DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2026

Nomor
1
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Koordinasi Antarpenegak Hukum dalam Penegakan Hukum Perkara Tindak Pidana Terorisme. Koordinasi antarpenegak hukum dalam penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan untuk menunjang pelaksanaan penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…