d.Data keberhasilan menggagalkan rencana serangan terorisme yang dapat menunjukkan relevansi ancaman serangan fisik terorisme juga diperkuat dengan data penangkapan terduga teroris di Indonesia. Sejak tahun 2019 hingga 2022 terdapat 1.517 terduga teroris ditangkap di Indonesia. Secara angka, jumlah penangkapan terduga teroris menunjukkan tren yang fluktuatif. Jika seperempat dari jumlah penangkapan terduga teroris adalah terduga teroris yang merencanakan serangan dan tidak berhasil digagalkan, maka di dalam kurun waktu yang sama Indonesia berpotensi menyaksikan paling tidak 294 serangan terorisme. Oleh karena itu data penangkapan secara bersamaan menunjukkan relevansi bahwa ancaman serangan dan kejahatan terorisme sebagai ancaman pada keamanan negara. Gambar 1.5 Jumlah Penangkapan Terduga Teroris di Indonesia
e.Serangan terorisme lima tahun ke belakang menunjukkan berbagai penggunaan modus serangan. Serangan dengan bom menempati daya rusak paling tinggi. Keaktifan kelompok afiliasi ISIS dalam membuat dan menggunakan bom sebagai modus serangan menempati posisi daya rusak tinggi, menengah dan berdampak luas adalah serangan bom, seperti kasus Bom Surabaya tahun 2018 yang terjadi di 3 (tiga) lokasi gereja, area Rusunawa, dan Polrestabes Surabaya dengan korban mencapai 28 korban jiwa, termasuk para pelaku. Modus serangan dengan cara sederhana seperti penusukan berhubungan erat dengan penurunan kapasitas pelaku terorisme yang tidak terlatih di pelatihan militer di dalam maupun luar negeri. Gambar 1.6 Modus Serangan Terorisme di Indonesia
f.Semenjak berlakunya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, provinsi terbanyak yang menjadi lokasi terjadinya perbuatan tindak pidana terorisme, yang meliputi berbagai perbuatan termasuk merencanakan, menggerakkan, mengorganisasikan, merekrut, melatih, menampung, mengirim orang, dan menyebarluaskan baik secara elektronik maupun non elektronik untuk terorisme adalah Jawa Barat (238 kejadian), Jawa Tengah (80 kejadian), Jawa Timur (72 kejadian), DKI Jakarta (61 kejadian), dan Sulawesi Selatan (54 kejadian). Gambar 1.7 Peta Sebaran Kejadian Terorisme di Indonesia
g.Kelompok teroris yang terdeteksi aktif melakukan serangan dalam lima tahun ke belakang di Indonesia umumnya berafiliasi dengan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). adalah: Jama’ah Ansharut Daulah (JAD), Jama’ah Ansharut Khilafah, Mujahidin Indonesia Timur, dan Kelompok Anshar Daulah yang merujuk pada kelompok pendukung ISIS yang tidak bergabung dalam 3 kelompok besar afiliasi ISIS, termasuk para pelaku terorisme nir jaringan (hanya berafiliasi secara ideologis dengan ideologi kelompok teroris). Kelompok yang berafiliasi ISIS sangat terpengaruh dengan tren global, khususnya seruan ISIS untuk melancarkan serangan terorisme. Sejalan dengan laporan keenam belas tahun 2023 oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang menjelaskan bahwa ISIS secara global masih menjadi salah satu ancamanSS terorisme utama, mengingat jaringan dan persebaran ideologisnya yang mengakar. Terlepas dari keaktifan kelompok afiliasi ISIS menjalankan serangan terorisme, terdapat data penangkapan terduga teroris yang berasal dari non afiliasi ISIS, misalnya kelompok Jama’ah Islamiyah (JI) dan kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Gambar 1.8 Kelompok Teroris Aktif yang Melakukan Penyerangan di Indonesia
h.Penting untuk melihat perkembangan aktivitas jaringan teroris dan pendukungnya di dunia maya. Aktivitas kelompok teroris di dunia maya meliputi propaganda, perekrutan, pelatihan, penyediaan logistik. pembentukan paramiliter, perencanaan serangan terorisme, dan pendanaan. Rilis Tech Against Terrorism (2023) menggambarkan dari 39.964 tautan pada tahun 2023, mayoritas berasal dari file-sharing dan video-sharing platform, yaitu wadah digital untuk menghimpun sumber- sumber propaganda kelompok teroris. Jumlah teratas kelompok teroris aktif menyebarkan konten di internet adalah kelompok ISIS dengan lebih dari 4.364 konten yang terdeteksi. Hal ini menjadikan ideologi teroris semakin mudah diakses dan menguat dengan dukungan algoritma yang berputar pada kata kunci yang biasa digunakan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan sumber internet lain yang berhubungan dengan ekstremisme kekerasan dan terorisme. Bila dibandingkan secara aktivitas, Tech Against Terrorism mengirimkan 11.074 laporan sumber berafiliasi pada kelompok teroris kepada 65 perusahaan teknologi penyedia platform, 94% telah terblokir pada akhir tahun. Perbedaan angka makro ini bisa jadi tidak secara langsung berhubungan, namun demikian rasio Indonesia yang lebih kecil dapat menandakan indikasi kurang maksimalnya upaya pemblokiran. Gambar 1.9 Jumlah Sumber Internet yang telah Diblokir
i.Kelompok separatis di Papua menjadi ancaman keamanan yang juga terus berkembang. Pada tahun 2018 hingga 2022, GTP UGM mencatat setidaknya terjadi 161 kekerasan dilakukan oleh kelompok bersenjata. Eskalasi tren ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kelompok ini cenderung meningkat. Pada Tahun 2020-2023, kelompok kriminal bersenjata di Papua setidaknya telah melakukan 188 penyerangan kepada aparat keamanan, masyarakat sipil hingga warga negara asing. Meskipun insiden kekerasan terorganisir di Papua secara faktual memengaruhi skor komposit Global Terrorism Index (GTI) Indonesia khususnya pada indikator insiden, korban jiwa, dan cedera, namun penanganan hukum terkait Papua sendiri tidak dikategorikan ke dalam penggunaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Gambar 1.10 Jumlah Kekerasan oleh Kelompok Kriminal di Papua
j.Indeksasi global seperti Global Terrorism Database dari Universitas Maryland Amerika Serikat dan Global Terrorism Index juga menempatkan ancaman kelompok kriminal bersenjata di Papua sebagai ancaman terorisme di Indonesia. Global Terrorism Index misalnya menempatkan posisi keganasan ancaman terorisme Indonesia yang terus meningkat dari 0,6% kematian dari tiap serangan pada tahun 2020, meningkat menjadi 1,5% pada tahun 2021, dan tajam meningkat pada tahun 2023 sejumlah 3,6% menyusul banyaknya serangan di Papua. Gambar 1.11 Angka Kematian tiap Serangan Terorisme di Indonesia
k.Sejak diberlakukannya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, dalam kurun waktu 2018-2022, dari 427 kasus terorisme, 25 di antaranya (5,9%) adalah bersifat residivis (dipidananya kembali mantan narapidana teroris) yang merupakan turunan dari re- engagement (terlibatnya kembali mantan narapidan teroris dalam terorisme). Hal ini juga didukung dari beberapa riset lain yang menyatakan bahwa persentase residivis/re-engage berkisar diantara 4,8% - 11,39%.
l.Masih munculnya fenomena Foreign Terrorist Fighters (FTF), yaitu individu yang melakukan perjalanan atau mencoba melakukan perjalanan ke suatu negara selain negara kebangsaan mereka dengan tujuan untuk menjadi pelaku, perencanaan atau persiapan dalam tindakan teroris atau menerima pelatihan teroris. Dalam beberapa tahun terakhir, Suriah masih menjadi tempat tujuan utama untuk hijrah. Namun demikian, terdapat pula WNI yang hijrah ke Filipina dan Afghanistan. Beberapa tahun ke belakang sejumlah FTF asal Indonesia terlibat dalam berbagai serangan terorisme di tanah air. Gambar 1.12 Tempat Tujuan Hijrah oleh FTF
m.Jumlah foreign terrorist fighters (FTF) perempuan dan anak di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu FTF, deportan, dan returnis. FTF ini tersebar di beberapa wilayah yang memang menjadi tempat berlangsungnya konflik seperti Suriah, Irak, Afghanistan, dan Filipina.
n.Lima tahun terakhir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan terdapat 261 laporan transaksi keuangan yang terindikasi berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) berdasarkan analisis terhadap 5.000 laporan yang diterima.
o.Terdapat 10 (sepuluh) serangan pelaku tunggal di Indonesia dari tahun 2006-2022. Dari data tersebut ditemukan bahwa kebanyakan berusia 20- an atau 30-an dan didominasi oleh laki-laki. Secara umum para pelaku masih berstatus lajang, bekerja sebagai wiraswasta dan telah menyelesaikan pendidikan menengah. Namun demikian dampak dari serangan pelaku tunggal di Indonesia relatif tidak banyak berdampak korban jiwa dan kerusakan yang minor. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa pelaku serangan tunggal sering kali melakukan serangan kepada aparat kepolisian dengan menggunakan senjata tajam atau sejenis bahan peledak. Namun dampak dari aksi tersebut cenderung kecil dengan korban luka atau tidak menjadi korban sama sekali, sehingga tingkat keberhasilan serangan lone wolf sebesar 0%. Pelaku tunggal dimaksud adalah pelaku yang tidak secara langsung memiliki hubungan dengan kelompok teroris. 1.1.2.2 Dinamika Isu terkait Perkembangan Potensi Ancaman Terorisme Dinamika perkembangan potensi ancaman terorisme dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, baik yang muncul dari dalam negeri (homegrown) atau yang dipengaruhi oleh dinamika global (transnational). Pemahaman tentang dinamika isu yang berkaitan dengan perkembangan potensi ancaman terorisme ini sangatlah penting sebagai langkah untuk melakukan strategic foresight terkait potensi ancaman terorisme di tahun mendatang dan rancangan kebijakan (program / kegiatan) apa yang perlu ditempuh untuk mencegah dan mengeliminir dampak ancaman terorisme tersebut. Beberapa dinamika isu terkait potensi ancaman terorisme yang sedang berkembang pada saat ini dan akan diproyeksikan akan menjadi potensi ancaman ke depannya akan dijelaskan sebagai berikut.
a.Tren penargetan serangan terorisme konsisten menyasar aparat penegak hukum baik di ruang publik maupun markas aparat keamanan, high profiles individual, maupun warga sipil serta rumah ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok terorisme tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan ketakutan dan kekacauan di antara masyarakat umum, tetapi juga memiliki motif yang terkait dengan konflik ekonomi, politik, dan/atau agama. Target ke aparat penegak hukum mungkin dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk melemahkan kekuatan pemerintah atau membalas tindakan penegakan hukum yang mereka anggap sebagai bentuk represi. Sedangkan target ke warga sipil yang berkaitan dengan atribut agama tertentu, menunjukkan bahwa kelompok terorisme ingin memperdalam perpecahan dan ketegangan antar kelompok agama, serta menciptakan ketidakstabilan sosial yang dapat memicu konflik lebih lanjut. Namun demikian, secara konsep terdapat 4 (empat) kategori faktor pendorong terjadinya terorisme, yaitu sebab psikologis, alasan ekonomi, politik, dan agama / kepercayaan, yang apabila dijustifikasi dengan pendekatan kasuistik, maka dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) faktor, yaitu needs (kebutuhan akan aktualisasi diri dan signifikansi yang memotivasi), narrative (dorongan dan legitimasi untuk melakukan tindakan terorisme baik yang berasal dari kepentingan politik, agama, dan ekonomi), dan network (pertemuan antara motivasi dan narasi dengan kelompok teroris baik secara langsung maupun tidak langsung).
b.Persentase kejadian terorisme yang dilatarbelakangi oleh faktor keagamaan / kepercayaan jauh lebih besar dibandingkan kejadian terorisme yang didorong oleh faktor lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa tren radikalisasi dominan akan menyasar langsung ke domain ideologi seseorang tentang apa yang diyakininya terhadap hal-hal yang bersifat implisit (ghaib). Namun demikian, ke depannya diproyeksikan bahwa terorisme tidak lagi berasal dari ideologi tunggal melainkan multi ideologi (seperti faktor ekonomi, insurgensi dan lainnya).
c.Adanya tren peningkatan dukungan bagi isu dan narasi negara agama yang juga merupakan narasi awal kelompok ekstremis kekerasan dan teroris, terlebih cukup besarnya persentase yang menyetujui bahwa ideologi Pancasila sebagai dasar negara tidak bersifat mutlak dan bisa diganti. Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian dalam upaya pencegahan, karena dukungan pada ideologi bernegara yang berbeda tersebut merupakan potensi sebagai pintu masuk terorisme.
d.Persentase dukungan pada ekstremisme kekerasan cenderung lebih besar pada kelompok usia lebih muda / di bawah 40 tahun. Hal ini menggambarkan tren potensi radikalisasi menyasar ke kelompok usia muda, termasuk di antaranya pelajar pada jenjang SMP dan SMA. Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian dalam upaya pencegahan, karena dukungan pada ekstremisme kekerasan tersebut merupakan potensi sebagai pintu masuk terorisme.
e.Dukungan kepada suatu kelompok teroris cenderung sangat rendah, namun dukungan pada ideologi / pokok pikiran intoleransi dengan cara kekerasan memiliki dukungan yang cukup besar pada sebagian kelompok masyarakat. Intoleransi tersebut misalnya pada hal ketidaksukaan pada kelompok agama atau etnis tertentu. Bibit intoleransi ini akan menjadi salah satu pintu masuk menuju sikap ekstrem yang berpeluang dapat berubah menjadi aksi terorisme, karena secara teori terdapat potensi irisan antara kelompok intoleran dengan kelompok teroris secara ideologi. Apabila tidak diwaspadai, maka potensi radikalisasi tersebut dapat dengan mudah menyasar ke kelompok intoleran tersebut.
f.Adanya peningkatan yang signifikan pada sikap toleransi di lingkungan pelajar, bersamaan dengan menurunnya sikap intoleran pasif, dan sedikit meningkatnya sikap intoleran aktif/potensi terpapar. Lingkungan keluarga dan orang tua sebagai faktor yang menyebabkan terciptanya kondisi toleransi yang tinggi pada kelompok usia muda memiliki persentase yang sangat dominan.
g.Adanya tren potensi radikalisasi terhadap narapidana non-teroris di dalam lembaga pemasyarakatan, yang disebabkan karena: a) ketiadaan regulasi pencegahan ekstremisme kekerasan pada lapas-lapas umum, di mana narapidana teroris yang ditempatkan di sana diperlakukan seperti narapidana pada umumnya, sehingga memperbesar peluang napi teroris untuk meradikalisasi napi kriminal biasa, b) adanya kesalahan identifikasi narapidana, di mana narapidana kekerasan ekstrem tidak ter deteksi karena dihukum dengan pasal pidana umum, sehingga mereka tidak tertangani dengan tepat dan dapat menyebarkan paham kekerasan di dalam lapas.
h.Residivisme dan re-engagement masih akan berpotensi terus terjadi atau bahkan meningkat, yang disebabkan karena: a) pemidanaan yang singkat serta penguatan radikalisasi yang justru terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan setelah interaksi dengan narapidana terorisme lain, b) intervensi di dalam lembaga pemasyarakatan melalui deradikalisasi belum terintegrasi dalam sistem pidana di Indonesia, sehingga program deradikalisasi yang tidak wajib dilalui oleh narapidana terorisme, dan mereka bisa menolak untuk mengikuti program deradikalisasi tersebut, c) belum optimalnya pengawasan mantan narapidana terorisme setelah bebas dari proses pemasyarakatan, d) kegagalan proses reintegrasi mantan narapidana teroris karena penolakan komunitas (lingkungan terdekat/masyarakat), sehingga berpotensi kembalinya mantan narapidana ke komunitas pro-kekerasan, e) merasa berhutang dengan jaringan/kelompok teroris saat istri/keluarga dibantu selama dalam masa tahanan, ataupun f) adanya ancaman dari jaringan/kelompok teroris bagi mantan narapidana yang keluar dari jaringan/kelompok tersebut.
i.Berdasarkan data jumlah serangan terorisme, tahun 2018 dan transisi 2019 memiliki jumlah serangan terorisme tertinggi, di mana pada kedua tahun tersebut bertepatan dengan Pemilu Kepada Daerah dan Presiden. Hal ini menggambarkan tren potensi terjadinya ancaman dan serangan terorisme berhubungan dengan kondisi momentum simbolis yang memiliki konsentrasi massa dan perhatian publik yang besar, seperti momentum pemilu di atas, maupun momentum lainnya seperti hari besar keagamaan.
j.Tren wilayah rentan bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah. Data menunjukkan lima provinsi rentan berada di Pulau Jawa. Namun dengan ditambahnya variabel data penangkapan, tergambar adanya tren pergeseran ke beberapa wilayah di Sumatera.
k.Aktivitas terorisme di Papua berpotensi untuk terus mengalami tren meningkat, baik secara kuantitas/jumlah maupun kualitas/keganasan. Misalnya merujuk pada kasus penyanderaan warga negara asing di Papua yang berpotensi meningkatkan isu terorisme di Papua sebagai isu internasional yang akan berimplikasi pada tekanan dan dinamika internasional, serta potensi jatuhnya korban jiwa aparat di Papua.
l.Tren modus serangan diproyeksikan akan terus berkembang dan menjadi lebih variatif ke depannya, meskipun pada saat ini tren modus serangan masih menggunakan cara sederhana, seperti penusukan, penggunaan racun, dan pembuatan bom dengan bahan sederhana.
m.Persentase dukungan kepada organisasi ekstremis dan teroris cenderung lebih besar pada kelompok yang banyak mengakses media internet. Selain itu, terdapat potensi perkembangan pelaku serangan terorisme tunggal nir jaringan yang dipengaruhi oleh aktivitas radikalisasi di dunia digital. Hal ini menunjukkan tren adanya ancaman dari dunia maya berikut konten- konten yang berkembang di dalamnya sebagai wadah yang efektif dalam penyebaran narasi, propaganda, dan ideologi terkait isu radikalisasi yang dilakukan oleh jaringan / kelompok teroris. Kondisi ini akan menimbulkan berkembangnya fenomena swaradikalisasi (seseorang terpapar informasi radikal melalui media sosial dan internet tanpa secara langsung bergabung dengan kelompok teroris), yang berakibat pada meningkatnya potensi jumlah FTF ataupun serangan terorisme tunggal nir jaringan.
n.Terdapat tren penurunan WNI menjadi foreign terrorist fighters (FTF) setelah ISIS kehilangan kontrol wilayah. Penurunan jumlah WNI yang terlibat sebagai FTF berarti adanya pengurangan potensi ancaman terorisme di dalam negeri, dimana Ketika jumlah WNI yang terlibat sebagai FTF berkurang, stabilitas sosial di Indonesia akan cenderung membaik. Dengan mengurangi jumlah WNI yang terlibat sebagai FTF, pemerintah dapat lebih fokus pada perlindungan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang tinggal di dalam dan di luar negeri. Ini membantu melindungi WNI dari propaganda dan pengaruh kelompok teror serta melindungi mereka dari penyalahgunaan dan eksploitasi yang terkait dengan kegiatan teroris. Selain itu, penurunan jumlah WNI yang menjadi FTF juga berdampak positif pada citra internasional Indonesia. Namun demikian, fenomena ini juga membuka potensi ancaman terhadap meningkatnya radikalisasi, maupun ancaman dan serangan terorisme yang dilakukan oleh deportan dan returnis yang kembali ke tanah air dengan pengalaman dan pelatihan militer yang cukup. Namun demikian, adanya tekanan internasional kepada tiap negara untuk segera melakukan repatriasi kepada warga- warganya yang berada di kamp pengungsian, menjadikan sikap yang tidak mendukung pemulangan FTF tersebut ke Indonesia tersebut tampaknya akan makin sulit untuk dipertahankan.
o.Semakin kuatnya tren pelibatan perempuan dalam tindak pidana terorisme, namun dipandang bukan sebagai ancaman karena aspeknya yang feminim. Saat ini perempuan mampu menjalankan fungsi pasif dan aktif dalam siklus terorisme. Fungsi pasif berperan pada ranah domestik seperti menguatkan sense of obligation and loyalty dalam keluarga, termasuk bagi istri yang mendapatkan bantuan dari jaringan teroris semasa suami dalam penahanan, atau istri yang tetap berpegang pada ekstremisme kekerasan berpeluang untuk mendorong suami kembali ke jaringan. Hal ini menyebab- kan perempuan dapat menguatkan proses radikalisasi di dalam keluarga. Sementara fungsi aktif berperan pada ranah publik seperti pelaku propaganda, pelaku serangan terorisme, dan melakukan penggalangan dana.
p.Semakin kuatnya tren pelibatan anak dalam tindak pidana terorisme. Fenomena pelibatan anak dalam aksi terorisme, selain sebagai pelaku pengeboman, namun juga menjadi sasaran radikalisasi oleh keluarga pelaku terorisme serta sasaran perekrutan kelompok teroris, menimbang pembentukan jati diri yang belum matang, posisi anak terpengaruh kepercayaan terorisme menjadi lebih rentan. Karenanya posisi anak dalam terorisme semestinya dilihat dari perspektif korban radikalisasi ekstremisme kekerasan.
q.Pendanaan terorisme menjadi salah satu kunci keberhasilan teroris dalam menjalan- kan misi dan keberlangsungan kelompok teroris, termasuk untuk mendanai kebutuhan keluarga narapidana terorisme selama di dalam pemasyarakatan yang berpeluang mengekalkan peran jaringan terorisme. Terdapat potensi tren peningkatan pendanaan/ fundraising terorisme melalui badan usaha legal, lembaga amal, kotak amal, dan media sosial. Beberapa isu yang dikapitalisasi untuk kepentingan penyalahgunaan adalah isu kemanusiaan dan sumbangan amal. Hal ini diperparah dengan persoalan usangnya kerangka legal terkait pengumpulan uang dan barang, serta integrasi pengawasan antar organ negara.
r.Sepanjang tahun 2023 di Indonesia tidak ada satu pun serangan teroris secara terbuka (zero terrorist attack) berkat kerja sama penegakan hukum yang masif dan efektif dari berbagai pihak penanggung jawab penanggulangan terorisme, namun hal ini tidak boleh membuat semua pihak lengah dan cepat berpuas diri sebab kondisi ini merupakan fenomena di atas permukaan. Sementara itu, fenomena di bawah permukaan tetap terjadi peningkatan konsolidasi sel-sel teror dan peningkatan radikalisasi yang harus diwaspadai mengingat masih banyak paham radikal dan propaganda negatif yang terus berlangsung hingga saat ini. 1.1.2.2.1 Perkembangan Dinamika Lingkungan Strategis Perkembangan dinamika lingkungan strategis merujuk pada perubahan yang terjadi di sekitar organisasi, termasuk faktor-faktor eksternal, seperti perubahan kondisi geopolitik, pertumbuhan ekonomi, kondisi demografis, perkembangan teknologi, ataupun faktor lainnya, seperti kondisi kerja sama internasional, sosial-budaya, lingkungan, maupun legal/hukum. Identifikasi perkembangan dinamika lingkungan strategis ini merupakan proses penting yang hasilnya nanti akan menentukan potensi dan ancaman yang akan dihadapi oleh BNPT ke depannya dalam melaksanakan fungsinya dalam bidang penanggulangan terorisme. 1.1.2.2.1.1 Dinamika Geopolitik Global, Regional dan Nasional Kondisi Geopolitik Global Kondisi geopolitik global merujuk pada situasi ketegangan, konflik, atau pergeseran kuasa yang melibatkan berbagai negara di tingkat internasional. Lingkungan strategis pada periode Rencana Strategis BNPT 2025-2029 dipengaruhi oleh berbagai faktor kompleks yang saling terkait dan menciptakan potensi kerentanan yang dapat memengaruhi upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. Beberapa faktor utama yang berkontribusi pada dinamika geopolitik global saat ini antara lain: a) Persaingan kekuatan, teritorial, atau ekonomi antara negara-negara dapat memicu ketegangan yang berujung pada krisis, seperti sengketa wilayah atau kebijakan perdagangan yang kontroversial; b) Konflik bersenjata, perang lintas medan (multi dimensi), ancaman teroris, atau kekhawatiran akan penyebaran senjata pemusnah massal dapat menciptakan krisis keamanan global; c) Krisis keuangan global atau gejolak di pasar keuangan internasional bisa memiliki dampak serius terhadap berbagai negara; d) Krisis Lingkungan, seperti perubahan iklim dan kekurangan sumber daya alam, dapat menciptakan konflik dan ketidakstabilan; dan e) Krisis kemanusiaan akibat konflik bersenjata atau bencana alam, termasuk bencana penyebaran virus, yang melibatkan banyak negara. Beberapa contoh krisis geopolitik global yang relevan termasuk gejolak di Timur Tengah, konflik teritorial di Laut Tiongkok, serta gejolak ekonomi global. Upaya diplomasi, kerja sama internasional, dan peran lembaga-lembaga multilateral seperti PBB seringkali menjadi kunci dalam menangani atau meminimalkan dampak dari krisis geopolitik global ini. Konflik antara Rusia dan Ukraina telah memiliki dampak yang signifikan pada keadaan ekonomi global. Konflik yang eskalatif sejak tahun 2022 ini tidak hanya menimbulkan krisis kemanusiaan dan keamanan di Eropa Timur, tetapi juga memicu peningkatan ketegangan ekonomi akibat sanksi yang diberlakukan oleh Barat terhadap Rusia dan respons balasan dari Rusia. Ketidakpastian geopolitik dari konflik ini telah menyebabkan volatilitas tinggi di pasar keuangan global, termasuk fluktuasi tajam pada mata uang, harga energi, serta pasar saham. Ketidakpastian yang terkait dengan konflik ini juga dapat mengurangi kepercayaan investor dan menghambat investasi serta perdagangan internasional. Dampak ekonomi global dari konflik ini menciptakan lingkungan yang penuh tantangan, yang secara tidak langsung berpotensi memperburuk kondisi sosial ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia, yang mana kerentanan sosial dan ekonomi dapat dieksploitasi oleh kelompok ekstremis sebagai faktor pendorong radikalisasi. Selain konflik bersenjata, dinamika geopolitik global juga semakin diwarnai oleh persaingan strategis antara kekuatan besar, terutama Amerika Serikat dan Tiongkok. Persaingan ini meluas dari domain ekonomi dalam bentuk perang dagang, ke domain teknologi, siber, dan pengaruh global. Perang dagang AS-Tiongkok, yang ditandai dengan pengenaan tarif dan hambatan perdagangan, menciptakan ketidakpastian dalam rantai pasokan global dan dapat menekan pertumbuhan ekonomi di banyak negara. Dampak ekonomi dari persaingan ini dapat secara tidak langsung meningkatkan kerentanan sosial ekonomi di Indonesia, yang berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok teroris untuk rekrutmen dan mobilisasi dukungan. Lebih lanjut, persaingan strategis antara kedua kekuatan ini juga bisa memengaruhi arsitektur keamanan regional dan dinamika kerja sama internasional dalam kontraterorisme, menuntut BNPT untuk bersikap adaptif dalam menjalin dan menjaga kemitraan global. Konflik yang terus berlanjut di kawasan Timur Tengah, seperti di Suriah, Yaman, Israel, dan Palestina, memang memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Konflik ini sering kali terkait dengan identitas agama, memicu perdebatan dan membangkitkan emosi serta solidaritas di kalangan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Pendekatan pemerintah Indonesia dalam kebijakan luar negeri juga dapat dipengaruhi oleh konflik ini, baik dalam bentuk dukungan terhadap perdamaian maupun bantuan kemanusiaan. Namun demikian, dampak dan persepsi masyarakat terhadap konflik Timur Tengah beragam, dan penting untuk mendorong pemahaman yang melihat isu ini dari perspektif kemanusiaan dan perdamaian. Yang krusial dari perspektif kontraterorisme adalah meningkatnya jumlah korban/pengungsi perang dari konflik Timur Tengah yang berpotensi datang ke Indonesia. BNPT dan lembaga terkait perlu menyiapkan skenario penanganan secara komprehensif untuk kelompok ini, termasuk dalam aspek pencegahan radikalisasi, mengingat pengalaman di beberapa negara lain di mana situasi pengungsian dapat menjadi celah bagi penyebaran paham ekstremisme. Dalam lingkungan geopolitik global yang kompleks dan dinamis ini, aktivitas terorisme internasional tetap menjadi ancaman yang persisten. Pasca serangan 11 September 2001 (9/11), dunia menyaksikan peningkatan perhatian global terhadap ancaman terorisme transnasional. Tragedi tersebut, bersama dengan serangan-serangan signifikan lainnya di berbagai belahan dunia seperti Tragedi Bom Bali pada 12 Oktober 2002 di Indonesia, menjadi pengingat keras akan pentingnya kerja sama global untuk melawan terorisme. Tragedi Bom Bali 2002 khususnya, menunjukkan kerentanan Indonesia terhadap serangan terorisme internasional dan mendorong pemerintah untuk mengintensifkan upaya pencegahan, peningkatan keamanan, dan kerja sama internasional dalam bidang intelijen dan penegakan hukum. Evolusi kelompok teroris, penggunaan teknologi baru, dan kemampuan mereka untuk beradaptasi dengan perubahan lingkungan geopolitik menjadikan ancaman terorisme internasional tetap menjadi prioritas keamanan global dan nasional yang tinggi. Secara keseluruhan, dinamika geopolitik global yang ditandai oleh persaingan kekuatan, konflik bersenjata, ketidakpastian ekonomi, hingga isu- isu kemanusiaan, menciptakan lingkungan strategis yang kompleks bagi upaya kontraterorisme. Memahami interkoneksi antara faktor-faktor global ini dengan potensi dampak pada tingkat regional dan nasional sangat penting bagi BNPT dalam merumuskan strategi dan kebijakan yang adaptif dan efektif untuk periode 2025-2029. Kondisi Geopolitik Regional Konflik di Laut Tiongkok Selatan (kawasan regional) merupakan perselisihan klaim wilayah maritim yang melibatkan beberapa negara di kawasan, terutama Tiongkok, Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, dan Taiwan. Wilayah Laut Tiongkok Selatan memiliki sumber daya alam yang kaya, termasuk sumber daya ikan yang melimpah, potensi sumber daya energi, serta jalur perdagangan laut yang penting, sehingga menjadi sumber perselisihan antar negara. Negara-negara tersebut memiliki klaim wilayah yang tumpang tindih dan saling bertentangan, yang sering kali menjadi sumber ketegangan antarnegara. Tiongkok, sebagai kekuatan dominan di kawasan tersebut, telah memperluas klaimnya di Laut Tiongkok Selatan melalui pembangunan pulau buatan, instalasi militer, dan klaim sebagian besar wilayah tersebut berdasarkan argumen sejarah. Dampak dari perselisihan ini antara lain: a) Klaim yang saling bertentangan ini telah menyebabkan peningkatan ketegangan di kawasan tersebut, menciptakan risiko konflik yang lebih besar seperti konflik senjata, b) Negara-negara yang terlibat dalam perselisihan ini sering kali meningkatkan pengeluaran militer mereka, termasuk pengembangan dan pembelian senjata, sehingga memicu perlombaan senjata yang dapat meningkatkan ketegangan dan risiko konflik, c) Pengaruh terhadap Dinamika Pertahanan dan Keamanan Nasional. Perselisihan di Laut Tiongkok Selatan mempengaruhi dinamika pertahanan dan keamanan nasional dari negara- negara yang terlibat. Hal ini mendorong peningkatan perhatian terhadap aspek pertahanan maritim, strategi keamanan, dan kerja sama pertahanan dengan negara-negara mitra. Kemunculan konflik di Laut Tiongkok Selatan menunjukkan kompleksitas geopolitik di kawasan Asia Pasifik, di mana kepentingan ekonomi, strategis, dan politik saling berinteraksi. Solusi damai dan multilateral yang melibatkan dialog, kerja sama, dan perundingan antar negara merupakan kunci untuk menyelesaikan perselisihan ini. Organisasi seperti ASEAN memiliki peran penting dalam mencari solusi diplomasi untuk menyelesaikan konflik tersebut dan mendorong terciptanya stabilitas di kawasan tersebut. Fenomena negara gagal atau kegagalan negara dapat terjadi ketika pemerintahan suatu negara tidak mampu secara efektif melaksanakan fungsi- fungsi pemerintahan dasar, seperti memberikan keamanan, menyediakan layanan dasar kepada warganya, menjaga ketertiban, dan mengelola ekonomi dengan baik. Sri Lanka mengalami perubahan pemerintahan melalui gerakan "People Power" karena kegagalan dalam mengelola utang luar negerinya. Masalah utang luar negeri yang tidak terkendali dapat menjadi beban yang sangat besar bagi ekonomi suatu negara, yang pada gilirannya dapat memicu ketidakstabilan politik dan sosial. Prediksi dari kajian ekonom Bloomberg tahun 2022 yang menyatakan bahwa 15 negara mungkin mengalami kejadian serupa, dengan 6 di antaranya berada di kawasan Asia Tenggara, menyoroti potensi risiko ekonomi dan politik di beberapa negara di wilayah tersebut. Negara- negara yang memiliki utang yang tinggi, pertumbuhan ekonomi yang lambat, korupsi yang merajalela, serta kurangnya kebijakan yang efektif dalam mengelola ekonomi mereka dapat berada pada risiko yang lebih tinggi untuk mengalami tekanan politik dan sosial yang signifikan. Dalam situasi ini, stabilitas politik dan ekonomi menjadi sangat penting. "Melanesia Brotherhood" atau "Persaudaraan Melanesia" adalah istilah yang mengacu pada konsep solidaritas etnis dan budaya di antara masyarakat Melanesia, yang mencakup beberapa negara kepulauan di Pasifik, termasuk Papua Nugini, Fiji, Kepulauan Solomon, Vanuatu, dan lainnya. Seiring dengan solidaritas budaya ini, beberapa negara di Melanesia, terutama Vanuatu dan Nauru, telah menyatakan dukungan politik kepada gerakan separatis Papua Merdeka, yang bertujuan untuk kemerdekaan bagi Provinsi Papua di Indonesia. Vanuatu terutama telah menjadi salah satu negara yang paling vokal dalam mendukung gerakan kemerdekaan Papua. Pemerintah Vanuatu telah berulang kali menyuarakan dukungannya kepada gerakan Papua Merdeka di forum- forum internasional, termasuk di PBB, serta memberikan tempat bagi Kantor Perwakilan Papua Barat di Port Vila, ibu kota Vanuatu Nauru, negara kepulauan kecil lainnya di wilayah Pasifik, juga telah menunjukkan dukungan terhadap kemerdekaan Papua. Meskipun ukuran dan pengaruh politiknya terbatas, Nauru secara berkala menyatakan dukungannya kepada gerakan Papua Merdeka. Dukungannya terhadap Papua Merdeka biasanya didasarkan pada solidaritas etnis dan budaya yang dianggap memiliki ikatan dengan masyarakat Melanesia lainnya di wilayah tersebut. Mereka juga memandang isu Papua sebagai masalah hak asasi manusia dan merasa perlu untuk mendukung upaya kemerdekaan di daerah tersebut. Namun, sikap ini sering kali menjadi poin sensitif dalam hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara-negara yang memberikan dukungan terhadap gerakan Papua Merdeka. Pemerintah Indonesia menganggap Papua sebagai bagian integral dari wilayahnya dan menolak campur tangan luar dalam isu tersebut, menganggap dukungan tersebut sebagai campur tangan dalam urusan dalam negeri Indonesia. Kondisi Geopolitik Nasional Sementara itu, terkait kondisi Terkait dengan perkembangan paham- paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), beberapa kelompok atau ideologi telah muncul dan dianggap sebagai potensi ancaman dalam hal konflik horizontal dan vertikal di Indonesia: a) Kelompok- kelompok yang menganut paham khilafahisme atau fundamentalisme agama sering kali memiliki visi politik atau ideologi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945. Mereka mungkin berusaha untuk mengganti sistem sekuler dengan sistem yang didasarkan pada interpretasi agama tertentu. Potensi konflik horizontal dapat muncul jika pandangan mereka bertabrakan dengan prinsip-prinsip keberagaman dan toleransi di Indonesia, b) Gerakan anarkis yang cenderung menolak struktur otoritas dan pemerintahan bisa mengancam stabilitas negara. Meskipun tidak selalu berorientasi politik, kecenderungan untuk melakukan tindakan destruktif atau melanggar hukum seringkali dapat menciptakan konflik vertikal dengan pemerintah atau institusi yang ada sehingga isu terkait insurgensi menjadi hal penting untuk diperhatikan , dan c) Meskipun neoliberalisme adalah sebuah pandangan ekonomi yang cenderung menganjurkan pasar bebas, pembatasan peran pemerintah dalam ekonomi, dan privatisasi, pandangan ini juga dapat menimbulkan ketidaksetaraan yang ekstrem dan polarisasi sosial. Hal ini dapat menciptakan ketegangan horizontal di antara masyarakat dengan tingkat ekonomi yang berbeda dan mengancam persatuan sosial. 1.1.2.2.1.2 Dinamika Pertumbuhan Ekonomi Dalam Dinamika pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat global maupun nasional, merupakan faktor krusial yang memengaruhi stabilitas sosial dan menciptakan lingkungan strategis bagi upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. Secara jangka panjang, Indonesia memiliki visi optimistik, dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,7 persen per tahun dalam periode 2016 – 2045. Proyeksi ini didukung oleh reformasi struktural yang berkelanjutan, pemanfaatan bonus demografi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing ekonomi. Dengan trajectory ini, Indonesia diperkirakan berpotensi menjadi negara berpendapatan tinggi pada tahun 2036 dan masuk dalam lima besar negara dengan PDB terbesar di dunia pada tahun 2045. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inklusif diharapkan dapat meningkatkan jumlah kelas pendapatan menengah secara signifikan, diperkirakan mencapai sekitar 70 persen dari total penduduk pada tahun 2045. Pertumbuhan yang inklusif sangat penting, karena pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat menjadi faktor mitigasi push factors radikalisasi, seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketidakadilan ekonomi, yang sering dimanfaatkan oleh kelompok ekstremis. Namun, dalam jangka pendek hingga menengah pada periode Rencana Strategis BNPT 2025-2029, pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inklusif dihadapkan pada berbagai tantangan yang kompleks, terutama dari dinamika perekonomian global. Salah satu faktor eksternal yang sangat memengaruhi adalah persaingan strategis dan ekonomi antara kekuatan besar, khususnya Amerika Serikat dan Tiongkok, yang termanifestasi dalam bentuk perang dagang dan pembatasan investasi serta teknologi. Perang dagang ini telah menciptakan ketidakpastian signifikan dalam perekonomian dunia, mengganggu rantai pasokan global, dan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi secara agregat. Dampak perang dagang AS-Tiongkok terhadap perekonomian global dan khususnya Indonesia sangat terasa. Bagi perekonomian global, persaingan ini menyebabkan volatilitas pasar, penurunan volume perdagangan internasional, dan penurunan investasi lintas batas. Bagi Indonesia, dampak tersebut memengaruhi kinerja ekspor, menciptakan ketidakpastian bagi investasi asing langsung, serta dapat menekan kapasitas fiskal pemerintah dalam membiayai program-program pembangunan dan sosial. Perlambatan ekonomi global atau nasional, peningkatan pengangguran, atau ketimpangan ekonomi yang memburuk akibat dampak tidak langsung dari persaingan kekuatan besar ini, berpotensi meningkatkan kerentanan individu dan kelompok masyarakat terhadap narasi radikal. Kondisi sosial ekonomi yang sulit sering dimanfaatkan oleh kelompok teroris untuk menyebarkan ideologi kebencian dan merekrut anggota baru dengan menjanjikan solusi atas ketidakpuasan atau kesulitan hidup. Oleh karena itu, meskipun visi jangka panjang ekonomi Indonesia sangat positif, Rencana Strategis BNPT 2025-2029 harus mempertimbangkan dinamika ekonomi jangka menengah yang penuh tantangan ini. BNPT perlu memahami bahwa stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif merupakan lapisan pertahanan pertama dalam mencegah radikalisasi. Fluktuasi dan tekanan ekonomi yang timbul dari isu geopolitik global seperti perang dagang AS- Tiongkok dapat meningkatkan risiko kerentanan di tengah masyarakat, yang memerlukan kewaspadaan dan adaptasi dalam strategi pencegahan berbasis masyarakat dan kontra-narasi. Selain itu, dinamika ekonomi juga secara langsung memengaruhi alokasi sumber daya yang tersedia bagi BNPT dalam menjalankan program pencegahan dan penindakan. Memastikan sinergi dengan program-program pembangunan ekonomi dan sosial pemerintah menjadi krusial untuk mengatasi akar masalah (root causes) dan faktor pendorong (push factors) terorisme yang terkait dengan kondisi ekonomi. 1.1.2.2.1.3 Dinamika Pertumbuhan Demografis Indonesia akan mengalami puncak bonus demografi pada tahun 2030 di mana 65% dari penduduk Indonesia berada pada usia produktif. Kenaikan jumlah penduduk Indonesia, terutama angkatan muda, merupakan sebuah fenomena yang signifikan. Indonesia memiliki populasi yang besar dan terus mengalami pertumbuhan yang pesat. Pertumbuhan penduduk dipengaruhi oleh tingkat kelahiran dan kematian. Tingkat kelahiran yang tinggi dan tingkat kematian yang rendah telah menyebabkan kenaikan jumlah penduduk secara alami. Selain pertumbuhan alami, pergerakan penduduk antar wilayah juga dapat menyebabkan peningkatan jumlah penduduk di suatu daerah. Angkatan muda sering kali mencari peluang di kota-kota besar atau pusat ekonomi, sehingga mereka berpindah tempat tinggal. Peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan dan peningkatan kondisi sanitasi telah membantu menurunkan angka kematian, terutama bayi dan anak-anak. Hal ini juga menyebabkan peningkatan jumlah angkatan muda. Perkembangan industri dan urbanisasi telah mempengaruhi pola migrasi penduduk. Banyak orang yang bermigrasi dari desa ke kota-kota untuk mencari peluang kerja, pendidikan, dan gaya hidup yang lebih baik. Hal ini juga berdampak pada kenaikan jumlah angkatan muda di kota-kota. Kenaikan jumlah penduduk, terutama angkatan muda, membawa juga dampak dan tantangan. Kenaikan jumlah angkatan muda berarti persaingan yang lebih ketat dalam pasar tenaga kerja. Para pemuda harus bersaing untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi mereka. Dengan pertumbuhan penduduk yang cepat, diperlukan infrastruktur yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan transportasi. Kenaikan jumlah angkatan muda juga berarti peningkatan angka pengangguran jika tidak ada cukup lapangan pekerjaan yang tersedia. Perlu dilakukan upaya untuk menciptakan peluang kerja bagi angkatan muda. Peningkatan jumlah angkatan muda juga berarti peningkatan jumlah konsumen. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang lebih luas. Seiring kenaikan jumlah penduduk, terutama angkatan muda kedepan dapat berperan sebagai tonggak keberlangsungan bangsa namun disisi lain juga perlu diantisipasi mengingat kaum muda termasuk 3 kelompok rentan terpapar terorisme yaitu perempuan, anak dan remaja (kaum muda) yang menjadi sasaran penyebaran paham radikal karena kemudahan untuk dipengaruhi menurut riset I-Khub Outlook tahun 2023, hal ini diperkuat dengan penelitian indeks potensi radikalisme, bahwa potensi terpapar lebih tinggi pada wanita, generasi muda, khususnya Gen Z umur 11-26 tahun dan mereka yang aktif di internet. 1.1.2.2.1.4 Dinamika Perkembangan Teknologi Perkembangan dinamika perkembangan teknologi merupakan faktor fundamental yang membentuk lingkungan strategis saat ini dan di masa depan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia telah mencatat lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, menciptakan ekosistem digital yang luas dan kompleks. Menurut data relevan, jumlah pengguna telepon genggam telah mencapai angka yang melebihi jumlah penduduk, menunjukkan penetrasi seluler yang sangat tinggi. Demikian pula, jumlah pengguna internet aktif terus bertambah, menjadikan ruang siber sebagai arena interaksi sosial, ekonomi, dan politik yang dominan. Penggunaan media sosial juga menjadi fenomena yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, dengan jutaan pengguna aktif di berbagai platform. Kombinasi dari pertumbuhan masif pengguna telepon genggam, internet, dan media sosial ini menciptakan ekosistem digital yang dinamis, menawarkan peluang besar bagi kemajuan di berbagai sektor seperti e- commerce, fintech, edtech, dan lainnya. Namun, seiring dengan peluang tersebut, juga muncul tantangan serius terkait privasi data, keamanan online, penyebaran informasi yang salah (disinformasi), serta dampak sosial dan psikologis dari penggunaan teknologi tersebut. Yang krusial dari perspektif keamanan adalah potensi penyalahgunaan teknologi informasi oleh aktor jahat, termasuk kelompok radikal dan teroris. Dalam konteks ancaman terorisme, perkembangan teknologi, terutama kecerdasan buatan (Artificial Intelligence - AI) yang berkembang dengan pesat dan signifikan, telah membuka dimensi baru dalam modus operandi kelompok radikal dan teroris. Perkembangan AI yang cepat ini semakin memudahkan kelompok radikal untuk menyebarluaskan ajarannya melalui berbagai bidang media dan metode, meningkatkan jangkauan dan efektivitas propaganda serta rekrutmen mereka. Teknologi AI dapat dimanfaatkan oleh kelompok teroris dalam berbagai cara untuk meningkatkan efektivitas operasi mereka, antara lain:
a.Propaganda dan Rekrutmen: 1) Media Sosial: AI dapat digunakan untuk menganalisis data pengguna dan menyebarkan propaganda secara lebih efisien melalui media sosial, memanfaatkan algoritma untuk menargetkan audiens rentan dengan pesan radikal yang dipersonalisasi dan persuasif. 2) Chatbots: Teroris dapat menggunakan chatbots berbasis AI untuk berinteraksi secara otomatis dan personal dengan calon rekrut, memfasilitasi proses radikalisasi daring dan menyebarkan ideologi ekstremis dalam format percakapan yang meyakinkan.
