Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025 KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA Œ YUDIAN WAHYUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA TAHUN 2025-2029 RENCANA STRATEGIS BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA TAHUN 2025-2029 Sukarno memperkenalkan Pancasila sebagai filosofische grondslag serta Weltanschauung bagi negara Indonesia merdeka di hadapan sidang BPUPK pada tanggal 1 Juni 1945. Sejak itu, rumusan Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Hal ini merupakan satu kesatuan proses lahirnya Pancasila. Pancasila telah menjadi konsensus bangsa yang berperan sebagai meja statis untuk melandasi segala kepelbagaian dan leitstar dinamis yang menuntun keyakinan, pengetahuan, dan tindakan seluruh masyarakat, bangsa dan negara Indonesia untuk menuju cita-cita kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Namun sayangnya pada era kekinian, masyarakat seperti tidak memiliki lagi ikatan memori kolektif terhadap hal-hal mendasar itu. Pancasila seakan tenggelam pada pusaran sejarah masa lalu karena dianggap tidak lagi relevan untuk diaktualkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika dicermati, kondisi yang memprihatinkan ini jelas berkait erat dengan perubahan lanskap kehidupan masyarakat yang makin mengarah pada peningkatan kebebasan yang diiringi oleh arus globalisasi dan masuknya paham-paham transnasionalisme yang bertentangan dengan Pancasila. Sejak era Reformasi bergulir, keyakinan para penyelenggara negara dan warga masyarakat terhadap relevansi dan adekuasi Pancasila dirasakan makin berkurang seiring dengan arus pengaruh dan dinamika perubahan yang terjadi. Kendati terus-menerus didengungkan sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila tidak selalu konsisten diikuti oleh peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dihasilkan negara. Contoh hasil riset BPIP pada tahun 2021 menunjukkan fakta bahwa dari 84 (delapan puluh empat) Undang- Undang dan 42 (empat puluh dua) Peraturan Daerah yang dikaji, terdapat 64 (enam puluh empat) Undang-Undang dan 40 (empat puluh) Peraturan Daerah yang direkomendasikan perlu dipertimbangkan untuk direvisi karena dinilai belum selaras dengan nilai Pancasila. Selain itu, melalui forum diskusi bersama ratusan pakar dan akademisi dalam rentang Agustus hingga November 2024 di 7 (tujuh) kota besar di Indonesia yakni Jakarta, Malang, Makassar, Ambon, Pontianak, Kupang, dan Medan, BPIP dapat meyakini fakta bahwa sampai saat ini masih terjadi persoalan etika di kalangan penyelenggara negara secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ini dibuktikan dengan maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang, dan lain sebagainya. Persoalan etika penyelenggara negara ini harus menjadi sorotan utama. Mengingat, ini bukan hanya menyangkut marwah Pancasila yang harus dijaga dari sikap dan perilaku tercela para elit, tapi juga demi mengatasi persoalan krisis keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam hal ini, hasil penelitian Transparency International menunjukkan bahwa pada tahun 2022 Indonesia menempati peringkat 110 (seratus sepuluh) dari 180 (seratus delapan puluh) sebagai negara yang dipersepsi bersih dari praktik korupsi. Bahkan disandingkan dengan negara-negara kelompok dua puluh (G20), Indonesia masih dipersepsi sebagai salah satu negara terkorup. Ini menunjukkan bukan saja korupsi masih menjadi persoalan utama dalam kehidupan penyelenggaran negara yang dapat menghambat pembangunan dan ketidakadilan sosial, tetapi juga melecehkan Pancasila yang semestinya dijiwai dalam sikap dan perilaku para penyelenggara negara serta diteladankan kepada masyarakat. Begitu pula dalam tata kehidupan bermasyarakat, eksistensi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tampak semakin memudar dalam tata laku hidup warga sehari-hari. Sebagaimana tercermin dari data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selama 5 (lima) tahun terakhir (tahun 2020-2024), jumlah kasus intoleransi di Indonesia terus mengalami tren peningkatan hingga selalu berada di atas angka 400 (empat ratus) kasus setiap tahunnya. Selain perusakan tempat ibadah, kasus-kasus intoleransi tersebut juga kerap ditunjukkan dalam bentuk penodaan agama, kekerasan fisik, dan lain sebagainya. Selain itu, survei yang dilaksanakan Kompas pada tahun 2023 menemukan bahwa 45 (empat puluh lima) persen masyarakat menganggap nilai Pancasila semakin tergerus oleh individualisme dan globalisasi. Lalu, riset yang dilakukan oleh Setara Institut dan Forum on Indonesian Development (INFID) pun mengemukakan fakta yang lebih mencengangkan. Dalam survei pada tahun 2023 tersebut, didapati sebanyak 83,3 (delapan puluh tiga koma tiga) persen siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di sejumlah kota di Indonesia menyatakan bahwa Pancasila bukanlah ideologi permanen dan bisa digantikan. Tatkala ketahanan ideologi Pancasila di dalam negeri terlihat mengalami kerapuhan, terjadi fenomena ketidakpastian ekonomi global dan krisis geopolitik di berbagai kawasan di dunia. Laporan The Economist “The World Ahead 2023” secara ringkas menggambarkan dunia saat ini sebagai “jauh lebih tidak stabil”, terguncang oleh perubahan persaingan kekuatan besar negara maju, gempa susulan, pandemi, pergolakan ekonomi, cuaca ekstrem, dan perubahan sosial serta perubahan teknologi yang cepat. Terlebih, seiring dengan makin tingginya intensitas dan ekstensivitas arus globalisasi, paham-paham ekstrim berisi propaganda ketidakadilan dan sentimen politik identitas yang lahir dari krisis global tersebut akan semakin mudah menyebar luas dan menyulut gerakan-gerakan intoleransi, radikalisme, ekstrimisme, hingga terorisme (IRET) di tengah kehidupan. Dalam hal ini, laporan Global Terrorism Index (GTI) yang disusun oleh Institute for Economics and Peace pada tahun 2023 membuktikan bahwa Indonesia adalah negara urutan ketiga di Asia Pasifik yang paling terdampak terorisme global di bawah Myanmar dan Filipina. Fakta-fakta tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa untuk menghidupkan Pancasila dalam keyakinan, pengetahuan, dan tindakan seluruh elemen bangsa dan negara. Dalam hal ini, yang menjadi persoalan jelas bukan terletak pada nilai-nilai luhurnya, tetapi lebih kepada bagaimana membangun kesadaran seluruh penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia bahwa Pancasila itu ada dan dibutuhkan dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk selama-lamanya. Oleh karena itu, objektifikasi nilai Pancasila menjadi sesuatu yang penting. Objektifikasi dalam hal ini dimaknai sebagai upaya memahamkan bahwa Pancasila sebagai sesuatu yang benar ada dan dibutuhkan serta merupakan manifestasi living ideology (nilai yang hidup dalam masyarakat) dapat terwujud sebagai working ideology (nilai yang bekerja dalam masyarakat) terlihat nyata dalam perikehidupan berbangsa dan bernegara. Segala nilai yang terkandung di dalamnya harus selalu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Seperti halnya yang diingatkan Sukarno di muka Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 30 September 1960, “Arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. Jika mereka tak memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita itu menjadi kabur dan usang, maka bangsa itu adalah dalam bahaya”. Bahwa segala upaya untuk menegakkan Pancasila harus dimaknai tidak sekadar sebagai prasyarat bagi keutuhan negara bangsa, tapi juga untuk menghancurkan berbagai rintangan yang menghalangi Indonesia dalam menggapai kemajuannya di masa depan. Penegakan nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan hal yang vital untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045. Indonesia Emas 2045 merupakan cita-cita bersama seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju, modern, dan sejajar dengan negara-negara adidaya di dunia pada usia 100 (seratus) tahun kemerdekaannya. Dalam hal ini Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto telah menaruh perhatian serius terhadap upaya mengokohkan ideologi Pancasila untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Dengan menempatkannya sebagai prioritas pertama dalam visi dan misi Asta Cita, Presiden beserta seluruh jajaran kabinet Merah Putih hendak menegaskan bahwa upaya penegakan ideologi Pancasila tidak sekadar untuk mengembalikan eksistensi jati diri bangsa yang semakin terkikis, tetapi juga mengembalikan Pancasila sebagai sebuah ideologi yang menuntun lahirnya regulasi, kebijakan, dan berbagai praktik penyelenggara negara yang berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
a.sasaran strategis kesatu, yaitu terwujudnya aktualisasi nilai- nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.sasaran strategis kedua, yaitu terwujudnya BPIP sebagai koordinator pelembagaan PIP dalam penyelenggaraan negara pada seluruh instansi di pemerintahan pusat dan daerah;
c.sasaran strategis ketiga, yaitu terwujudnya arah kebijakan PIP yang terstruktur, sistematis, dan masif secara nasional; dan
d.sasaran strategis keempat, yaitu terwujudnya penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan PIP yang berkualitas melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Ukuran keberhasilan sasaran strategis kesatu yaitu terwujudnya aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah hasil penghitungan Indeks Aktualisasi Pancasila (IAP). Nilai IAP disusun atas 5 (lima) dimensi yang mencerminkan capaian pengamalan nilai setiap sila Pancasila dalam kehidupan masyarakat. Nilai IAP diperoleh selama 5 (lima) tahun dari tahun 2020 sampai tahun 2024, sebagai berikut. Gambar 1.1 Nilai IAP 2020-2024 70 71 72 73 74 75 76 77 78 2020 2021 2022 2023 2024 75,84 76,78 72,93 75,53 77,73 Nilai IAP Gambar 1.1 memperlihatkan nilai IAP pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 di atas nilai 70 (tujuh puluh). Namun demikian pada tahun 2022 terjadi penurunan ke angka 72,93 (tujuh puluh dua koma sembilan tiga). Jika diperhatikan, penurunan tersebut disebabkan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemberlakuan pembatasan pergerakan masyarakat skala besar. Secara umum, kondisi ini menunjukan keberhasilan pelaksanaan PIP dan peningkatan pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu intervensi BPIP yang memengaruhi nilai tersebut adalah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan PIP (Diklat PIP). Sepanjang tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, BPIP telah berhasil menyelenggarakan Diklat PIP untuk 6.781 (enam ribu tujuh ratus delapan puluh satu) orang yang terdiri dari penyelenggara negara, tenaga pendidik/pengajar dan generasi muda penerus bangsa melalui Diklat PIP Calon Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Capaska) hingga Purnapaskibraka Duta Pancasila. Kegiatan strategis lainnya adalah pelaksanaan sosialisasi Pancasila bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di berbagai wilayah Indonesia. Capaian sasaran strategis kedua yaitu terwujudnya BPIP sebagai koordinator pelembagaan PIP dalam penyelenggaraan negara pada seluruh instansi pusat dan instansi daerah. Keberhasilan capaian sasaran strategis kedua tersebut diperlihatkan melalui perjanjian kerja sama antara BPIP dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga (k/l), pemerintahan daerah, organisasi masyarakat/organisasi sosial politik (ormas/orsospol), dan komponen masyarakat lainnya. Selama periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, BPIP telah melaksanakan 191 (seratus sembilan puluh satu) nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau kemitraan PIP. Selain itu, BPIP juga telah melaksanakan penyelarasan terhadap pembentukan peraturan perundang- undangan dan pengawasan atas regulasi yang bertentangan dengan nilai Pancasila. Dalam periode ini, BPIP telah memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap 199 (seratus sembilan puluh sembilan) regulasi/kebijakan yang tidak selaras dengan nilai Pancasila dan telah menyampaikannya kepada k/l dan pemda terkait. Capaian sasaran strategis ketiga yaitu terwujudnya arah kebijakan PIP yang terstruktur, sistematis, dan masif serta berkelanjutan secara nasional. Dalam rangka mewujudkan sasaran strategis ini, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila. Arah Kebijakan PIP merupakan pedoman pengembangan kebijakan PIP yang dilaksanakan secara terstruktur, sistematis, dan masif serta berkelanjutan. Selain itu, BPIP bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah menyusun dan menyosialisasikan Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila pada jenjang pendidikan dasar dan menengah kepada seluruh pemangku kepentingan di seluruh wilayah Indonesia. Lebih lanjut, BPIP bersama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) telah menyusun Naskah Sumber Arsip Dasar Negara Volume I: Masa Sidang Pertama BPUPK 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Capaian kinerja sasaran strategis ketiga dapat terlihat dalam tabel berikut: Tabel 1.1 Nilai Capaian Sasaran Strategis Ketiga Indikator Tahun Capaian Rekomendasi Rekomendasi yang disampaikan kepada 2023 5 1. Implementasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila bagi Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas;
2.Dokumen Cetak Biru Sistem Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila;
3.Penyusunan Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila;
4.Penyusunan rekomendasi regulasi yang bertentangan dengan nilai Pancasila; dan
5.Penyusunan rekomendasi evaluasi terhadap unsur-unsur yang menentang Ideologi Pancasila. 2022 5 1. Penetapan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Purnapaskibraka Duta Pancasila oleh presiden yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
2.Rekomendasi Peraturan Perundang- undangan yang bertentangan dengan nilai Pancasila;
3.Rekomendasi Hasil Evaluasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Terindikasi Menentang Ideologi Pancasila;
4.Evaluasi dan Penanganan terhadap ASN yang Terindikasi Menentang Ideologi Pancasila; dan
5.Rekomendasi Hasil Indikator Tahun Capaian Rekomendasi Evaluasi Ormas, Perusahaan Asing dan Media yang Terindikasi Menentang Ideologi Pancasila. 2021 5 1. Rekomendasi hasil pengukuran IAP;
2.RUU BPIP;
3.Bahan ajar PIP untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan Pendidikan Tinggi;
4.Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) terkait mata pelajaran wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia; dan
5.Rekomendasi Hasil Evaluasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Penyelenggaraan, Ormas yang Terindikasi Menentang Ideologi Pancasila. 2020 5 1. Riset dan Inovasi Nasional yang mengaktualisasikan nilai Pancasila;
2.Penguatan nilai Pancasila pada generasi muda melalui program Paskibraka;
3.Penyusunan Garis- Garis Besar Haluan Ideologi Pancasila (GBHIP);
4.Pokok-pokok Ekonomi Pancasila; dan
5.Aktualisasi nilai Pancasila melalui permainan tradisional. Sasaran strategis keempat adalah terwujudnya penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan PIP yang berkualitas melalui penerapan SPBE. Ukuran keberhasilan sasaran strategis ini tergambar dari capaian, yaitu: Nilai Reformasi Birokrasi (RB), Indeks Sistem Merit, Opini Laporan Keuangan (LK), Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Nilai Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Salah satu bukti keberhasilan BPIP dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan BPIP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Capaian nilai-nilai indikator sasaran strategis keempat adalah sebagai berikut: Tabel 1.2 Nilai Capaian Sasaran Strategis Keempat Indeks Kinerja Utama 2020 2021 2022 2023 2024 Nilai RB 44,14 (penilaian mandiri) 43,74 63,7 66,82 77,32 Indeks Sistem Merit belum dinilai 0,63 0,66 0,75 0,81 Opini Laporan Keuangan BPK WTP WTP WTP WTP WTP Nilai SAKIP B B B B B Nilai Profesionalisme ASN 30 59,21 51,03 64,26 69,45 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)* belum disurvei 79,21 89,12 80,42 90,25 Catatan: * Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2024 diperoleh atas umpan balik jawaban survei terhadap 3 layanan dari 11 layanan yang ada. Kinerja anggaran BPIP menunjukkan hasil memuaskan. Sebagai contoh, realisasi anggaran BPIP pada tahun 2024 berdasarkan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Terpadu Instansi (SAKTI) pertanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 320.630.179.604,00 (tiga ratus dua puluh miliar enam ratus tiga puluh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus empat rupiah) atau 98,5% (sembilan puluh delapan koma lima persen) dari alokasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 325.228.391.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Berikut adalah data realisasi anggaran BPIP periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2024: Tabel 1.3 Capaian Realisasi Anggaran BPIP tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 Tahun Pagu (Rp) Realisasi (Rp) Persentase Efisiensi (Rp) 2024 325.228.391.000,00 320.630.179.604,00 98,5% 4.598.211.396,00 2023 347.841.015.000,00 335.364.672.060,00 96,41% 12.476.342.940,00 2022 321.690.623.000,00 308.446.284.679,00 95,88% 13.244.338.321,00 2021 159.797.209.000,00 155.764.377.031,00 97,48% 4.032.831.969,00 2020 160.050.978.000,00 148.426.255.014,00 92,74% 11.624.722.986,00
2.Aspirasi Masyarakat terkait PIP Aspirasi masyarakat merupakan salah satu komponen dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat. Aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja BPIP periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, maupun penyusunan Renstra BPIP periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2029. Dalam hal ini, penjaringan aspirasi masyarakat dilakukan melalui survei kepuasan masyarakat (SKM) maupun diskusi kelompok terpumpun (DKT) bersama para pemangku kepentingan. Survei tersebut merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat melalui pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas persepsi masyarakat yang memperoleh pelayanan BPIP. Capaian sasaran strategis BPIP yang baik pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sejalan dengan nilai rata-rata tingkat kepuasan masyarakat atas layanan publik BPIP sebesar 89,12 (delapan puluh sembilan koma satu dua). Hasil tersebut didukung oleh pelaksanaan Diklat PIP dan pembentukan Paskibraka. Hal ini sejalan dengan sasaran strategis kesatu yang menunjukkan hasil survei atas 2 (dua) layanan ini menunjukkan hasil dengan kategori sangat baik. Tingkat kepuasan ini berbanding lurus dengan hasil IAP tahun 2024 yaitu sebesar 77,73 (tujuh puluh tujuh koma tujuh tiga). Selanjutnya, layanan publik yang mendukung ketercapaian sasaran strategis kedua yaitu layanan audiensi dan konsultasi, layanan kerja sama PIP, layanan analisis dan penyelarasan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan serta layanan pengawasan regulasi juga memperoleh tingkat kepuasan masyarakat. Hal ini mengukuhkan BPIP sebagai koordinator pelembagaan PIP dalam penyelenggaraan negara pada seluruh instansi di pemerintahan pusat dan daerah. Tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi juga diperoleh oleh layanan publik yang mendukung ketercapaian sasaran strategis yang ketiga yaitu layanan pengkajian kebijakan dan materi PIP yang telah berhasil menerbitkan beberapa dokumen berupa arah kebijakan PIP, BTU Pendidikan Pancasila hingga Risalah Sidang BPUPK dan PPKI yang memperoleh respons positif oleh instansi terkait dan masyarakat. Kepuasan publik atas capaian tersebut tidak hanya terletak pada aspek prosedur penyusunan yang melibatkan berbagai pihak namun juga termasuk sosialisasi dan pendistribusian hasil layanan yang dilakukan secara masif ke seluruh wilayah Indonesia. Hasil layanan pengkajian kebijakan dan materi PIP telah mewujudkan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila yang terstruktur, sistematis, dan masif serta berkelanjutan secara nasional. Dalam sasaran strategis yang keempat terdapat beberapa layanan yang mayoritas bersifat layanan internal guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel di lingkungan BPIP. Pengukuran tingkat kepuasan dilakukan kepada Unit Kerja BPIP yang memperoleh layanan berupa layanan perencanaan, layanan keuangan, layanan sumber daya manusia, hingga layanan data dan informasi. Unit kerja memberikan penilaian puas atas layanan dukungan manajemen yang diberikan. Selain penjaringan aspirasi masyarakat melalui survei, BPIP juga telah melaksanakan penjaringan aspirasi masyarakat melalui metode diskusi kelompok terpumpun pada beberapa lokus wilayah, baik yang telah menjadi lokus PIP maupun lokus yang belum menjadi lokus PIP pada periode tahun 2020-2024. Diskusi kelompok terpumpun dilaksanakan dengan melibatkan pihak terkait diantaranya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan perwakilan kelompok masyarakat lainnya guna mengidentifikasi penilaian masyarakat atas kinerja PIP serta merangkum harapan masyarakat untuk program dan kegiatan PIP di masa mendatang. Hasil penjaringan aspirasi masyarakat terkait kinerja BPIP diantaranya:
a.Peningkatan Sosialisasi dan Pendidikan Masyarakat menyarankan agar BPIP lebih intensif dalam menyosialisasikan nilai Pancasila, khususnya kepada para guru dan siswa. Hal ini penting untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila sesuai dengan Kurikulum Merdeka.
b.Penghargaan dan Harapan Masyarakat mengapresiasi kiprah BPIP sebagai ujung tombak dalam melaksanakan dan mengawal ideologi Pancasila, yang dianggap mulai luntur di masyarakat. Masyarakat berharap BPIP terus menjalankan tugasnya dengan baik dan meningkatkan kinerja untuk masa depan bangsa.
c.Peran Vital dan Kolaborasi BPIP dianggap memiliki peran vital dalam memastikan Pancasila tetap menjadi landasan kuat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat menyarankan agar BPIP lebih berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk agama, untuk memperkuat aktualisasi manusia Pancasila.
d.Perluasan Jangkauan Ada dorongan kuat dari masyarakat agar BPIP lebih gencar dalam melakukan sosialisasi hingga ke tingkat masyarakat terbawah. Hal ini dianggap penting untuk memperkuat pemahaman ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
e.Pengetahuan dan Kesadaran Masyarakat mengakui baru mengetahui tentang BPIP, menunjukkan bahwa masih ada kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang peran dan tugas BPIP.
f.Rekomendasi untuk Pengembangan Masyarakat merekomendasikan peningkatan sosialisasi tugas dan fungsi BPIP melalui digitalisasi dan penggunaan media yang lebih luas. Mereka juga menyarankan lebih banyak kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat, seperti simulasi dan pembinaan ideologi Pancasila hingga ke tingkat desa. Hasil penjaringan aspirasi masyarakat terkait harapan kepada BPIP di masa mendatang diantaranya:
a.Penguatan Ideologi Pancasila Masyarakat berharap BPIP terus memperkuat ideologi Pancasila, termasuk melalui kegiatan yang melibatkan siswa seperti lomba, perubahan kurikulum pendidikan, dan sosialisasi Pancasila sebagai ideologi negara.
b.Kerja sama dan Kolaborasi BPIP diharapkan menggandeng lembaga-lembaga lain dan pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan program- program yang mendukung nilai Pancasila. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat mencapai masyarakat di daerah terpencil.
c.Pendidikan dan Sosialisasi BPIP diharapkan meningkatkan edukasi dan sosialisasi nilai Pancasila, terutama di kalangan anak muda. Hal ini termasuk penggunaan metode terkini dan media digital untuk mencapai generasi muda dengan cara yang relevan dan menarik.
d.Relevansi dengan Perkembangan Zaman Masyarakat menginginkan BPIP untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan dinamika sosial di Indonesia. Ini termasuk mengimplementasikan nilai Pancasila dalam bentuk produk yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
e.Revitalisasi dan Penguatan Institusi BPIP diharapkan memperkuat fondasi ideologi Pancasila dalam kebijakan pembangunan, serta merevitalisasi pengarusutamaan ideologi ini. BPIP juga didorong untuk memperkuat Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait Pancasila.
f.Sinergi dan Koordinasi Harapan besar ditempatkan pada BPIP untuk terus maju dan bekerja sama dengan k/l serta pemda dalam melaksanakan program-programnya. BPIP diharapkan dapat menyusun Renstra 5 (lima) tahun ke depan yang sesuai dengan perkembangan kehidupan beragama dan sosial masyarakat.
g.Penerapan yang Lebih Luas Masyarakat menginginkan agar program BPIP lebih masif dan mencapai seluruh lapisan masyarakat, termasuk daerah-daerah terpencil. BPIP diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan apresiasi terhadap Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dalam era perkembangan informasi dan teknologi yang pesat saat ini, BPIP juga melakukan penjaringan aspirasi melalui evaluasi konten-konten elektronik yang bermuatan nilai Pancasila dan juga penyiaran pelaksanaan aktivitas kegiatan PIP pada media elektronik dan media massa serta sosial media. Terdapat beberapa konten yang mendapat respons positif oleh masyarakat dan/atau warganet yaitu:
a.Podcast “Sampan (Salam Pancasila)” yang membicarakan praktik-praktik Pancasila oleh para narasumber yang merupakan tokoh nasional, maupun tokoh masyarakat. Berdasarkan analisis yang dilakukan, terdapat respons positif yang signifikan dari masyarakat terhadap podcast “Sampan (Salam Pancasila)”. Mayoritas responden menganggap podcast tersebut informatif dan bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang nilai-nilai Pancasila. Sentimen positif juga terlihat dari komentar-komentar di media sosial, di mana banyak pengguna memuji konten dan menyatakan keinginan untuk mendengarkan lebih banyak episode di masa depan. Meskipun demikian, ada juga beberapa saran untuk perbaikan, seperti peningkatan kualitas audio atau variasi topik yang dibahas dalam podcast. Beberapa rekomedasi yang didapatkan dari masyarakat adalah sebagai berikut: 1) Melanjutkan produksi podcast “Sampan (Salam Pancasila)” dengan mempertahankan kualitas konten yang informatif dan bermanfaat; 2) Memperhatikan umpan balik dari masyarakat untuk melakukan perbaikan atau peningkatan, seperti peningkatan kualitas audio atau pengenalan variasi topik yang lebih luas; 3) Menggunakan data survei dan umpan balik media sosial sebagai panduan untuk mengarahkan konten dan promosi podcast di masa depan.
b.Apresiasi Ikon Pancasila mendapat respons yang positif secara umum. Survei yang dilakukan menunjukkan bahwa sebagian besar peserta dan masyarakat umum merasa terinspirasi dan mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang nilai Pancasila melalui kegiatan ini. Analisis sentimen daring juga menunjukkan bahwa tanggapan masyarakat cenderung positif, dengan banyaknya komentar yang mengapresiasi upaya untuk mempromosikan Pancasila. Partisipasi aktif dalam komunitas daring juga memperkuat temuan ini, dimana banyaknya diskusi yang berlangsung menunjukkan minat yang tinggi terhadap kegiatan ini dan apresiasi terhadap konsep apresiasi terhadap nilai Pancasila. Analisis media juga menggambarkan bahwa liputan terhadap kegiatan ini mayoritas positif, dengan fokus pada pentingnya memperkuat kesadaran akan nilai Pancasila di tengah masyarakat. Namun demikian, meskipun respons secara umum positif, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan untuk penyelenggaraan kegiatan serupa di masa mendatang. Salah satunya adalah pentingnya diversifikasi peserta dan audiens agar representatif dari berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, perlu juga lebih memperkuat promosi dan sosialisasi kegiatan Apresiasi Ikon Pancasila sehingga dapat menjangkau lebih banyak orang. Secara keseluruhan, kegiatan Apresiasi Ikon Pancasila telah berhasil menginspirasi dan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang nilai Pancasila kepada masyarakat. Dengan memperhatikan catatan yang ada, diharapkan penyelenggaraan kegiatan serupa di masa mendatang dapat semakin efektif dalam memperkuat kesadaran dan komitmen terhadap Pancasila sebagai ideologi negara.
c.Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila. Sebagai upacara kenegaraan, Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila memegang peran penting dalam memperkuat kesadaran dan komitmen masyarakat terhadap nilai Pancasila sebagai landasan ideologi negara. Survei yang dilakukan menunjukkan bahwa mayoritas peserta upacara merasa terinspirasi dan lebih terhubung dengan makna Pancasila setelah mengikuti upacara ini. Analisis sentimen daring juga menunjukkan respons positif secara umum, dengan banyaknya komentar yang mengapresiasi upaya untuk memperingati hari penting ini dan menguatkan semangat persatuan dan kesatuan. Partisipasi aktif dalam komunitas daring juga memperkuat temuan ini, dengan banyaknya diskusi yang berlangsung dan dukungan terhadap upacara tersebut. Namun terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk penyelenggaraan upacara serupa di masa mendatang. Salah satunya adalah pentingnya memperhatikan penyampaian pesan tentang nilai Pancasila agar lebih menyentuh dan relevan bagi generasi muda. Selain itu, perlu juga diversifikasi acara dan partisipan untuk mencakup berbagai elemen masyarakat dan memberikan representasi yang lebih luas. Secara keseluruhan, Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila merupakan momen yang penting dalam membangun kesadaran dan identitas nasional yang kokoh. Dengan memperhatikan catatan yang ada, diharapkan penyelenggaraan upacara serupa di masa mendatang dapat semakin efektif dalam memperkuat komitmen masyarakat terhadap Pancasila sebagai fondasi negara Indonesia.
d.Pembinaan Paskibraka dan Purnapaskibraka Duta Pancasila mendapat atensi publik mengenai pelaksanaan seleksi calon paskibraka yang dilaksanakan serentak di seluruh pelosok daerah Indonesia untuk menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. BPIP melakukan proses yang sangat komprehensif, dimulai dari tahapan rekrutmen dan seleksi. Calon Paskibraka yang lolos kemudian mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) intensif untuk membentuk fisik, mental, dan karakter mereka. Setelah itu, mereka melaksanakan tugas mulia pengibaran dan penurunan bendera pusaka. Pembinaan berlanjut bagi Purnapaskibraka melalui Pendidikan Ideologi Pancasila (PIP), yang mempersiapkan mereka menjadi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), diharapkan menjadi agen penyebar nilai Pancasila di Masyarakat. Sebagai bentuk keterbukaan publik, BPIP telah membangun sistem rekrutmen melalui Aplikasi Transparansi Paskibraka untuk memastikan objektivitas, mencakup seleksi administrasi, kesehatan, fisik, Peraturan Baris Berbaris (PBB), psikologi, wawasan kebangsaan, hingga wawancara, demi memilih putra dan putri terbaik bangsa.
e.Penyusunan Naskah Ekonomi Pancasila mendapat perhatian warganet. Ekspose dan perbincangan di platform X lebih mendominasi dibandingkan dengan platform Instagram, Facebook, dan YouTube. Puncak ekspose dan perbincangan netizen masih di platform X yang terjadi pada bulan September tahun 2023. Pada periode ini, di platform X mengalami kenaikan secara signifikan perihal unggahan terkait Kepala BPIP telah memberikan arahan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila. Kemudian, interaksi di seluruh platform media sosial mengalami kenaikan terkait BPIP menyelenggarakan seleksi jurnal ilmiah yang salah satunya terkait Ekonomi Pancasila.
f.BTU Pendidikan Pancasila mendapat sentimen sangat positif, hal ini melihat kenyataan di masyarakat bahwa menjadi kebutuhan yang belum terpenuhi selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) tahun. BPIP melalui pendidikan formal menegaskan muatan Pancasila ke dalam kurikulum berupa BTU Pendidikan Pancasila sebagai bahan utama pendidikan Pancasila. Kesatu, pembelajaran nilai Pancasila terintegrasi dengan mata pelajaran lain. Hal ini menunjukkan Pancasila bukan sebagai mata pelajaran terpisah, melainkan muatan nilai yang terbuka untuk diimplementasikan dalam kurikulum, silabus, maupun capaian pembelajaran. Kedua, pendidikan Pancasila tidak sekadar bersifat kognitif yang mengacu pada pengetahuan teoritis terkait Pancasila, tetapi wahana belajar siswa untuk merasakan pentingnya nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keluarannya adalah tindakan siswa yang mampu mengaktualisasikan nilai Pancasila.
g.Sosialisasi Pancasila bersama DPR RI mendapatkan antusiasme yang cukup besar dari masyarakat di setiap daerah. Kegiatan yang diselenggarakan di masing-masing provinsi di Indonesia ini, melibatkan 100 (seratus) orang sampai dengan 1000 (seribu) orang peserta pada setiap pelaksanaannya. Materi yang disampaikan pada kegiatan ini bersifat umum dan dapat langsung dipraktikkan oleh setiap lapisan masyarakat di kehidupan sehari-hari. Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta kegiatan, dan tidak ada keberlanjutan materi seperti layaknya kegiatan pendidikan dan pelatihan. Sosialisasi Pancasila bersama DPR RI merupakan salah satu bentuk keterlibatan legislatif untuk membumikan nilai-nilai Pancasila di daerah.
h.Diskusi kebangsaan melalui bedah buku mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan, khususnya di lingkungan pendidikan. Penyelenggaraan kegiatan ini bekerja sama dengan universitas-universitas di berbagai daerah dan merupakan salah satu bentuk upaya BPIP untuk terus menanamkan nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kepada generasi muda. Kegiatan diskusi kebangsaan melalui bedah buku menargetkan mahasiswa sebagai peserta kegiatan. Selain bedah buku Pancasila, pada kegiatan ini juga dibuka ruang diskusi sehingga tercipta interaksi aktif dari narasumber dan peserta kegiatan.
i.Diklat PIP merupakan proses pembelajaran untuk meningkatkan kecerdasan karakter bangsa berdasarkan nilai Pancasila agar memiliki kemampuan holistik dan paripurna, meliputi aspek pengetahuan, disposisi berupa sikap dan komitmen, dan tindakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyelenggaraan Diklat PIP merupakan bagian integral dalam pembangunan karakter yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkesinambungan dalam jangka panjang lintas generasi bangsa. Dalam konteks tersebut, BPIP perlu menjamin ketersediaan pengajar Diklat PIP yang kompeten melalui sertifikasi. Pemberian sertifikasi bertujuan untuk menjamin mutu kompetensi pengajar Diklat PIP yang merupakan amanat Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Petunjuk Teknis Sertifikasi Pengajar Diklat PIP. Pengajar Diklat PIP terdiri atas Maheswara dan Penceramah. Maheswara merupakan orang yang memberikan informasi berupa pengetahuan, disposisi (sikap, komitmen, keyakinan), dan tindakan kepada peserta Diklat PIP yang meliputi perencanaan, proses, dan evaluasi pembelajaran. Penceramah merupakan orang yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau berbagi pengalaman sesuai dengan keahliannya kepada peserta Diklat PIP. Sasaran Diklat PIP terdiri atas: 1) aparatur negara; 2) anggota organisasi sosial politik; 3) komponen masyarakat lainnya; dan 4) Purnapaskibraka dan Purnapaskibraka Duta Pancasila. Untuk mendukung penyelenggaraan Diklat PIP semakin luas dan berkelanjutan, maka dilakukan akreditasi penyelenggara Diklat PIP secara instansional dengan tujuan penjaminan mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Akreditasi tersebut merupakan pendelegasian tugas dan fungsi dari BPIP kepada lembaga negara, k/l, dan pemda sebagai lembaga penyelenggara Diklat PIP yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menyelenggarakan Diklat PIP. Pendelegasian tugas dan fungsi tersebut dapat diberikan kepada badan/unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi dalam merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan dan/atau pengembangan sumber daya manusia (SDM).
j.Video animasi “Lorong Waktu Si Aa” salah satu produk BPIP yang menyasar kalangan anak-anak dengan menampilkan animasi singkat tentang kehidupan sehari-hari. Animasi ini memperoleh respon yang positif dari masyarakat. Pengemasan konten Pancasila pada animasi tersebut digemari oleh anak-anak usia dini dan berharap menjadi pintu pengenalan, pemahaman, dan penanaman Pancasila sejak usia dini. Selain itu diharapkan melalui animasi “Lorong Waktu Si Aa” ini dapat memahami nilai Pancasila sebagai dasar negara dan jati diri bangsa, serta perjalanan singkat bangsa Indonesia melalui pengenalan budaya Indonesia. B. POTENSI DAN PERMASALAHAN
1.Potensi PIP Terdapat beberapa potensi guna penguatan pembumian nilai Pancasila. Potensi ini sebagai modal utama PIP dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, yaitu:
a.Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945);
b.pengokohan ideologi Pancasila sebagai prioritas pertama Asta Cita;
c.bonus demografi dan keunggulan SDM;
d.perkembangan dan penguasaan teknologi dan informasi;
e.antusiasme dan harapan masyarakat terhadap aktualisasi Pancasila;
f.religiusitas berupa sikap toleran, moderat, menghargai perbedaan;
g.keberagaman dan kekayaan budaya, musyawarah, mufakat dan gotong royong;
h.lingkungan hidup yang baik dan sehat;
i.kepastian hukum dan perundang-undangan;
j.stabilitas politik dan keamanan nasional;
k.pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
l.prinsip politik luar negeri bebas dan aktif;
m.kedudukan BPIP di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden;
n.kompetensi dan pengalaman Dewan Pengarah BPIP yang merupakan tokoh bangsa/nasional sebagai penentu arah kebijakan; dan
o.strategisnya kewenangan BPIP.
2.Permasalahan PIP Sebagai negara yang memiliki belasan ribu pulau serta suku dan budaya yang beraneka ragam terdapat tantangan dalam menghadapi era globalisasi dan kemajuan teknologi serta informasi yang berpotensi melahirkan konflik hingga perpecahan. Sejumlah tantangan bersumber dari situasi global dan situasi nasional, seperti: menguatnya individualisme, liberalisme pasar, sektarianisme, konservatisme baru, radikalisme dan fundamentalisme agama serta ideologi transnasional. Tantangan tersebut harus ditangani demi tercapainya Indonesia Emas tahun
2045.Oleh karena itu, segala macam tantangan yang membuat adanya jarak ideologis antara cita-cita dan kenyataan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diupayakan untuk diperkecil hingga diatasi secara tuntas dengan kebijakan yang berpegang pada Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa. Kita semua menyadari bahwa secara faktual bangsa Indonesia menghadapi persoalan serius terkait pelemahan aktualisasi dan pelembagaan Pancasila serta kerapuhan etika penyelenggara negara dalam menerapkan kebijakan publik. Kondisi tersebut tidak saja dapat dilihat dari keberadaan eksklusivisme dan kesenjangan sosial yang semakin terasa di masyarakat, tetapi juga keteladanan seluruh penyelenggara negara, komponen bangsa, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang semakin rendah untuk mengamalkan nilai Pancasila secara bersama dalam keyakinan, pengetahuan, dan tindakan. Identifikasi 3 (tiga) tantangan utama dalam PIP pada masa mendatang, khususnya pada kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan, yaitu: (1) belum terinternalisasinya nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan; (2) melemahnya aktualisasi nilai Pancasila dalam sikap dan perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta rapuhnya etika penyelenggara negara yang ditandai dengan merebaknya KKN; dan (3) belum optimalnya tata kelola pemerintahan di BPIP. Ketiga tantangan tersebut bila dijabarkan lebih lanjut maka berpotensi menjadi masalah pada masa mendatang seperti yang tersaji dalam tabel di bawah: Tabel 1.4 Permasalahan Utama Tantangan Masalah Belum terinternalisasinya nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.
a.Belum terinternalisasi dan terinstitusionalisasinya nilai Pancasila dalam sikap dan perilaku penyelenggara negara;
b.Kurangnya konsistensi dalam menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam pembentukan hukum dan peraturan perundang-undangan;
c.Masih berkembangnya bentuk dan relasi kelembagaan negara yang tidak sesuai dengan prinsip Pancasila;
d.Kebijakan pembangunan yang masih berorientasi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi daripada peningkatan pemerataan; dan
e.Hasil kontribusi Indonesia dalam penyelenggaraan persatuan dan perdamaian dunia belum berdampak maksimal. Melemahnya aktualisasi nilai Pancasila dalam sikap dan perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta rapuhnya etika penyelenggara negara yang ditandai dengan merebaknya KKN di tanah air.
a.Terjadinya gempuran penetrasi ‘soft power’ hegemoni negara-negara maju dalam budaya Indonesia;
b.Kurang intensifnya pemanfaatan ruang kebudayaan sebagai akselerasi pemahaman Pancasila;
c.Lemahnya ketahanan sosial, budaya, dan ekologi;
d.Adanya polarisasi dan fragmentasi berbasis identitas keagamaan, kesukuan, golongan dan kelas-kelas sosial yang masih menghinggapi realitas kehidupan Indonesia;
e.Tendensi mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan dengan mengabaikan prinsip kebajikan kehidupan publik; Tantangan Masalah
f.Masih lemahnya Pendidikan Pancasila dari kurikulum nasional, makin mahalnya biaya dan kesenjangan mutu pendidikan, pergantian kurikulum dan fokus prioritas riset dan inovasi nasional;
g.Intensitas pembelajaran Pancasila selama Era Reformasi mengalami penurunan yang mengakibatkan kurangnya wawasan Pancasila di kalangan pelajar dan kaum muda; dan
h.Masih tingginya angka kemiskinan dan kesenjangan sosial. Belum optimalnya tata kelola pemerintahan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
a.Belum memadainya sarana dan prasarana kantor BPIP;
b.Belum terpenuhinya peta jabatan di BPIP; dan
c.Pelaksanaan tugas dan fungsi yang belum sesuai dengan struktur organisasi. Berdasarkan analisis yang mendalam terhadap potensi dan permasalahan yang telah diuraikan, strategi yang komprehensif perlu dirumuskan guna mengelola berbagai risiko yang berpotensi menghambat pencapaian target. Sejalan dengan tugas dan fungsi BPIP sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, peran strategis diemban dalam penyusunan Rencana Strategis 2025–
2029.Oleh karena itu, identifikasi risiko-risiko utama berikut perlu dicermati, disertai dengan strategi mitigasi yang selaras dengan tugas dan fungsi BPIP.
1.Risiko Kegagalan Pelembagaan Pancasila: Melemahnya aktualisasi dan pelembagaan Pancasila di tingkat pemerintahan dapat menghambat peran BPIP sebagai koordinator.
2.Risiko Penurunan Kepercayaan Publik: Rapuhnya etika penyelenggara negara yang ditandai dengan merebaknya KKN berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan nilai-nilai Pancasila. Jika keteladanan dari para pemimpin tidak ada, upaya BPIP dalam membumikan Pancasila akan dianggap tidak kredibel.
3.Risiko Gagalnya Reformasi Birokrasi Internal: Belum optimalnya Reformasi Birokrasi (RB) dalam tata kelola pemerintahan di BPIP sendiri dapat menyebabkan ketidakefisienan, birokrasi yang lambat, dan menurunnya integritas internal. Hal ini berisiko menghambat pencapaian sasaran strategis BPIP dan merusak citra lembaga.
4.Risiko Dominasi Ideologi Transnasional: Menguatnya ideologi transnasional, radikalisme, dan fundamentalisme agama merupakan ancaman serius yang berpotensi melahirkan konflik dan perpecahan. BPIP berisiko gagal menangkal narasi-narasi tersebut jika tidak memiliki strategi yang efektif dan inovatif, terutama dalam menghadapi dinamika globalisasi dan kemajuan teknologi.
5.Risiko Disinformasi dan Polarisasi Digital: Perkembangan teknologi dan informasi, meskipun merupakan potensi, juga menjadi risiko. Jika tidak dikelola dengan baik, teknologi dapat disalahgunakan untuk menyebarkan disinformasi, hoaks, dan propaganda yang dapat memecah belah bangsa, sehingga mengikis semangat persatuan yang berlandaskan Pancasila.
6.Risiko Ketidaksinambungan Sosial: Eksklusivisme dan kesenjangan sosial yang semakin terasa di masyarakat berpotensi menciptakan jarak ideologis antara cita-cita Pancasila (terutama sila Keadilan Sosial) dengan realitas. BPIP berisiko jika programnya tidak mampu menjembatani kesenjangan ini dan memperkuat kembali solidaritas sosial.
7.Risiko Apatisnya Partisipasi Publik: Antusiasme dan harapan masyarakat terhadap aktualisasi Pancasila adalah potensi yang besar. Namun, jika BPIP gagal menerjemahkan harapan ini ke dalam program yang konkret, relevan, dan berdampak, maka risiko apatis atau ketidakpedulian masyarakat akan meningkat.
8.Risiko Keterbatasan Dampak Kebijakan: Meskipun memiliki kewenangan strategis dan Dewan Pengarah yang kompeten, BPIP berisiko jika rekomendasi kebijakan yang diberikan tidak ditindaklanjuti secara efektif oleh kementerian/lembaga lain. Hal ini dapat menghambat BPIP dalam mengoordinasikan dan menginstitusionalisasikan Pancasila secara menyeluruh dalam peraturan dan kebijakan nasional. Tabel 1.5 Identifikasi Risiko teradap Permasalahan Utama Tantangan Masalah Risiko Belum terinternalisasinya nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.
1.Belum terinternalisasi dan terinstitusionalisasinya nilai Pancasila dalam sikap dan perilaku penyelenggara negara;
2.Kurangnya konsistensi dalam menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam pembentukan hukum dan peraturan perundang-undangan;
3.Masih berkembangnya bentuk dan relasi kelembagaan negara yang tidak sesuai dengan prinsip Pancasila; dan
4.Kebijakan pembangunan yang masih berorientasi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi daripada peningkatan pemerataan; dan
5.Hasil kontribusi Indonesia dalam penyelenggaraan persatuan dan perdamaian dunia belum berdampak maksimal.
1.Risiko Apatisnya Partisipasi Publik: Antusiasme dan harapan masyarakat terhadap aktualisasi Pancasila adalah potensi yang besar. Namun, jika BPIP gagal menerjemahkan harapan ini ke dalam program yang konkret, relevan, dan berdampak, maka risiko apatis atau ketidakpedulian masyarakat akan meningkat;
2.Risiko Keterbatasan Dampak Kebijakan: Meskipun memiliki kewenangan strategis dan Dewan Pengarah yang kompeten, BPIP berisiko jika rekomendasi kebijakan yang diberikan tidak ditindaklanjuti secara efektif oleh kementerian/lembaga lain. Hal ini dapat menghambat BPIP dalam mengoordinasikan dan menginstitusionalisasikan Pancasila secara menyeluruh dalam peraturan dan kebijakan nasional; dan
3.Risiko Kegagalan Pelembagaan Pancasila: Melemahnya aktualisasi dan pelembagaan Pancasila di tingkat pemerintahan dapat menghambat peran BPIP sebagai koordinator. Tantangan Masalah Risiko Melemahnya aktualisasi nilai Pancasila dalam sikap dan perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta rapuhnya etika penyelenggara negara yang ditandai dengan merebaknya KKN di tanah air.
1.Terjadinya gempuran penetrasi ‘soft power’ hegemoni negara-negara maju dalam budaya Indonesia;
2.Kurang intensifnya pemanfaatan ruang kebudayaan sebagai akselerasi pemahaman Pancasila;
3.Lemahnya ketahanan sosial, budaya, dan ekologi;
4.Adanya polarisasi dan fragmentasi berbasis identitas keagamaan, kesukuan, golongan dan kelas-kelas sosial yang masih menghinggapi realitas kehidupan Indonesia;
5.Tendensi mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan dengan mengabaikan prinsip kebajikan kehidupan publik;
6.Masih lemahnya Pendidikan Pancasila dari kurikulum nasional, makin mahalnya biaya dan kesenjangan mutu pendidikan, pergantian kurikulum dan fokus prioritas riset dan inovasi nasional;
7.Intensitas pembelajaran Pancasila selama Era Reformasi mengalami penurunan yang mengakibatkan kurangnya wawasan Pancasila di kalangan pelajar dan kaum muda; dan
8.Masih tingginya angka kemiskinan dan
1.Risiko Penurunan Kepercayaan Publik: Rapuhnya etika penyelenggara negara yang ditandai dengan merebaknya KKN berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan nilai-nilai Pancasila. Jika keteladanan dari para pemimpin tidak ada, upaya BPIP dalam membumikan Pancasila akan dianggap tidak kredibel;
2.Risiko Disinformasi dan Polarisasi Digital: Perkembangan teknologi dan informasi, meskipun merupakan potensi, juga menjadi risiko. Jika tidak dikelola dengan baik, teknologi dapat disalahgunakan untuk menyebarkan disinformasi, hoaks, dan propaganda yang dapat memecah belah bangsa, sehingga mengikis semangat persatuan yang berlandaskan Pancasila;
3.Risiko Dominasi Ideologi Transnasional: Menguatnya ideologi transnasional, radikalisme, dan fundamentalisme agama merupakan ancaman serius yang berpotensi melahirkan konflik dan perpecahan. BPIP berisiko gagal menangkal narasi-narasi tersebut jika tidak memiliki strategi yang efektif dan inovatif, terutama dalam menghadapi dinamika globalisasi dan kemajuan teknologi; dan
4.Risiko Ketidaksinambungan Sosial: Eksklusivisme dan kesenjangan sosial yang Tantangan Masalah Risiko kesenjangan sosial. semakin terasa di masyarakat berpotensi menciptakan jarak ideologis antara cita-cita Pancasila (terutama sila Keadilan Sosial) dengan realitas. BPIP berisiko jika programnya tidak mampu menjembatani kesenjangan ini dan memperkuat kembali solidaritas sosial. Belum optimalnya tata kelola pemerintahan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
1.Belum memadainya sarana dan prasarana kantor BPIP;
2.Belum terpenuhinya peta jabatan di BPIP; dan
3.Pelaksanaan tugas dan fungsi yang belum sesuai dengan struktur organisasi. Risiko Gagalnya Reformasi Birokrasi Internal: Belum optimalnya Reformasi Birokrasi (RB) dalam tata kelola pemerintahan di BPIP sendiri dapat menyebabkan ketidakefisienan, birokrasi yang lambat, dan menurunnya integritas internal. Hal ini berisiko menghambat pencapaian sasaran strategis BPIP dan merusak citra lembaga.
3.Analisis Jangka Menengah PIP Berdasarkan potensi dan permasalahan, khususnya potensi dan permasalahan yang mempengaruhi kekokohan ideologi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, serta pandangan hidup bangsa, perlu dilakukan analisis atas kekuatan (strengths), peluang (opportunities), aspirasi (aspirations), dan hasil yang diharapkan (results) yang selanjutnya disebut analisis SOAR yang dimiliki oleh BPIP sehingga dapat ditentukan arah kebijakan dan strategi PIP agar seluruh permasalahan dapat teratasi melalui program dan kegiatan yang konkret. Identifikasi analisis SOAR dilakukan berdasarkan faktor yang berasal dari eksternal dan internal BPIP. Pemetaan 4 (empat) kuadran identifikasi analisis SOAR dalam PIP adalah sebagai berikut. Tabel 1.6 Analisis SOAR Kekuatan (Strengths) Peluang (Opportunities) 1) Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, serta pandangan hidup bangsa; 2) Tugas dan fungsi pelaksanaan PIP langsung kepada Presiden; 3) Kompetensi Dewan Pengarah dan kewenangan strategis BPIP; 4) Arah kebijakan PIP yang jelas; 5) Potensi pengaruh BPIP dalam kebijakan pembangunan nasional; dan 6) Penguatan Ideologi Pancasila sebagai Asta Cita nomor pertama Presiden. 1) Pengakuan global terhadap relevansi Pancasila; 2) Stabilitas politik dan keamanan nasional; 3) Bonus demografi dan SDM unggul; 4) Literasi digital dan penguasaan teknologi informasi; 5) Antusiasme masyarakat terhadap aktualisasi Pancasila; dan 6) Peluang sinergi dengan k/l dan pemda serta masyarakat. Aspirasi (Aspirations) Hasil yang diharapkan (Results) 1) BPIP sebagai pusat unggulan pembinaan ideologi Pancasila yang sah secara hukum; Membudayakan Pancasila dalam kehidupan masyarakat dan ruang digital; 2) Menjadikan Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional dan demokrasi inklusif; 3) Mendorong konten budaya populer bernuansa Pancasila yang diminati generasi muda; dan 4) Mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, sejahtera, dan toleran melalui aktualisasi nilai-nilai Pancasila. 1) Penguatan kelembagaan yang berkelanjutan; 2) Peningkatan profesionalisme dan kompetensi ASN BPIP melalui penerapan sistem merit; 3) Materi, metode, dan/atau bahan ajar PIP; 4) Sertifikasi pengajar PIP yang diakui; 5) Sinergi antarlembaga dalam implementasi peta jalan PIP; 6) Produk hukum dan kebijakan nasional yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila; dan 7) Ruang publik dan digital yang mendorong keteladanan, gotong royong, dan nilai-nilai kebangsaan berbasis Pancasila. Secara umum, berikut ini uraian dari Tabel 1.5 di atas, sebagai berikut:
a.kekuatan (strengths): BPIP memiliki sejumlah kekuatan strategis yang menjadi modal utama dalam melaksanakan mandat kelembagaan, antara lain 1) Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, serta falsafah bangsa menjadi keharusan dalam praktik penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat yang sangat majemuk. Seluruh kebijakan pembangunan nasional dan produk hukum harus berpedoman pada nilai Pancasila guna memastikan tercapainya tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berlandaskan pada nilai Pancasila; 2) Tugas dan fungsi pelaksanaan PIP langsung kepada Presiden. BPIP memiliki peran penting dalam mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengendalikan seluruh upaya PIP di berbagai tingkatan, memastikan bahwa nilai luhur Pancasila terinternalisasi secara komprehensif dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3) Kompetensi Dewan Pengarah dan kewenangan strategis BPIP yang beranggotakan tokoh-tokoh kompeten dengan pemahaman mendalam mengenai Pancasila, serta kewenangan strategis yang diemban BPIP dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, mengimplementasikan, dan memperkuat kapasitas lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif; 4) Arah kebijakan PIP yang yang sistematis dan terarah memberikan panduan bagi BPIP dan pemangku kepentingan terkait dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program PIP secara nasional; 5) Potensi pengaruh BPIP dalam kebijakan pembangunan nasional memiliki potensi strategis untuk mengintegrasikan nilai Pancasila secara holistik dalam seluruh tahapan siklus kebijakan pembangunan nasional, memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan selaras dengan cita-cita dan prinsip-prinsip ideologi tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada keadilan sosial, persatuan, dan keberlanjutan; dan 6) Penguatan Ideologi Pancasila sebagai Asta Cita kesatu Presiden dan Wakil Presiden merupakan penguatan ideologi Pancasila sebagai prioritas dalam agenda pembangunan nasional oleh Presiden dan memberikan legitimasi serta urgensi yang lebih besar terhadap upaya PIP yang dilaksanakan oleh BPIP.
b.peluang (opportunities): 1) Pengakuan global terhadap relevansi Pancasila. Hal ini dibuktikan dengan pengakuan beberapa negara dan organisasi internasional, dimana salah satunya yang terbaru adalah penetapan pidato Sukarno dalam Sidang Umum PBB tahun 1960 sebagai Memory of the World (MoW) oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Dalam pidatonya yang berjudul “To Build the World Anew” (Membangun Dunia Kembali), Sukarno memperkenalkan Pancasila kepada peserta sidang yang datang dari seluruh penjuru dunia. Penetapan tersebut dilakukan dalam sidang pleno oleh Executive Board UNESCO pada tanggal 10 sampai dengan 24 Mei 2023 dan telah diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada tanggal 3 Juli 2023 di Jakarta. Hal ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk berperan lebih pada hubungan internasional khususnya turut serta dalam menjaga perdamaian dunia; 2) Stabilitas politik dan keamanan nasional merupakan fondasi yang krusial bagi pelaksanaan pembangunan Indonesia baik pada sektor pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kesejahteraan sosial serta pembangunan berkelanjutan. Stabilitas keamanan dan politik menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah termasuk reaktualisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 3) Bonus demografi dan SDM unggul merupakan keuntungan ekonomi akibat kondisi dimana rentang usia produktif penduduk antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan 64 (enam puluh empat) tahun akan menjadi lebih dominan dibanding usia nonproduktif yaitu usia di atas 65 (enam puluh lima) tahun ke hingga tahun 2045. Kondisi tersebut akan menjadi peluang yang sangat baik bagi Indonesia jika disertai dengan peningkatan keunggulan SDM; 4) Literasi digital dan penguasaan teknologi informasi menjadi peluang dalam PIP, karena dengan literasi budaya dan digital yang baik maka masyarakat memiliki kemampuan atau kecerdasan sebagai WNI untuk memilah dan memilih nilai budaya serta pemanfaatan media digital dengan bijak di era keterbukaan informasi yang terjadi saat ini. Kemampuan dan kebijaksanaan dalam memilah dan memilih didasari oleh budaya luhur bangsa yang termuat dalam kelima sila Pancasila, sehingga menjadi dasar dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku sebagai WNI; dan 5) Antusiasme masyarakat terhadap aktualisasi Pancasila menjadi peluang sinergi dengan k/l dan pemda serta masyarakat dalam aktualisasi Pancasila. Hal ini menjadi satu kesempatan merangkul seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan revitalisasi dan reaktualisasi ideologi Pancasila yang disesuaikan dengan konteks kekinian.
c.aspirasi (aspirations): 1) Berdasarkan Perpres BPIP, BPIP merupakan koordinator PIP, sehingga BPIP memiliki tugas dan fungsi dalam merumuskan kebijakan dan mengoordinasikan program PIP secara nasional. Dengan demikian BPIP seharusnya menjadi institusi kredibel yang dijadikan rujukan utama dalam menjaga serta melestarikan ideologi negara; 2) Membudayakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam ruang digital dilaksanakan dengan mengembangkan program edukasi dan sosialisasi yang inovatif serta adaptif terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi digital. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dilakukan kolaborasi dengan tokoh masyarakat, tokoh pemimpin bangsa, dan influenser digital yang akan memperkuat penyebaran nilai Pancasila melalui narasi yang menarik dan mudah diterima. Selain itu, pengembangan platform digital yang interaktif dan edukatif juga menjadi prioritas untuk menjangkau generasi muda secara efektif; 3) Menjadikan Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional dan demokrasi inklusif, merupakan cita agar Pancasila tidak hanya menjadi ideologi normatif, tetapi juga menjadi landasan operasional dalam perumusan dan pelaksanaan seluruh kebijakan pembangunan nasional. Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan pembangunan, Indonesia tidak hanya membangun secara fisik, tetapi juga membentuk karakter bangsa yang kuat, inklusif, dan tangguh menghadapi tantangan global. Demokrasi yang dikembangkan pun harus mengakar pada nilai gotong royong dan musyawarah, bukan semata-mata sistem elektoral; 4) Mendorong konten budaya populer bernuansa Pancasila yang diminati generasi muda, BPIP menargetkan lahirnya berbagai karya budaya populer seperti film, musik, animasi, komik, permainan edukatif, dan konten media sosial yang mengusung semangat dan nilai Pancasila. Budaya populer yang digemari generasi muda akan menjadi sarana strategis untuk memperkenalkan Pancasila secara kontekstual, ringan, dan relevan dengan kehidupan mereka saat ini. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan penyebaran nilai Pancasila yang dikemas dalam format yang mereka konsumsi setiap hari melalui platform YouTube, TikTok, podcast, atau bahkan e-sports; dan 5) Mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, sejahtera, dan toleran melalui aktualisasi nilai Pancasila yang menekankan pada tujuan akhir dari PIP bukan sekadar pemahaman intelektual, tetapi perubahan sosial yang nyata, hadirnya masyarakat yang berkeadilan sosial, sejahtera secara ekonomi, dan hidup dalam harmoni sosial yang saling menghargai perbedaan.
d.hasil yang diharapkan (results): 1) Penguatan kelembagaan BPIP yang berkelanjutan sebagai langkah strategis untuk memastikan peran vital BPIP dalam membina dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila terus berjalan secara konsisten dan adaptif. Keberlangsungan fungsi BPIP menjadi penting sebagai penjaga arah ideologis bangsa, penguat karakter kebangsaan, serta motor integrasi nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional. 2) Peningkatan profesionalisme dan kompetensi ASN BPIP melalui penerapan sistem merit SDM dibutuhkan dalam mengimplementasikan sistem manajemen SDM yang berbasis pada meritokrasi, profesionalisme, dan pengembangan kompetensi yang berkelanjutan; 3) Penerapan materi dan metode Pendidikan Pancasila pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta pedoman pembelajaran pendidikan (standar isi, standar metode, standar kurikulum, standar kelulusan, standar capaian profil lulusan, standar capaian pembelajaran mata kuliah, standar materi dan metodologi, standar pengajar/dosen) pada jenjang pendidikan tinggi diharapkan dapat terintegrasi dan relevan dengan kurikulum pendidikan nasional; 4) Sertifikasi pengajar PIP dilakukan untuk mencetak pengajar PIP yang kompeten dan memiliki pemahaman serta mampu mengimplementasikan nilai Pancasila di berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk memastikan kualitas tenaga pengajar PIP; 5) Sinergi antarlembaga dalam implementasi peta jalan PIP yang akan dilakukan, diharapkan terbangunnya mekanisme koordinasi yang solid dan berkelanjutan antar berbagai k/l, pemda, ormas/orsospol, dan sektor swasta dalam melaksanakan peta jalan PIP yang telah disepakati bersama; 6) Meningkatnya jumlah serta kualitas peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang selaras dengan nilai Pancasila, merupakan suatu indikator keberhasilan dalam mengasilkan produk hukum berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan kebijakan di berbagai sektor yang secara eksplisit dan konsisten menginternalisasikan nilai Pancasila sebagai landasan filosofis dan etis; dan 7) Ruang publik dan digital yang mendorong keteladanan, gotong royong, dan nilai kebangsaan berbasis Pancasila perlu didesain sebagai media pembinaan karakter bangsa yang efektif. Keteladanan para pemimpin bangsa dan tokoh masyarakat harus tercermin dalam interaksi dan konten digital. Semangat gotong royong di dunia nyata dan virtual perlu dipromosikan sebagai perekat sosial. Dominasi nilai kebangsaan yang berakar pada Pancasila dalam setiap interaksi dan narasi akan mewujudkan ekosistem sosial yang positif, konstruktif, dan memperkuat identitas nasional bagi seluruh WNI. Tabel 1.7 Analisis Kekuatan (Strengths), Peluang (Opportunities), Aspirasi (Aspirations), dan Hasil Yang Diharapkan (Results) Situasi Internal → Situasi Eksternal ↓ Kekuatan (Strengths) Peluang (Opportunities) a) Bagaimana kekuatan (strengths) dimanfaatkan untuk mencapai aspirasi (Aspirations) yang ada; b) Bagaimana peluang (opportunities) dimanfaatkan untuk mencapai aspirasi (aspirations) yang ada; c) Bagaimana Kekuatan (strengths) dimanfaatkan untuk mencapai Hasil (result) yang diharapkan; dan d) Bagaimana peluang (opportunities) dimanfaatkan untuk mencapai Hasil (result) yang diharapkan. a) Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah bangsa; b) Tugas dan fungsi pelaksanaan PIP langsung kepada Presiden; c) Kompetensi Dewan Pengarah dan kewenangan strategis BPIP; d) Arah kebijakan PIP yang sistematis dan terarah; e) Potensi pengaruh BPIP dalam kebijakan pembangunan nasional; dan f) Penguatan Ideologi Pancasila sebagai Asta Cita Pertama Presiden dan Wakil Presiden. a) Pengakuan global terhadap relevansi Pancasila; b) Stabilitas politik dan keamanan nasional; c) Bonus demografi dan SDM unggul; d) Literasi digital dan penguasaan teknologi informasi; e) Antusiasme masyarakat terhadap aktualisasi Pancasila; dan f) Peluang sinergi dengan k/l dan pemda serta masyarakat dalam aktualisasi Pancasila. Aspirations (Aspirasi) Strategi SA (Kekuatan + Aspirasi) Strategi OA (Peluang+ Aspirasi) a) BPIP merupakan koordinator PIP berdasarkan Perpres BPIP; b) Membudayakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam ruang digital; c) Menjadikan Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional dan demokrasi inklusif; d) Mendorong konten budaya populer bernuansa Pancasila yang diminati generasi muda; dan e) Mewujudkan masyarakat Indonesia yang a) Melaksanakan penyusunan kurikulum dan materi Diklat PIP; b) Melaksanakan pengarusutamaan pembudayaan Pancasila lintas sektor; c) Mendorong legitimasi BPIP dengan undang- undang; d) Meningkatkan kolaborasi dengan konten kreator dan platform media untuk menghasilkan konten budaya sesuai dengan nilai Pancasila; e) Mendorong terwujudnya kebijakan yang berorientasi pada keadilan sosial, a) Meningkatkan pembumian nilai Pancasila pada diaspora Indonesia; b) Mengembangkan Diklat PIP pada generasi muda; c) Memanfaatkan platform digital sebagai wadah penyampaian nilai Pancasila; d) Mendorong masyarakat untuk mengaktualisasikan nilai Pancasila; e) Meningkatkan kolaborasi bersama k/l dan pemda dalam pelaksanaan PIP; dan f) Menguatkan keteladanan Pancasila melalui antusiasme masyarakat dan budaya literasi. adil, sejahtera, dan toleran melalui aktualisasi nilai Pancasila. kesejahteraan dan toleransi; dan f) Penguatan jejaring lintas sektor untuk membudayakan Pancasila di ruang publik. Results (Hasil yang Diharapkan) Strategi SR (Kekuatan + Hasil) Strategi OR (Peluang + Hasil) a) Penguatan kelembagaan yang berkelanjutan; b) Peningkatan profesionalisme ASN BPIP melalui penerapan sistem merit SDM; c) Penerapan BTU Pendidikan Pancasila di seluruh jenjang pendidikan; d) Sertifikasi Pengajar PIP yang kompeten dan memiliki pemahaman serta mampu mengimplementasikan Pancasila; e) Sinergi antarlembaga dalam implementasi peta jalan PIP; f) Peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang selaras dengan nilai Pancasila; dan g) Ruang publik dan digital yang mendorong keteladanan, gotong royong, dan nilai kebangsaan berbasis Pancasila. a) Mempercepat proses implementasi BTU Pendidikan Pancasila dan pelaksanaan sertifikasi pengajar Diklat PIP; b) Melaksanakan koordinasi dan sinergi antar k/l dan pemda dalam pelaksanaan peta jalan PIP; c) Mendorong perumusan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang selaras dengan nilai Pancasila; d) Mendorong kebijakan ruang publik yang berpedoman pada nilai Pancasila; e) Mempercepat penyebaran kurikulum Diklat PIP melalui sertifikasi pengajar Diklat PIP; dan f) Meningkatkan pemanfaatan jejaring media untuk membangun ruang publik dan budaya populer berbasis nilai Pancasila. a) Meningkatkan pemanfaatan media sosial dan teknologi untuk menjangkau jutaan pengguna untuk menyebarkan nilai Pancasila; b) Mendorong kemitraan lintas sektor untuk memperluas akreditasi penyelenggaran Diklat PIP dan sertifikasi pengajar Diklat PIP; c) Mendukung kebijakan nasional untuk menginternalisasikan nilai Pancasila kepada ASN dan masyarakat; dan d) Melakukan kolaborasi regional dan global untuk memperluas pengakuan praktik ideologi Pancasila. Pembangunan nasional berdasarkan Pancasila harus diartikan sebagai pembangunan bersifat menyeluruh (semesta) dan terencana yang tidak hanya menitikberatkan pada unsur fisik semata, tetapi yang paling utama adalah pembangunan bangsa dan karakternya (nation’s and character’s building). Dengan kata lain, pembangunan sejatinya bukan hanya sebuah usaha teknokratik yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat, melainkan upaya ideologis yang didasari oleh kehendak negara untuk melakukan penanaman nilai Pancasila agar menjadi bagian dari keyakinan, pengetahuan, dan tindakan seluruh komponen bangsa Indonesia. Jika melihat identifikasi permasalahan dan potensi serta tantangan dalam kurun waktu tahun 2025 sampai dengan tahun 2029, khususnya terkait posisi dan kondisi Pancasila sebagai ideologi, dasar negara, dan falsafah bangsa, BPIP perlu melakukan penguatan kelembagaan dan peningkatan tata kelola PIP guna mewujudkan penguatan aktualisasi nilai Pancasila dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (UU RPJPN), yaitu pada Misi Indonesia Emas (IE10) Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional Tangguh, dan Demokrasi Substansial. Salah satu arah kebijakannya, yaitu pengarusutamaan internalisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kondisi pengamalan dan penguatan nilai Pancasila dalam proses pembangunan nasional direpresentasikan dengan alat ukur IAP berdasarkan lima dimensi yang merupakan aktualisasi lima sila Pancasila. Walaupun secara dimensi nilai IAP telah mengalami peningkatan, namun berdasarkan indikator masih terdapat jarak antara skor capaian dan target yang diharapkan. Besarnya jarak menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam mencapai aktualisasi Pancasila secara menyeluruh. Dari seluruh penilaian IAP, aktualisasi pada sila kelima memiliki nilai paling rendah. Meskipun capaian IAP belum menggambarkan aktualisasi nilai Pancasila secara komprehensif karena sudut pandang yang terbatas, namun pengukuran IAP dapat dijadikan alat ukur yang objektif untuk melihat sejauh mana aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sebagai tantangan BPIP dalam mewujudkan penguatan Pancasila dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. BPIP akan terus melaksanakan penguatan PIP secara terstruktur, sistematis, dan masif serta berkelanjutan dengan fokus pada segmentasi isu penyelenggara negara, isu kebinekaan, keteladanan, dan berkepribadian dalam kebudayaan, isu sistem pendidikan serta ilmu pengetahuan dan teknologi, dan isu sistem politik demokrasi dan hubungan luar negeri serta isu sistem ekonomi, kesejahteraan, dan lingkungan hidup. Hal ini sejalan dengan amanat arah kebijakan PIP yang akan diimplementasikan dengan peta jalan PIP tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yaitu pelaksanaan PIP tidak hanya dilaksanakan oleh BPIP namun juga melibatkan peran aktif seluruh komponen bangsa. Karena PIP harus dilaksanakan dengan prinsip menyeluruh dan holistik, gotong royong, terbuka dan objektif, kontekstual dan konkret serta skala prioritas dan bertahap sehingga harus dilaksanakan secara bersama-sama dengan memedomani arah kebijakan PIP dan peta jalan PIP. BPIP berkomitmen dan konsisten dalam melaksanakan PIP di seluruh wilayah NKRI. Hal ini tentu tidak lepas dari amanat Perpres BPIP yang memandatkan BPIP untuk merumuskan arah kebijakan PIP, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian PIP secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. Sehingga PIP sudah sepatutnya berada di bawah koordinasi BPIP. Adapun fungsi BPIP sebagai penjabaran dari tugas yang diberikan Perpres BPIP adalah sebagai berikut:
1.Perumusan arah kebijakan PIP;
2.Penyusunan peta jalan PIP;
3.Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program PIP;
4.Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan PIP;
5.Pengaturan PIP;
6.Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan PIP;
7.Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan PIP;
8.Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila dari tingkat pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi;
9.Pelaksanaan pengkajian, penyediaan dan penyusunan standarisasi materi Pancasila bagi aparatur negara, ormas/orsospol, dan komponen masyarakat lainnya;
10.Advokasi penerapan PIP dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
11.Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
12.Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila. Berdasarkan uraian tersebut di atas, BPIP menetapkan visi tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yaitu “Terwujudnya penguatan internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila yang transformatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka mewujudkan Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045”. Dengan visi tersebut, BPIP secara strategis akan melakukan berbagai upaya melalui berbagai program kebijakan PIP untuk mendukung terwujudnya visi Presiden dan Wakil Presiden “Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045” berbasis pemanfaatan sumber daya manusia unggul. B. MISI Dalam rangka pencapaian visi terwujudnya internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila yang transformatif dalam tata kelola nasional dalam rangka mewujudkan visi Presiden dan Wakil Presiden “Bersama Indonesia Maju, menuju Indonesia Emas 2045”, dan mendukung misi Presiden dan Wakil Presiden yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan HAM pada tahun 2025-2029, BPIP akan melaksanakan misi sebagai berikut:
1.Melaksanakan PIP; Misi kesatu yaitu melaksanakan PIP akan dilaksanakan dengan beberapa langkah berikut:
a.Menguatkan hubungan antarlembaga dan kerja sama, layanan sosialisasi dan komunikasi serta penguatan jaringan dan pembudayaan Pancasila;
b.Melaksanakan penyelarasan hukum, layanan advokasi, dan pengawasan regulasi agar berlandaskan Pancasila;
c.Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian dan evaluasi arah kebijakan dan peta jalan PIP;
d.Melakukan pengkajian, penyediaan, dan penyusunan standardisasi materi PIP;
e.Melaksanakan pengkajian dan materi PIP dari jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah serta pendidikan tinggi;
f.Menyelenggarakan Diklat PIP; dan
g.Melaksanakan pengukuran dan pengendalian serta evaluasi PIP.
2.Memperkuat RB dalam tata kelola pemerintahan di BPIP. Misi kedua yaitu memperkuat RB dalam tata kelola pemerintahan di BPIP akan ditempuh dengan beberapa langkah berikut:
a.Meningkatkan penerapan SPBE;
b.Menguatkan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN;
c.Meningkatkan penguatan manajemen risiko;
d.Meningkatkan kualitas layanan perencanaan dan keuangan;
e.Penguatan regulasi internal dan tata laksana organisasi; dan
f.Meningkatkan kualitas layanan umum dan kearsipan. C. TUJUAN Untuk menerjemahkan visi dan misi yang telah ditetapkan, berikut tujuan yang ingin dicapai BPIP pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2029, yaitu:
1.Mewujudkan kelembagaan dan tata kelola PIP yang menguatkan pengarusutamaan internalisasi, institusionalisasi, dan aktualisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan indikator kerja Indeks Aktualisasi Pancasila; dan
2.Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dengan SDM yang berintegritas tinggi, produktif, dan memberikan pelayanan prima di lingkungan BPIP dengan indikator kerja Nilai Reformasi Birokrasi. D. SASARAN STRATEGIS Berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan, BPIP kemudian menetapkan 3 (tiga) sasaran strategis guna menjawab tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Keberhasilan sasaran strategis diukur dengan indikator kinerja sasaran strategis yang akan menunjukkan tercapainya kondisi yang diharapkan pada periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2029. Adapun sasaran strategis beserta indikator kinerja yang akan dicapai pada periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2029, yaitu:
1.Terwujudnya praktik luhur nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengukuran capaian sasaran strategis ini menggunakan indikator kinerja IAP;
2.Terwujudnya BPIP sebagai koordinator internalisasi dan institusionalisasi nilai Pancasila dalam kebijakan pembangunan nasional dan peraturan perundang-undangan. Pengukuran capaian sasaran strategis ini menggunakan indikator kinerja Indeks Pelembagaan Pancasila (IPP); dan
3.Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (BerAKHLAK) dan pelayanan prima berbasis elektronik. Pengukuran sasaran strategis ini menggunakan 6 (enam) indikator kinerja, yaitu: Nilai RB, Nilai Implementasi SAKIP, Nilai Sistem Merit, Opini atas LK, Indeks SPBE, dan IKM. Indikator-indikator tersebut menjadi ukuran kondisi tata kelola pemerintahan di lingkungan BPIP berjalan dengan bersih, berintegritas, produktif, dan memberikan pelayanan prima berbasis elektronik. Untuk lebih jelasnya, sasaran strategis, indikator kinerja sasaran strategis dan target kinerja BPIP tersaji dalam tabel 2.1 di bawah ini: Tabel 2.1 Tujuan Strategis, Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Tujuan, dan Sasaran Strategis Tujuan Strategis Sasaran Strategis Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Strategis (IKSS) Target IKSS 2025 2026 2027 2028 2029 Terciptanya kelembagaan dan tata kelola PIP yang menguatkan pengarusutamaan internalisasi, institusionalisasi, dan aktualisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terwujudnya praktik luhur nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terwujudnya BPIP sebagai koordinator internalisasi dan institusionalisasi nilai Pancasila dalam kebijakan pembangunan nasional dan peraturan perundang- undangan. IAP Indeks Pelembagaan Pancasila 79,37 74,00 80,15 77,00 80,83 80,00 81,43 83,00 82,30 86,00 Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan memberikan pelayanan prima di lingkungan BPIP. Terwujudnya tata kelola pemerintahan BerAKHLAK dan pelayanan prima berbasis elektronik. Nilai RB Kategori SAKIP Nilai Sistem Merit Opini Laporan Keuangan BPK Indeks SPBE IKM 77,32 B 333 WTP 4,0 85% 79 B 335 WTP 4,0 88% 81 BB 337 WTP 4,0 91% 83 BB 339 WTP 4,0 94% 85 A 341 WTP 4,0 97% Berdasarkan sasaran strategis dan indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk periode 2025–2029, potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian target perlu diidentifikasi. Oleh karena itu, peta risiko yang komprehensif perlu disusun, dimulai dari indikasi risiko hingga perlakuan yang tepat. Berikut adalah identifikasi indikasi risiko pada setiap sasaran strategis, beserta perlakuan risiko yang perlu dilakukan untuk memitigasi potensi kegagalan pada tabel di bawah: Tabel 2.2 Sasaran Strategis dan Indikasi Risiko No Sasaran Strategis Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi Penanggung Jawab Perlakuan Risiko 1... Terwujudnya praktik luhur nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1.Aktualisasi nilai-nilai Pancasila di masyarakat belum sepenuhnya terlaksana, yang mengarah pada rendahnya nilai Indeks Aktualisasi Pancasila (IAP); dan
a.Mendorong dan Memonitor Pelaksanaan Program Pembinaan Ideologi Pancasila; dan Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan Deputi Bidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
b.Optimalkan Kemitraan Strategis dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, untuk memperluas jangkauan program PIP. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan Deputi Bidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
2.Keterbatasan sumber daya dan metodologi yang efektif untuk internalisasi Pancasila, terutama dalam menghadapi dinamika sosial dan disrupsi teknologi.
a.Evaluasi dan Penyesuaian Program secara berkala terhadap efektivitas program PIP; dan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi
b.Merumuskan dan melaksanakan program PIP yang inovatif dan terpadu. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi 2 Terwujudnya BPIP sebagai koordinator
1.BPIP gagal mengoordinasikan
a.Menyusun dan Mengimplementasikan Peta Jalan Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, internalisasi dan institusionalisasi nilai Pancasila dalam kebijakan pembangunan nasional dan peraturan perundang-undangan. pelembagaan Pancasila dalam kebijakan dan peraturan perundang- undangan, yang mengakibatkan nilai Indeks Pelembagaan Pancasila (IPP) tidak tercapai; pembinaan ideologi Pancasila yang terstruktur, sistematis, dan masif Komunikasi, dan Jaringan Deputi Bidang Pengkajian dan Materi
b.Menyediakan rekomendasi kebijakan yang berbasis Pancasila kepada Presiden dan Lembaga; dan Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi
c.Melaksanakan integrasi monitoring evaluasi dengan kebijakan dan peta jalan PIP. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan
2.Tingkat penerimaan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila masih rendah di kalangan k/l dan pemerintahan daerah; dan
a.Kolaborasi dan Sinergi antar Lembaga; Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan
b.Mengintensifkan kolaborasi dan sosialisasi terkait pentingnya pelembagaan Pancasila dalam setiap kebijakan pembangunan dan peraturan perundang-undangan; dan Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan
c.Melakukan pendampingan dan bimbingan teknis kepada k/l dan pemerintahan daerah dalam menginternalisasikan Pancasila dalam tata kelola pemerintahan. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan Deputi Bidang Pengkajian dan Materi
3.Koordinasi yang tidak optimal dengan lembaga terkait dalam penyusunan
a.Kolaborasi dan sinergi antar lembaga; dan Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
b.Mengintensifkan kolaborasi dan sosialisasi terkait pentingnya pelembagaan Pancasila dalam setiap kebijakan pembangunan dan peraturan perundang-undangan. Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi
4.Tidak tercapainya regulasi penting yang mendukung penguatan PIP.
a.Melaksanakan Penyusunan Peraturan yang mendukung penguatan PIP; Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi
b.Menyediakan rekomendasi kebijakan yang berbasis Pancasila kepada Presiden dan lembaga terkait; Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi
c.Kolaborasi dan sinergi antar lembaga; dan Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan
d.Mengintensifkan kolaborasi dan sosialisasi. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi 3 Terwujudnya tata kelola pemerintahan BerAKHLAK dan pelayanan prima berbasis elektronik.
1.Tata kelola pemerintahan di BPIP tidak berjalan secara efektif dan efisien;
a.Melakukan reformasi birokrasi (RB) secara menyeluruh di lingkungan BPIP;
b.Mengimplementasikan SAKIP dengan baik dan menindaklanjuti rekomendasi dari evaluasi SAKIP; dan
c.Meningkatkan kapasitas dan kompetensi pegawai melalui Sekretariat Utama program pelatihan dan bimbingan teknis yang relevan dengan tugas dan fungsi BPIP.
2.Kinerja pegawai BPIP tidak berjalan optimal dan belum efektif;
a.Membangun sistem manajemen talenta yang terintegrasi untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kinerja pegawai, sejalan dengan nilai BerAKHLAK; dan
b.Meningkatkan kapasitas dan kompetensi pegawai melalui program pelatihan dan bimbingan teknis yang relevan dengan tugas dan fungsi BPIP.
3.Sistem manajemen talenta belum terimplementasi dengan baik; Membangun sistem manajemen talenta yang terintegrasi untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kinerja pegawai, sejalan dengan nilai BerAKHLAK.
4.Akuntabilitas keuangan dan kinerja belum optimal; dan
a.Mengimplementasikan SAKIP dengan baik dan menindaklanjuti rekomendasi dari evaluasi SAKIP; dan
b.Mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel agar opini atas laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan dan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
5.Pelayanan publik berbasis elektronik dan Indeks
a.Mengoptimalkan pelayanan publik berbasis elektronik untuk; dan Kepuasan Masyarakat (IKM) belum memuaskan. mendukung pelayanan prima dan meningkatkan Indeks SPBE
b.Meningkatkan kapasitas dan kompetensi pegawai melalui program pelatihan dan bimbingan teknis yang relevan dengan tugas dan fungsi BPIP. Renstra yang disusun oleh setiap k/l harus sinkron dengan arah kebijakan dan strategi nasional yang termuat dalam RPJPN Tahun 2025-2045 dengan Visi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan” yang kemudian diterjemahkan dalam rencana pembangunan jangka menengah, khusus pada RPJMN Tahun 2025-2029 dengan Visi “Bersama Indonesia Maju, menuju Indonesia Emas 2045”. Guna mewujudkan visi tersebut, Pemerintah telah menetapkan 8 (delapan) Misi Pembangunan yang disebut dengan Asta Cita yang kemudian ditetapkan menjadi Prioritas Nasional dalam pembangunan jangka menengah tahun 2025-2029 untuk menjadi acuan bagi seluruh k/l dan pemda dalam menyusun arah kebijakan dan strategi sesuai tugas dan fungsi yang dimandatkan. Berdasarkan Asta Cita yang telah ditetapkan, BPIP berperan dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita kesatu yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan HAM. Asta Cita kesatu dilaksanakan dengan berbagai sudut pandang arah kebijakan diantaranya penguatan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, dan ketahanan nasional yang diarahkan untuk memperkuat ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arah kebijakan tersebut ditopang dengan internalisasi, institusionalisasi, dan aktualisasi Pancasila serta pengembangan wawasan kebangsaan bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Selain itu, ditopang pula dengan penguatan kohesivitas sosial melalui pengembangan ekosistem teknologi informasi berlandaskan nilai Pancasila dan peningkatan semangat persatuan, kesatuan, dan kebangsaan pada generasi muda. Penguatan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, dan ketahanan nasional diarahkan untuk meningkatkan kualitas pemimpin di tingkat pusat hingga daerah yang didukung dengan penyelenggaraan pendidikan pengkaderan tingkat pusat dan daerah, serta pelatihan untuk pelatih PIP dan wawasan kebangsaan. Penguatan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, dan ketahanan nasional dicapai melalui: (a) Penguatan Wawasan Ideologi Pancasila di Kalangan Penyelenggara Negara dan Penguatan Etika Penyelenggara Negara; (b) Pelaksanaan Gerakan Nasional Kita Bersaudara; dan (c) Peningkatan Kualitas Pemimpin di Tingkat Pusat Hingga Daerah. Dari uraian di atas maka arah kebijakan dan strategi nasional dalam rangka memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.Dilaksanakan melalui Program Pembangunan (PP) sebagai berikut
a.menciptakan atau membentuk ekosistem badan usaha yang mencerminkan asas kekeluargaan dan gotong royong;
b.melakukan evaluasi terhadap seluruh aturan yang ada terkait kesesuaian dengan asas kekeluargaan dan gotong royong;
c.memasukkan unsur kekeluargaan dan gotong royong ke dalam setiap peraturan yang akan disusun oleh pemerintah/badan usaha;
d.mengkampanyekan pembudayaan sistem ekonomi berdasarkan Pancasila; dan
e.memasukkan konsep sistem ekonomi berdasarkan Pancasila dalam kurikulum pembelajaran mulai tingkat dasar sampai perguruan tinggi.
2.Tujuan 2: Semakin menguatnya peran koperasi serta UMKM dalam sistem perekonomian nasional:
a.pengadaan akses finansial bagi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah yang mudah dan terjangkau;
b.pendampingan pengembangan usaha, insentif pajak rendah, dan adopsi teknologi untuk menciptakan efisiensi bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
c.penyediaan pasar bagi koperasi serta UMKM.
3.Tujuan 3: Terciptanya ekosistem usaha yang adil:
a.pemberian bantuan/insentif bagi ekspansi koperasi dan UMKM;
b.pendampingan dan pengembangan pemain lokal (local champion) yang memimpin pasar dalam negeri;
c.mendorong kemitraan koperasi dan UMKM lokal dengan usaha besar dan pengaturan penyerapan konten lokal; dan
d.pengawasan terhadap penguasaan pasar.
4.Tujuan 4: Pemanfaatan sumber daya alam dan energi sebagai pokok kemakmuran rakyat:
a.penyempurnaan regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia yang berorientasi pada Pancasila dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945;
b.meningkatkan kepemilikan negara dalam usaha pengelolaan barang tambang dan mineral yang bersifat strategis melalui BUMN;
c.menumbuhkan koperasi sebagai unit usaha pengelolaan barang tambang di berbagai daerah di Indonesia;
d.menginisiasi tersusunnya konsep audit etik bagi pejabat publik dan penyelenggara negara;
e.pelaksanaan transfer teknologi dan keterampilan di bidang pertambangan dan energi oleh perusahaan-perusahaan asing terkait sebagai syarat investasi;
f.penguatan regulasi terkait kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L) dalam pengelolaan tambang di Indonesia; dan
g.peningkatan peran masyarakat adat dalam setiap pengambilan keputusan terkait pengelolaan SDA di daerahnya.
5.Tujuan 5: Terpenuhinya hak setiap WNI atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan:
a.penyediaan lapangan pekerjaan yang dapat menyerap angkatan kerja Indonesia yang tersedia;
b.reformasi program kesejahteraan sosial;
c.reviu terkait peraturan ketenagakerjaan untuk mencari formulasi kebijakan yang tepat dan berimbang yang dapat meningkatkan martabat tenaga kerja Indonesia;
d.pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran peraturan ketenagakerjaan; dan
e.peningkatan akses dan kualitas aspek kesehatan dan pendidikan. Isu, sasaran, dan kebijakan dalam AK PIP merupakan tanggung jawab bersama lintas lembaga tinggi negara, k/l, dan pemda serta masyarakat sesuai kewenangan, tugas, fungsi, dan perannya. Dengan mempertimbangkan cakupan isu yang tertuang dalam AK PIP serta tugas dan fungsi BPIP sebagai pembantu presiden untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian PIP berdasarkan Perpres BPIP, maka didorong agar seluruh kebijakan yang tertuang dalam AK PIP dilaksanakan secara bergotong royong bersama dengan seluruh lembaga tinggi negara, k/l, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya melalui mekanisme peta jalan PIP tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 (Peta Jalan PIP 2025-2029). Peta Jalan PIP 2025-2029 adalah dokumen perencanaan PIP yang berisi program/kegiatan/keluaran dari seluruh lembaga tinggi negara/k/l dan pemda dalam rangka mewujudkan segala kebijakan PIP yang tertuang dalam AK PIP secara bergotong royong dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Baik dalam proses penyusunan, pelaksanaan, hingga evaluasinya, Peta Jalan PIP 2025-2029 mempertimbangkan prinsip-prinsip gotong royong, terbuka dan objektif, serta skala prioritas dan bertahap. Ini dilakukan agar seluruh keluaran (output) yang dihasilkan Peta Jalan PIP 2025-2029 tidak saja efektif dalam memenuhi seluruh capaian target dan indikator yang ditetapkan secara bersama-sama, tetapi juga mampu menghadirkan kolaborasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasinya. Penjabaran AK PIP melalui Peta Jalan PIP 2025-2029 menjadi pedoman bagi seluruh lembaga tinggi negara/k/l dan pemda untuk turut berperan dalam pelaksanaan pembumian nilai luhur Pancasila. Selanjutnya, dengan arah kebijakan dan strategi nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029 serta AK PIP, maka strategi PIP menggunakan pendekatan metapolicy, yang merupakan sebuah pendekatan bagi satu lembaga pemerintahan yang tidak hanya bertugas untuk menghasilkan sebuah output yang secara secara langsung dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga untuk melakukan fungsi koordinasi, sinkronisasi, hingga pengendalian atas berbagai kebijakan (subpolicy) yang dihasilkan oleh pemangku kepentingan lain. Pendekatan metapolicy dalam kebijakan PIP tidaklah menempatkan pemangku kepentingan lain dengan berbagai subpolicy yang dilaksanakan dalam Peta Jalan PIP 2025-2029 sebagai sebuah subordinat. Namun, memperhatikan tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing, kebijakan PIP pada dasarnya merupakan mandat kebijakan berdasarkan Perpres BPIP yang dilaksanakan secara bergotong royong oleh BPIP bersama dengan seluruh komponen bangsa dan negara. Maka dengan mengacu hal-hal di atas, arah kebijakan BPIP tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 adalah sebagai berikut:
1.Penguatan kelembagaan dan kerja sama PIP melalui hubungan antar lembaga, sosialisasi, komunikasi, dan jaringan;
2.Pelembagaan nilai Pancasila dalam kebijakan pembangunan nasional dan peraturan perundang-undangan melalui penyelarasan, advokasi hukum, dan pengawasan kebijakan dan regulasi;
3.Penguatan sistem pendidikan dan pengembangan IPTEK, riset dan inovasi yang berlandaskan Pancasila melalui kajian dan penyediaan serta penyusunan standardisasi materi dan metodologi;
4.Penguatan karakter dan jati diri masyarakat yang berdasarkan nilai Pancasila melalui penyelenggaraan Diklat PIP;
5.Penguatan sistem perekonomian berlandaskan Pancasila melalui dorongan regulasi dan kebijakan;
6.Pembangunan karakter Pancasila melalui pendidikan Pancasila pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah serta pendidikan tinggi; dan
7.Penguatan RB dalam tata kelola pemerintahan di lingkungan BPIP. Adapun strategi BPIP tahun 2025–2029 adalah:
1.Meningkatkan legitimasi kedudukan BPIP sebagai koordinator PIP melalui UU;
2.Melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi nilai Pancasila pada seluruh kebijakan pembangunan nasional dan peraturan perundang-undangan;
3.Membangun kesadaran dan praktik kehidupan berkebinekaan berlandaskan Pancasila guna terwujudnya keberagamaan yang inklusif, moderat, dan toleran;
4.Membuat konten hegemoni Pancasila dalam budaya populer generasi muda serta mendorong riset dan inovasi seni budaya Indonesia untuk menghasilkan konten budaya populer yang berdaya saing global;
5.Melakukan pengkajian dan penyediaan serta penyusunan standardisasi materi PIP;
6.Menyusun dan mengembangkan standardisasi materi pembelajaran pendidikan Pancasila pada jenjang PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta pedoman pembelajaran pendidikan Pancasila pada kurikulum pendidikan Pancasila jenjang pendidikan tinggi;
7.Mendorong terwujudnya kedaulatan pangan dan energi melalui kebijakan pemanfaatan SDA yang berkelanjutan dan ramah lingkungan; dan
8.Menguatkan RB dalam tata kelola pemerintahan yang baik di BPIP. Berdasarkan arah kebijakan dan strategi BPIP tahun 2025 sampai dengan tahun 2029, memedomani arah kebijakan pembangunan nasional, dan mengacu pada tugas dan fungsi, BPIP merumuskan program dan kegiatan yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan jangka menengah. Program dan kegiatan yang telah dirumuskan dapat memberikan dampak dalam pencapaian visi dan tujuan BPIP tahun 2025 sampai dengan tahun 2029. Adapun program BPIP periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2029, yaitu: 1) Program PIP; dan 2) Program Dukungan Manajemen. Kedua program tersebut memiliki rincian kegiatan sebagai berikut:
1.Program PIP dilaksanakan melalui kegiatan:
a.penguatan hubungan antar lembaga, sosialisasi dan pembudayaan ideologi Pancasila;
b.analisis dan penyelarasan hukum, serta advokasi, dan pengawasan regulasi;
c.pengkajian pebijakan dan materi PIP;
d.penyelenggaraan Diklat PIP;
e.pengukuran dan evaluasi PIP.
