DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Peraturan Badan ini mengatur mengenai Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan. Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme (IKKTPT) adalah alat ukur Korban Tindak Pidana Terorisme yang menunjukkan kemampuan untuk menjalankan peran kehidupannya yang lama atau beradaptasi dengan peran kehidupannya yang baru. IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan dinilai dengan indikator sebagai berikut: a. bantuan medis; b. rehabilitasi psikologis; c. rehabilitasi psikososial; d. santunan bagi keluarga dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme meninggal dunia; dan e. kompensasi.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…