DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 26 Tahun 2025

Nomor
26
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan terhadap a. Pekerja Migran Indonesia; b. pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan c. lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…