DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
62

Ringkasan

Peraturan Badan ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan. Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; dan b. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan. Analis Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah. Pranata Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah.

Isi peraturan

Teks62PDFHirarki

Memuat teks peraturan…