik adalah kegiatan Penelitian dengan mengikutsertakan subjek manusia disertai adanya intervensi Produk Uji, untuk menemukan atau memastikan efek klinik, farmakologik dan/atau farmakodinamik lainnya, dan/atau mengidentifikasi setiap reaksi yang tidak diinginkan, dan/atau mempelajari absorbsi, distribusi, metabolisme dan ekskresi dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan/atau efektivitas produk yang diteliti.
15.Kode Etik Penelitian adalah acuan moral bagi peneliti dalam melaksanakan Penelitian untuk Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemanusiaan.
16.Panitia Etik Penelitian Keluarga Berencana dan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Panitia Etik Penelitian adalah suatu komisi etika institusi yang tergabung dalam jaringan Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan, bersifat independen, multidisiplin ilmu, dan berkedudukan di BKKBN yang bertugas untuk memberikan kelayakan etik terhadap protokol Penelitian.
17.Tim Assesor Peneliti adalah tim penilai yang bertugas melakukan uji kompetensi bagi Peneliti muda dan Peneliti ahli pertama di lingkungan BKKBN.
18.Majelis Assesor Peneliti adalah tim yang berkedudukan di BKKBN yang bertugas menetapkan hasil uji kompetensi dari Tim Assesor Peneliti.
19.Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 2019, No.1039