menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan; www.peraturan.go.id 2022, No.545 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);
3.Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1156) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1461);
4.Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1543); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA DI BIDANG KEBENCANAAN. www.peraturan.go.id 2022, No.545 Pasal I Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1543) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: