DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2023

Nomor
3
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Pasal 5 (1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huru f a dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data dan informasi di BP2MI. (2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…