Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2021
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 2021, No.219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme merupakan identitas resmi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Penggunaan logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk:
Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dapat digunakan untuk keperluan tanda jabatan, lencana, atribut, vandal, cinderamata, cap dinas, naskah dinas, dan seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Penggunaaan Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapatkan izin Kepala Badan.
Bentuk, makna dan arti warna, rasio ukuran penggunaan, dan aplikasi perbandingan Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2021, No.219 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2021 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME, ttd. BOY RAFLI AMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA 2021, No.219 LAMPIRAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG LOGO BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME LOGO BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Membuka PDF…