Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pendataan Keluarga; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun www.peraturan.go.id 2020, No.233 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
Mekanisme pelaksanaan pendataan keluarga meliputi:
Pengorganisasian pelaksanaan kegiatan pendataan keluarga di lini lapangan terdiri atas:
Pendanaan pelaksanaan pendataan keluarga dibebankan pada:
Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan pendataan keluarga dan pemutakhiran basis data keluarga Indonesia ditetapkan oleh deputi yang membidangi data dan informasi.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2020, No.233 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2020 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ttd HASTO WARDOYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…