Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2021
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan 2021, No.484 Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Sekretaris Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertugas untuk:
Pejabat tinggi madya pada masing-masing unsur kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) mempunyai tugas:
Struktur dan keanggotaan Sekretariat Bersama RAN PE, mekanisme pelaporan Pelaksanaan RAN PE, serta standarisasi format Pemantauan Pelaksanaan RAN PE, Evaluasi Pelaksanaan RAN PE, dan Pelaporan Pelaksanaan RAN PE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2021, No.484 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2021 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME ttd. BOY RAFLI AMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA
Membuka PDF…