DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

Nomor
3
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Pasal2 (1) P3MI yang akan melaksanakan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki SIP2MI. (2) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala BP2MI. (3) Kepala BP2MI dapat mendelegasikan penerbitan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…