b.Pengintaian dan Pengumpulan Informasi: 1) Drone dan Pengawasan: AI dapat digunakan dalam pengendalian drone untuk pengintaian yang lebih canggih, memantau target, dan mengumpulkan intelijen melalui analisis gambar dan video secara otomatis. 2) Deep Learning: Teknologi deep learning dapat digunakan untuk menganalisis data besar dari berbagai sumber, seperti media sosial atau rekaman CCTV, untuk mengidentifikasi target, pola aktivitas yang mencurigakan, atau mengidentifikasi kerentanan keamanan.
c.Serangan Siber (Cyber Attacks): 1) Phishing dan Malware: AI dapat meningkatkan efektivitas serangan phishing dengan membuat pesan yang lebih meyakinkan dan menargetkan individu secara lebih spesifik berdasarkan informasi yang dikumpulkan. AI juga dapat digunakan untuk menciptakan malware yang lebih adaptif dan sulit dideteksi. 2) Penetrasi Sistem: AI dapat digunakan untuk secara otomatis menemukan kerentanan dalam sistem keamanan siber dan melakukan penetrasi jaringan komputer untuk mencuri data penting, mengganggu infrastruktur kritis, atau menyebarkan malware secara luas.
d.Otomatisasi Serangan Fisik: 1) Kendaraan Otonom: Kendaraan otonom yang diprogram dengan AI dapat digunakan untuk menjalankan serangan fisik tanpa memerlukan pengendalian langsung oleh manusia di lokasi. 2) Robotika: Penggunaan robot yang dikendalikan oleh AI dapat melakukan tugas-tugas berbahaya, seperti meletakkan bom atau bahan peledak di lokasi yang sulit dijangkau, tanpa mempertaruhkan nyawa pelaku.
e.Penyebaran Disinformasi: 1) Deepfake: Teknologi deepfake yang digerakkan AI dapat digunakan untuk membuat video atau audio palsu yang tampak asli dan sangat meyakinkan, yang dapat digunakan untuk menyebarkan informasi palsu, memanipulasi opini publik, atau menciptakan kekacauan sosial dan politik. 2) Manipulasi Media: AI dapat digunakan untuk mengedit gambar atau video secara canggih untuk memanipulasi persepsi publik, memalsukan bukti, atau mengancam reputasi individu atau organisasi.
f.Logistik dan Operasional: 1) Optimasi Rute: AI dapat membantu dalam merencanakan rute yang optimal untuk pergerakan logistik, penyelundupan senjata atau bahan peledak, atau pergerakan personel untuk menghindari deteksi oleh otoritas. 2) Manajemen Sumber Daya: AI dapat digunakan untuk mengelola sumber daya yang terbatas, seperti bahan peledak atau senjata, dengan lebih efisien, memastikan bahwa mereka digunakan secara strategis untuk dampak maksimum.
g.Teknik Penghindaran (Evasion Techniques): 1) Kontra-Pengawasan: AI dapat digunakan oleh kelompok teroris untuk mendeteksi dan menghindari pengawasan oleh pihak berwenang, misalnya dengan menganalisis pola patroli, mengidentifikasi kamera pengintai, atau mengenali teknologi deteksi. 2) Steganografi Canggih: AI dapat membantu dalam menyembunyikan pesan rahasia dalam data digital (gambar, audio, video) dengan cara yang semakin canggih, membuat komunikasi rahasia lebih sulit dideteksi dan diintersepsi oleh aparat keamanan. Selain AI, perkembangan teknologi finansial digital, khususnya cryptocurrency, juga menghadirkan tantangan baru yang signifikan dalam penanggulangan terorisme. Cryptocurrency, sebagai bentuk mata uang digital terdesentralisasi yang beroperasi menggunakan teknologi blockchain, telah mengalami adopsi global yang pesat dan nilai pasar yang substansial. Meskipun memiliki banyak kegunaan legal, karakteristik cryptocurrency seperti kemudahan transfer lintas batas, kecepatan transaksi, dan tingkat anonimitas atau pseudo-anonimitas yang ditawarkannya, menjadikannya menarik bagi aktor-aktor ilegal, termasuk kelompok dan individu yang terlibat dalam kegiatan radikal dan terorisme. Kelompok radikal dan teroris berpotensi menyalahgunakan cryptocurrency untuk mendukung aktivitas mereka melalui beberapa cara:
a.Pendanaan Operasi: Cryptocurrency dapat digunakan untuk mengumpulkan donasi secara daring dari simpatisan di seluruh dunia, mentransfer dana operasional antar-sel atau individu, serta membiayai pembelian perlengkapan atau bahan peledak, seringkali melalui pasar gelap daring (dark web) yang juga dapat menggunakan cryptocurrency sebagai metode pembayaran. Sifat transaksinya yang peer-to-peer dan relatif sulit dilacak dibandingkan transfer perbankan tradisional menjadi nilai tambah bagi mereka.
b.Pencucian Uang: Dana yang diperoleh dari aktivitas ilegal atau sumbangan dapat dikonversi menjadi cryptocurrency untuk menyamarkan jejak sumber dana, meskipun blockchain yang transparan memungkinkan pelacakan hingga alamat dompet digital, tantangannya terletak pada pengidentifikasian pemilik dompet tersebut.
c.Menghindari Sistem Finansial Tradisional: Penggunaan cryptocurrency memungkinkan kelompok teror untuk beroperasi di luar sistem perbankan dan lembaga keuangan yang teregulasi, sehingga lebih sulit dikenai pembekuan aset atau sanksi finansial oleh pemerintah.
d.Transaksi Operasional Kecil: Untuk kebutuhan operasional sehari-hari atau transaksi dengan nilai kecil antar-anggota yang tersebar, cryptocurrency dapat menawarkan metode transfer yang cepat dan minim pengawasan. Meskipun adopsi cryptocurrency oleh kelompok teror mungkin belum menggantikan sepenuhnya metode pendanaan tradisional, potensinya untuk berkembang seiring dengan peningkatan literasi digital di kalangan ekstremis merupakan risiko yang harus dimitigasi. Kemunculan jenis cryptocurrency baru dengan fitur privasi yang lebih kuat atau penggunaan teknik pencampuran (mixing/tumbling) untuk mengaburkan jejak transaksi menambah kerumitan dalam upaya pelacakan finansial terorisme. Dinamika perkembangan teknologi, terutama lonjakan penggunaan TIK, kemajuan pesat AI, serta kemunculan dan potensi penyalahgunaan cryptocurrency dan teknologi finansial digital lainnya, menunjukkan bahwa lanskap ancaman terorisme terus berevolusi, menjadi lebih canggih dan sulit dideteksi secara konvensional. Bagi BNPT, hal ini menuntut adaptasi strategis yang berkelanjutan, penguasaan teknologi tandingan, peningkatan literasi digital dan finansial di seluruh jajaran, investasi dalam kapabilitas siber, analisis data (termasuk AI untuk tujuan kontraterorisme), dan analisis transaksi keuangan digital, serta penguatan kerja sama erat dengan penyedia platform digital, komunitas teknologi, lembaga riset, dan otoritas keuangan untuk mengidentifikasi, mendeteksi, dan menetralisir aktivitas terorisme di ruang siber dan finansial digital, serta memanfaatkan teknologi untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan. 1.1.2.2.2 Isu-isu Berdasarkan Aspirasi Masyarakat Aspirasi masyarakat yang terdiri dari berbagai pihak seperti akademisi, media, pemerintah, komunitas, dan bisnis memiliki peran penting dalam menyusun rencana strategi BNPT. Secara keseluruhan, melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan rencana strategi membantu BNPT untuk memperoleh berbagai aspirasi, baik itu berupa perspektif, pengetahuan, dukungan dan harapan yang diperlukan untuk merumuskan rencana yang komprehensif, relevan, dan dapat berhasil diimplementasikan.
a.Akademisi Beberapa aspirasi dari pihak akademisi terkait tugas dan fungsi kerja BNPT ke depannya, antara lain: 1) Dikarenakan BNPT merupakan K/L yang memiliki banyak kaitan dengan stakeholder lain, ke depannya BNPT perlu sebuah sistem teknologi yang dapat digunakan dalam mengorkestra kolaborasi dengan institusi lain tersebut dalam menjalankan peran yang begitu kompleks, khususnya terkait dengan penanggulangan terorisme. 2) BNPT diharapkan adaptif dan resilien terhadap perkembangan ruang siber dan teknologi, serta model terorisme yang mungkin akan berkembang dengan memanfaatkan perkembangan ruang siber dan teknologi tersebut. Dengan mempersiapkan teknologi canggih yang dapat melakukan pemantauan secara cepat dan tepat dari aktivitas sosial media dan komunikasi internet yang memiliki indikasi radikal sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan. 3) Berdasarkan perkembangan isu eksternal di atas, maka kegiatan preventif harus dijadikan sebagai fokus utama yang memiliki proporsi paling besar dalam penanggulangan terorisme. Idealnya sebisa mungkin kegiatan deradikalisasi memiliki proporsi paling rendah dan lebih berfokus pada pencegahan yang optimal. 4) Sebaiknya SDM memiliki multi-kompetensi dan disiapkan kapasitasnya untuk bisa mengakomodir kegiatan penanggulangan terorisme yang semakin kompleks yang didasari oleh perkembangan isu eksternal yang ada. SDM BNPT harus selalu berada di depan dari pemikiran kelompok radikal, sehingga bisa melakukan counter dari segi penyebaran dan lain sebagainya termasuk beragam motif terkait munculnya radikalisme.
b.Media Beberapa aspirasi dari pihak media terkait tugas dan fungsi kerja BNPT ke depannya, antara lain: 1) BNPT bisa lebih terbuka mengenai isu terorisme, sehingga bisa menjadi trigger / pemicu untuk mengedukasi ke masyarakat dalam membangun kesadaran terkait pencegahan terorisme secara kontinyu, jangan hanya menjadikan kejadian tindak pidana terorisme sebagai trigger utama dan berfokus pada aspek deradikalisasi. Yang dibutuhkan itu membangun resiliensi pada pemahaman masyarakat dalam hal ini aspek pencegahan terkait isu terorisme secara langsung ke masyarakat maupun peran media secara intens. 2) Media centre yang dimiliki oleh BNPT perlu diperkuat dan dijadikan sebagai salah satu media edukasi ke masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait ancaman dan gerakan terorisme, dihubungkan nantinya dengan upaya pencegahan terorisme yang lebih optimal melalui pemanfaatan media sosial seperti Instagram, channel Youtube, podcast dan lain-lain yang mudah dan familiar diakses saat ini oleh semua kalangan. 3) Media centre BNPT juga bisa bekerja sama dengan media massa atau konten kreator sosial media, dalam menyampaikan informasi ke masyarakat untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pencegahan terorisme. Melibatkan media eksternal sebagai edukator yang berperan sebagai pilar preventif terkait ancaman terorisme.
c.Pemerintah Beberapa aspirasi dari pihak pemerintah terkait tugas dan fungsi kerja BNPT ke depannya, antara lain: 1) Penyusunan sasaran strategis (SS) dalam rencana strategis BNPT ke depannya bisa dibuat lebih padat, dan fokus dijabarkan dalam bentuk sasaran program dan kegiatan-nya. Contoh pada Renstra sebelumnya, ada beberapa sasaran strategis yang hanya memiliki masing-masing 1 (satu) sasaran program, dan tiap-tiap sasaran program hanya memiliki 1 (satu) sasaran kegiatan. Bahkan terdapat kesamaan nomenklatur dan indikator pada sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatannya. 2) Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja BNPT melalui SOTK yang optimal. Hal ini melibatkan evaluasi mendalam terhadap struktur organisasi yang ada, termasuk pembahasan mengenai penambahan atau pengurangan unit kerja, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan kolaborasi antar bagian. Dengan penyesuaian yang tepat, BNPT dapat memastikan bahwa struktur organisasi dan tata kerja mereka sesuai dengan tuntutan regulasi, serta mampu mengoptimalkan kinerja dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme di Indonesia. 3) Penting untuk memperkuat sinergi antara BNPT dan pemerintah daerah dalam pencegahan terorisme di tingkat lokal. Ini meliputi peningkatan koordinasi antara BNPT dengan aparat keamanan setempat, penguatan kapasitas lembaga pemerintah daerah dalam mengelola konflik sosial, dan memperkuat program-program pencegahan radikalisme di tingkat daerah yang dapat diterjemahkan dalam program nyata dan kerja sama personel di lapangan. Sehingga BNPT ke depannya dapat bertransformasi menjadi interface baru yang bisa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam penanggulangan ancaman dan tindak pidana terorisme.
d.Komunitas Beberapa aspirasi dari pihak komunitas terkait tugas dan fungsi kerja BNPT ke depannya, antara lain: 1) Komunitas lokal memiliki pemahaman yang mendalam tentang lingkungan mereka dan dapat menjadi mitra yang efektif dalam upaya pencegahan terorisme. BNPT perlu melibatkan komunitas secara lebih aktif dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi program-program pencegahan terorisme, dengan memfasilitasi pelatihan, dialog, dan kolaborasi antara aparat keamanan dan warga masyarakat. 2) Komunitas masyarakat menekankan pentingnya pendidikan dan literasi anti-radikalisme sebagai langkah preventif yang efektif. BNPT dapat bekerja sama dengan sekolah, lembaga pendidikan, dan keluarga untuk mengintegrasikan pendidikan anti-radikalisme ke dalam kurikulum pendidikan formal dan informal, serta memberikan pelatihan kepada orang tua dan guru dalam mendeteksi dan mengatasi radikalisme. 3) Komunitas masyarakat menginginkan adanya program-program yang memperkuat resiliensi terhadap propaganda terorisme, seperti pelatihan kritis bermedia, dialog antar agama, dan kegiatan pemuda. BNPT dapat mendukung inisiatif-inisiatif komunitas yang bertujuan untuk mengembangkan pemahaman yang sehat tentang nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan perdamaian, serta memperkuat kohesi sosial dan kebangsaan. 4) Komunitas masyarakat menginginkan adanya pendekatan kearifan lokal yang menjadi sarana efektif dalam pencegahan terorisme, baik itu tutur lisan, tata ruang, norma sosial dan seni kebudayaan. Namun pendekatan ini sebaiknya dilakukan sesuai dengan era milenial, yakni dengan gerakan, kegiatan dan media yang mudah diterima dan menarik bagi generasi milenial. BNPT dapat juga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, tokoh agama, serta tokoh adat dalam mencegah dan memperkuat imun masyarakat dari propaganda radikal.
e.Bisnis Beberapa aspirasi dari pihak bisnis terkait tugas dan fungsi kerja BNPT ke depannya, antara lain: 1) Pelaku bisnis menginginkan adanya kerja sama yang lebih erat antara sektor swasta dan BNPT dalam upaya pencegahan terorisme. Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan platform forum kolaborasi antara perusahaan-perusahaan dengan BNPT untuk berbagi informasi, sumber daya, dan pengalaman dalam mengidentifikasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. 2) Pelaku bisnis menekankan pentingnya adanya program pendidikan dan pelatihan keamanan yang disesuaikan dengan kebutuhan sektor bisnis. BNPT dapat bekerja sama dengan organisasi bisnis untuk menyediakan pelatihan tentang deteksi dini terhadap ancaman terorisme, penanganan krisis, dan tata kelola keamanan perusahaan guna meningkatkan kesiapan menghadapi potensi ancaman terorisme. 3) BNPT dapat menggandeng perusahaan teknologi untuk mengembangkan dan menerapkan solusi teknologi seperti sistem keamanan canggih, analisis data untuk pemantauan terorisme, atau aplikasi keamanan yang dapat digunakan oleh masyarakat secara luas untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas BNPT dalam menghadapi tantangan terorisme secara efektif dalam era digital. 4) Pelaku bisnis menekankan pentingnya penguatan BNPT dalam menjaga keamanan dari ancaman terorisme terkait iklim investasi, karena bagaimana Indonesia sebagai sebuah negara dapat menarik investor untuk masuk, jika tidak bisa menjamin keamanan, kenyamanan dan kepastian investasi untuk berbisnis. Keamanan yang tinggi tentu menjadi daya tarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia, dengan banyaknya investasi di negeri ini, dan kondisi keamanan yang baik, tentunya dapat membangun kesejahteraan bangsa. 1.2. Potensi dan Permasalahan Hasil akhir dari analisis kondisi internal dan eksternal yang telah dipaparkan di atas adalah berupa rumusan kekuatan (strenghts), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan tantangan (threats), atau yang bisa disingkat dengan SWOT. Kekuatan (strengths) adalah atribut internal yang telah dimiliki saat ini dan dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kelemahan (weaknesses) adalah atribut internal yang sedang dimiliki saat ini dan dapat membatasi kemampuan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, peluang (opportunities) adalah faktor eksternal yang dapat dimanfaatkan untuk membantu tercapainya tujuan organisasi sesuai tugas dan fungsinya, sementara ancaman (threats) adalah faktor eksternal yang dapat menghambat organisasi untuk mencapai tujuannya. Analisis SWOT ini akan membantu BNPT dalam merumuskan strategi untuk mengoptimalkan potensi (berdasarkan kekuatan dan peluang) dan mengatasi permasalahan (berdasarkan kelemahan dan ancaman) yang sedang/akan dialami BNPT dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penanggulangan terorisme. Tabel 1.6 Matriks Potensi dan Permasalahan Isu (S / W / O / T) Dampak Keterangan* (Potensi / Permasalahan) KEAMANAN DAN GEOPOLITIK Memiliki program penanggulangan terorisme yang sangat baik, dibuktikan dari menurunnya ancaman terorisme di Indonesia, yang sejalan dengan temuan Global Terrorism Index tahun 2023 yang mencatat bahwa angka serangan di Indonesia paling rendah sejak 2014, membuat Indonesia dikategorikan berada pada level medium- impacted countries (S) Semakin meningkatnya stabilitas ekonomi dan politik, serta memperkuat citra keamanan global Indonesia Potensi Masifnya jumlah penangkapan terduga teroris dan penurunan potensi serangan terorisme berdasarkan jumlah serangan yang terjadi dan perencanaan serangan yang berhasil digagalkan (S) Meningkatkan rasa aman masyarakat, memperkuat kepercayaan pada keamanan negara, serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi serangan Potensi Masih berlanjutnya konflik geopolitik global, seperti konflik Rusia- Ukraina dan Timur Tengah (Suriah, Yaman, Israel, dan Palestina), maupun konflik geopolitik Regional (Tiongkok, Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, dan Taiwan) (T) Beberapa konflik yang didasari oleh isu SARA yang terjadi di berbagai negara dan penindasan terhadap kaum minoritas dapat menimbulkan solidaritas komunal dan konflik horizontal yang dapat memicu tindakan radikal terorisme atas dasar solidaritas di berbagai negara Meningkatnya jumlah korban/pengungsi dari konflik perang yang berpotensi datang ke Indonesia. Permasalahan Aktivitas ancaman kekerasan / separatisme / terorisme di Papua berpotensi untuk terus mengalami tren meningkat, baik secara kuantitas/jumlah maupun kualitas/keganasan (T) Terciptanya gangguan terhadap kegiatan ekonomi, sosial, dan politik di Papua, serta kerugian manusia dan infrastruktur. Kondisi tersebut akan menghalangi pembangunan dan membatasi akses ke layanan dasar Permasalahan Tren modus serangan diproyeksikan akan terus berkembang dan menjadi lebih variatif ke depannya (T) Meningkatkan kesulitan dalam deteksi dan pencegahan terorisme Permasalahan SDM DAN SOSIAL/BUDAYA BNPT memiliki integritas personil yang tinggi (S) Mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas, serta Potensi Isu (S / W / O / T) Dampak Keterangan* (Potensi / Permasalahan) optimalnya kinerja lembaga BNPT telah memiliki sertifikasi ISO 27001 (S) BNPT memiliki standar tinggi dalam manajemen keamanan informasi, dan memiliki potensi untuk memperkuat kemampuan organisasi dalam melindungi data sensitif serta merespons ancaman siber Potensi BNPT berhasil menjalin kerja sama internasional melalui peningkatan peran serta Indonesia dalam upaya penanggulangan terorisme, baik yang bersifat regional, multilateral, dan global (S) Peningkatan keamanan nasional melalui pertukaran informasi intelijen, pelatihan, dan kerja sama operasional dengan negara-negara mitra Potensi BNPT telah meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam upaya penanggulangan berkembangnya paham radikal terorisme (S) Peningkatan efektivitas dalam deteksi, pencegahan, dan penanggulangan terorisme melalui pertukaran informasi, koordinasi tindakan, dan sinergi antar lembaga penegak hukum Potensi BNPT belum mengimplementasikan secara optimal SOTK sesuai arahan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (W) Menghambat efisiensi, koordinasi, dan kinerja organisasi dalam upaya penanggulangan terorisme, serta menimbulkan keraguan terhadap kapabilitasnya dalam melaksanakan tugasnya secara efektif Permasalahan BNPT belum memiliki roadmap pengembangan SDM dan sarana prasarana (Sarpras) yang lengkap (W) Terhambatnya peningkatan kapabilitas dan kompetensi personil, serta membatasi kemampuan organisasi dalam menghadapi tantangan ke depan Permasalahan Belum terbentuknya kantor-kantor perwakilan BNPT di daerah untuk mengantisipasi berkembangnya paham radikal terorisme dan ancaman aksi tindak pidana terorisme, maupun di luar negeri untuk membentuk jaringan intelijen global (W) Kurangnya kemampuan untuk mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi ancaman terorisme secara proaktif, baik di tingkat lokal maupun internasional Permasalahan Mayoritas SDM BNPT belum memiliki multi-kompetensi untuk bisa mengakomodir kegiatan penanggulangan terorisme yang semakin kompleks (W) Upaya penanggulangan terorisme yang dilakukan menjadi kurang optimal, karena ketergantungan yang tinggi antara satu personil dengan personil yang lain Permasalahan Isu (S / W / O / T) Dampak Keterangan* (Potensi / Permasalahan) Kurang kuatnya sumber daya manusia dan penganggran untuk melakukan pengawasan kepada mantan narapidana terorisme (W) Residivisme dan re-engagement masih akan berpotensi terus terjadi atau bahkan meningkat Permasalahan Belum maksimalnya media centre BNPT sebagai media edukasi, dan belum terciptanya kerja sama yang baik antara media centre BNPT dengan media masa / konten kreator/ sosial media dalam menyampaikan informasi ke masyarakat terkait pendidikan dan literasi anti-radikalisme (W) Menghambat penyebaran informasi pendidikan dan literasi anti-radikalisme secara inklusif ke masyarakat Permasalahan Belum maksimalnya kerja sama antara BNPT dengan komunitas pendidikan untuk mengintegrasikan pendidikan anti-radikalisme maupun program yang memperkuat resiliensi terhadap propaganda terorisme ke dalam kurikulum pendidikan (W) Menghambat integrasi pendidikan anti-radikalisme ke dalam kurikulum, meningkatkan risiko ketidaktahuan dan kerentanan terhadap propaganda terorisme di kalangan siswa, serta mengurangi efektivitas pencegahan terorisme Permasalahan Peningkatan kesadaran publik tentang ancaman terorisme dan pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam melawan terorisme (O) Menciptakan potensi bagi BNPT untuk memperkuat kerja sama dengan lembaga-lembaga dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme Potensi Lingkungan keluarga dan orang tua sebagai faktor yang menyebabkan terciptanya kondisi toleransi yang tinggi pada kelompok usia muda memiliki persentase yang sangat dominan (O) Meningkatnya sikap toleransi di lingkungan pelajar, bersamaan dengan menurunnya sikap intoleran pasif, dan sedikit meningkatnya sikap intoleran aktif / potensi terpapar Potensi Terdapat tren penurunan WNI menjadi foreign terrorist fighters (FTF) (O) Mengurangi ancaman terhadap keamanan nasional, dan