DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019

Nomor
4
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
8

Ringkasan

HSPK BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan harga satuan biaya batas tertinggi dari kegiatan spesifik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan dan digunakan sebagai pedoman bagi satuan kerja untuk menghitung biaya kegiatan dalam menyusun rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan anggaran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…