Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2024 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME Œ RYCKO AMELZA DAHNIEL Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN INDEKS KEBERFUNGSIAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME YANG MENDAPATKAN PEMULIHAN PEDOMAN PENILAIAN INDEKS KEBERFUNGSIAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME YANG MENDAPATKAN PEMULIHAN Peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia mulai dari aksi bom bunuh diri, penembakan, penyerangan terhadap orang tak dikenal dan semua bentuk terorisme lainnya terjadi di berbagai lokasi di Indonesia. Aksi-aksi terorisme tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga terjadi di daerah yang terpencil serta mengakibatkan jumlah Korban yang tidak sedikit. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa Badan memiliki tugas sebagai koordinator dalam bidang pemulihan korban tindak pidana terorisme. Sebagai koordinator dalam bidang pemulihan korban, Badan mengoordinasikan program atau layanan pemulihan hak-hak korban tindak pidana terorisme yakni bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi korban meninggal dunia serta kompensasi. Dalam pemenuhan hak-hak tersebut, Badan bekerjasama dengan kementerian/ lembaga pusat, pemerintah daerah, komponen masyarakat serta badan usaha atau swasta. Jumlah Korban baik Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu dan Korban Tindak Pidana Terorisme Pasca Undang-undang yang telah terpenuhi hak-haknya oleh Negara cukup banyak, akan tetapi jumlah yang terlayani cenderung stagnan dan sulit untuk beralih ke Korban lain yang belum dilayani. Hal ini karena tidak adanya tolok ukur yang dapat menunjukan kemampuan Korban untuk menjalankan peran kehidupannya yang lama atau beradaptasi dengan peran kehidupannya yang baru pasca peristiwa terorisme. Oleh sebab itu, perlu dibuat ambang batas kapan seseorang telah berfungsi kembali sehingga Negara dapat memastikan keberlanjutan program pemulihan korban. B. Maksud dan Tujuan Maksud dari penyusunan pedoman penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang mendapatkan Pemulihan adalah sebagai acuan keberlanjutan pelaksanaan program Pemulihan Korban yang telah dan belum mendapatkan tanggung jawab Negara terhadap Korban bagi Badan, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari penyusunan pedoman penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang mendapatkan Pemulihan adalah untuk memetakan Korban Tindak Pidana Terorisme yang belum maupun telah berfungsi kembali. Untuk mencapai tujuan tersebut dilaksanakan tiga studi sebagai penunjang. Studi pertama bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi terkini dan layanan yang diterima oleh Korban Tindak Pidana Terorisme di berbagai daerah di Indonesia. Studi kedua bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi Korban terorisme dan alat ukur yang dapat digunakan untuk mengukur kondisi Korban Tindak Pidana Terorisme. Studi ketiga melakukan adaptasi terhadap alat ukur dan menentukan ambang batas dari setiap alat ukur yang digunakan untuk mengukur keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam pedoman penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang mendapatkan Pemulihan ini merupakan penelitian yang memadukan metode kualitatif dan kuantitatif. Dalam rangka pengumpulan data, Badan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Korban Langsung dan tidak langsung pada peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia, wawancara ahli, dan pengisian kuesioner. Alat ukur yang digunakan pada penelitian ini adalah Satisfaction With Life Scale (SWLS), Self- Report Questionnaire (SRQ), dan Depression, Anxiety, and Stress Scale (DASS). Karakteristik sampel yang dimaksud dalam penyusunan pedoman penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang mendapatkan Pemulihan ini sebagai berikut : (a) korban Tindak Pidana Terorisme, baik Korban Langsung dan/atau tidak langsung; (b) telah ditetapkan sebagai Korban Tindak Pidana Terorisme melalui Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme atau ditetapkan oleh penyidik (bagi Korban Tindak Pidana Terorisme pasca pengundangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang) sebagaimana mandat Undang - Undang; (c) mendapatkan layanan dari Badan, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah; dan (d) bersedia mengisi alat ukur yang disediakan. Pemilihan sampel berdasarkan daerah dan status Korban Tindak Pidana Terorisme dilakukan dengan menggunakan proporsi dari kondisi nyata di populasi asli korban terorisme. Hal ini dilakukan dengan metode stratified random sampling. Pada studi ini, terdapat 104 (seratus empat) Korban tindak pidana terorisme yang dilibatkan dalam pengisian kuesioner. Berdasarkan data tersebut, studi ini akan mengkategorisasi indikator dan menetapkan ambang batas keberfungsian Korban tindak pidana terorisme. D. Pengertian
1.Bantuan Medis Bantuan medis adalah bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Korban Tindak Pidana Terorisme, termasuk melakukan pengurusan dalam hal Korban meninggal dunia.
