DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2026

Nomor
4
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai perjanjian kerja sama penempatan dan perjanjian keagenan; persyaratan mitra usaha dan verifikasi mitra usaha, pemberi kerja, atau prinsipal; surat permintaan pekerja migran Indonesia; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…