Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 2. Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan berdasarkan jam kerja efektif yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Tunjangan Kinerja adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada pegawai yang aktif berdasarkan kompetensi dan kinerja. 4. Peringatan Tertulis adalah peringatan yang disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang. 5. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai di lingkungan Badan Meteoroiogi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 7 Sistem Informasi Kehadiran Pegawai adalah suatu sistem terkomputerisasi untuk mengolah data dan memonitor kehadiran Pegawai yang berbasis web secara on-line. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Ketentuan dalam Peraturan Badan ini juga berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(1) TUnjangan Kinerja diberikan berdasarkan penilaian komponen Ttrnjangan Kinerja. (21 Komponen penilaian Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. kehadiran; b. produktivitas kerja; dan c. sasaran kerja pegawai. (3) Bobot komponen penilaian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. kehadiran 40 (empat puluh) persen; b. produktivitas kerja 30 (tiga puluh) persen; dan c. sasaran kerja pegawai 30 (tiga puluh) persen. (4) Waktu penilaian komponen penilaian Tlrnjangan Kinerja dilakukan sebagai berikut: a. kehadiran dinilai setiap hari; 8 b. produktivitas kerja dinilai setiap bulan; dan c. sasaran kerja pegawai dinilai setiap 6 (enam) bulan.
Penilaian komponen kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf a ditakukan berdasarkan kehadiran Pegawai sesuai dengan Jam Kerja. BAB II HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI
(1) Hari kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Jumlah Jam Kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; b. hari Jumat, pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat; dan c. waktu istirahat, pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul 1 1.30 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. (3) Ketentuan Jam Kerja pada bulan ramadhan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Selain hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bagi unit kerja yang tugasnya bersifat khusus dapat menerapkan hari dan jam kerja khusus. -7 l2l Hari dan jam kerja khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. memenuhi jumlah jam kerja efektif, yaitu: 1. 8,5 (delapan koma lima) jam dalam 1 (satu) hari termasuk jam istirahat; dan/ atau 2. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam I (satu) minggu; dan b. melaksanakan dinas sesuai penetapan jadwal dinas dalam 1 (satu) hari dengan 4 (empat) pembagian jadwal dinas, dengan jadwal dinas pagi, dimulai paling lambat pukul 07.30 waku setempat. (3) Penetapan jadwal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh pimpinan unit kerja untuk periode hari, bulan, triwulan dan/ atau semester. (4) Pelaksanaan jadwal dinas dilakukan berdasarkan tanggung j awab kewenangan dan hak jabatan dan/atau perintah kedinasan.
(1) Penetapan jadwal dinas dalam I (satu) hari dengan 4 (empat) pembagian jadwal dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b dapat dikecualikan bagi unit kerja yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. kekurangan jumlah pegawai; dan/ atau b. melaksanakan dinas operasional kurang dari 24 (dua puluh empat) jam. (2) Penetapan jadwal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jadwal dinas pagi dimulai paling lambat pukul 06.30 waktu setempat. (3) Setiap penetapan jadwal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia. (4) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh melalui mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pegawai dapat diperintahkan melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak. (2) Tata cara dan syarat mengenai kerja lembur dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB III PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 dan Pasal 6 dengan mengisi daftar hadir elektronik. (21 Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada waktu masuk ke{a dan pada waktu pulang keda. (3) Pengisian daftar hadir dilakukan secara manual apabila: a. perangkat dan sistem kehadiran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan / tidak berfungsi; b. pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran secara elektronik; c. sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran secara elektronik; d. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem kehadiran secara elektronik; e. belum tersedianya sistem kehadiran secara elektronik pada unit kerja; atau f. lokasi perangkat dan sistem kehadiran secara elektronik berjauhan dengan lokasi ke{a. (41 Pengisian daftar hadir secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Formulir Daftar Hadir Secara Manual sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pegawai yang menjalani tugas belajar wajib menyampaikan surat persetujuan tugas belajar kepada Operator Sistem Informasi Kehadiran Pegawai di lingkungan masing-masing unit kerja dan kepada Pejabat Administrator yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Sumber Daya Manusia.
Pegawai yang telah mendapat izin cuti, wajib menyampaikan surat izin cuti kepada Operator Sistem Informasi Kehadiran Pegawai, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum melaksanakan cuti.
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepada pimpinan unit kerjanya dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya. (21 Surat keterangan sakit dari dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Operator Sistem Informasi Kehadiran Pegawai.
Membuka PDF…