2.Rehabilitasi Psikososial Rehabilitasi psikososial adalah semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual Korban Tindak Pidana Terorisme sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar berupa pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan.
3.Rehabilitasi Psikologis Rehabilitasi psikologis adalah bantuan yang diberikan oleh Psikolog kepada Korban Tindak Pidana Terorisme yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Korban.
4.Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme Akibat dari trauma fisik dan psikologis sangat komprehensif dan terjadi di setiap sisi kehidupan Korban dengan keparahan yang beragam, dan salah satunya berdampak pada keberfungsian sosial. Keberfungsian sosial adalah interaksi individu dengan lingkungannya untuk memenuhi perannya di dalam masyarakat, seperti bekerja, aktivitas sosial, hubungan dengan pasangan dan keluarga (Bosc, 2000). Seseorang dianggap memiliki keberfungsian sosial yang baik apabila mampu menjalankan peran yang dimiliki. Pada kanak-kanak dan remaja, keberfungsian dapat dinilai dari keberfungsian anak sebagai pelajar dengan hadir di sekolah, mengikuti pendidikan, mengerjakan tugas, menjalani tes dan ujian yang diselenggarakan sekolah. Seorang anak dan remaja juga memiliki tugas sebagai anak, mengerjakan tugas sebagai anak dengan menjalani perintah orangtua, atau melakukan tugas sehari- hari sesuai kesepakatan dengan orangtua. Sementara itu bagi orang dewasa, peran yang dimiliki sangat beragam, diantaranya orangtua, suami/istri, anak, karyawan, umat agama tertentu dan lain sebagainya. Keberfungsian dapat dinilai berdasarkan peran yang dimiliki dan memenuhi peran tersebut dengan baik dan lengkap sesuai tuntutan masyarakat. Seseorang dapat menjalankan fungsinya dengan baik apabila seseorang tidak memiliki gangguan atau memiliki indikasi gangguan psikologis yang minor. Hal ini dapat diukur dari ada atau tidaknya gangguan yang dialami oleh seseorang. Selain ketidakadaan gangguan psikologis, hal lain yang berpengaruh terhadap keberfungsian adalah kesejahteraan seseorang. Seseorang yang merasa sejahtera ditemukan lebih mampu memenuhi tugas perannya dibandingkan mereka yang tidak sejahtera. Hal ini dapat diukur menggunakan alat ukur kesejahteraan individu (individual well being). A. Studi 1 (satu) dilakukan dengan Focus Group Discussion kepada para Korban di berbagai daerah. Studi ini dilakukan dengan 11 (sebelas) narasumber yang terdiri dari Korban Langsung dan tidak langsung dengan variasi lain, yaitu jenis kelamin Korban dan lokasi Korban. Studi 1 (satu) menemukan bahwa hal – hal sebagai berikut:
1.Indikator Santunan dan Kompensasi: Seluruh Korban telah mendapatkan kompensasi dan santunan dari Negara.
