DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2013

Nomor
4
Tahun
2013
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
2

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.11 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diubah sebagai berikut :

  1. 1.Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Pejabat yang berwenang memberikan, memperpanjang, dan membatalkan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 yaitu:

  1. a.Sekretaris Utama bagi PNS golongan IV;atau
  2. b.Kepala Biro bagi PNS mulai dari golongan III ke bawah