mengurangi potensi terjadinya serangan teror di dalam negeri Potensi Tren penargetan serangan terorisme konsisten menyasar aparat penegak hukum baik di ruang publik maupun markas aparat keamanan, high profiles individual, maupun warga sipil serta rumah ibadah (T) Meningkatnya ancaman keselamatan dari para Apgakkum, serta mengancam keamanan masyarakat dan stabilitas negara secara keseluruhan Permasalahan Meningkatnya dukungan politik kepada gerakan separatis Papua Merdeka, yang bertujuan untuk kemerdekaan bagi Provinsi Papua di Indonesia, berdasarkan solidaritas etnis dan budaya di antara masyarakat Melanesia (Melanesia Brotherhood), yang mencakup beberapa negara di Pasifik (T) Meningkatkan ketegangan politik dan sosial di Papua, berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan memicu konflik yang lebih besar di wilayah tersebut Permasalahan Isu (S / W / O / T) Dampak Keterangan* (Potensi / Permasalahan) Tren wilayah rentan bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah, 4 dari 5 lokasi paling banyak terjadinya kejadian terorisme di Indonesia berada di pulau Jawa, yang meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta (T) Konsentrasi kejadian terorisme di Pulau Jawa mencerminkan urgensi peningkatan keamanan, pencegahan, deteksi, dan respons terorisme di wilayah tersebut Permasalahan Meningkatnya dukungan bagi isu dan narasi negara agama, serta besarnya persentase yang menyetujui bahwa ideologi Pancasila sebagai dasar negara tidak bersifat mutlak dan bisa diganti (T) Menjadi ancaman laten konflik horizontal dan vertikal Permasalahan Tren potensi radikalisasi menyasar ke kelompok usia muda, termasuk di antaranya pelajar pada jenjang SMP dan SMA, sementara Indonesia akan mengalami puncak bonus demografi pada tahun 2030 di mana 65% dari penduduk Indonesia berada pada usia produktif / angkatan muda (T) Semakin besarnya risiko penyebaran paham radikal di kalangan generasi muda Permasalahan Dukungan kepada suatu kelompok teroris cenderung sangat rendah, namun dukungan pada ideologi / pokok pikiran intoleransi dengan cara kekerasan memiliki dukungan yang cukup besar pada sebagian kelompok masyarakat (T) Bibit intoleransi ini akan menjadi salah satu pintu masuk menuju sikap ekstrem yang berpeluang dapat berubah menjadi aksi terorisme, karena secara teori terdapat potensi irisan antara kelompok intoleran dengan kelompok teroris secara ideologi Permasalahan Adanya tekanan internasional dari PBB untuk segera melakukan repatriasi WNI yang berada di kamp pengungsian daerah konflik di luar negeri (T) Membuka potensi ancaman terhadap meningkatnya radikalisasi, maupun ancaman dan serangan terorisme yang dilakukan oleh deportan dan returnis yang kembali ke tanah air dengan pengalaman militer yang cukup Permasalahan Semakin kuatnya tren pelibatan perempuan dalam tindak pidana terorisme, namun dipandang bukan sebagai ancaman karena aspeknya yang feminim (T) Menguatnya proses radikalisasi di dalam unit keluarga dan meningkatkan risiko serangan yang tidak terdeteksi Permasalahan Semakin kuatnya tren pelibatan anak dalam tindak pidana terorisme (T) Penyebaran paham radikalisasi akan semakin besar di masa yang akan datang sesuai perkembangan anak yang telah terlibat pada proses radikalisasi saat ini Permasalahan Tren peningkatan pendanaan / fundraising terorisme melalui badan Sumber daya finansial yang lebih besar bagi kelompok teroris, Permasalahan Isu (S / W / O / T) Dampak Keterangan* (Potensi / Permasalahan) usaha legal, lembaga amal, kotak amal, dan media sosial (T) memungkinkan mereka untuk melakukan serangan yang lebih besar dan kompleks EKONOMI Potensi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inklusif di Indonesia (O) 1) Meningkatnya ketersediaan anggaran dan sumber daya untuk bidang keamanan, khususnya BNPT, meliputi peningkatan kapabilitas intelijen, peningkatan kualitas pelatihan personel, dan pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan 2) Meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan stabilitas sosial, sehingga lebih sedikit rentan terhadap radikalisasi atau terlibat dalam aktivitas terorisme Potensi HUKUM / REGULASI BNPT telah memiliki MOU dengan beberapa K/L terkait data dan informasi intelijen (S) Mengoptimalkan tugas dan fungsi BNPT dalam rangka pencegahan tindak pidana terorisme Potensi Hukum terkait penanggulangan terorisme diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (O) Kejelasan hukum terkait tindakan terorisme di Indonesia lebih terjamin Potensi Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan (O) 1) Aparat terkait penanggulangan tindak pidana terorisme dilindungi hukum 2) Mencegah terjadinya tindak pidana terorisme terhadap aparat Potensi Diimplementasikannya Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (O) Mengoptimalkan tugas dan fungsi BNPT dalam rangka pencegahan paham dan tindakan ekstremisme dan juga terorisme Potensi Isu (S / W / O / T) Dampak Keterangan* (Potensi / Permasalahan) UU ITE masih belum secara seluruhnya ditegakkan khususnya terkait penyebaran paham radikal terorisme (T) Citra penindakan Indonesia dalam pelanggaran terkait ITE belum terjamin di kancah internasional Permasalahan Ketiadaan regulasi pencegahan ekstremisme kekerasan pada lapas- lapas umum dan tidak teridentifikasinya narapidana kekerasan ekstrem karena dihukum dengan pasal pidana umum (T) Adanya tren potensi radikalisasi terhadap narapidana non- teroris di dalam lembaga pemasyarakatan Permasalahan Belum ada kebijakan yang jelas yang mengatur terkait penerimaan WNI yang terpapar ideologi radikal terorisme di luar negeri untuk kembali ke Indonesia (T) Negara kesulitan dalam menentukan perlakuan apa yang harus diberikan terhadap WNI tersebut jika mereka hendak kembali ke Indonesia Permasalahan Kerja sama law enforcement belum dilakukan seluruhnya dengan K/L terkait, yang disebabkan karena K/L/D lain yang terlibat tidak dapat menjalankan program BNPT secara serta-merta karena terbentur regulasi yang berlaku (T) Belum optimalnya penanggulangan terorisme melalui pendekatan non-struktural Permasalahan TEKNOLOGI Penggunaan teknologi big data untuk melakukan screening untuk mengidentifikasi individu yang dicurigai terpapar radikal terorisme (O) Memudahkan dalam mendeteksi penyebaran paham radikal terorisme melalui dunia internet di Indonesia Potensi Tren adanya ancaman dari dunia maya berikut konten-konten yang berkembang di dalamnya sebagai wadah yang efektif dalam penyebaran narasi, propaganda, dan ideologi terkait isu radikalisasi yang dilakukan oleh jaringan / kelompok teroris melalui pemanfaatan AI dan Algoritma. (O/T) 1) Pemanfaatan internet dalam melakukan sosialisasi paham radikal 2) Paham radikal terorisme serta model tindak pidana terorisme mudah tersebar di Indonesia khususnya di kalangan muda yang aktif menggunakan media sosial disebabkan oleh Filter Bubble Effect, yang pada akhirnya juga berpotensi pada meningkatnya jumlah serangan teroris tunggal nir-jaringan (self-radicalize lone wolf) Potensi dan Permasalahan Belum kuatnya penerapan IT Governance di BNPT dalam rangka mengimplementasikan kebijakan SPBE (W) Terganggunya operasional BNPT, sehingga akan mengurangi efisiensi/efektifivitas organisasi dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan terorisme Permasalahan Isu (S / W / O / T) Dampak Keterangan* (Potensi / Permasalahan) Masih kurang maksimalnya upaya pemblokiran konten / tautan internet yang berkaitan dengan penyebaran narasi, propa- ganda, dan ideologi yang dilakukan oleh kelompok teroris (W) Meningkatkan potensi radikalisasi yang dilakukan oleh kelompok terorisme melalui media sosial Permasalahan BNPT masih belum memiliki sarana prasana termasuk di dalamnya peralatan teknologi yang memadai dalam pencegahan tindak pidana terorisme secara cepat dan massive (T) Menghambat tugas dan fungsi BNPT dalam rangka pencegahan tindak pidana terorisme Permasalahan Maraknya penggunaan fitur komunikasi end-to-end encryption dalam aktivitas terorisme (T) Deteksi terorisme melalui media komunikasi semakin sulit terlacak di Indonesia Permasalahan Maraknya penggunaan Virtual Private Network (VPN) dan deep web untuk mengkamuflase aktivitas terorisme di internet (T) Deteksi terorisme melalui media internet semakin sulit terlacak di Indonesia Permasalahan Tren penggunaan teknologi blockchain dalam pendanaan terorisme (T) Sulitnya melacak pendanaan terorisme dikarenakan anonimitas transaksi di Indonesia Permasalahan Tren teknologi video deep fake yang dapat digunakan untuk menyebarluaskan informasi palsu seolah berasal dari sumber yang valid (T) Penyebaran paham radikal terorisme serta model tindak terorisme dapat dengan mudah disebarkan dan dipercaya kebenarannya di Indonesia melalui deep fake Permasalahan Tren penggunaan teknologi senjata pemusnah masal seperti senjata kimia oleh organisasi terorisme (T) Berpotensi mengakibatkan masyarakat umum Indonesia terkena dampak kerusakan dalam skala besar Permasalahan Maraknya penggunaan teknologi senjata konvensional baik manufaktur maupun rakitan untuk melakukan tindakan terorisme (T) Korban terluka ataupun kematian dari masyarakat umum di Indonesia sebagai akibat tindakan terorisme Permasalahan 1.3 Ringkasan Rencana Strategis (Renstra) BNPT 2025-2029 adalah dokumen komprehensif yang menjabarkan posisi, tantangan, dan strategi BNPT dalam menanggulangi terorisme. BNPT memiliki peran sentral sebagai koordinator dalam program Intelijen dan Keamanan Dalam Negeri, yang merupakan bagian dari Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029. Ancaman terorisme saat ini bersifat sangat dinamis dan kompleks, ditandai dengan berbagai faktor, termasuk:
a.Pemanfaatan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI), algoritma media sosial, dan cryptocurrency untuk propaganda, rekrutmen, dan pendanaan.
b.Munculnya fenomena self-radicalization dan lone wolf, serta peningkatan keterlibatan perempuan, anak, dan remaja dalam aksi terorisme.
c.Ancaman dari kelompok separatis di Papua yang semakin meningkat.
d.Risiko residivisme di kalangan mantan narapidana teroris. Untuk menghadapi tantangan tersebut, BNPT berfokus pada penguatan internal dan eksternal. Penguatan internal mencakup SDM, anggaran, infrastruktur, dan metodologi. Sementara itu, dari sisi eksternal, BNPT harus beradaptasi dengan dinamika geopolitik, pertumbuhan ekonomi, dan demografi yang dapat memicu kerentanan sosial dan ekonomi. Evaluasi kinerja Renstra 2020-2024 menunjukkan capaian yang signifikan dalam menjaga stabilitas keamanan, meskipun terdapat catatan penting terkait perlunya perbaikan dalam reformasi birokrasi, pengawasan mantan narapidana teroris, dan sinergi dengan berbagai pihak. Dengan demikian, Renstra 2025- 2029 dirancang untuk memastikan BNPT memiliki kapasitas yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis teknologi guna melindungi kedaulatan dan keselamatan bangsa dari ancaman terorisme yang terus berevolusi. Visi BNPT akan berfungsi sebagai tujuan konkret yang dirancang untuk mengatasi permasalahan yang diuraikan sebelumnya. Sedangkan tujuan strategis BNPT merupakan penjabaran logis dari misi-misi yang telah ditetapkan. Seluruh kerangka strategis ini dirancang untuk memastikan BNPT terintegrasi dalam sistem perencanaan nasional, sejalan dengan Visi-Misi Presiden dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan demikian, Renstra BNPT akan dapat menunjukkan alur perencanaan yang terpadu dan terarah, di mana analisis situasi akan mengarah pada perumusan strategi yang efektif untuk masa depan. Penyusunan Visi, Misi dan Tujuan pada Renstra K/L diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029. Berdasarkan cuplikan pada Lampiran 1, yang berbunyi bahwa dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dokumen Renstra K/L memiliki posisi yang sangat strategis. Renstra K/L berkedudukan sebagai penjabaran dari RPJMN, di mana dalam penyusunan Renstra K/L harus berpedoman pada RPJMN. Selain itu, Renstra K/L juga digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan Renja K/L. Kedudukan Renstra K/L dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dapat dilihat pada gambar berikut. Gambar 2.1 Bagan Alur Keterkaitan Renstra K/L dengan Dokumen Perencanaan Lainnya Berdasarkan bagan alur keterkaitan Renstra K/L dengan dokumen perencanaan lainnya di atas, terdapat 3 (tiga) keterkaitan antara Renstra K/L dengan dokumen perencanaan lainnya, antara lain:
1.Keterkaitan antara Renstra K/L dengan RPJMN seperti yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 bahwa dalam penyusunan Renstra K/L berpedoman pada dokumen RPJMN. Renstra K/L memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran RPJMN dan bersifat indikatif.
2.Keterkaitan antara Renstra K/L dengan Visi Misi Presiden yaitu bahwa dalam penyusunan Renstra K/L harus memperhatikan kesesuaian dengan Visi dan Misi (platform) Presiden terlantik. Bagi Kementerian/Lembaga yang memiliki kontrak kinerja dengan Presiden terkait pencapaian Visi dan Misi Presiden maka kontrak kinerja tersebut juga harus tercermin dalam dokumen Renstra K/L
3.Keterkaitan antara Renstra K/L dengan Renja K/L Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 dijelaskan bahwa “Renja K/L disusun dengan berpedoman pada Renstra K/L dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif.” Muatan yang terdapat dalam dokumen Renja K/L antara lain Kebijakan, Program, dan Kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Kemudian dijelaskan juga, pada Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 disebutkan bahwa “Rancangan Renja K/L memuat kebijakan, program, dan kegiatan sebagai penjabaran Renstra K/L.” Dokumen Renja K/L yang telah tersusun akan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga sebagai organisasi/instansi pengguna anggaran dalam penyusunan RKA K/L. RKA K/L yang telah disusun oleh Kementerian/Lembaga tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai input dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebelum nanti akhirnya ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dokumen RKA K/L kemudian akan digunakan sebagai input dalam penyusunan Laporan Kinerja Pembangunan Kementerian/Lembaga, Laporan Kinerja Anggaran Kementerian/Lembaga dan Laporan Kinerja Organisasi Kementerian/Lembaga Kementerian/Lembaga dalam hal ini BNPT juga menuangkan data dan informasi kinerja secara daring melalui Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA KL. Data dan informasi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra K/L. Adapun penuangan tersebut dilakukan dalam struktur data sebagai berikut:
1.Visi, yang memuat rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai oleh K/L pada akhir periode perencanaan sesuai dengan tugas dan fungsi K/L.
2.Misi, yang memuat rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan K/L untuk mewujudkan visi sesuai dengan tugas dan fungsi K/L.
3.Tujuan merupakan penjabaran dari visi dan misi K/L yang harus dicapai dengan kemampuan yang dimiliki dan dilengkapi dengan indikator tujuan.
4.Indikator Tujuan merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian tujuan.
5.Sasaran Strategis, yang memuat mengenai kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh K/L dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa program.
6.Indikator Kinerja Sasaran Strategis merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis K/L.
7.Program, yang memuat mengenai instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh K/L untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, dan/atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh K/L.
8.Sasaran Program, yang memuat mengenai hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian sasaran strategis K/L yang mencerminkan berfungsinya keluaran.
9.Indikator Kinerja Program, yang memuat mengenai ukuran pencapaian outcome/kinerja dari suatu program.
10.Kegiatan, yang memuat mengenai bagian dari program yang dilaksanakan oleh satuan kerja setingkat Eselon II yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang, modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, dan/atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
11.Sasaran Kegiatan, yang memuat mengenai kondisi yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran program yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan
12.Indikator Kinerja Kegiatan, yang memuat mengenai ukuran pencapaian output/kinerja keluaran.
13.Klasifikasi Rincian Output, yang memuat mengenai kumpulan atas Rincian Output (RO) yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan RO yang sejenis/ serumpun berdasarkan sektor /bidang/ jenis tertentu secara sistematis.
14.Rincian Output, yang memuat mengenai keluaran (output) riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu dan/ atau lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan. Keterkaitan antar struktur di atas apabila dituang secara grafis dapat dilihat pada gambar dibawah ini. Gambar 2.2 Keterkaitan Antar Struktur Data Renstra K/L 2.1. Visi BNPT Visi merupakan gambaran umum mengenai keadaan yang ingin dicapai oleh BNPT pada akhir periode perencanaan. Selain itu, Visi juga harus memberikan gambaran konsistensi kinerja BNPT selama 5 (lima) tahun mendatang serta gambaran menyeluruh mengenai peranan dan fungsi suatu organisasi. Penyusunan Visi BNPT 2025 – 2029 perlu memperhatikan Visi Indonesia Emas 2045 yang berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”, serta visi presiden terpilih “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045” Mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka Visi BNPT 2025-2029 yaitu: “Masyarakat dan Negara yang Aman dari Ancaman Terorisme Untuk Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045” 2.2. Misi BNPT Dalam rangka mencapai Visi BNPT 2025-2029, maka BNPT mempunyai Misi yang harus dilakukan sebagaimana tercantum dalam Undang - Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, yang meliputi:
1.Mengembangkan dan memperkuat sistem, regulasi dan kebijakan penanggulangan terorisme berbasis penelitian Mengembangkan dan memperkuat sistem regulasi dan kebijakan penanggulangan terorisme melalui perbaikan dan penyempurnaan regulasi yang relevan serta kebijakan yang adaptif sesuai dengan perkembangan dinamika terorisme di tingkat nasional maupun global yang dilakukan berbasis penelitian yang mendalam. Hal ini mencakup penyusunan, peninjauan, dan penyesuaian peraturan-peraturan yang ada serta pembuatan kebijakan yang komprehensif untuk mengatasi tantangan terorisme secara efektif.
2.Memperkuat intelijen dalam penanggulangan terorisme, koordinasi penegakan hukum, dan perlindungan aparat penegak hukum dalam kerangka hak asasi manusia secara terpadu Memperkuat intelijen dalam penanggulangan terorisme, koordinasi penegakan hukum, dan perlindungan aparat penegak hukum dalam kerangka hak asasi manusia secara terpadu dapat dilakukan melalui koordinasi penanganan radikal terorisme antara lembaga penegak hukum, intelijen, dan instansi terkait lainnya, pelaksanaan deteksi dini, penyelidikan, serta penindakan terhadap jaringan teroris dengan lebih efektif. Serta koordinasi penegakan hukum secara cepat dan tepat dalam kerangka hak asasi manusia menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus terorisme. Penegakan hukum harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
3.Memperkuat ketahanan masyarakat dalam pencegahan terorisme melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi secara terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan Melalui pendekatan ini, masyarakat dilibatkan secara aktif dalam mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi potensi radikalisasi serta rekrutmen teroris. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga non- pemerintah, dan komunitas lokal menjadi kunci dalam membangun kesadaran dan ketangguhan masyarakat terhadap ancaman terorisme. Serta deradikalisasi terhadap tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana terorisme, serta individu atau kelompok yang terpapar paham radikal, menjadi langkah krusial dalam memutus mata rantai ideologi terorisme melalui program-program rehabilitasi, pendampingan, dan reintegrasi,
4.Melaksanakan program pemulihan korban tindak pidana terorisme secara menyeluruh dan berkelanjutan Melaksanakan pemulihan korban tindak kejahatan radikal terorisme menjadi tanggung jawab utama negara dalam memperbaiki kondisi fisik, mental, dan sosial korban. Melalui pendekatan yang holistik dan berkesinambungan, pemerintah berupaya memberikan dukungan medis, psikologis, dan sosial kepada korban serta keluarganya untuk memastikan pemulihan yang optimal.
5.Melaksanakan kerja sama internasional dalam penanggulangan terorisme Melaksanakan kerja sama internasional menjadi strategi efektif dalam menghadapi ancaman terorisme yang lintas batas. Melalui berbagi informasi, kerja sama operasional, dan pembangunan kapasitas bersama, negara-negara dapat saling mendukung dalam menanggulangi jaringan teroris yang beroperasi secara global.
6.Mengembangkan tata kelola kelembagaan yang efektif , akuntabel, dan adaptif dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih, melayani dan berorientasi hasil Mengembangkan tata kelola kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan adaptif dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih, melayani dan berorientasi hasil merupakan upaya penting dalam memperbaiki kinerja dan responsivitas institusi pemerintah dalam menanggulangi terorisme. Untuk terorisme perlu diwujudkan guna memastikan efektivitas dan transparansi dari kebijakan dan program yang dilaksanakan. BNPT akan terus memantau, mengevaluasi, dan melaporkan hasil serta capaian dalam penanggulangan terorisme kepada publik secara terbuka dan jujur. Selain itu, dengan menegakkan standar etika dan profesionalisme, diharapkan birokrasi mampu beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi tantangan baru terkait terorisme. 2.3. Tujuan BNPT Tujuan BNPT merupakan penjabaran Visi dan Misi BNPT yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas Presiden. Dengan melakukan analisa yang merujuk pada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, maka Tujuan BNPT 2025-2029, yaitu:
1.Terwujudnya keamanan masyarakat dan negara dari ancaman terorisme Terwujudnya keamanan masyarakat dan negara dari ancaman terorisme adalah tujuan utama dalam upaya menjaga keamanan dan stabilitas negara. Dalam konteks ini, keamanan negara mencakup kontrol penuh atas wilayahnya serta kemampuan untuk melindungi warga negara dari ancaman dan tindak pidana terorisme baik dari dalam maupun luar negeri. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis seperti penguatan sistem keamanan nasional, peningkatan kerja sama internasional dalam pertukaran informasi dan intelijen, serta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku terorisme.