2.Indikator Bantuan Medis:
a.Seluruh Korban mendapatkan bantuan medis terkait layanan kegawatdaruratan tetapi dari sumber yang berbeda- beda;
b.Korban mendapatkan program Jaminan Kesehatan Nasional untuk rawat jalan, tetapi ada beberapa daerah yang sulit untuk mengakses bantuan medis yang dibutuhkan;
c.Korban mengharapkan beberapa bantuan yang tidak ditanggung oleh melalui program Jaminan Kesehatan Nasional tetap dapat diberikan kepada Korban Tindak Pidana Terorisme karena mempengaruhi keberfungsian Korban di lingkungan, seperti salep untuk luka bakar dan organ prostetik yang perlu diperbaharui secara berkala.
3.Indikator Rehabilitasi Psikososial: Rehabilitasi psikososial yang telah diterima oleh Korban yaitu melalui program peningkatan kapasitas korban, pelatihan keterampilan kerja, pelatihan dan dukungan kewirausahaan serta bantuan pendidikan untuk Korban Langsung dan tidak langsung, yang dikoordinasikan oleh Badan kepada Kementerian/ Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
a.Sebagian Korban tidak mengetahui hak Korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial sehingga Korban tidak mengakses bantuan tersebut;
b.Program peningkatan kapasitas dan pemberdayaan Korban tidak diakses oleh banyak Korban karena masih minimnya informasinya terkait program-program tersebut.
4.Indikator Rehabilitasi Psikologis:
a.Banyak dari Korban tidak mendapatkan informasi bahwa Korban memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis.
b.Korban yang tinggal di kabupaten/kota tidak memiliki akses ke profesional pemberi layanan sehingga sulit bagi Korban untuk mengikuti pemeriksaan psikologis dan menerima psikoterapi yang dibutuhkan;
c.Bagi Korban yang mendapatkan pemeriksaan dan psikoterapi hanya dilakukan sangat singkat dan tidak berkesinambungan sehingga kurang berperan dalam memulihkan diri. B. Studi 2 (dua) dilaksanakan melalui tinjauan pustaka dan wawancara ahli terhadap berbagai jenis bantuan yang diterima oleh Korban dan cara untuk mengukur layanan tersebut. Studi 2 (dua) memusatkan perhatian pada bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi psikologis karena tidak ada variasi jenis pada santunan dan kompensasi. Pengukuran santunan dan kompensasi juga sangat mudah diukur karena Badan telah memiliki data Korban yang telah mendapatkan santunan dan kompensasi dari negara. Berikut ini merupakan simpulan studi 2 (dua):
1.Indikator Bantuan Medis: Bantuan medis dibagi menjadi dua yaitu layanan kegawatdaruratan dan rehabilitasi medis.
a.Pada bantuan medis, keberlanjutan bantuan medis yang diterima kepada Korban Tindak Pidana Terorisme hanya dapat ditentukan oleh tenaga kesehatan yang menangani Korban tersebut.
b.Surat keterangan dokter, rumah sakit, dan/atau pusat kesehatan/ rehabilitasi dapat menjadi instrumen yang digunakan untuk mengukur optimalnya bantuan medis yang diterima Korban Tindak Pidana Terorisme.
2.Indikator Rehabilitasi Psikososial dan Rehabilitasi Psikologis:
a.Rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi psikologis dapat mengukur kesejahteraan Korban dan ketiadaan gangguan psikologis yang dialami oleh Korban.
b.Untuk mengukur kesejahteraan suatu individu termasuk Korban Tindak Pidana Terorisme, ahli menyarankan penggunaan alat ukur Satisfaction With Life Scale (SWLS);
c.Untuk mengidentifikasi masalah dan gangguan psikologis dapat menggunakan dua alat ukur, yaitu Self Report Questionnaire (SRQ) dan Depression, Anxiety, dan Stress Scale (DASS).
