(1)Untuk rnemperlancar proses pembayaran, Beridahara Pengeluaran/BPP dapat menyimpan dana UP/TUP yang diterimanya dalam brankas.
(2)Pad a setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pada kas Bendahara Pengeluaran /Bf'P paling banyak sebesar Rp50.000.000,OO (lima puluhjuta rupiah).
(3)Dalam hal uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pada kas Bendahara Pengeluaran/BPP lebih dari Rp50.000.000,OO (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Bendahara Pengeluaran/BPP mernbuat berita acara yang ditandatangani oIeh Bendahara Pengeluaran/BPP dan PPK. Pengeluaran Pembantu Pasal 19
(1)Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Kepala Satker dapat menunjuk BPP sesuai dengan kebutuhan.
(2)Pejabat Zpegawai yang akan diangkat sebagai BPP harus memiliki sertifikat bendahara negara tersertifikasi.
(3)BPP bertanggungjawab kepada Bendahara Pengeluaran,
(4)BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uangj surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Penerimaan Pasa120
(1)Dalam hal terdapat penerimaan negara bukan pajak pada Satker, Kepala Satker dapat menetapkan Bendahara Penerimaan.
(2)Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dijabat oleh pegawai yang telah memiliki sertifikat bend ahara negara tersertifikasi.
(3)Dalam hal satker hanya merniliki penerimaan negara bukan pajak umum, tugas bendahara penerimaan dapat dirangkap oleh Bendahara Pengeluaran. PasaI21 Bendahara Penerimaan merniliki tugas: a. menerima dan menyimpan uang pendapatan negara; b. menyetorkan uang pendapatan negara ke rekening kas negara secara periodik sesuar dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; c. menatausahakan dan mernbukukan transaksi uang pendapatan negara di lingkungan Satker; d. menyelenggarakan pernbukuan Pendapatan Negara; e. mengelola rekening temp at penyimpanan uang transaksi uang Pengelola Administrasi Belanja Pegawai pendapatan negara; dan f. menyarnpaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Perneriksa Keuangan dan KPPN. Pasa122
(1)Dalam melaksanakan kewenangan KPAdi bidang belanja pegawai, KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai.
(2)PPABP bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada KPA.
(3)PPABP sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1)dijabat oleh Pejabat Fungsional Analis Perigelolaan Keuangan APBN. oleh pegawai yang membidangi tugas bagian
(4)Dalam hal Satker belum memiliki Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, PPAPBdapat dijabatkeuangan I kepegawaian. Pasa123 PPABP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memiliki tugas dan wewenang:a. melakukan peneatatan data kepegawaian seeara elektronik darr/ atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai seeara tertib, teratur, dan berkesinambungan; b. melakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan seeara tertib dan teratur; e. memproses pembuatan daftar gaji induk, gaji susulan, kekurangan gaji, uang duka wafat/tewas, terusan penghasilarr/ gaji, uang muka gaji, uang lembur, uang m.akan, honorarium, vakasi, tunjangan penghidupan luar negeri, tunjangan kinerja pegawai, dan pembuatan daftar permintaan perhitungan belanja pegawai lainnya; d. memproses daftar pembayaran tunjangan kinerja pegawai berdasarkan data kehadiran dan penilaian kinerja bulanan dari Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi yang dilakukan seeara elektonik / manual; e. memproses pembuatan surat keterangan penghentian pembayaran; f. mernprcses perubahan data yang tereantum pada surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga; g. menyampaikan daftar permintaan belanja pegawai, ADK perubahan data pegawai, ADK belanja pegawai, daftar perubahan data pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK; h. mencetak kartu pengawasan belanja pegawai perorangan setiap awal tahun darr/ atau jika diperlukan; dan 1. melaksanakan tugas lainnya yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai. a. perjanjiarr/kontrakbarang /jasa; darr/ atau b. keputusan atau perintah pelaksanaan kegiatan. untuk pengadaan BABIII PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA Komitmen Pasa124
(1)Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPAPetikan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Satker, dilakukan melalui pembuatan komitmen.
(2)Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dalam bentuk: Pasa125
(1)Perjanjiarr/ kontrak untuk pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam 24 ayat
(2)huruf a dibiayai seluruhnya dengan rupiah murni.
(2)Perjanjian /kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a. bukti pembeliarr/ pembayaran; b. kuitansi; c. surat perjanjian kerja; d. surat perjanjian; dan c. surat pesanan.