DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2022

Nomor
11
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.11 Tahun 2010.

Isi peraturan

Pasal 1

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP. 1 1 Tahun 201O tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 82) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP. 11 Tahun 2O10 tentang Pedoman 3- Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 l7 Nomor 735), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. peraturan Badan ini *rlri b:?i;l; pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Novernber 2022 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, Ttd DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1247 ai dengan aslinya, m dan 1SASl SLIHHUDDIN o