Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi calon PNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan.
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari tugas jabatan dilaksanakan dengan ketentuan:
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani cuti melahirkan paling banyak anak ketiga diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari total besaran Tunjangan Kinerja.
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang pindah instansi dari BP2MI dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari kerja yang dibuktikan dengan pengisian Daftar Hadir di BP2MI.
Membuka PDF…