Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional digunakan sebagai pedoman bagi satuan kerja untuk menghitung biaya kegiatan dalam menyusun rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan anggaran program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional merupakan harga satuan biaya batas tertinggi dari kegiatan spesifik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Kegiatan pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori wilayah, yaitu:
Kegiatan survei demografi kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dikelompokkan dalam 4 2021, No.1172 (empat) kategori wilayah, yaitu:
Rincian Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan anggaran program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan kegiatan dari unit kerja terkait.
Kegiatan pendataan keluarga yang sudah direncanakan dan masih berjalan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, masih tetap dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. 2021, No.1172
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…