Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2021
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Kependudukan dan Keluarga Berencana; www.peraturan.go.id 2021, No.1328 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana dilaksanakan oleh:
BAB II
BAB III
Lembaga pengakreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana adalah Pusdiklat KKB.
Lembaga pengakreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas sebagai berikut:
Lembaga pengakreditasi program memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mencabut akreditasi dari Lembaga Penyelenggara Pelatihan. www.peraturan.go.id 2021, No.1328
BAB IV
Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana dilakukan melalui penilaian terhadap unsur penilaian Akreditasi program pada Lembaga penyelenggara pelatihan.
Unsur penilaian akreditasi program Pelatihan mempunyai bobot penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
Sub unsur penilaian Akreditasi program Pelatihan mempunyai bobot penilaian yang terdiri atas:
BAB V
Membuka PDF…