3.Istilah Pemulihan atau pulih sulit untuk diukur karena kondisi Korban Tindak Pidana Terorisme sebelum peristiwa Tindak Pidana Terorisme tidak diketahui. Sementara itu, istilah keberfungsian dapat digunakan untuk menggambarkan situasi dan kondisi Korban pasca peristiwa Tindak Pidana Terorisme yang dialaminya. Keberfungsian juga dapat diartikan Korban dapat menjalankan peran lama atau beradaptasi dengan peran yang baru dalam memenuhi tanggung jawab dan kebutuhannya. C. Setelah mengetahui kondisi Korban Tindak Pidana Terorisme pasca memperoleh haknya, pada studi 3 (tiga) dilaksanakan uji coba untuk menentukan ambang batas. Alat ukur yang digunakan adalah Satisfaction With Life Scale (SWLS), Depression, Anxiety, and Stress Scale (DASS) dan Self Report Questionnaire (SRQ). Ketiga alat ukur tersebut (kuesioner) diberikan kepada 104 (seratus empat) Korban Tindak Pidana Terorisme dari berbagai peristiwa terorisme daerah di Indonesia demelalui teknik stratified random sampling. Berikut ini merupakan simpulan studi 3 (tiga):
1.Penelitian ini menghasilkan beberapa indikator yang dapat digunakan dalam rangka penyusunan Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang mendapatkan Pemulihan. Berikut adalah ambang batas yang ditetapkan pada penelitian ini:
a.Kesejahteraan Individu melalui alat ukur Satisfaction With Life Scale (SWLS) Aspek Kesejahteraan Batas Indikator 35
b.Gangguan Psikologis melalui alat ukur Self Report Questionnaire (SRQ) Aspek Depresi / Cemas Adiksi Psikotik Trauma Batas Indikator 5 1 1 1
c.Gangguan Psikologis melalui alat ukur Depression, Anxiety, and Stress Scale (DASS) Aspek Depresi Kecemasan Distres Batas Indikator 9 7 14
2.Skor yang menjadi ambang batas untuk indeks kesejahteraan adalah skor 35 (tiga puluh lima) pada tes Satisfaction With Life Scale (SWLS). Hal ini bermakna Korban yang memiliki skor di bawah 35 (tiga puluh lima) belum mengalami kesejahteraan sehingga masih membutuhkan pendampingan.
3.Skor yang menjadi ambang batas pada gangguan psikologis berdasarkan Self Report Questionnaire (SRQ) adalah skor 5 (lima) untuk depresi/ cemas, skor 1 (satu) untuk adiksi, skor 1 (satu) untuk psikotik, dan skor 1 (satu) untuk trauma.
4.Skor yang menjadi ambang batas untuk alat Depression, Anxiety, and Stress Scale (DASS) adalah 9 (sembilan) untuk depresi, 7 (tujuh) untuk kecemasan, dan 14 (empat belas) untuk distress.
5.Berdasarkan 2 (dua) alat tes tersebut, Self Report Questionnaire (SRQ) merupakan alat yang dinilai lebih tepat untuk mengidentifikasi adanya gangguan. Oleh sebab itu, apabila Korban Tindak Pidana Terorisme memiliki skor di atas angka tersebut maka Korban masih membutuhkan pendampingan.
1.Menyiapkan data Korban Tindak Pidana Terorisme di setiap wilayah;
2.Memetakan data Korban Tindak Pidana Terorisme dan menentukan target prioritas berdasarkan bantuan atau layanan yang telah diterima oleh Korban;
3.Mempersiapkan kuesioner Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme. B. PELAKSANAAN DAN ANALISIS DATA
1.Memberikan informasi dan mendampingi Korban Tindak Pidana Terorisme dalam pengisian kuesioner Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme;
2.Wawancara Korban Tindak Pidana Terorisme menggunakan Pedoman Wawancara Korban Tindak Pidana Terorisme;
3.Memeriksa dan menginventarisir kuesioner Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme;
4.Menginput kuesioner Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang telah diisi ke dalam alat tes/ alat ukur;
5.Menganalisis jawaban kuesioner Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme dengan ambang batas yang telah ditentukan. C. PELAPORAN Menyusun kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan analisis data yang dilakukan. KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME ttd. RYCKO AMELZA DAHNIEL LAMPIRAN II PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN INDEKS KEBERFUNGSIAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME YANG MENDAPATKAN PEMULIHAN A. LAPORAN PELAKSANAAN PENILAIAN INDEKS KEBERFUNGSIAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME YANG MENDAPATKAN PEMULIHAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME jalaannnnnnnnJalan Anyar Desa Tangkil Sentul Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Telp. 021-29339666, Fax. 021-29339690, http://www.bnpt.go.id/, e-mail: humas@bnpt.go.id LAPORAN PELAKSANAAN PENILAIAN INDEKS KEBERFUNGSIAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME YANG MENDAPATKAN PEMULIHAN DI PROVINSI ... TAHUN ANGGARAN ... A. Pendahuluan
1.Umum ... (berisi latar belakang pelaksanaan penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang mendapatkan Pemulihan) ...
