Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 9 Tahun 2021
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 www.peraturan.go.id 2021, No.940 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Pusat JDIH BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pusat JDIH BNPT menyelenggarakan fungsi:
Anggota JDIH BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas membantu pengelolaan fungsi JDIH BNPT.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, anggota JDIH BNPT menyelenggarakan fungsi:
BAB V
BAB VI
Pendanaan pelaksanaan dan pengelolaan JDIH BNPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran BNPT.
Membuka PDF…