Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2013
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Menimbang KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA TENT ANG KEHADIRAN PEGAWAI DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 11 TAHUN 2013 PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA BMKG- - - - - 5135);
BAB I
MEMUTUSKAN : : PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GOFISIKA TENTANG KEHADIRAN PEGAWAI DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA. Menetapkan
BAB II
BAB III PENCATATAN KEHADIRAN
BAB III
Pegawai yang telah mendapat izm cuti, wajib menyampaikan surat izin cuti kepada Operator Sistem Informasi Kehadiran Pegawai, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum melaksanakan cuti.
Pegawai yang menjalani tugas belajar wajib menyampaikan surat persetujuan tugas belajar kepada Operator Sistem Informasi Kehadiran Pegawai di lingkungan masing-masing unit kerja dan kepada Pejabat eselon III yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Sumber Daya Manusia.
Pegawai yang mendapatkan perintah untuk melakukan perjalanan dinas atau mengikuti pendidikan dan pelatihan, wajib menyampaikan surat perintah tugasnya kepada Operator Sistem Informasi Kehadiran Pegawai yang bertanggung jawab menangam pencatatan kehadiran pada unit kerja yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal ke berangkatan. Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan Jam Kerja se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 apabila:
BAB IV PELANGGARAN JAM KERJA
Membuka PDF…