Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
BAB II
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Informasi yang wajib diumumkan secara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat merupakan Informasi yang dapat mengancam orang banyak dan ketertiban umum. serta merta
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
( 1) PPID mengoordinasikan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dinilai sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.
Membuka PDF…