Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Ringkasan
Pasal 3 (1) Biaya untu k kepentingan/kebutuhan pribadi Calon Pekerja Migran Indonesia terdir i atas: a. penggantian paspor; b. surat keterangan catatan kepolisian; c. jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia; d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri; e. transportasi lokal dar i daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia; dan f. akomodasi.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…