Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 24 Tahun 2017
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 33
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika, Penyalahguna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyelenggaraan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
Prinsip penyelenggaraan Rehabilitasi kebutuhan klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, meliputi:
Prinsip penyelenggaraan Rehabilitasi layanan berbasis bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, meliputi:
Prinsip penyelenggaraan Rehabilitasi berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f yaitu upaya pemulihan yang berkesinambungan antara suatu program dan kegiatan dengan program kegiatan lainnya.
Prinsip penyelenggaraan Rehabilitasi menjamin keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, meliputi:
Pemberian kebutuhan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, dilaksanakan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan setempat untuk menunjuk pusat kegiatan belajar mengajar.
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan