Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia; Menetapkan 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Peraturan Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 263); 4. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 599); 5. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahuri 2020 Nomor 769); MEMUTUSKAN: PERATURANINDONESIA PELINDUNGAN BADAN TENTANG PEKERJA MIGRAN PERUBAHAN ATAS PEKERJA MIGRAN PERATURAN INDONESIA BADAN PELINDUNGAN NOMOR 09 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATANPEKERJA MIGRANINDONESIA. PasalI Ketentuan huruf b
Pasal 8
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran fndonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 769) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai biaya penempatan masih dapat diberlakukan hanya pada Calon Pekerja Migran Indonesia yang sudah memiliki identitas Pekerja Migran Indonesia; dan b. seluruh ketentuan mengenai biaya penempatan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 769) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku. Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dcngan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 Februari 2021 KEPALABADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA ttd. BENNY RHAMDANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2021 DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASJ MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 80
Membuka PDF…