2.Terwujudnya tata kelola kelembagaan yang efektif , akuntabel, dan adaptif dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih, melayani dan berorientasi hasil Terwujudnya birokrasi BNPT yang profesional menjadi hal yang sangat penting dalam efektivitas dan efisiensi lembaga tersebut dalam menanggulangi terorisme. BNPT harus memiliki birokrasi yang terorganisir dengan baik, dengan staf yang kompeten dan berkualitas serta sistem manajemen yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, BNPT dapat berperan secara optimal dalam merumuskan kebijakan, merancang program-program pencegahan, dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam upaya penanggulangan terorisme. Terwujudnya akuntabilitas kinerja menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penanggulangan terorisme memiliki dampak yang signifikan dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Akuntabilitas mencakup proses evaluasi yang berkelanjutan terhadap kinerja lembaga (BNPT), pengukuran capaian program-program, serta keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam menggunakan sumber daya yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi efektivitas serta efisiensi dari kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam menanggulangi terorisme. Kerangka berpikir penyusunan Tujuan dari Misi BNPT 2025-2029 dapat dilihat pada tabel di bawah. Tabel 2.1 Kerangka Pikir Penyusunan Tujuan dari Misi BNPT 2025-2029 Misi BNPT 2025-2029 Analisis Misi BNPT 2025- 2029 (Merujuk Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010) Tujuan BNPT 2025-2029 Mengembangkan dan memperkuat sistem, regulasi dan kebijakan penanggulangan terorisme berbasis penelitian Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi Terwujudnya keamanan masyarakat dan negara dari ancaman terorismeMemperkuat ketahanan masyarakat dalam pencegahan terorisme melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi secara terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan Memperkuat intelijen dalam penanggulangan terorisme, koordinasi penegakan hukum, dan perlindungan aparat penegak hukum dalam kerangka hak asasi manusia secara terpadu Mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan Terorisme Melaksanakan program pemulihan korban tindak pidana Mengoordinasikan program pemulihan korban Misi BNPT 2025-2029 Analisis Misi BNPT 2025- 2029 (Merujuk Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010) Tujuan BNPT 2025-2029 terorisme secara menyeluruh dan berkelanjutan Melaksanakan kerja sama internasional dalam penanggulangan terorisme Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional Mengembangkan tata kelola kelembagaan yang efektif , akuntabel, dan adaptif dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih, melayani dan berorientasi hasil
a.Menguatkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang profesional
b.Meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan penanggulangan terorisme Terwujudnya tata kelola kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan adaptif dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih, melayani dan berorientasi hasil Adapun dalam rangka memastikan bahwa tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai, maka dibutuhkan indikator sebagai alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian tujuan. Dengan penyusunan indikator yang jelas dan terukur, maka disusunlah indikator sebagaimana berikut: Tabel 2.2 Indikator Capaian Tujuan BNPT Tahun 2025-2029 Tujuan Indikator Terwujudnya keamanan masyarakat dan negara dari ancaman terorisme • Menurunnya Global Terrorism Index • Menurunnya Indeks Risiko Terorisme (Pelaku) • Menurunnya Indeks Risiko Terorisme (Target) • Meningkatnya persentase implementasi aksi kolaboratif institusi dalam penanggulangan terorisme • Meningkatnya persentase kerja sama internasional dalam penanggulangan terorisme yang ditindaklanjuti Terwujudnya tata kelola kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan adaptif dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih, melayani dan berorientasi hasil • Meningkatnya nilai reformasi birokrasi BNPT • Meningkatnya persentase kemampuan pusat analisis dan pengendalian krisis 2.4. Sasaran Strategis BNPT Sasaran Strategis BNPT (Outcome/Impact) merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh BNPT yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) dari satu atau beberapa Program. Hubungan antara tujuan dan sasaran strategis BNPT Tahun 2025-2029 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.3 Sasaran Strategis BNPT Tahun 2025-2029 Tujuan BNPT Tahun 2025-2029 Sasaran Strategis BNPT Tahun 2025-2029 Terwujudnya keamanan masyarakat dan negara dari ancaman terorisme Meningkatnya Keamanan Masyarakat dan Negara dari Ancaman dan Tindak Pidana Terorisme Terwujudnya tata kelola kelembagaan yang efektif , akuntabel, dan adaptif dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih, melayani dan berorientasi hasil Meningkatnya Dukungan Pelaksanaan Kegiatan, Reformasi Birokrasi, dan Akuntabilitas Kinerja Penjelasan setiap Sasaran Strategis BNPT Tahun 2025-2029 di atas sebagai berikut:
1.Meningkatnya Keamanan Masyarakat dan Negara dari Ancaman dan Tindak Pidana Terorisme. Meningkatnya keamanan masyarakat dan negara dari ancaman dan tindak pidana terorisme adalah sebuah indikator penting dalam menunjukkan kemampuan suatu negara untuk melindungi warganya serta menjaga stabilitas dan keamanan dalam wilayahnya. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menghadapi dan mengatasi ancaman terorisme dengan lebih efektif, baik melalui penguatan sistem keamanan nasional, peningkatan kerja sama internasional dalam pertukaran informasi dan intelijen, maupun penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku terorisme. Keamanan negara dan masyarakat yang meningkat dari ancaman terorisme juga berarti bahwa negara mampu menjaga integritas wilayahnya serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warganya dari segala bentuk ancaman terorisme.
2.Meningkatnya Dukungan Pelaksanaan Kegiatan, Reformasi Birokrasi, dan Akuntabilitas Kinerja Meningkatnya Dukungan Pelaksanaan Kegiatan, Reformasi Birokrasi, dan Akuntabilitas Kinerja merupakan indikator penting dalam sebuah lembaga pemerintahan dalam mewujudkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam konteks penanggulangan terorisme, reformasi birokrasi akan membantu meningkatkan kinerja lembaga-lembaga terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau lembaga penegak hukum dalam merumuskan kebijakan yang efektif, merancang program pencegahan yang tepat, serta melakukan koordinasi yang efisien dengan instansi terkait lainnya. Dengan adanya reformasi birokrasi yang baik, diharapkan penanganan kasus terorisme dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan profesional. Meningkatnya akuntabilitas pelaksanaan kinerja merupakan prinsip penting dalam memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penanggulangan terorisme memberikan hasil yang optimal dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Akuntabilitas ini mencakup evaluasi secara berkala terhadap kinerja lembaga-lembaga terkait, pengukuran efektivitas program-program pencegahan dan penanggulangan, serta keterbukaan dalam menggunakan sumber daya yang tersedia. Dengan meningkatnya akuntabilitas pelaksanaan kinerja, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas tentang efektivitas serta efisiensi dari kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam menanggulangi terorisme. Sasaran strategis yang telah dirancang oleh BNPT harus mempertimbangkan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) untuk memastikan program dan kegiatan yang dijalankan selaras dengan tujuan pembangunan yang lebih luas. Kerangka kerja MRPN, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor, menyediakan pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi, menilai, dan memitigasi risiko di berbagai tingkatan. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip MRPN, BNPT dapat memastikan bahwa sasaran strategisnya tidak hanya efektif dalam konteks penanggulangan terorisme tetapi juga mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025, Indikasi Risiko merupakan proses yang bertujuan untuk mengenali dan menentukan risiko yang berpengaruh terhadap pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga sehingga analisis indikasi risiko, indikasi perlakuan risiko, dan penanggung jawab perlakuan risiko untuk setiap sasaran strategis pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah sebagai berikut: Tabel 2.4 Identifikasi Risiko Pencapaian Sasaran Strategis No. Sasaran Strategis Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi Penanggungjawab Perlakuan Risiko
1.Meningkatnya Keamanan Masyarakat dan Negara dari Ancaman dan Tindak Pidana Terorisme
a.Keterbatasan sumber daya (manusia, finansial, dan teknologi) dalam penanganan terorisme
b.Kurangnya sinergi dan koordinasi antar kementerian/ lembaga (K/L) yang terkait dengan isu terorisme
c.Perkembangan modus operandi terorisme yang lebih cepat dari kemampuan respons negara
d.Masih adanya kerentanan masyarakat terhadap paham radikal dan narasi ekstremisme
e.Kelemahan pada aspek legislasi
a.Mengusulkan alokasi anggaran yang memadai dan berkelanjutan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran lintas sektor. Selain itu, menyusun rencana strategis jangka panjang untuk penguatan SDM dan teknologi
b.Membentuk unit lintas sektor untuk isu terorisme, yang bertugas mendorong kolaborasi dan pengelolaan risiko secara kolaboratif antar-instansi terkait. Unit ini
a.Direktorat Bidang Pencegahan
b.Direktorat Bidang Perlindungan
c.Direktorat Bidang Deradikalisasi
d.Direktorat Bidang Penindakan
e.Direktorat Bidang Pembinaan Kemampuan
f.Direktorat Bidang Penegakan Hukum
g.Direktorat Bidang Bilateral
h.Direktorat Bidang Regional dan Multilateral
i.Direktorat Bidang Perangkat No. Sasaran Strategis Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi Penanggungjawab Perlakuan Risiko dan regulasi yang menghambat penanganan terorisme akan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait
c.Melakukan kajian dan riset berkelanjutan mengenai pola- pola ekstremisme terbaru dan strategi pencegahan yang efektif. Selain itu, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk kontra-narasi dan edukasi
d.Merancang program edukasi dan deradikalisasi yang lebih inklusif dan berbasis komunitas, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan
e.Menyusun dan mengusulkan perubahan atau penambahan regulasi yang relevan untuk mengatasi celah hukum Hukum Internasional
2.Meningkatnya Dukungan Pelaksanaan Kegiatan, Reformasi Birokrasi, dan Akuntabilitas Kinerja
a.Keterlambatan atau ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan rencana
b.Implementasi reformasi
a.Memperkuat perencanaan penganggaran berbasis kinerja dan risiko (risk- based planning). Selain itu, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara
a.Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat
b.Biro Umum No. Sasaran Strategis Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi Penanggungjawab Perlakuan Risiko birokrasi yang tidak efektif
c.Lemahnya sistem akuntabilitas kinerja
d.Kurangnya integritas dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM)
e.Keterbatasan sistem informasi dan teknologi dalam mendukung tata kelola terpadu dan berkelanjutan terhadap realisasi anggaran untuk mengidentifikasi deviasi sejak dini
b.Menyusun peta jalan (roadmap) reformasi birokrasi yang jelas dan terukur, dengan indikator kinerja utama (IKU) yang spesifik. Perlu adanya penguatan komitmen pimpinan dan partisipasi aktif dari seluruh unit kerja untuk memastikan implementasi berjalan optimal
c.Mengembangkan dan mengimplementa sikan sistem akuntabilitas kinerja berbasis teknologi yang terintegrasi, yang mampu menyajikan data kinerja secara real-time dan akurat. Selain itu, sistem ini harus didukung dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang kuat, serta pelaporan yang transparan kepada pemangku kepentingan
d.Mengoptimalkan sistem manajemen SDM, mulai dari No. Sasaran Strategis Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi Penanggungjawab Perlakuan Risiko rekrutmen berbasis meritokrasi, pelatihan dan pengembangan kompetensi berkelanjutan, hingga penegakan kode etik yang ketat.
e.Mengembangkan dan memperbarui infrastruktur teknologi informasi, termasuk sistem terintegrasi yang mendukung manajemen risiko, perencanaan, dan pelaporan kinerja. Penguatan keamanan siber dan perlindungan data
a.Misi 1: Mewujudkan Transformasi Sosial
b.Misi 2: Mewujudkan Transformasi Ekonomi
c.Misi 3: Mewujudkan Transformasi Tata Kelola
d.Misi 4: Memantapkan Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia
e.Misi 5: Memantapkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi
f.Misi 6: Mewujudkan Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan
g.Misi 7: Mewujudkan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan
h.Misi 8: Mewujudkan Kesinambungan Pembangunan Pada dokumen RPJPN 2025-2045, terdapat total 17 (tujuh belas) arah pembangunan yang dibagi ke dalam 5 (lima) agenda/misi pembangunan di atas, yang dapat dijabarkan pada tabel berikut: Tabel 3.1 Agenda dan Arah Pembangunan Nasional RPJPN 2025-2045 Misi / Agenda Pembangunan (AP) Arah Pembangunan Indonesia Emas (IE) AP1 : Transformasi Sosial IE1 : Kesehatan untuk Semua IE2 : Pendidikan Berkualitas yang Merata IE3 : Perlindungan Sosial yang Adaptif AP2 : Transformasi Ekonomi IE4 : IPTEK, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi IE5 : Penerapan Ekonomi Hijau IE6 : Transformasi Digital IE7 : Integrasi Ekonomi Domestik dan Global IE8 : Perkotaan dan Pedesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi AP3 : Transformasi Tata Kelola IE9 : Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas dan Adaptif AP4 : Supremasi Hukum, Stabilitas dan Ketangguhan Diplomasi IE10 : Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional Tangguh dan Demokrasi Substansial IE11 : Stabilitas Ekonomi Makro IE12 : Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan AP5 : Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi IE13 : Beragama Maslahat dan Berkebudaya Maju IE14 : Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, Misi / Agenda Pembangunan (AP) Arah Pembangunan Indonesia Emas (IE) dan Masyarakat Inklusif IE15 : Lingkungan Hidup Berkualitas IE16 : Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan IE17 : Resilensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim AP6 : Mewujudkan Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkualitas - AP7 : Mewujudkan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan - AP8 : Mewujudkan Kesinambungan Pembangunan - Agenda/misi pembangunan yang memiliki keterkaitan paling erat dengan BNPT adalah AP4 atau Agenda Pembangunan ke-4 atau Misi ke-4, yaitu Supremasi Hukum, Stabilitas dan Ketangguhan Diplomasi. Sementara itu, arah pembangunan pada misi tersebut yang memiliki keterkaitan paling erat dengan BNPT adalah IE10 atau Arah Pembangunan ke-10, yaitu Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional Tangguh dan Demokrasi Substansial. Namun demikian, merujuk pada perkembangan dinamika lingkungan strategis, serta hasil analisis potensi dan permasalahan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka terdapat agenda/misi pembangunan dan arah pembangunan lainnya yang juga memiliki keterkaitan dengan BNPT, di antaranya meliputi:
a.Agenda/misi pembangunan AP3 Transformasi Tata Kelola, dengan arah pembangunan yaitu IE9 Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas dan Adaptif.
b.Agenda/misi pembangunan AP4 Supremasi Hukum, Stabilitas dan Kepemimpinan Indonesia, dengan arah pembangunan yang meliputi IE11 Stabilitas Ekonomi Makro dan IE12 Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan.
c.Agenda/misi pembangunan AP5 Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi, dengan arah pembangunan yang meliputi IE13 Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju, serta IE14 Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif. Dalam RPJPN 2025-2045, bidang keamanan nasional yang merupakan penjabaran dari AP4 dan IE10 di atas, dibagi ke dalam 2 (dua) fokus, yang terdiri atas Isu Keamanan Dalam Negeri, serta Isu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Isu keamanan dalam negeri berfokus pada keseluruhan keamanan suatu negara/wilayah secara makro, yang meliputi ancaman terhadap kedaulatan, integritas wilayah, dan stabilitas pemerintahan. Sementara isu keamanan dan ketertiban masyarakat, berfokus pada keamanan di tingkat lokal atau masyarakat secara mikro, yang meliputi penanganan situasi/peristiwa yang mengganggu ketertiban di tingkat lokal maupun regional. Penjelasan tersebut dapat dilihat secara visual pada gambar berikut. Gambar 3.1 Fokus Isu Keamanan pada RPJPN 2025-2045 Berdasarkan dokumen RPJPN 2025-2045, keamanan nasional diarahkan menuju keselamatan bangsa, kedaulatan, dan keutuhan wilayah Negara Nusantara Indonesia yang aman, damai, serta aktif menjaga perdamaian dunia. Untuk mencapai sasaran tersebut, diperlukan beberapa arah kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan BNPT:
a.Transformasi kelembagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang terintegrasi berdasarkan payung hukum tunggal disertai dengan pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaannya.
b.Transformasi tata kelola dan kelembagaan serta kapasitas dan kapabilitas, yang pada fungsi intelijen, dalam melakukan deteksi dini, pencegahan, penanggulangan dan pemulihan dalam menghadapi kompleksitas permasalahan keamanan dalam negeri termasuk ancaman terorisme.
c.Transformasi keamanan dalam negeri dengan pendekatan yang berbasis modal sosiaI dan kearifan lokaI, serta meningkatkan peran negara dalam menghadapi dampak kompleksitas ancaman seperti perubahan iklim dan bencana dengan pembangunan pusat pelatihan misi kemanusiaan di Indonesia bagian barat dan timur.
d.Reformasi sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang adaptif, kolaboratif, dan sinergi antara lembaga keamanan dan penegakan hukum, masyarakat yang partisipatif, dan industri jasa keamanan nasional.
e.Transformasi kelembagaan dan tata kelola perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri melalui ketersediaan akses informasi dan pusat layanan yang responsif.
f.Penguatan keamanan siber antara lain meliputi perlindungan warga negara di ranah siber melalui pengaturan tata kelola pertanggungjawaban pemilik sistem elektronik serta transformasi tata kelola keamanan siber yang proaktif, "pre-emptive", dan terintegrasi di tingkat individu, masyarakat, bangsa, dan negara, dan kolaborasi identifikasi, proteksi, deteksi, respons, dan pemulihan insiden siber nasional. Berdasarkan fokus isu keamanan pada RPJPN Tahun 2025-2045 di atas, BNPT akan lebih berfokus pada isu terkait keamanan dalam negeri, karena penanggulangan terorisme yang merupakan tugas dan fungsi utama BNPT, akan sangat erat kaitannya dengan menjaga/mempertahankan keamanan suatu negara/wilayah secara makro, yang akan berdampak pada ancaman terhadap kedaulatan, integritas wilayah, dan stabilitas pemerintahan. Isu keamanan dalam negeri tersebut menjadi kerangka pikir sejak penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029. Berdasarkan Asta Cita yang selanjutnya menjadi Prioritas Nasional (PN) dalam RPJMN tahun 2025-2029, terdapat satu prioritas nasional yang memiliki keterkaitan paling erat dengan BNPT yang berkaitan dengan isu keamanan dalam negeri sebelumnya, yaitu: Pertahanan Keamanan Negara dan Kemandirian Bangsa dalam Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru. Dengan Program Prioritas (PP) dan Kegiatan Prioritas (KP) tahun 2025-2029 yang dapat menjadi fokus BNPT dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Program prioritas (PP) dan kegiatan prioritas (KP) tersebut, beserta sasaran dan indikator capaian kinerjanya dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 3.2 Program dan Kegiatan Prioritas BNPT dalam RPJMN Tahun 2025-2029 Kerangka Nomenklatur Sasaran Indikator Keterangan PN Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa melalui Swasembada Pangan, Energi Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru - - - PP Intelijen dan Keamanan Dalam Negeri Terwujudnya Sistem Deteksi Dini yang Mampu Mendukung Keamanan Negara
a.Fragile State Index
b.Global Terrorism Index Merupakan penjabaran dari PN di atas. PP beserta nomenklatur yang dimasukkan hanya yang berkaitan langsung dengan BNPT KP Koordinasi Sinergi Antar Instrumen Pertahanan dan Keamanan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Aksi Terorisme Meningkatnya Sinergi Antar Instrumen Pertahanan dan Keamanan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Aksi Terorisme Persentase instansi yang berpartisipasi aktif dalam sinergisitas penanggulangan terorisme Merupakan penjabaran dari PP di atas Penguatan Kontra Radikalisasi Terwujudnya Penguatan Kontra Radikalisasi Indeks Risiko Terorisme (Target) Penguatan Deradikalisasi Terorisme Terwujudnya Penguatan Deradikalisasi Indeks Risiko Terorisme (Pelaku) Kerangka Nomenklatur Sasaran Indikator Keterangan Terorisme Penguatan Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis Terwujudnya Penguatan Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis Persentase Peningkatan Kemampuan Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis Apabila merujuk arahan Presiden terpilih, pilar pertumbuhan ekonomi nasional menjadi sektor utama yang harus dijaga secara bersama-sama sehingga target pertumbuhan tersebut dapat tercapai. Berdasarkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045, terdapat 8 (delapan) pilar pertumbuhan ekonomi, yaitu meliputi Pengembangan SDM, Diversifikasi Ekonomi, Pembangunan Infrastruktur, Pertumbuhan Sektor Swasta, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Peningkatan Iklim Investasi, Integrasi Perdagangan dan Global, serta Inklusi Sosial. Apabila dikaitkan dengan isu keamanan dalam negeri, implementasi penanggulangan terorisme yang berdampak pada stabilitas pemerintahan, tentu akan juga akan memiliki dampak terhadap terjaganya pilar-pilar ekonomi tersebut. Setidaknya terdapat 5 (lima) dari 8 (delapan) pilar ekonomi yang berkaitan langsung dengan keberhasilan penanggulangan terorisme, di antaranya adalah Pengembangan SDM, Pengembangan Infrastruktur, Peningkatan Iklim Investasi, Integrasi Perdagangan dan Global, serta Inklusi Sosial. Oleh karena itu, dapat dirumuskan, jika pencegahan aksi radikal terorisme berhasil dilakukan, maka pemerintahan akan stabil dan kepercayaan publik terhadap Indonesia meningkat. 3.2. Arah Kebijakan dan Strategi BNPT Arah kebijakan dan strategi BNPT tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi dan misi BNPT tahun 2025-2029. Arah kebijakan dan strategi BNPT disusun dengan mempertimbangkan arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional yang tercantum dalam RPJPN tahun 2025-2045 dan/atau RPJMN tahun 2025-2029. Formulasi arah kebijakan dan strategi BNPT juga mempertimbangkan hasil analisis potensi dan permasalahan sebelumnya, sehingga arah kebijakan dan strategi BNPT yang disusun dapat menjawab kebutuhan penanggulangan terorisme ke depannya. Formulasi rumusan arah kebijakan BNPT berdasarkan arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional, serta hasil analisis potensi dan permasalahan sebelumnya, adalah sebagai berikut:
1.Pengelolaan sistem, regulasi dan kebijakan penanggulangan terorisme berbasis penelitian secara optimal. Beberapa strategi yang dapat diterapkan pada arah kebijakan ini, di antaranya:
a.Penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Nasional dan/atau kebijakan lainnya dalam penanggulangan terorisme yang melibatkan Kementerian/Lembaga lain yang terkait dengan terorisme;
b.Penyusunan peraturan / petunjuk teknis terkait pencegahan tindak pidana terorisme;
c.Pengembangan kebijakan pencegahan dan perspektif keamanan berbasis gender;
d.Penyusunan kebijakan terkait kewajiban mengikuti program deradikalisasi bagi narapidana terorisme;
e.Penyusunan kebijakan terkait mekanisme dan willingness berbagi-pakai data serta pengkinian data secara berkala antar pemangku kepentingan terkait.
2.Optimalisasi intelijen dalam penanggulangan terorisme, koordinasi penegakan hukum, dan perlindungan aparat penegak hukum, serta penanganan individu atau kelompok orang yang terlibat organisasi terorisme di negara asing. Beberapa strategi yang dapat diterapkan pada arah kebijakan ini, di antaranya:
a.Penguatan kerja sama dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme;
b.Penguatan pengamanan pelindungan aparat penegak hukum dan high profile individuals;
c.Peningkatan pengamanan di ruang-ruang publik, seperti fasilitas pelayanan publik kepolisian dan kantor perwakilan asing;
d.Penguatan integrasi dan pembaruan data secara berkala, baik dalam forum maupun platform bersama antar penegak hukum, intelijen, pemerintah daerah, dan Kementerian/Lembaga terkait secara rahasia terkait indikator data terorisme, yang secara tidak langsung akan menguatkan peran pusat analisis dan pengendalian krisis;
e.Penguatan kolaborasi berbagi pakai data dan informasi intelijen;
f.Peningkatan pemetaan/identifikasi basis dukungan jaringan kelompok teroris oleh aparat penegak hukum, intelijen, lembaga negara di tingkat daerah atau unsur masyarakat;
g.Peningkatan pengawasan lembaga keuangan, badan usaha, badan amal, serta platform financial technology, maupun pada transaksi keuangan.
3.Optimalisasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) melalui pelibatan pemerintah dan masyarakat secara menyeluruh. Beberapa strategi yang dapat diterapkan pada arah kebijakan ini, di antaranya:
a.Penguatan koordinasi seluruh tim kelompok kerja tematik Kementerian/Lembaga RAN PE untuk melaksanakan program utama RAN PE yang dituangkan dalam 9 (sembilan) tema pokok;
b.Peningkatan partisipasi aktif masyarakat dan komponen lainnya;
c.Pendekatan komprehensif antara pencegahan, penegakan hukum, dan program deradikalisasi. Keterangan: strategi kebijakan yang dapat dilakukan ini sama mencakup strategi yang dilaksanakan di semua arah kebijakan di BNPT
4.Kesiapsiagaan nasional sebagai antisipasi tindak pidana terorisme. Beberapa strategi yang dapat diterapkan pada arah kebijakan ini, di antaranya:
a.Penguatan toleransi dan harmoni antarberagama dalam masyarakat
b.Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan melalui penguatan pendidikan dan pembinaan kelompok rentan target radikalisasi seperti kelompok usia muda dan kelompok yang memiliki potensi ancaman seperti mantan narapidana terorisme bebas murni non-kooperatif;
c.Peningkatan kemampuan aparatur dalam mencegah dan menanggulangi terorisme;
d.Pelindungan dan peningkatan sarana prasarana objek vital dan fasilitas publik;
e.Pengembangan kajian terorisme secara berkelanjutan;
f.Pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme;
g.Peningkatan koordinasi optimalisasi forum lokal yang terdiri dari BNPT, Polri, Pemerintah Daerah, serta unsur masyarakat sipil dalam upaya pencegahan, khususnya pada wilayah yang telah dipetakan masuk ke dalam prioritas wilayah rawan;
h.Peningkatan sosialisasi/literasi program pencegahan terorisme yang dilakukan antar K/L.
5.Pelaksanaan kontra-radikalisasi dalam mencegah penyebaran paham radikal terorisme. Beberapa strategi yang dapat diterapkan pada arah kebijakan ini, di antaranya:
a.Pembentukan satuan khusus yang fokus pada aktivitas teroris di dunia maya yang bertugas dalam kerangka pencegahan (kontra narasi, kontra propaganda, atau kontra ideologi), penegakan hukum, dan pemblokiran;
b.Peningkatan human and information intelligent melalui peningkatan kompetensi SDM maupun peningkatan kapasitas dan kapabilitas sarana dan prasarana;
c.Pengembangan program pencegahan radikalisme di ruang daring;
d.Peningkatan strategi kontra-radikalisasi yang fokus pada perubahan ideologi dan sikap seseorang.
6.Deradikalisasi secara optimal. Beberapa strategi yang dapat diterapkan pada arah kebijakan ini, di antaranya:
a.Peningkatan implementasi program deradikalisasi yang didasarkan pada pendekatan rehabilitasi, pembinaan, reintegrasi sosial;
b.Pengintegrasian program deradikalisasi bagi narapidana terorisme;
c.Pengimplementasian program deradikalisasi pada lapas berklasifikasi super maksimum, maksimum, medium, dan juga multi-klasifikasi;
d.Peningkatan keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam program deradikalisasi dan disengagement;
e.Optimalisasi bimbingan dan pengawasan lanjutan pasca-bebas dari program deradikalisasi oleh petugas pemasyarakatan;
f.Peningkatan pendampingan dan pengawasan pada keluarga narapidana teroris.
7.Pemulihan korban tindak pidana terorisme secara optimal. Beberapa strategi yang dapat diterapkan pada arah kebijakan ini, di antaranya:
a.Peningkatan pendampingan pada korban kejahatan napiter;
b.Peningkatan kerja sama antar K/L dan Pemerintah Daerah dalam pemulihan korban tindak pidana terorisme.
8.Pelaksanaan kerja sama internasional secara optimal. Beberapa strategi yang dapat diterapkan pada arah kebijakan ini, di antaranya:
a.Peningkatan kegiatan diplomasi dan kerja sama bilateral maupun multilateral;
b.Peningkatan pelindungan terhadap WNI, pekerja migran, dan badan hukum Indonesia di luar negeri dari ancaman terorisme;
c.Optimalisasi upaya penanganan Foreign Terrorist Fighters (FTF);
d.Penyusunan skenario komprehensif untuk menyikapi pemulangan returnis dan deportan baik Foreign Terrorist Fighters (FTF), perempuan, dan juga anak.
9.Penguatan dan pemanfaatan hasil pusat analisis dan pengendalian krisis bagi pemangku kepentingan untuk langkah penanganan terorisme termasuk pengerahan sumber daya. Beberapa strategi yang dapat diterapkan pada arah kebijakan ini, di antaranya:
a.Peningkatan kapasitas analisis dan pengendalian krisis dalam rangka terkait dengan situasi krisis dan potensi ancaman keamanan nasional;
b.Optimalisasi diseminasi dan pemanfaatan informasi;
c.Penguatan kerangka koordinasi baik di tingkat nasional maupun internasional, serta pengerahan sumber daya;
d.Penyusunan strategi dan rencana tindakan untuk mengatasi krisis yang muncul;
e.Evaluasi dan adaptasi berkelanjutan.
10.Penguatan infrastruktur penanggulangan terorisme dan tata kelola kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan adaptif dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih, melayani dan berorientasi hasil. Beberapa strategi yang dapat diterapkan pada arah kebijakan ini, di antaranya:
a.Penyusunan roadmap penyediaan SDM serta sarana dan prasarana pendukung lembaga;
b.Penguatan sarana dan prasarana fisik dalam penanggulangan terorisme;
c.Penguatan sarana dan prasarana teknologi informasi yang mendukung pelaksanaan penanggulangan terorisme;
d.Penguatan peraturan perundang-undangan;
e.Penguatan tata laksana;
f.Penguatan dan optimalisasi struktur organisasi berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018;
g.Peningkatan kualitas kompetensi SDM BNPT menjadi multi- kompetensi;
h.Peningkatan kualitas pelayanan publik;
i.Penguatan pengawasan internal;
j.Penguatan akuntabiltas kinerja BNPT. Dalam merealisasikan arah dan kebijakan BNPT di atas, terdapat beberapa Program Prioritas BNPT yang sudah berjalan dan akan dilanjutkan serta diperbesar cakupannya. Adapun Program Prioritas BNPT tersebut, yaitu:
1.Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Remaja;
2.Pembentukan Desa Siapsiaga;
3.Pembentukan Sekolah Damai;
4.Pembentukan Kampus Kebangsaan;
5.Asesmen Pegawai Dengan Tugas Risiko Tinggi;
6.Penanganan Asosiasi Warga Negara Indonesia Terafiliasi Foreign Terrorist Fighter (FTF);
7.Reintergrasi dan Reedukasi Mitra Deradikalisasi serta Keluarga di Luar Lapas. Selain arah kebijakan dan program prioritas di atas, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan terkait penanggulangan terorisme, maka ke depannya diperlukan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang khusus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik BNPT. Arsitektur SPBE untuk BNPT menjadi landasan penting dalam memodernisasi sistem administrasi dan layanan pemerintahan yang berfokus pada penanggulangan terorisme. Arsitektur SPBE ini berperan sebagai kerangka dasar yang menggambarkan integrasi proses bisnis, aplikasi, data dan informasi, infrastruktur dan keamanan untuk memberikan layanan yang berkaitan dengan penanggulangan terorisme secara efisien dan terpadu antara berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian, intelijen, militer, dan lembaga pemerintah lainnya. Arsitektur ini juga memungkinkan kolaborasi yang lebih baik antara BNPT dan lembaga terkait lainnya, memperkuat pertukaran informasi, serta memfasilitasi pengambilan keputusan yang lebih baik dalam rangka pencegahan dan penindakan terorisme. Rumusan pengembangan arsitektur SPBE BNPT, yang meliputi kondisi arsitektur SPBE saat ini, target ke depan, dan rencana tindakannya pada masing-masing komponen arsitektur dapat dilihat secara detail pada Tabel berikut. Tabel 3.3 Rumusan Pengembangan Arsitektur SPBE BNPT No. Arsitektur saat ini Arsitektur target Rencana Tindakan Arsitektur Proses Bisnis B1 Proses bisnis saat ini belum dianalisis terhadap dukungan layanan berbasis teknologi Melakukan inventarisasi inovasi proses bisnis pada semua unit kerja yang akan memerlukan dukungan pengembangan aplikasi baik perubahan aplikasi yang ada maupun pengembangan aplikasi baru Inovasi proses bisnis secara periodik dengan memperhatikan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), kinerja layanan, dan integrasi layanan dan aplikasi B2 Tata kelola keamanan informasi BNPT baru mencakup lingkup terbatas Melaksanakan tata kelola keamanan informasi untuk seluruh lingkup organisasi BNPT Mengembangkan tata kelola keamanan informasi untuk seluruh lingkup organisasi BNPT B3 Sedang ada pembaruan terhadap SOTK BNPT Melakukan pembaruan proses bisnis terkait perubahan SOTK ke depan Mereview dan revisi proses bisnis BNPT sesuai dengan dinamika lingkungan strategis B4 Sistem informasi penanggulangan terorisme belum terintegrasi Mengembangkan design integrasi Sistem Informasi Penanggulangan Terorisme (Core Bussines) Mereview dan revisi proses bisnis BNPT sesuai dengan dinamika lingkungan strategis Arsitektur Layanan L1 Beberapa layanan yang ada saat ini masih belum terintegrasi dengan aplikasi terintegrasi Seluruh layanan sudah mengimplementasikan aplikasi terintegrasi, sesuai dengan tugas dan fungsi Integrasi layanan administrasi pemerintah dan layanan publik, serta pengembangan aplikasi terintegrasi L2 Saat ini BNPT belum menerapkan kebijakan terkait layanan pusat data dan data terbuka Memiliki kebijakan terkait internal layanan pusat data dan data terbuka Membuat kebijakan internal terkait layanan pusat data dan data terbuka Arsitektur Aplikasi A1 Aplikasi BNPT masih dikembangkan dan dikelola secara silo Pengembangan aplikasi terpusat pada unit pengelola TIK BNPT Melakukan integrasi penggabungan aplikasi agar database terintegrasi satu sama lain A2 Jumlah aplikasi di BNPT saat ini 45 Aplikasi namun belum mencakup seluruh unit kerja Adanya penambahan fitur dan penyempurnaan aplikasi sehingga total aplikasi yang dapat dipetakan di BNPT menjadi 60 (enam puluh) sehigga dapat secara efektif memenuhi kebutuhan seluruh unit kerja dan tugas dan fungsi BNPT Melakukan analisis mendalam tentang kebutuhan aplikasi di BNPT kemudian evaluasi, pemeliharaan, dan perbaikan secara berkala No. Arsitektur saat ini Arsitektur target Rencana Tindakan Tersedia dalam aplikasi mobile yang terintegrasi dengan aplikasi website yang dapat dibuka dimanapun dan kapanpun Mengembangkan aplikasi mobile yang data nya terintegrasi dengan website A3 Terdapat banyak aplikasi di BNPT yang mempunyai fungsi yang sama Penghapusan atau integrasi aplikasi tidak terpakai yang bisa menimbulkan adanya redudansi data Menganalisis dan manghapus/mengintegrasi aplikasi yang memiliki fungsi yang sama A4 Sampai saat ini ada satuan kerja yang membuat aplikasi yang bekerja sama dengan vendor Dapat terkelola dengan jelas batasan dengan vendor baik dari sisi develop hingga maintenance Membuat kebijakan Pengelolaan aplikasi A5 Masih ada aplikasi yang tidak terpantau Terkelolanya aplikasi baik setelah dipublikasikan maupun aplikasi yang akan dipublikasikan Kebijakan untuk audit aplikasi Arsitektur Data dan Informasi D1 Data yang seharusnya ada pada aplikasi di BNPT banyak yang tidak terupdate/tidak ada Pembaruan data aplikasi dilakukan secara periodik Memperbarui prosedur pembaruan data D2 BNPT saat ini belum memiliki/ menerapkan kebijakan terkait manajemen data Memiliki kebijakan internal terkait manajemen data Membuat kebijakan internal manajemen data Arsitektur Infrastruktur I1 Server yang digunakan masih bersifat on premise Membuat infrastruktur menjadi komputasi awan kedepannya diharapkan dapat terintegrasi dengan pusat data nasional Melakukan integrasi dengan beberapa aplikasi strategis BNPT dengan pusat data nasional Penambahan dan peningkatan perangkat untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan Untuk mendukung operasional di BNPT, diperlukan peningkatan perangkat keras seperti memori, penyimpanan, dan prosesor. Selain itu, juga diperlukan penambahan infrastruktur seperti pasokan listrik yang memadai dan sistem pendingin yang efektif I2 BNPT memiliki kapasitas perangkat keras penyimpanan yang cukup untuk mendukung operasional pemerintah yang berjalan saat ini Peningkatan perangkat keras penyimpanan dan diperlukan penambahan perangkat untuk storage server untuk memenuhi kebutuhan aplikasi dan data Peningkatan kapasitas dan kualitas perangkat penyimpanan yang digunakan No. Arsitektur saat ini Arsitektur target Rencana Tindakan I3 BNPT telah dilengkapi dengan teknologi yang dapat mencegah kejahatan komputer (cybercrime) dan digunakan untuk tujuan khusus. Salah satu teknologi yang digunakan adalah firewall Fitur yang saat ini hanya ada firewall perlu untuk di tambah dengan hardware tambahan semisal WAF (Web Application Firewall), anti DDOS , anti ransomware, dan anti malware dalam skala large scale Untuk meningkatkan keamanan dapat menggunakan cloud firewall karena menyediakan pembaruan otomatis secara real-time, mengurangi risiko dari ancaman siber yang tidak diketahui,memiliki ketersediaan pencadangan yang berlebih dengan kapasitas tinggi, berkat sistem daya yang selalu aktif dan otomatis dan mempermudah manajemen dengan biaya yang lebih terkendali I4 BNPT masih menggunakan server fisik Penggunaan virtual machine agar resource yang ada bisa menampung banyaknya aplikasi aplikasi dari biro yang menggunakan aplikasi berbasis web Pemilihan server cloud yang tepat harus didasarkan pada kebutuhan khusus BNPT, termasuk fitur dan layanan yang diperlukan, kebutuhan keamanan, skala operasional, dan anggaran yang tersedia. Sebaiknya dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa server cloud yang dipilih dapat terintegrasi dengan baik dengan infrastruktur dan aplikasi yang ada di BNPT I5 Jaringan Internet dan Intranet yang menghubungkan Data Center, Gedung Baladika, Gedung Pasopati, Gedung Nenggala, Gedung Poliklinik, Gedung Biwara, Gedung BLK Peningkatan yang berhubungan dengan perkembangan teknologi seperti serat optik dengan kapasitas lebih besar agar memungkinkan kecepatan unduh dan unggah yang jauh lebih cepat baik untuk kegiatan intranet atau internet Pemilihan serat optik yang lebih baik untuk menunjang jaringan internet. Menambah kelebaran pita yang tinggi dan jarak fisik yang lebih pendek untuk hubungan intranet I6 Memiliki server namun tidak ada backup untuk server tersebut Server baremetal tidak bisa di backup secara fullclone, jika terjadi crash maka server tersebut harus dibangun ulang Membuat sistem aplikasi atau fitur tentang pengelolaan backup server I7 Belum memiliki data recovery center, dan internet yang dimiliki hanya dari 1 penyedia internet sementara routing sudah memiliki IP Transit, jaringan listrik yang dimiliki hanya dari 1 catu daya Diharapkan jalur internet bisa lebih dari satu untuk failover dan terciptanya zero tolerance downtime, untuk arus supply listrik memiliki balancer redundance sistem supaya saat terjadi putus dari PLN dan source daya pindah ke genset tidak memiliki downtime selama Pemisahan alur routing internet dan intranet dengan memiliki router terpisah, dan memiliki data center power management system No. Arsitektur saat ini Arsitektur target Rencana Tindakan perpindahan tersebut I8 Tidak memiliki diagram wiring antara data center dengan instalasi power baik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), genset dan baterai Memiliki blueprint Memetakan ulang alur kelistrikan I9 Pintu pusat data masih belum standar, masih menggunakan pintu kaca Infrastruktur server BNPT lebih terkelola dengan aman, dengan memperhatikan keamanan dan kebutuhan pengelolaan infrastruktur Mengganti pintu sesuai dengan standar I10 Backup server menggunakan NAS 8 tera Melakukan regenerasi hingga penambahan storage Mengembangkan jumphost untuk mem- backup server I11 Sistem penghubung layanan saat ini masih menggunakan monolitik arsitektur Memiliki dashboard portal data BNPT Mengembangkan dashboard portal data BNPT I12 BNPT saat ini belum memiliki/ menerapkan kebijakan terkait penggunaan layanan pusat data Memiliki kebijakan terkait penggunaan layanan pusat data Membuat kebijakan internal layanan pusat data I13 BNPT saat ini belum memiliki/ menerapkan kebijakan terkait penggunaan layanan jaringan intra BNPT Memiliki kebijakan terkait penggunaan layanan jaringan intra BNPT Membuat kebijakan jaringan intra BNPT I14 BNPT saat ini belum memiliki/ menerapkan kebijakan terkait penggunaan layanan sistem penghubung layanan sebagai sarana pertukaran data dengan unit kerja dan Kementerian lain Memiliki kebijakan terkait penggunaan layanan sistem penghubung layanan Membuat kebijakan internal pengguna layanan sistem penghubung layanan I15 Penggunaan teknologi informasi di BNPT sudah cukup baik Mengoptimalkan manfaat dari penggunaan teknologi informasi dan menjaga keamanan serta integritas informasi Melakukan audit infrastuktur secara berkala Arsitektur Keamanan No. Arsitektur saat ini Arsitektur target Rencana Tindakan K1 Sistem Manajemen Keamanan Informasi di BNPT saat ini sudah berjalan dengan cukup baik Manajemen keamanan kedepannya diharapkan lebih baik lagi dan terkelola dengan lebih detail sehingga terjadi minimum kerentanan keamanan Membuat kebijakan, terkait pengelolaan aplikasi baik dari vendor dan pihak internal Pelatihan SDM, meningkatkan awareness kepada SDM Menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) secara menyeluruh dan berkala sehingga SMKI di BNPT dapat terkelola dan terupdate berdasarkan ISO 27001:2022. Update ke ISO 27001:2022 dan peningkatan ruang lingkup ISO 27001 K2 Kebijakan yang mengatur sistem keamanan informasi dalam masih dalam lingkup yang terbatas Memiliki kebijakan terkait keamanan informasi Membuat kebijakan keamanan informasi K3 Belum ada kesadaran akan keamanan informasi terutama pertukaran data dan pemberian akses baik internal maupun eksternal Menciptakan budaya kesadaran keamanan data dan informasi Membangun budaya keamanan secara terstruktur dan sistemik Berdasarkan arahan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN), dijelaskan bahwa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (RPJPN / RPJMN), perlu disusun suatu manajemen risiko pelaksanaan pembangunan nasional, sebagai efek dari ketidakpastian yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan nasional tersebut. Rencana Strategis BNPT sebagai penjabaran atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), juga perlu menjabarkan manajemen risiko pembangunan nasional di level organisasi berkaitan dengan tugas dan fungsi BNPT dalam penanggulangan terorisme di Indonesia. Penjabaran manajemen risiko yang berkaitan dengan pelaksanaan arah kebijakan dan strategi BNPT yang telah dijelaskan, khususnya yang berkaitan dengan program teknis sesuai dengan tugas dan fungsi BNPT, dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel 3.4 Manajemen Risiko terkait Pelaksanaan Arah Kebijakan dan Strategi BNPT Tahun 2025-2029 No. Arah Kebijakan Risiko yang Mungkin Muncul Dampak Negatif jika Potensi Risiko Terjadi secara Aktual Mitigasi Risiko 1 Pengelolaan Sistem, Regulasi dan Kebijakan Penanggulangan Terorisme Berbasis Penelitian Secara Optimal
a.Ketidaksepahaman peran dan fungsi antar K/L dalam lingkup strategi nasional penanggulangan terorisme
b.Adanya resistensi dari beberapa pihak terkait peraturan / petunjuk teknis pelaksanaan penanggulangan terorisme
c.Keengganan berbagi data karena perbedaan kebijakan / kepentingan dan/atau tidak kompatibelnya infrastruktur teknologi antar instansi terkait sistem berbagi data
a.Lambatnya proses penyusunan kebijakan terkait strategi nasional penanggulangan terorisme
b.Implementasi program di level teknis menjadi kurang terkoordinasi dengan baik
c.Informasi intelijen yang terfragmentasi sehingga sulit untuk mengidentifikasi ancaman terorisme yang terjadi dan kurang akuratnya pengambilan keputusan
d.Kurang optimalnya pelaksanaan penanggulangan terorisme secara keseluruhan
a.Penguatan peran Kementerian PPN / Bappenas dalam Kemenko Polkam dalam mengarahkan K/L yang seharusnya terlibat dengan upaya penanggulangan terorisme
b.Dilakukannya konsultasi publik dan partisipasi inklusif lintas bidang dalam penyusunan kebijakan
c.Perjanjian kerja sama berbagi data antar instansi dan pengembangan platform berbagi data yang dapat kompatibel digunakan lintas instansi 2 Optimalisasi Intelijen Dalam Penanggulangan Terorisme, Koordinasi Penegakan Hukum, dan Perlindungan Aparat Penegak Hukum, serta Penanganan Individu atau Kelompok Orang yang Terlibat Organisasi Terorisme di Negara Asing
a.Ketidaksepahaman peran dan fungsi antar K/L dalam lingkup koordinasi penegakan hukum penanggulangan terorisme
b.Keengganan berbagi data karena perbedaan kebijakan/kepentingan dan/atau tidak kompatibelnya infrastruktur teknologi antar instansi terkait sistem berbagi data
c.Kurangnya mekanisme koordinasi yang efektif untuk memastikan sinergi antar pihak
d.Kekurangan anggaran atau sumber daya untuk mendukung kebutuhan pengamanan dan pengawasan
a.pelaksanaan kebijakan penanggulangan terorisme menjadi tidak terkoordinasi dan cenderung tumpang tindih atau saling bertentangan
b.Implementasi program di level teknis menjadi kurang terkoordinasi dengan baik
c.Informasi intelijen yang terfragmentasi sehingga sulit untuk mengidentifikasi ancaman terorisme yang terjadi dan kurang akuratnya pengambilan keputusan
a.Penguatan peran Kementerian PPN / Bappenas dalam Kemenko Polhukam dalam mengarahkan K/L yang seharusnya terlibat dengan upaya penanggulangan terorisme
b.Perjanjian kerja sama berbagi data antar instansi dan pengembangan platform berbagi data yang dapat kompatibel digunakan lintas instansi
c.Mengadakan pertemuan rutin antar K/L untuk memastikan sinkronisasi tugas dan pembaruan informasi terkait ancaman terorisme
d.Mencari alternatif sumber pendanaan, seperti hibah atau kerja No. Arah Kebijakan Risiko yang Mungkin Muncul Dampak Negatif jika Potensi Risiko Terjadi secara Aktual Mitigasi Risiko
d.Kurang optimalnya pelaksanaan pengamanan, pengawasan, serta penegakan hukum penanggulangan terorisme secara keseluruhan sama dengan mitra internasional, untuk mendukung kegiatan pengamanan dan pengawasan 3 Optimalisasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Melalui Pelibatan Pemerintah dan Masyarakat Secara Menyeluruh
a.Kurangnya Koordinasi dan Sinergi Antar Lembaga Pemerintah
b.Masyarakat sebagai garda terdepan, mungkin kurang terlibat aktif karena kurangnya pemahaman, sosialisasi yang tidak efektif, atau ketidakpercayaan terhadap program pemerintah
c.Adanya stigma atau narasi negatif terhadap program pencegahan ekstremisme bisa menyebabkan penolakan dari sebagian masyarakat, terutama di komunitas yang menjadi target intervensi
a.Peningkatan Potensi Aksi Terorisme, Jika pencegahan tidak berjalan optimal, celah bagi kelompok ekstremis untuk merekrut anggota dan melancarkan aksi terorisme akan semakin terbuka lebar.
