Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang www.peraturan.go.id 2021, No.553 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
BAB II
Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dalam pemberian:
Satgas Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
Koordinasi Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cara:
Rekomendasi Kepala BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan kepada pimpinan kementerian/ lembaga dan kepala daerah untuk dilaksanakan dalam pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme.
Membuka PDF…