Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; ., Mengingat Menetapkan
BAB I
Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mempunyai tugas memberikan kelancaran dan kemudahan dalam pelayanan penempatan dan perlindungan, serta penyelesaian masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerjanya masing-masing.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKJ. menyelenggarakan fungsi:
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas:
BAB II
BAB III
P4TKI mempunyai tugas membantu BP3TKI/LP3TKI dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, P4 TKI menyelenggarakan fungsi :
Membuka PDF…