MEMUTUSKAN: PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALONPEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH. 1. Undarig-Undang Nomor 18 Tah un 2017 tentang Pelindungan Pckerja Migran Indonesia (Lcmbaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Peraturan Presideri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 263); 4. Pcraturan Badan Pelindungan Pckerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 tcntang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pclindungan Pekerja Migran Indonesia (Berita Ncgara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 599); C. bahwa berdasarkan pcrtirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pckerja Migran Indonesia tentang Pcmberian Barituan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah; Menetapkan Mengingat mcrnuat syarat kcrja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jarnrna n kcarnanan elan kcsclarnatan selama bckerja scsuai dcngan kcten tuan peraturan perunelang- undangan. 6. Baclan Pelindungan Pckerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2MI adalah Iembaga pernerintah nonkcmenterian yang bertugas scbagai pelaksana kcbijakan dalam pclayanan dan pclindungan Pckcrja Migran Indonesia secara tcrpad u. pcrjanjian tertulis an Lara clan Perriberi Kcrja yang Pasal 1 Dalarn Pcraturan Badan ini yang dimaksud dcngan: 1. Calon Pekcrja Migran Indonesia adalah setiap lenaga kcrja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bckcrja di luar negeri dan tcrdaftar di instarisi perncrintah kabupatcn zkota yang berlanggung jawab di bidang ketcnagakerjaan. 2. Pckcrja Migran Indonesia adalah sctiap warga ncgara Indonesia yang aka n, sedang, atau telah mclakukan pckcrjaan dengan rncncrima upah eli luar wilayah Republik Indonesia. 3. Pemberi Kerja ac1alah instansi pcrnerintah, bac1an hukum pcmcrintah, badan hukum swasta, dan z'atau perseorangan di negara lujuan pcncrripatan yang mernpekerjakan Pekerja Migran Inclonesia. 4. Kcluarga adalah suami/Istr i/ anak / orang tua terrnasuk hubungan keluarga karcna adanya putusan dan Zatau pcnctapan pcngadilan, baik yang beracla di Indonesia rnaupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia eli luar negeri.Pcrjanjian Kcrja adalah Pekerja Migran Indonesia 5.