Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan; Mengingat Menimbang KEPALA BADAN NASIONAL PENANGOULANGANBENCANA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGOULANGAN BENCANA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA DI BIDANG KEBENCANAAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA BEPUBLIK INDONESIA SALINAN
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
Tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memperhatikan kontak langsung/tidak langsung antara Pekerja Bidang Kebencanaan dengan penanganan bencana. ketenagakerj aan.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ketentuan yang berkaitan dengan tata cara pembayaran Juran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ~~~~ rganisasi dan Kerja Sama, ,. Salinan sesuai dengan aslinya BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1543 BENNY RIYANTO ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 SUHARYANTO ttd. KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2021 penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. memerintahkan rm dengan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Badan
Membuka PDF…