2.Maksud dan Tujuan ... (berisi maksud dan tujuan pelaksanaan penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang mendapatkan Pemulihan) ...
3.Ruang Lingkup ... (berisi sasaran pelaksanaan penilaian dan metode penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang mendapatkan Pemulihan yang digunakan) ...
4.Dasar ... (berisi daftar peraturan perundang – undangan yang mendasari pelaksanaan penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang mendapatkan Pemulihan) ... B. Kegiatan yang Dilaksanakan .............................................................................................................................................................................................................................. C. Hasil Pelaksanaan No Nama Korban Peristiwa Terorisme Status (Korban Langsung/ Korban Tidak Langsung) Hasil Pengukuran Kesejahteraan Satisfaction With Life Scale (SWLS) (√) Hasil Pengukuran Gangguan Psikologis Self Report Questionnaire (SRQ) (√) Hasil Pengukuran Gangguan Psikologis Depression, Anxiety and Stress Scale (DASS) (√) Sejahtera Belum Sejahtera Depresi/ Cemas Adiksi Psikotik Trauma Depresi Kecemasan Distres D. Rekomendasi No Nama Korban Peristiwa Terorisme Status (Korban Langsung/ Korban Tidak Langsung) Hasil Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme Rekomendasi Tindak Lanjut Berfungsi/ Tidak Berfungsi pada Aspek :
a.Bantuan Medis;
b.Rehabilitasi Psikososial;
c.Rehabilitasi Psikologis;
d.Santunan; dan
e.Kompensasi. Rekomendasi pada Aspek :
a.Bantuan Medis;
b.Rehabilitasi Psikososial;
c.Rehabilitasi Psikologis;
d.Santunan; dan
e.Kompensasi.
a.Membuat Surat Rekomendasi kepada …
b.Berkoordinasi terkait aspek … kepada… E. Simpulan dan Saran ................................................................................................................. ................................................................................................................. F. Penutup ................................................................................................................. ................................................................................................................. Dibuat di ........................ pada tanggal ................... Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, (Tanda Tangan dan Cap Dinas) Nama Jelas Tembusan Yth.: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya B. LAPORAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENILAIAN INDEKS KEBERFUNGSIAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME YANG MENDAPATKAN PEMULIHAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME jalaannnnnnJalan Anyar Desa Tangkil Sentul Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Telp. 021-29339666, Fax. 021-29339690, http://www.bnpt.go.id/, e-mail: humas@bnpt.go.id LAPORAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENILAIAN INDEKS KEBERFUNGSIAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME YANG MENDAPATKAN PEMULIHAN TAHUN ANGGARAN … B. DASAR HUKUM ... (berisi daftar peraturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang mendapatkan Pemulihan) ... C. RUANG LINGKUP ... (berisi batasan dan sasaran dari hasil kegiatan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang mendapatkan Pemulihan) ... D. MAKSUD DAN TUJUAN ... (berisi maksud dan tujuan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang mendapatkan Pemulihan) ... B. ANALISIS ...... B. SARAN ...... KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME ttd. RYCKO AMELZA DAHNIEL Tempat, Tanggal Pelaksanaan Pejabat Penandatanganan, Tanda Tangan Nama Jelas