Kepala mempunyai tugas memunpm pelaksanaan tugas dan fungsi BP2MI. BAB III KEPALA Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Kerja Sarna rnenyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, program, dan anggaran; Pasal 10 Biro Percncanaan dan Kerja Sarna rnernpunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, dan evaluasi dan pelaporan, pernbinaan dan pemberian dukungan kerja sarna serta ketatausahaan biro. dan Kerja Sarna Pasa19 Sekretariat Utarna terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Kerja Sarna; b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; c. Biro Keuangan dan Umum; dan d. Biro Hukurn dan Hubungan Masyarakat. Organisasi d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; e. penyelenggaraan pengelolaan barang rnilik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa, ketatausahaan, arsip, persuratan, dan rurnah tangga; f. pernbinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; clan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. 1aksana; dan mutasi, manajernen kinerja, penghargaan, kesejahteraan sumber daya manusia; f. pengelolaan data dan informasi surnber daya rnanusia: g. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata Pasal 14 Dalarn rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13> Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sumber claya manusia; b: pelaksariaan pengadaan sumber daya manusia dan pemetaan kompetensi sumber daya manusia; c. pengeJolaan pola karir dan manajemen talenta sumber daya manusia; d. pelaksanaan administrasi jabatan Iungsional; e. penyiapan pernbinaan dan pelaksanaan disiplin, Pasal 13 Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan penataan organisasi dan tata laksana, serta ketatausahaan biro. Bagian Keernpat Biro Sumber Daya IVIanusia dan Organisasi Pasal 12 Biro Perencanaan dan Kerja Sarna terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan kerja sarna dan penyusunan naskah kerja sarna dalam dan luar negeri; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro. perberidaharaan, verifikasi, akuntansi, dan penyusunan Iaporan keuangan; c. penyiapan pern binaan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, dan protokol; d. pengelolaan barang rnilik /kekayaan negara dan pelaksanaan u rusan rumah tangga; e. pengelola.an layanan pengadaan barang/jasa; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro. pelaksan aan, dan pernbinaan penyiapan b. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan dan menyelenggarakan Iungsi:a. penyiapan pembinaan dan pengeJolaan anggaran dan belanja pegawai; Pasal 16 Biro Keuangan dan Umurn mempunyai tugas melaksanakan pernbinaan dan pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerurnahtanggaan, dan arsip, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan Iayanan pengadaan barang/jasa, serta ketatausahaan biro. dan Urnurn Pasal 15 Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas Kelornpok Jabatan Fungsional. h. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik; dan 1. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro. Pasa121 Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan tercliri atas: a. Subbagian Tata Usaha Kepala; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama; c. Subbagian Tala Usaha Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika; d. Subbagian Tata Usaha Deptrti Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Arnerika dan Pasifik; Pasa120 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan [ungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi; b. pelaksa naan urusan protokol; c. penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pernusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengeridalian barang milik negara; d. pelaksanaan ur usan keamanan dalam; dan e. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.