DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020

Nomor
3
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Pasal 1 mengatur tentang Pelindungan Sarana Prasarana, Objek Vital yang Strategis, Fasilitas Publik, Pengelola dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Pasal 2 Pedoman yang berisi standar minimum pengamanan, kriteria dan parameter, dan evaluasi. Pasal 3 penjelasan Objek Vital dan fasilitas publik Pasal 4 Pedoman merupakan acuanpengelola dalam melakukan Pelindungan Sarana Prasarana terhadap Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam rangka pencegahan tindak pidana terorisme Pasal 5 Pelindungan Sarana Prasarana dilakukan Pengelola berkoordinasi dengan BNPT Pasal 6 Sosialisasi dan evaluasi

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…