DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2020

Nomor
2
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Pasal 3 (1) Biaya untu k kepentingan/kebutuhan pribadi Calon Pekerja Migran Indonesia terdir i atas: a. penggantian paspor; b. surat keterangan catatan kepolisian; c. jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia; d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri; e. transportasi lokal dar i daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia; dan f. akomodasi.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…