Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 56
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pengaturan mengenai pengembangan sum ber daya manusia di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai dasar dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Aparatur Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 5. Peraturan Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 263); 6. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 599); MEMUTUSKAN: PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA 01 LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRANINDONESIA.
BAB I
Pengembangan Kompetensi bagi NonASN dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala BP2MI.
Tahapan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan Pengembangan Kompetensi; b. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; c. evaluasi Pengembangan Kompetensi; dan d. pelaporan.
BAB II
Profil Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
ayat
ayat
ayat
mencakup informasi dengan kualifikasi:a. tidak ada kesenjangan, apabila hasil penilaian kinerja Sumber Daya Manusia paling rendah memperoleh nilai 91 (sembilan puluh satu); b. rendah, apabila hasil penilaian kinerja Sumber Daya Manusia memperoleh nilai antara 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan); c. sedang, apabila hasil penilaian kinerja Sumber Daya Manusia memperoleh nilai antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75,99 (tujuh puluh lima koma sembilan puluh sembilan}; atau d. tinggi, apabila hasil penilaian kinerja Sumber Daya Manusia memperoleh nilai kurang dari 61 (enam puluh satu).
Membuka PDF…