DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2020

Nomor
4
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
34

Ringkasan

Peraturan BP2MI ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. BP2MI merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BP2MI dipimpin oleh Kepala.

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…