Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2023
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Badan ini bertujuan sebagai pedoman bagi BKKBN dalam pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan bidang pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.
BAB II
Tanda Penghargaan terdiri atas:
Pemberian Tanda Penghargaan berupa Manggala Karya Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan kepada gubernur, bupati, walikota, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Provinsi, dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten/Kota.
Pemberian Tanda Penghargaan berupa Wira Karya Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat diberikan kepada seseorang sebagai tenaga profesi.
Pemberian Tanda Penghargaan berupa Dharma Karya Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat diberikan kepada pimpinan institusi/Mitra Kerja.
Membuka PDF…