Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2020
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 61
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); www.peraturan.go.id 2020, No.490
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Informasi terjadinya kerugian negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana bersumber dari:
Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian. www.peraturan.go.id 2020, No.490
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
Membuka PDF…