DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2024

Nomor
3
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme. Deradikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi. Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. identifikasi dan penilaian; b. pembinaan; c. pembentukan tim koordinasi pelaksanaan Deradikalisasi; d. reintegrasi sosial; dan e. pemantauan dan evaluasi.

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…