Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2022
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui Penyesuaian/Inpassing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 2022, No.159
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Badan ini disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan pengangkatan PNS dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing agar berjalan secara efektif, teratur, dan profesional.
Lingkup pengaturan Peraturan Badan ini meliputi:
BAB II
Pengangkatan dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing ditujukan bagi PNS yang pernah memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan 2022, No.159 tugas di bidang JF Penata Penanggulangan Bencana yang akan diduduki berdasarkan keputusan PPK.
Pelaksanaan pengangkatan dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus didasarkan pada kebutuhan JF Penata Penanggulangan Bencana yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB III
Prosedur Penyesuaian/Inpassing JF Penata Penanggulangan Bencana terdiri atas:
Membuka PDF…