b.Tanpa koordinasi yang baik, upaya penanggulangan akan berjalan sporadis dan tidak efektif, membuang-buang sumber daya yang ada
c.Kegagalan dalam mengoptimalkan RAN PE dapat mempengaruhi citra Indonesia di mata internasional terkait komitmennya dalam pemberantasan terorisme
a.Penguatan kerangka koordinasi dan sinergi merupakan pilar utama dalam optimalisasi pelaksanaan program. Ini diwujudkan melalui pembentukan gugus tugas atau tim koordinasi lintas K/L yang secara berkala melakukan evaluasi dan penyelarasan program
b.Aspek adaptasi dan inovasi program, dengan membuat kajian dan riset berkelanjutan dilaksanakan untuk memahami pola ekstremisme terbaru serta merumuskan strategi pencegahan yang efektif, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang ada dioptimalkan untuk menyebarkan informasi positif dan kontra narasi
c.Peningkatan kapasitas dan sumber daya, melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan melalui pelatihan dan pengembangan keahlian bagi lembaga terkait. Kolaborasi dengan mitra internasional dibangun untuk memperoleh dukungan teknis dan finansial yang esensial. No. Arah Kebijakan Risiko yang Mungkin Muncul Dampak Negatif jika Potensi Risiko Terjadi secara Aktual Mitigasi Risiko 4 Kesiapsiagaan Nasional sebagai Antisipasi Tindak Pidana Terorisme
a.Sulitnya menyiapkan sumber daya yang cukup untuk melakukan pemetaan wilayah rentan paham radikal terorisme secara komprehensif dan akurat
b.Sulitnya meningkatkan awareness dan pemahaman bahaya radikal terorisme pada kelompok yang rentan menjadi target radikalisasi, atau bahkan munculnya resistensi dari kelompok terkait
c.Kurangnya komitmen dan partisipasi, serta adanya perbedaan prioritas antar stakeholder
d.Kurangnya dukungan sumber daya khususnya anggaran terkait program kesiapsiagaan nasional
a.Tidak terdeteksinya peningkatan/perkembangan pemahaman radikal terorisme atau bahkan kelompok radikal terorisme di suatu wilayah
b.Kelompok rentan menjadi lebih mudah dipengaruhi oleh narasi radikal
c.Implementasi program kesiapsiagaan menjadi kurang efektif dari segi operasi maupun dampak yang dihasilkan
a.Memberikan pelatihan kepada aparat daerah dan masyarakat lokal untuk membantu proses pemetaan berbasis komunitas
b.Memanfaatkan pendekatan kultural dan lokal, atau menggunakan pendekatan komunikasi yang berbasis psikologi sosial untuk mengatasi resistensi dan menciptakan narasi yang inklusif
c.Memberikan penghargaan atau pengakuan kepada pihak yang berkontribusi aktif dalam program kesiapsiagaan untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi
d.Mengupayakan kemitraan dengan pihak swasta atau lembaga internasional melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau hibah untuk memperkuat pendanaan program 5 Pelaksanaan Kontra- Radikalisasi dalam mencegah Penyebaran Paham Radikal Terorisme
a.Adanya perubahan algoritma sosial media secara berkala
b.Narasi kontra radikalisasi yang kurang efektif, atau adanya narasi radikal terorisme tandingan yang lebih menarik dan berdampak
c.Keengganan tokoh-tokoh yang memiliki engagement tinggi untuk menyampaikan kampanye narasi kontra radikalisasi
d.Sulitnya peningkatan kapabilitas aparat di bidang siber, analitik data, dan kontra narasi di dunia maya
a.Lebih sulit mendeteksi konten radikal terorisme yang beredar dan/atau men-deliver konten kontra-radikalisasi ke target audiens
b.Kelompok rentan lebih mudah menyetujui narasi radikal terorisme dibandingkan dengan narasi kontra radikalisasi
c.Ketidakmampuan mendeteksi dan melakukan counter aktivitas
a.Berkolaborasi dengan perusahaan teknologi dan platform media sosial untuk mendapatkan akses lebih baik ke fitur analitik atau algoritma yang mendukung distribusi konten
b.Diversifikasi platform distribusi, dimana menggunakan berbagai platform digital dan media tradisional agar pesan kontra radikalisasi tetap menjangkau banyak target audiens
c.Riset audiens yang mendalam, dimana perlu ada survei dan analitik No. Arah Kebijakan Risiko yang Mungkin Muncul Dampak Negatif jika Potensi Risiko Terjadi secara Aktual Mitigasi Risiko
e.Kurangnya sumber daya anggaran terkait program kontra radikalisasi radikal di dunia maya secara cepat dan akurat
d.Meningkatnya penyebaran paham radikal terorisme secara tidak terkontrol
e.Implementasi program kontra radikalisasi menjadi kurang efektif dari segi operasi maupun dampak yang dihasilkan untuk memahami kebutuhan, minat, dan bahasa target audiens
d.Melakukan profiling tokoh yang sesuai, dan menawarkan insentif untuk melakukan kampanye narasi kontra radikalisasi kepada tokoh terkait
e.Mengadakan program pelatihan rutin yang dirancang untuk meningkatkan keahlian teknis di bidang siber dan analitik data
f.Memadukan program kontra- radikalisasi dengan program yang sejenis di instansi lain untuk mengurangi redundansi dan biaya 6 Deradikalisasi secara Optimal
a.Resistensi dari narapidana yang tidak kooperatif atau memiliki tingkat kepercayaan rendah terhadap program deradikalisasi, terlebih belum adanya kewajiban mengikuti program deradikalisasi
b.Ketidaksesuaian pendekatan deradikalisasi dengan karakteristik individu narapidana
c.Kesulitan teknis dalam menyelaraskan program di berbagai lapas dengan klasifikasi keamanan berbeda
d.Kurangnya kesadaran dan pemahaman keluarga tentang pentingnya peran mereka dalam deradikalisasi
e.Penolakan atau stigma dari masyarakat terhadap keluarga narapidana
f.Kurangnya sumber daya dan akses untuk melakukan pendampingan dan pengawasan
a.Program deradikalisasi menjadi tidak efektif karena tidak dapat mencapai tujuan perubahan sikap, ideologi, dan perilaku narapidana
b.Munculnya kesenjangan hasil deradikalisasi antara narapidana yang menerima program yang sesuai dengan yang tidak
c.Ketidakberhasilan program disengagement akibat kurangnya dukungan dari keluarga
d.Terhambatnya reintegrasi sosial
e.Potensi risiko residivisme meningkat
a.Peningkatan trust building, dilakukan dengan cara mantan narapidana terorisme yang berhasil menjalani program deradikalisasi sebagai role model
b.Menyusun kebijakan yang mewajibkan semua narapidana terorisme untuk mengikuti program deradikalisasi dengan pendekatan non-represif
c.Melakukan asesmen mendalam terhadap setiap narapidana untuk memahami karakteristik, motivasi, dan tingkat radikalisasi
d.Mengadopsi pendekatan personal dan berbasis kebutuhan individu untuk mengurangi resistensi No. Arah Kebijakan Risiko yang Mungkin Muncul Dampak Negatif jika Potensi Risiko Terjadi secara Aktual Mitigasi Risiko pada keluarga narapidana teroris, dan juga memantau aktivitas narapidana pasca bebas
e.Mengadakan pelatihan rutin dan forum diskusi antar pengelola lapas untuk menyamakan persepsi dan implementasi program
f.Memberikan pelatihan keterampilan kepada keluarga narapidana untuk membantu mereka mandiri secara ekonomi dan sosial
g.Meluncurkan kampanye publik untuk mengurangi stigma terhadap keluarga narapidana dan meningkatkan penerimaan sosial
h.Menggalang kemitraan dengan perusahaan untuk mendukung pelaksanaan program 7 Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme secara Optimal
a.Korban tidak memiliki akses yang memadai ke layanan pendampingan, terutama di daerah terpencil atau dengan sistem layanan yang terbatas
b.Ketidaksesuaian peran dan tanggung jawab antar K/L dan Pemerintah Daerah
c.Keterbatasan anggaran pada tingkat pusat maupun daerah untuk mendukung program pendampingan, seperti tempat rehabilitasi atau biaya operasional lainnya
a.Tidak optimalnya jangkauan dan kualitas pendampingan
b.Kebijakan yang tumpang tindih atau tidak terkoordinasi dengan baik dalam mendukung pemulihan korban
c.Kurang optimalnya pelaksanaan pemulihan korban tindak pidana terorisme secara keseluruhan
a.Menyediakan layanan pendampingan melalui teknologi komunikasi seperti telemedicine, telekonferensi, atau aplikasi daring
b.Membentuk kemitraan dengan lembaga-lembaga lokal, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau kelompok masyarakat yang memiliki keahlian dalam pendampingan
c.Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mengenai peran, tanggung jawab, dan mekanisme koordinasi antar K/L dan Pemerintah Daerah dalam program pemulihan korban
d.Melibatkan sektor swasta dan lembaga lainnya dalam pendanaan dan penyediaan fasilitas pemulihan No. Arah Kebijakan Risiko yang Mungkin Muncul Dampak Negatif jika Potensi Risiko Terjadi secara Aktual Mitigasi Risiko 8 Pelaksanaan Kerja Sama Internasional secara Optimal
a.Kesulitan dalam mencapai kesepakatan dengan negara mitra terkait kebijakan penanggulangan terorisme atau pemulangan WNI yang terlibat dalam terorisme
b.Hambatan dalam kerja sama dengan negara lain terkait pemulangan returnis, deportan, serta FTF
c.Resistensi masyarakat terkait pemulangan returnis, deportan, serta FTF
a.Mengganggu hubungan antara Indonesia dan negara-negara mitra
b.Terhambatnya upaya kolektif dalam menghadapi ancaman terorisme global
c.Menghalangi pemulangan FTF, returnis, dan deportan yang berpotensi menambah ancaman bagi keamanan nasional
d.Memicu ketegangan sosial, meningkatkan rasa ketidakamanan di kalangan warga, dan menciptakan polarisasi dalam masyarakat
a.Memperkuat hubungan diplomatik dengan negara-negara mitra melalui pertemuan rutin, forum internasional, dan komunikasi yang terbuka
b.Meningkatkan peran Indonesia di organisasi internasional seperti PBB, ASEAN, dan organisasi regional lainnya, untuk memimpin inisiatif keamanan yang berfokus pada penanggulangan terorisme dan peningkatan kerja sama internasional
c.Meningkatkan koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan aparat keamanan lainnya untuk memperkuat upaya pelindungan WNI
d.Membuat program rehabilitasi bagi FTF yang kembali ke Indonesia, termasuk melalui program deradikalisasi, reintegrasi sosial, dan pemantauan ketat pasca pemulangan 9 Penguatan dan Pemanfaatan Hasil Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis Bagi Pemangku Kepentingan Untuk Langkah Penanganan
a.Kualitas analisis yang tidak akurat atau terlambat, analisis intelijen yang cacat, data yang tidak lengkap, atau keterlambatan dalam penyampaian informasi kritis, sehingga rekomendasi tidak relevan atau usang
b.Kesulitan integrasi informasi dari berbagai sumber, risiko muncul jika data dari berbagai K/L sulit diintegrasikan, tidak
a.Respons terlambat atau tidak tepat terhadap ancaman terorisme, analisis yang buruk atau lambat akan mengakibatkan penanganan yang tidak efektif, memberikan celah bagi pelaku teror untuk beraksi atau melarikan diri
a.penguatan keamanan siber dan tata kelola data sangat krusial. Ini diwujudkan melalui audit keamanan siber secara berkala pada sistem dan infrastruktur data pusat analisis dan pengendalian krisis. Selanjutnya, peningkatan kesadaran keamanan dilaksanakan melalui pelatihan bagi personel dan pemangku kepentingan No. Arah Kebijakan Risiko yang Mungkin Muncul Dampak Negatif jika Potensi Risiko Terjadi secara Aktual Mitigasi Risiko Terorisme Termasuk Pengerahan Sumber Daya kompatibel, atau ada hambatan birokratis dalam berbagi informasi
c.Gagalnya koordinasi dalam pengerahan sumber daya dapat terjadi ketika rekomendasi pengerahan sumber daya tidak dapat diimplementasikan karena kurangnya koordinasi antar lembaga, tumpang tindih komando, atau hambatan birokrasi
d.Keamanan data dan informasi sensitif yang rentan, data terkait penanganan terorisme sangat sensitif. Risiko kebocoran, peretasan, atau penyalahgunaan informasi dapat membahayakan operasi dan reputasi
b.Inefisiensi pengerahan sumber daya (personel, peralatan, anggaran) dapat disalurkan ke area yang salah atau tidak optimal, mengakibatkan pemborosan dan melemahkan kapasitas respons
c.Hilangnya nyawa dan kerusakan material yang lebih besar, kegagalan dalam pencegahan atau penanganan karena informasi yang tidak akurat dapat menyebabkan korban jiwa dan kerusakan properti yang lebih besar akibat aksi teror mengenai praktik terbaik penanganan informasi sensitif
b.Peningkatan Kapasitas Analisis dan Teknologi difokuskan pada investasi sumber daya manusia dilakukan melalui pelatihan berkelanjutan bagi analis dan pakar data. Selain itu pembaruan teknologi juga dilaksanakan dengan mengimplementasikan sistem informasi dan perangkat lunak analisis mutakhir untuk integrasi, pemrosesan, dan visualisasi data yang cepat dan akurat dari berbagai sumber
c.Penguatan mekanisme berbagi informasi dan koordinasi lintas sektoral dilaksanakan melalui pembentukan Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama yang jelas dan mengikat untuk berbagi informasi intelijen antar K/L terkait, pengembangan dan implementasi platform integrasi data terpadu yang memungkinkan pertukaran data secara aman dan real-time antar pemangku kepentingan, didukung protokol keamanan yang ketat 10 Penguatan Infrastruktur Penanggulangan Terorisme dan Tata Kelola Kelembagaan yang Efektif, Akuntabel, dan Adaptif Dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi yang
a.Keterbatasan alokasi anggaran atau proses pengadaan yang tidak efisien menghambat modernisasi infrastruktur
b.Resistensi atau kurangnya antusiasme dari pegawai terhadap program reformasi birokrasi
c.Kurangnya ketersediaan sumber daya manusia dengan kompetensi spesifik yang
a.Kapabilitas infrastruktur (deteksi, analisis data, operasional) tidak mampu mengimbangi perkembangan modus operandi terorisme yang semakin kompleks
b.Terhambatnya peningkatan efektivitas, efisiensi,
a.menyusun perencanaan dan pengajuan anggaran berbasis kebutuhan strategis jangka panjang serta menyederhanakan proses pengadaan sesuai peraturan yang berlaku
b.Mengimplementasikan program manajemen perubahan (change No. Arah Kebijakan Risiko yang Mungkin Muncul Dampak Negatif jika Potensi Risiko Terjadi secara Aktual Mitigasi Risiko Bersih, Melayani dan Berorientasi Hasil dibutuhkan untuk mengelola teknologi baru atau mengimplementasikan standar birokrasi yang profesional
d.Cepatnya perkembangan teknologi menyebabkan infrastruktur yang baru diakuisisi cepat usang atau tidak kompatibel akuntabilitas, dan transparansi tata kelola kelembagaan
c.Investasi pada infrastruktur dan program reformasi menjadi tidak optimal atau sia-sia
d.Menurunnya motivasi dan kinerja pegawai akibat sistem atau proses kerja yang tidak mendukung management) yang partisipatif, transparan, dan berkesinambungan
c.Mengembangkan strategi rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan karir SDM yang terintegrasi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kemajuan teknologi
d.Melakukan kajian kebutuhan teknologi dan life cycle infrastruktur secara berkala serta membangun kemitraan dengan lembaga riset/industri teknologi terkait solusi inovatif
e.Mengoptimalkan sistem pengawasan internal dan mekanisme feedback untuk perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi 3.3. Kerangka Regulasi Kerangka Regulasi merupakan perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Kerangka regulasi yang disusun menjelaskan mengenai gambaran umum kebutuhan regulasi BNPT untuk melaksanakan tugas, fungsi, serta kewenangannya dalam mendukung pencapaian Sasaran Strategis. Pada periode tahun 2025 - 2029, terdapat beberapa regulasi yang akan disusun oleh BNPT, yang mayoritas terdiri dari Peraturan Badan. Detail kerangka regulasi yang akan disusun oleh BNPT pada tahun 2025 - 2029 selengkapnya dapat dilihat pada Matriks Kerangka Regulasi pada tabel berikut. Tabel 3.5 Kerangka Regulasi No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting dan Penelitian 1 Peraturan Presiden yang mengatur tentang SOTK BNPT Delegasi atas Pasal 43H Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang 2 Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada Tahun 2025-2029 Perpanjangan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 3 Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Sehubungan dengan kenaikan nilai RB dan syarat kenaikan tunjangan kinerja 4 Peraturan Presiden tentang Manajemen Analisis Dan Pengendalian Krisis Terorisme Atribusi atas Pasal 43E ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan 5 Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada Tahun 2030-2034 Perpanjangan Rencana Aksi 2025-2029 menjadi Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada Tahun 2030-2034 6 Peraturan Presiden yang mengatur tentang SOTK BNPT
1.Delegasi atas Pasal 43H Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang- Undang
2.Memisahkan fungsi Kontra Radikalisasi menjadi Kedeputian No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting dan Penelitian sendiri, terpisah dari fungsi Kesiapsiagaan Nasional 7 Peraturan BNPT tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Penanggulangan Terorisme Kewenangan Atribusi Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia 8 Peraturan BNPT tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Delegasi atas Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan 9 Peraturan BNPT tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek vital yang Strategis dan Fasilitas Publik Mengubah/Mencabut Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek vital yang Strategis dan Fasilitas Publik 10 Peraturan BNPT tentang Koordinasi Antarpenegak Hukum dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Perkara Tindak Pidana Terorisme
a.Mencabut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia No. PER- 04/K.BNPT/11/2013 tentang Kerja Sama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme
b.Dasar hukum Pasal 43G huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang- Undang 11 Peraturan Badan tentang Kajian Terorisme Atribusi atas Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan 12 Peraturan Badan tentang Pemetaan Wilayah Rawan Paham Radikal Terorisme Atribusi atas Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan 13 Peraturan Badan tentang Kerja Sama Dalam Negeri dalam Penanggulangan Terorisme Atribusi dari Pasal 15 Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 3.4. Kerangka Kelembagaan Struktur organisasi yang berlaku saat ini di BNPT berdasarkan Peraturan BNPT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BNPT Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 3.2 Struktur Organisasi BNPT Saat Ini Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, maka struktur organisasi BNPT yang ada pada saat ini perlu dilakukan penyesuaian/perubahan. Penyesuaian/perubahan struktur organisasi tersebut juga digunakan guna mengoptimalkan tercapainya visi, misi, sasaran, serta arah kebijakan dan strategi BNPT ke depannya. Struktur organisasi penyesuaian tersebut dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 3.3 Struktur Organisasi Usulan BNPT Saat ini struktur organisasi usulan tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian PAN-RB untuk direview sebelum disahkan oleh Presiden. Dalam penyusunan Rencana Strategis BNPT tahun 2025-2029, struktur usulan tersebut akan digunakan dalam menentukan penanggung jawab Sasaran Program (SP) dan Sasaran Kegiatan (SK). Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari setiap unit pada struktur organisasi BNPT tersebut:
1.Kepala Mempunyai tugas memimpin BNPT dalam melaksanakan tugas dan fungsi BNPT.
2.Kelompok Ahli
a.Memberikan masukan, saran, pertimbangan, dan rekomendasi yang bersifat strategis, teknis, dan akademis kepada Kepala BNPT terkait dengan isu-isu penanggulangan terorisme sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
b.Melakukan kajian mendalam terkait tata kelola kelembagaan, manajemen risiko, dan kinerja organisasi di lingkungan BNPT.
c.Melakukan analisis dan kajian mendalam tentang bidang kesestamaan dan pengawasan, kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi, deradikalisasi, koordinasi antarpenegak hukum dan pemulihan korban, serta kerja sama internasional
3.Inspektorat
a.Bertanggungjawab dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku.
b.Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala.
c.Menangani aduan dan pengaduan terkait dengan pelanggaran kode etik, tata kelola, atau kebijakan internal.
d.Penyusunan laporan hasil pengawasan serta melaksanakan administrasi Inspektorat.
