1.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2.Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang berkaitan dengan Penanggulangan Terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. www.peraturan.go.id 2022, No.754
3.Informasi Yang Dikecualikan adalah Informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
4.Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan Informasi sebagai Informasi Yang Dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.Pengujian Konsekuensi adalah pengujian terhadap konsekuensi yang timbul dalam hal suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat.
6.Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
7.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
8.Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
9.Tim Pertimbangan adalah tim yang bertanggungjawab membantu memberikan pertimbangan terkait Daftar Informasi Publik, Informasi Yang Dikecualikan, sengketa Informasi dan evaluasi pelaksanaan layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
10.PPID Pelaksana adalah pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi yang bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
11.Petugas Pelayanan Informasi Publik adalah pegawai yang menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
12.Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara kementerian/lembaga dengan Pemohon Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2022, No.754
13.Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang mengenai keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
14.Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
15.Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, tidak termasuk Informasi Yang Dikecualikan.
16.Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
17.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme.
18.Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme.
19.Hari adalah hari kerja.