DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2024

Nomor
6
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai tujuan manajemen risiko; prinsip manajemen risiko; penerapan manajemen risiko melalui a. pembangunan Budaya Sadar Risiko; b. pembentukan struktur Manajemen Risiko; dan c. perumusan dan pelaksanaan Proses Manajemen Risiko; sistem informasi manajemen risiko

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…