menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022; www.peraturan.go.id 2022, No.554 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
4.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
5.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 11);
6.Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional www.peraturan.go.id 2022, No.554 Provinsi;
7.Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 703);
8.Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 779); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER SUBBIDANG KELUARGA BERENCANA TAHUN 2022. Pasal I Ketentuan huruf e angka 1 huruf D Bab IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2022, No.554 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ttd. HASTO WARDOYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2022, No.554 LAMPIRAN PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER SUBBIDANG KELUARGA BERENCANA TAHUN 2022. KRITERIA TEKNIS SARANA PRASARANA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING PADA BOARD GAME BKB EMAS SERI “PENGASUHAN 1000 HARI PERTAMA KEHIDUPAN (HPK)”
e.Board Game BKB EMAS seri “Pengasuhan 1000 HPK” Board game ini menjadi media pelengkap untuk memperdalam pemahaman orang tua akan pentingnya pengasuhan di 1000 HPK. Perhatian: Jumlah 1 paket terdiri dari 2 seri. Spesifikasi: 1). Board Game: Panjang 50 cm - 60 cm dan Lebar 50 cm - 60 cm. 2). Alat permainan edukatif kepada orang tua yang memuat substansi pengasuhan 1000 HPK yaitu tentang:
a.penerapan 8 fungsi keluarga;
b.kesehatan fisik dan mental ibu hamil dan menyusui;
c.pembiasaan PHBS bagi lbu Hamil dan Baduta;
d.stimulasi perkembangan anak pada masa 1000 HPK;
e.meningkatkan peran Ayah dan anggota lainnya; dan
f.pengasuhan yang tanggap (cepat dan tepat) terhadap kebutuhan anak. 3). Panduan bermain. www.peraturan.go.id 2022, No.554 4). Box penyimpanan dengan gambar logo orang tua hebat, judul Board Game BKB EMAS seri “Pengasuhan 1000 HPK” di kanan atas ada logo BKKBN, sebelah kiri logo Kabupaten/Kota, di tengah nama OPDKB. KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ttd. HASTO WARDOYO www.peraturan.go.id