Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 14 Februari 2019 PLT. KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA ttd HARIYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 176 LAMPIRAN PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA PEDOMAN TATA NASKAH DINAS SISTEMATIKA BAB I JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS A. Naskah Dinas Arahan
(1)Kop naskah dinas menggunakan Lambang Negara.
(2)Kata Peraturan diikuti dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia, diketik dengan huruf kapital, diletakkan secara simetris minimal dua spasi di bawah Lambang Negara.
(3)Nomor dan Tahun diketik di bawah kata Peraturan secara simetris dengan huruf kapital.
(4)Kata penghubung tentang diketik di bawah nomor dengan menggunakan huruf kapital, diletakkan secara simetris.
(5)Judul Peraturan diketik dengan huruf kapital, diletakkan di bawah kata tentang secara simetris. b) Pembukaan
(1)Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ditulis dua spasi secara simetris di bawah judul Peraturan menggunakan huruf kapital.
(2)Nama jabatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia ditulis dengan huruf kapital, diletakkan dua spasi di bawah frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, diakhiri dengan tanda baca koma (,).
(3)Konsiderans diawali dengan kata Menimbang memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan.
(4)Dasar Hukum diawali dengan kata Mengingat memuat dasar kewenangan pembentukan Peraturan dan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan.
(5)Diktum terdiri atas: (a) Kata Memutuskan yang diletakkan di tengah-tengah secara simetris, ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda titik dua (:), selanjutnya diikuti dengan kata Menetapkan yang ditulis di tepi kiri. (b) Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang disejajarkan dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:). (c) Jenis dan nama yang tercantum dalam judul Peraturan dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan titik (.). c) Batang Tubuh
(1)Semua substansi peraturan perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal-pasal.
(2)Substansi peraturan perundang-undangan terdiri atas: (a) Ketentuan Umum; (b) Materi Pokok yang diatur; (c) Ketentuan Sanksi (jika diperlukan); (d) Ketentuan Peralihan (jika diperlukan); (e) Ketentuan Penutup; dan (f) lampiran (jika diperlukan).
(3)Jika materi muatan yang dicantumkan terlalu panjang atau terlampau luas lingkupnya, dapat dijadikan lampiran Peraturan, dan halaman terakhir lampiran tetap harus ditandatangani oleh pejabat yang sama. Dalam hal seperti itu, Peraturan berfungsi untuk mengesahkan kebijakan yang dituangkan di dalam lampiran Peraturan.
(4)Didalam batang tubuh dicantumkan pula ketentuan- ketentuan pengatur lainnya, seperti penentuan saat berlakunya Peraturan, pembatalan/pencabutan, ketentuan lain, atau pengaturan lebih lanjut. d) Kaki Bagian Kaki peraturan dicantumkan di sebelah kanan bawah dan rata margin kiri, yang terdiri atas:
(1)Tempat dan tanggal penetapan peraturan;
(2)Jabatan pejabat penanda tangan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,);
(3)Tanda tangan pejabat penanda tangan; dan
(4)Nama lengkap pejabat penanda tangan ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar dan Nomor Induk Pegawai (NIP). 4) Lampiran a) Dalam hal Peraturan BPIP memerlukan lampiran, harus dinyatakan dalam Batang Tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BPIP; b) Lampiran dapat memuat uraian, daftar, tabel, gambar, peta, sketsa, dan lain-lain; c) Dalam hal Peraturan BPIP memerlukan lebih dari satu lampiran, tiap lampiran harus diberi nomor urut dengan menggunakan angka romawi; d) Judul Lampiran ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata margin kiri; e) Nama Lampiran ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah tanpa diakhiri tanda baca. f) Pada halaman akhir tiap Lampiran harus ditandatangani yang dicantumkan di sebelah kanan bawah dan rata margin kiri sebagai berikut:
(1)Jabatan pejabat penanda tangan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,);
(2)Tanda tangan pejabat penanda tangan; dan
(3)Nama lengkap pejabat penanda tangan ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar dan Nomor Induk Pegawai (NIP). 5) Penomoran a) Penomoran Peraturan dilakukan secara berurutan dalam tahun takwim/kalender; b) Untuk penomoran Peraturan di bawah angka 10, tidak menggunakan awalan angka 0 (nol). c) Pemberian nomor Peraturan dilakukan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi penyusunan hukum. 6) Harmonisasi Rancangan Peraturan dilakukan penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. Harmonisasi dilakukan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi penyusunan hukum serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 7) Pengundangan Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BPIP harus diundangkan dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. 8) Otentikasi a) Peraturan diundangkan memerlukan otentikasi dari pejabat yang berwenang sebelum digandakan dan didistribusikan. b) Otentikasi merupakan suatu pernyataan bahwa suatu Peraturan telah dicatat dan diteliti sehingga dapat diumumkan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang menjalankan tugas dan fungsi informasi hukum. Ketentuan otentikasi sebagai berikut:
(1)Otentikasi dicantumkan di bawah ruang tanda tangan sebelah kiri bawah, yang terdiri atas kata “Salinan sesuai dengan aslinya” dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serta dibubuhi cap dinas.
(2)Pada ruang tanda tangan pejabat yang mengesahkan Peraturan, ditulis ttd. (singkatan dari tertanda) sebagai pengganti cap dinas dan tanda tangan yang asli. 9) Distribusi Peraturan yang telah ditetapkan disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap serta aman. 10) Hal yang perlu diperhatikan a) Halaman pertama naskah Peraturan menggunakan kop Lambang Negara. b) Naskah asli Peraturan, termasuk yang diparaf oleh pejabat yang mengajukan, harus disimpan sebagai pertinggal. FORMAT PERATURAN ( BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA ( PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA( NOMOR xx TAHUN xxxx TENTANG XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX ( ( DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA ( ( KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA, ( ( Menimbang : a. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b.bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; ( Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor xx Tahun xxxx tentang Xxxxxxxx;
2.Peraturan Pemerintah Nomor xx Tahun xxxx tentang Xxxxxxxxxxxxxxxx; ( ( MEMUTUSKAN: ( Menetapkan : PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA TENTANG XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX. (