4.Sekretariat Utama
a.Mendukung fungsi administratif meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan.
b.Melakukan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana.
c.Melakukan koordinasi dan menyusun perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
d.Melakukan koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
5.Biro Perencanaan Keuangan
a.Melaksanakan koordinasi, penelaahan, dan penyusunan rencana jangka panjang/menengah/rencana birostrategis/rencana kerja tahunan dan perubahannya.
b.Melakukan koordinasi, penelaahan, dan penyusunan program dan anggaran penanggulangan terorisme.
c.Melaksanakan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana terpadu program penanggulangan terorisme lintas kementerian dan lembaga.
d.Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
e.Melakukan pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Badan.
f.Melaksanakan perbendaharaan Badan, akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Badan.
g.Melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
6.Biro SDM, Organisasi, dan Tata Laksana
a.Menyusun rencana kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia (SDM)
b.Meningkatkan kapasitas SDM manusia melalui program pendidikan dan pelatihan.
c.Melaksanakan pembinaan karier, penilaian kompetensi, dan peningkatan kesejahteraan SDM.
d.Mengelola administrasi pengakhiran dinas atau pensiun SDM.
e.Mengelola dan mengembangkan sistem informasi SDM.
f.Melaksanakan pembinaan, penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan budaya kerja, serta koordinasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi.
7.Biro Hukum dan Komunikasi
a.Menyusun rencana dan program kerja Biro Hukum dan Komunikasi.
b.Memberikan pertimbangan hukum dan pendapat hukum terhadap kebijakan BNPT.
c.Merencanakan, mengoordinasikan, menyusun, dan memfasilitasi peraturan di lingkungan BNPT.
d.Melaksanakan dan mengoordinasikan pembudayaan hukum serta advokasi hukum di lingkungan BNPT.
e.Melaksanakan fasilitasi bimbingan teknis di bidang hukum di lingkungan BNPT.
f.Melaksanakan dan mengoordinasikan kerja sama dalam negeri.
g.Pelaksanaan layanan literasi hukum serta mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH).
h.Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi hubungan kelembagaan.
i.Menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi publik di lingkungan BNPT.
j.Mengelola publikasi, pembinaan relasi dan jejaring media, produksi informasi, edukasi, dan pengelolaan opini publik.
k.Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelayanan publik di lingkungan BNPT.
l.Mengelola dan membina perpustakaan di lingkungan BNPT
m.Menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat dan pengelolaan museum.
n.Melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Hukum dan Komunikasi.
8.Biro Umum
a.Mengelola, memeliharan, mengamankan barang milik negara (BMN) atau aset kekayaan BNPT, termasuk sarana dan prasarana kantor.
b.Menyediakan dan mengelola kebutuhan logistik, perlengkapan kantor, serta urusan transportasi dan akomodasi.
c.Mengelola keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan kantor.
d.Mengurus pelayanan kesehatan dasar bagi pegawai (Poliklinik BNPT).
e.Melaksanakan proses perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan seluruh unit kerja di lingkungan BNPT.
9.Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi
a.Merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
b.Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
c.Melakukan koordinasi dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesiapsiagaan nasional.
d.Melaksanakan koordinasi program perlindungan dan peningkatan sarana serta prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional.
e.Merumuskan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme serta penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan.
f.Memberikan bimbingan teknis dan supervisi penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi.
g.Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
h.Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala.
10.Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur
a.Merumuskan kebijakan dan strategi nasional pencegahan berbasis komunitas.
b.Mengkoordinasikan program lintas K/L, pemerintah pusat/daerah, CSO, dan dunia usaha.
c.Melakukan pembinaan, asistensi teknis, serta monitoring dan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan aparatur.
d.Melakukan diseminasi pengetahuan, literasi, dan kontra-narasi.
e.Menguatkan ekonomi inklusif dan reintegrasi sosial kelompok rentan.
11.Direktorat Pelindungan Sarana dan Prasarana
a.Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria perlindungan sarana dan prasarana di bidang objek vital strategis, sistem transportasi, dan fasilitas publik dari ancaman tindak pidana terorisme.
b.Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi perlindungan sarana dan prasarana di bidang objek vital strategis, sistem transportasi, dan fasilitas publik dari ancaman tindak pidana terorisme.
c.Melaksanakan evaluasi dan pelaporan perlindungan sarana dan prasarana di bidang objek vital strategis, sistem transportasi, dan fasilitas publik dari ancaman tindak pidana terorisme.
d.Melaksanakan urusan ketatausahaan, keuangan, dan kerumahtanggaan rencana serta program kerja Direktorat Perlindungan Sarana dan Prasarana.
e.Merumuskan kebijakan perlindungan sarana dan prasarana di bidang objek vital strategis, sistem transportasi, dan fasilitas publik dari ancaman tindak pidana terorisme.
f.Melaksanakan kebijakan perlindungan sarana dan prasarana di bidang objek vital strategis, sistem transportasi, dan fasilitas publik dari ancaman tindak pidana terorisme.
12.Direktorat Kajian dan Pemetaan
a.Menyusun rencana kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang pencegahan melalui pendekatan kajian dan pemetaan wilayah rawan.
b.Merumuskan kebijakan serta strategi pencegahan dalam rangka penguatan kesiapsiagaan nasional terhadap potensi ancaman terorisme.
c.Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
d.Melaksanakan penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan wilayah terhadap paham radikal terorisme.
e.Mengumpulkan dan mengelola data serta informasi untuk pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme.
f.Melaksanakan analisis pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme.
g.Melaksanakan diseminasi hasil kajian dan pemetaan wilayah rawan kepada pemangku kepentingan terkait dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan kapasitas pencegahan.
h.Menyusun rekomendasi intervensi pencegahan di wilayah rawan berdasarkan hasil kajian dan pemetaan.
i.Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program pencegahan berbasis kajian dan pemetaan.
13.Direktorat Kontra Radikalisasi
a.Menyusun rencana program kontra radikalisasi secara nasional.
b.Merumuskan kebijakan dan pelaksanaan teknis terkait kontra radikalisasi.
c.Menguatkan nilai kebangsaan dan toleransi sebagai bentuk pencegahan ideologi kekerasan.
d.Meningkatkan kapasitas aparatur dan mitra strategis melalui pelatihan dan bimbingan teknis.
e.Melakukan koordinasi kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam program kontra radikalisasi.
f.Mengelola komunikasi publik dan media informasi.
g.Mengelola narasi damai dan edukasi publik.
h.Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kontra radikalisasi.
i.Menyediakan layanan pengaduan publik sebagai bagian dari strategi pencegahan.
14.Deputi Bidang Deradikalisasi
a.Merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi.
b.Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi.
c.Menyusun standardisasi kebijakan teknis di bidang deradikalisasi.
d.Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang deradikalisasi.
e.Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi.
f.Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala.
15.Direktorat Deradikalisasi Pemasyarakatan
a.Merumuskan kebijakan dan strategi pelayanan tahanan dalam rumah tahanan negara (Rutan), pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan tempat pembinaan terpadu lintas K/L.
b.Menyiapkan bahan koordinasi pelayanan dalam Rutan, pembinaan dalam Lapas, dan tempat pembinaan terpadu lintas K/L.
c.Melaksanakan program pelayanan dan pembinaan di Rutan, Lapas, dan tempat pembinaan terpadu lintas K/L dalam bentuk materi program identifikasi dan penilaian, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial.
d.Mengoordinasikan pelaksanaan program identifikasi dan penilaian, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial dalam rangka deradikalisasi.
e.Mengidentifikasi dan penilaian terhadap tersangka tindak pidana terorisme pasca penangkapan dan terdakwa tindak pidana terorisme yang sedang menjalani proses penyidikan dan peradilan, serta narapidana tindak pidana terorisme dimulai saat narapidana dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan, menjalani hukuman, hingga menjelang bebas.
f.Melaksanakan rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial terhadap tersangka, terdakwa, dan narapidana terorisme sesuai tahapan identifikasi dan penilaian, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial.
g.Melaksanakan identifikasi, penilaian, dan pembinaan terpadu terhadap narapidana tindak pidana terorisme serta pembimbingan klien terorisme dari tempat pembinaan terpadu lintas K/L.
h.Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan materi program pelayanan dan pembinaan dalam Rutan, Lapas, dan tempat pembinaan terpadu lintas K/L.
16.Direktorat Deradikalisasi Masyarakat
a.Merumuskan kebijakan dan strategi terkait pembinaan dalam masyarakat.
b.Melakukan koordinasi pelaksanaan program pembinaan deradikalisasi dalam masyarakat;
c.Melaksanakan program pembinaan dalam masyarakat yang meliputi wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, dan kewirausahaan yang didasarkan pada hasil identifikasi dan penilaian.
d.Melakukan fasilitasi reintegrasi sosial dan sosialisasi terhadap sasaran deradikalisasi beserta keluarganya, mulai dari tahap pra- reintegrasi hingga kembali ke lingkungan masyarakat.
e.Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan materi program pembinaan di masyarakat.
17.Direktorat Sistem dan Strategi Deradikalisasi
a.Menyusun rancangan kebijakan, sistem, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang sistem dan strategi deradikalisasi.
b.Menyiapkan studi, kajian, riset, rekomendasi, pedoman, prosedur standar operasional (SOP), modul, materi, indikator, dan standar kompetensi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi.
c.Mengembangkan riset dan publikasi terkait metode, strategi, capaian, dan inovasi intervensi terhadap sasaran deradikalisasi.
d.Melakukan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi.
e.Membangun sistem dan mekanisme hubungan kerja antar pemangku kepentingan penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi.
f.Melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pengolahan data penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi.
18.Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban
a.Menyusun kebijakan teknis di bidang koordinasi antarpenegak hukum dan pemulihan korban.
b.Mengoordinasikan antarpenegak hukum mulai dari proses penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, peradilan, eksekusi, hingga penempatan narapidana terorisme.
c.Mengoordinasikan perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya.
d.Mengoordinasikan perlindungan terhadap advokat, pelapor, ahli, dan saksi beserta keluarganya melalui kerja sama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan saksi dan korban.
e.Mengkoordinasikan program pemulihan korban tindak pidana terorisme.
f.Melakukan pemantauan dan analisis jaringan terorisme dalam mendukung proses penegakan hukum.
g.Melaksanakan evaluasi dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang koordinasi antarpenegak hukum dan program pemulihan korban tindak pidana terorisme.
h.Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala.
19.Direktorat Koordinasi Intelijen
a.Menyiapkan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan di bidang operasional intelijen, analisis intelijen, dan intelijen teknologi.
b.Menyusun rekomendasi dan produk intelijen sebagai bahan pertimbangan kebijakan penanggulangan terorisme di bidang operasional intelijen, analisis intelijen, dan intelijen teknologi.
c.Menyelenggarakan dan memantau kegiatan serta operasi intelijen baik di dalam maupun di luar negeri.
d.Mengelola dan menganalisis data dan/atau informasi yang berkaitan dengan aktivitas individu maupun kelompok jaringan terorisme.
e.Mengelola dan mengembangkan teknologi serta infrastruktur pendukung bagi kegiatan dan operasi intelijen.
f.Melaksanakan koordinasi kelembagaan di bidang operasional intelijen, analisis intelijen, dan intelijen teknologi.
g.Melaksanakan urusan administrasi serta penyusunan data dan arsip intelijen.
h.Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang operasional intelijen, analisis intelijen, dan intelijen teknologi.
i.Melaksanakan fungsi lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
20.Direktorat Koordinasi Penegakan Hukum
a.Menyiapkan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan di bidang hubungan antarlembaga, identifikasi pemidanaan dan produk penegakan hukum, serta bantuan teknis penanganan perkara.
b.Menyusun analisis dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan kebijakan penegakan hukum di bidang hubungan antarlembaga, identifikasi pemidanaan dan produk penegakan hukum, serta bantuan teknis penanganan perkara.
c.Menyelenggarakan, mengelola, dan memantau kegiatan koordinasi di bidang hubungan antarlembaga, identifikasi pemidanaan dan produk penegakan hukum, serta bantuan teknis penanganan perkara.
d.Melaksanakan penyusunan serta pengelolaan data dan produk hukum penanganan perkara.
e.Melaksanakan pemantauan dan pengendalian koordinasi di bidang hubungan antarlembaga, identifikasi pemidanaan dan produk penegakan hukum, serta bantuan teknis penanganan perkara.
f.Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan antarlembaga, identifikasi pemidanaan dan produk penegakan hukum, serta bantuan teknis penanganan perkara.
21.Direktorat Koordinasi Pelindungan Aparat Penegak Hukum dan Pemulihan Korban
a.Merumuskan kebijakan dan strategi perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana terorisme, baik fisik, mental, maupun kerugian ekonomi.
b.Menyiapkan bahan koordinasi perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana terorisme, baik fisik, mental, maupun kerugian ekonomi.
c.Melaksanakan program perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana terorisme, baik fisik, mental, maupun kerugian ekonomi.
d.Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana terorisme, baik fisik, mental, maupun kerugian ekonomi.
22.Deputi Bidang Kerja Sama Internasional
a.Merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.
b.Melakukan koordinasi dan pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.
c.Melakukan koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap perangkat hukum internasional di bidang penanggulangan terorisme.
d.Melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan warga negara indonesia di luar negeri dari ancaman terorisme.
e.Melakukan pemantauan evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.
f.Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala.
23.Direktorat Kerja Sama Bilateral
a.Menyusun rancangan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang kerja sama bilateral dalam penanggulangan terorisme di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Amerika dan Eropa.
b.Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan kerja sama bilateral dalam penanggulangan terorisme di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Amerika dan Eropa.
c.Melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan kerja sama bilateral dalam penanggulangan terorisme di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Amerika dan Eropa.
24.Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral
a.Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama regional dan multilateral meliputi kerja sama dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah.
b.Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama regional dan multilateral di bidang penanggulangan terorisme meliputi kerja sama dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah.
c.Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama regional dan multilateral di bidang penanggulangan terorisme meliputi kerja sama dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah.
25.Direktorat Perangkat Hukum Internasional dan Pelindungan WNI di Luar Negeri
a.Merumuskan kebijakan dan strategi di bidang perangkat hukum internasional dalam penanggulangan terorisme.
b.Melaksanakan koordinasi di bidang perangkat hukum internasional dengan badan-badan atau organisasi internasional terkait dalam penanggulangan terorisme.
c.Melaksanakan kajian dan koordinasi di bidang perangkat hukum internasional yang berasal dari badan-badan atau organisasi internasional terkait penanggulangan terorisme serta perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri dari ancaman terorisme;
d.Melaksanakan koordinasi perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri dari ancaman terorisme.
e.Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program perangkat hukum internasional serta perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri dari ancaman terorisme.
26.Pusat Data, Teknologi Informasi, Analisis dan Pengendalian Krisis
a.Bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mengevaluasi informasi terkait dengan situasi krisis dan potensi ancaman keamanan nasional.
b.Melakukan pengendalian terhadap situasi krisis yang terjadi, termasuk koordinasi dengan instansi terkait untuk merespons dengan cepat dan efektif.
c.Mengembangkan strategi dan rencana tindakan untuk mengatasi krisis yang muncul, serta menyusun rekomendasi kepada pimpinan BNPT dan pihak terkait.
d.Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk memperkuat respons terhadap krisis dan memfasilitasi pertukaran informasi.
27.Pusat Pelatihan Penanggulangan Terorisme
a.Menyusun kebijakan teknis, rencana, program pelatihan teknis penanggulangan terorisme, pelatihan manajerial, sosiokultural, fungsional, dan kerja sama pelatihan di bidang penanggulangan terorisme.
b.Melaksanakan pelatihan teknis penanggulangan terorisme, pelatihan manajerial, sosiokultural dan fungsional.
c.Melaksanakan kerja sama dan akreditasi pelatihan di bidang penanggulangan terorisme.
d.Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelatihan di bidang penanggulangan terorisme;
e.Menilai kompetensi dan sertifikasi keahlian teknis di bidang penanggulangan terorisme.
f.Melaksanakan administrasi pusat pelatihan.
g.Melaksanakan fungsi lain yang diberikan kepala.
28.Unit Pelayanan Teknis
a.Perpanjangan Tangan BNPT di wilayah, berfungsi sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan penunjang BNPT serta representasi nasional di luar kantor pusat.
b.Mewujudkan kehadiran BNPT di masyarakat, memungkinkan BNPT untuk hadir dan berinteraksi langsung dengan masyarakat, mempercepat upaya pencegahan aksi terorisme di tingkat akar rumput.
c.Pusat pelayanan dan deradikalisasi regional, menjadi pusat pelayanan bagi masyarakat dan stakeholder serta sentra khusus untuk pelaksanaan program deradikalisasi bagi returnis, deportan, dan masyarakat terpapar di wilayah tersebut.
d.Meningkatkan koordinasi stakeholder daerah, memperkuat dan meningkatkan efektivitas koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah, termasuk kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum, agar lebih responsif terhadap dinamika ancaman.
e.Melaksanakan pemetaan lapangan akurat, bertanggung jawab langsung melakukan pemetaan wilayah rawan radikalisme dan terorisme di lapangan untuk data kesiapsiagaan nasional yang lebih faktual dan akurat.
f.Mengoptimalkan program pencegahan dan penanganan di daerah, meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran dan mengoptimalkan pelaksanaan program pencegahan serta penanganan terorisme agar lebih sistematis dan berdampak maksimal di wilayah prioritas. Selain struktur organisasi tata kelolan (SOTK) usulan yang sudah diserahkan kepada Kementerian PAN-RB untuk direview sebelum disahkan oleh Presiden. Terdapat beberapa catatan tambahan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Rencana Strategis BNPT tahun 2025-2029, di antaranya:
a.Pengusulan Struktur baru BNPT yang termasuk pembentukan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di 13 (tiga belas) wilayah, Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan jangkauan penanggulangan terorisme. Namun, keberhasilan struktur baru ini sangat bergantung pada fondasi internal yang kuat. Dalam hal ini Arah Kebijakan ke 8 BNPT yaitu: Penguatan Infrastruktur Penanggulangan Terorisme dan Reformasi Birokrasi yang Profesional, memegang peranan krusial. Penguatan infrastruktur mutlak diperlukan UPT untuk operasional regional, pusat analisis untuk kapabilitas teknologi data, dan pusat pendidikan dan pelatihan untuk fasilitas pembelajaran modern. Reformasi birokrasi menjamin ketersediaan sumber daya manusia profesional dan efisiensi proses di seluruh unit baru. Implementasi Arah Kebijakan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi agar SOTK yang diusulkan dapat berfungsi optimal dan memberikan kontribusi maksimal dalam menjaga keamanan nasional.
b.Setelah dilakukan review lebih lanjut terkait struktur organisasi usulan di atas, hasil telaah menunjukkan bahwa struktur organisasi yang telah diusulkan tersebut masih belum dapat menjadikan BNPT optimal, sehingga diperlukan evaluasi kelembagaan lebih lanjut pada tahun 2026.
c.Evaluasi kelembagaan yang akan dilakukan, meliputi potensi pemisahan Kedeputian Kesiapsiagaan dan Kontra Radikalisasi menjadi 2 (dua) Kedeputian yang berbeda. Matriks Kerangka Regulasi merupakan daftar pemetaan indikasi kebutuhan Kerangka Regulasi yang mendukung pelaksanaan Prioritas Pembangunan serta Program dan/atau Kegiatan sesuai dengan penugasan yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi Kementerian/Lembaga. Matriks Kerangka Regulasi memuat arah Kerangka Regulasi dan/atau kebutuhan regulasi, urgensi pembentukan, unit penanggungjawab, unit terkait atau institusi, serta target penyelesaiannya dalam periode Renstra-KL berkenaan. Tabel 4.4 Matriks Kerangka Regulasi No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian 1 Peraturan Presiden yang mengatur tentang SOTK BNPT Delegasi atas Pasal 43H Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Sekretariat Utama BNPT 2025 2 Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada Tahun 2025-2029 Perpanjangan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT 2026 3 Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Sehubungan dengan kenaikan nilai RB dan syarat kenaikan tunjangan kinerja Sekretariat Utama BNPT 2025 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian 4 Peraturan Presiden tentang Manajemen Analisis Dan Pengendalian Krisis Terorisme Atribusi atas Pasal 43E ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT 2027 5 Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada Tahun 2030-2034 Perpanjangan Rencana Aksi 2025- 2029 menjadi Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada Tahun 2030-2034 Deputi bidang Kerja Sama Internasional BNPT 2029 6 Peraturan Presiden yang mengatur tentang SOTK BNPT
1.Delegasi atas Pasal 43H Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang- Undang. Sekretariat Utama BNPT 2029 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
2.Memisahkan fungsi Kontra Radikalisasi menjadi Kedeputian sendiri, terpisah dari fungsi Kesiapsiagaan Nasional 7 Peraturan BNPT tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Penanggulangan Terorisme Kewenangan Atribusi Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Sekretariat Utama BNPT 2025 8 Peraturan BNPT tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Delegasi atas Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT 2025 9 Peraturan BNPT tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek vital yang Strategis dan Fasilitas Publik Mengubah/Mencabut Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek vital yang Strategis dan Fasilitas Publik Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT 2027 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian 10 Peraturan BNPT tentang Koordinasi Antarpenegak Hukum dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Perkara Tindak Pidana Terorisme Peraturan BNPT tentang Struktur Organisasi BNPT
1.Mencabut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia No. PER- 04/K.BNPT/11/2013 tentang Kerja Sama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme.
2.Dasar hukum Pasal 43G huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang- Undang. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT 2026 11 Peraturan Badan tentang Kajian Terorisme Atribusi atas Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT 2027 12 Peraturan Badan tentang Pemetaan Wilayah Rawan Paham Radikal Terorisme Atribusi atas Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
1.Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi; dan
2.Deputi Bidang Penindakan dan BNPT 2026 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Pembinaan Kemampuan 13 Peraturan Badan tentang Kerja Sama Dalam Negeri dalam Penanggulangan Terorisme Atribusi dari Pasal 15 Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Sekretariat Utama BNPT 2026 Visi BNPT, yaitu "Masyarakat dan Negara yang Aman dari Ancaman Terorisme Untuk Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045", menjadi acuan utama. Untuk mencapai visi tersebut, BNPT menetapkan serangkaian misi, di antaranya mengembangkan dan memperkuat sistem regulasi, memperkuat intelijen dan koordinasi penegakan hukum, memperkuat ketahanan masyarakat melalui kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi, melaksanakan pemulihan korban terorisme, serta mengembangkan tata kelola kelembagaan yang adaptif. Pencapaian misi-misi ini dijabarkan lebih lanjut dalam dua tujuan strategis BNPT:
a.Terwujudnya keamanan masyarakat dan negara dari ancaman terorisme. Tujuan ini menggarisbawahi komitmen BNPT untuk menjaga kedaulatan dan stabilitas negara melalui penanggulangan terorisme yang efektif.
b.Terwujudnya tata kelola kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan adaptif dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih, melayani dan berorientasi hasil. Tujuan ini memastikan bahwa BNPT beroperasi dengan profesionalisme dan efisiensi tinggi. Dengan mewujudkan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan, BNPT diharapkan dapat memainkan peran sentral dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional. Hal ini merupakan prasyarat esensial bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan dan pencapaian visi yang lebih besar, yaitu terwujudnya Indonesia Emas 2045. KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME ttd. EDDY HARTONO