2.Program Dukungan Manajemen dilaksanakan melalui kegiatan penyelenggaraan dukungan manajemen pemerintahan. Peta strategis BPIP dalam menerjemahkan arah kebijakan dan strategi nasional dalam PIP tertuang dalam gambar 3.1 di bawah ini: Gambar 3.1 C. KERANGKA REGULASI Pelaksanaan setiap kebijakan pembangunan melalui program dan kegiatan harus memiliki regulasi sebagai dasar hukum, dan pedoman pelaksanaannya. Kebutuhan regulasi tersebut melalui evaluasi atas implementasi regulasi yang telah ada, namun belum dapat berjalan secara menyeluruh sehingga diperlukan pembentukan dan/atau perubahan untuk menguatkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan khususnya dalam PIP. Kebutuhan regulasi tertuang dalam kerangka regulasi tahun 2025 sampai dengan 2029, sebagai berikut:
1.Pengaturan tentang Pembinaan Ideologi Pancasila;
2.Pengaturan tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
3.Pengaturan tentang Pedoman Sosialisasi dan Komunikasi Pembinaan Ideologi Pancasila;
4.Pengaturan tentang Perubahan Peraturan BPIP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila;
5.Pengaturan tentang Desa/Kampung Pancasila;
6.Pengaturan tentang Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi;
7.Pengaturan tentang Pedoman Pelaksanaan Advokasi Pembinaan Ideologi Pancasila;
8.Pengaturan Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelarasan Nilai Dasar Pancasila Dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural, dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah;
9.Pengaturan tentang Pemanfaatan Dokumen Pancasila;
10.Pengaturan tentang Standardisasi Materi Pembelajaran Pendidikan Pancasila Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
11.Pengaturan tentang Pedoman Pembelajaran Pendidikan Pancasila pada Kurikulum Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Tinggi;
12.Pengaturan tentang Perubahan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
13.Pengaturan tentang Pengukuran, Pengendalian, dan Evaluasi Pembinaan Ideologi Pancasila;
14.Pengaturan tentang Arah Kebijakan dan Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2025-2029;
15.Pengaturan tentang Cetak Biru Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila;
16.Pengaturan tentang Perubahan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
17.Pengaturan tentang Tata Kelola/Laksana Pengawasan BPIP;
18.Pengaturan tentang Perubahan Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja;
19.Pengaturan tentang Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan BPIP;
20.Pengaturan tentang Hukuman Disiplin dan Tunjangan Kinerja;
21.Pengaturan tentang Penghargaan Pegawai BPIP. Uraian kerangka regulasi lebih lanjut tercantum dalam Lampiran III. D. KERANGKA KELEMBAGAAN Dalam rangka mencapai visi, misi, dan strategi BPIP sebagaimana telah dijabarkan pada bab sebelumnya, BPIP didukung oleh seperangkat organisasi, proses bisnis/tata laksana, dan sumber daya aparatur yang mampu melaksanakan tugas yang dibebankan kepada BPIP secara efektif dan efisien. Untuk itu, kegiatan pengembangan dan penataan kelembagaan yang meliputi organisasi dan proses bisnis/tata laksana, serta pengelolaan sumber daya aparatur mutlak dilaksanakan secara efektif, intensif, dan berkesinambungan. Dalam rangka menjaga agar organisasi BPIP mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara tepat, efektif, dan efisien, BPIP perlu menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan dan tuntutan publik. Selain itu, BPIP mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan mutu PIP, baik kepada penyelenggara negara maupun WNI. Untuk itu, BPIP memerlukan sumber daya aparatur yang tepat secara kualitatif maupun kuantitaif. Untuk merespon tuntutan tersebut perlu selalu dilakukan monitoring, evaluasi, dan penataan di bidang organisasi dan sumber daya aparatur yang berkelanjutan. Berdasarkan Perpres BPIP, BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan AK PIP, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian PIP secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi diklat, menyelenggarakan diklat, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, k/l, pemerintahan daerah, orsospol, dan komponen masyarakat lainnya. Adapun fungsi BPIP terdiri dari:
1.Perumusan arah kebijakan PIP;
2.Penyusunan peta jalan PIP
3.Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program PIP;
4.Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan PIP;
5.Pengaturan PIP;
6.Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan PIP;
7.Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan PIP;
8.Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila dari tingkat PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi;
9.Pelaksanaan pengkajian, penyediaan dan penyusunan standardisasi materi Pancasila bagi aparatur negara, ormas/orsospol, dan komponen masyarakat lainnya;
10.Advokasi penerapan PIP dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
11.Penyusunan standardisasi Diklat PIP serta penyelenggaraan Diklat PIP; dan
12.Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila. Hirarki dan rentang kendali dalam penyelenggraan PIP didukung dengan susunan organisasi yang terdiri atas:
1.Pengarah Struktur organisasi BPIP terdiri dari Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri dari paling banyak 11 (sebelas) anggota yang mewakili tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, dan tokoh purnawirawan TNI/Polri. Ketua Dewan Pengarah dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengarah melalui mekanisme internal Dewan Pengarah. Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan PIP. Oleh karenanya Kepala BPIP selaku pelaksana dalam melaksanakan tugasnya harus memperhatikan arahan dari Dewan Pengarah.
2.Pelaksana Pelaksana terdiri atas:
a.Kepala;
b.Wakil Kepala;
c.Sekretariat Utama;
d.Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan;
e.Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi;
f.Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;
g.Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan; dan
h.Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi. Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP. Dalam melaksanakan tugas, Kepala dibantu Wakil Kepala dapat membentuk Peraturan BPIP dan peraturan lainnya setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah. Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPIP. Pada unsur organisasi sebagai pendukung maka Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPIP. Sedangkan fungsi Sekretariat Utama sebagai berikut:
a.Koordinasi kegiatan di lingkungan BPIP;
b.Koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan BPIP;
c.Pembinaan dan pemberian dukungan administratif yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d.Pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana;
e.Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g.Pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan BPIP; dan
h.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan program strategis hubungan antar lembaga, sosialisasi, komunikasi, dan jaringan PIP. Sedangkan fungsi Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan sebagai berikut:
a.Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program strategis dan program kerja PIP dengan lembaga tinggi negara, k/l, pemda, orsospol, dan komponen masyarakat lainnya;
b.Pengoordinasian relawan gerakan kebajikan Pancasila;
c.Pembudayaan gotong royong di tengah masyarakat dalam mengarusutamakan nilai Pancasila;
d.Pelaksanaan sosialisasi Pancasila atau menyebarluaskan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila melalui media massa, media sosial, media interpersonal, reklame, forum diskusi, festival, kunjungan, dan diplomasi budaya;
e.Pengembangan komunikasi dengan media massa;
f.Peningkatan kerja sama dan hubungan dengan lembaga tinggi negara, k/l, dan pemda;
g.Pengembangan hubungan dengan orsospol dan komponen masyarakat lainnya dalam rangka menggalang partisipasi komunitas; dan
h.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi mempunyai tugas melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi. Sedangkan fungsi Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi sebagai berikut:
a.Perumusan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi;
b.Penyelenggaraan institusionalisasi Pancasila terhadap hukum nasional agar selaras dengan dasar negara;
c.Pemberian rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan dan kajian kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah mengenai regulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila;
d.Pelaksanaan advokasi PIP pada lembaga tinggi negara, k/l, pemda, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya;
e.Penanganan penyelesaian dan penanggulangan masalah dan kendala dalam PIP; dan
f.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan arah kebijakan PIP, pengkajian dan perumusan standardisasi materi PIP. Sedangkan fungsi Deputi Bidang Pengkajian dan Materi sebagai berikut:
a.Perumusan arah kebijakan PIP;
b.Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan PIP;
c.Pengkajian pelaksanaan PIP;
d.Perumusan standardisasi materi dan bahan ajar metode PIP;
e.Pelaksanaan identifikasi nilai ideologi Pancasila dalam kebijakan, program, dan kegiatan lembaga tinggi negara, k/l, pemda, orsospol, dan komponen masyarakat lainnya;
f.Koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan PIP;
g.Penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan PIP; dan
h.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan PIP. Sedangkan fungsi Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebagai berikut:
a.Penyusunan rencana dan program Diklat PIP;
b.Penyusunan standardisasi Diklat PIP
c.Penyusunan kurikulum Diklat PIP;
d.Penyelenggaraan Diklat PIP bagi aparatur negara, anggota orsospol, dan komponen masyarakat lainnya;
e.Penyelenggaraan program Paskibraka; dan
f.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan PIP. Sedangkan fungsi Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi sebagai berikut:
a.Pengendalian pelaksanaan PIP;
b.Pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan PIP;
c.Pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara;
d.Pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan PIP; dan
e.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan. Kerangka kelembagaan BPIP belum dapat dikatakan optimal. Terdapat beberapa fungsi yang perlu dikuatkan, sehingga dibutuhkan pengkajian dan pembahasan penguatan fungsi dan struktur kelembagaan BPIP. Hal ini sejalan dengan tuntutan PIP yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kondisi tersebut perlu didukung penguatan lembaga PIP secara berkelanjutan. Sebagaimana telah disampaikan dalam bab sebelumnya, terdapat dua tujuan strategis yang dijabarkan dalam program dan kegiatan yang dilakukan oleh BPIP dalam kurun waktu tahun 2025 sampai dengan tahun 2029. Tujuan strategis tersebut adalah: 1) Mewujudkan kelembagaan dan tata kelola PIP yang menguatkan pengarusutamaan internalisasi, institusionalisasi, dan aktualisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan 2) Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan memberikan pelayanan prima di lingkungan BPIP. Selanjutnya, tujuan strategis dijabarkan menjadi sasaran strategis untuk menciptakan kondisi yang diharapkan pada periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2029. Sasaran strategis dan indikator kinerja sasaran strategis periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2029, yaitu:
1.Terwujudnya praktik luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pengukuran capaian sasaran strategis ini akan menggunakan indikator kinerja sasaran strategis, yaitu: IAP yang akan dilakukan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia;
2.Terwujudnya BPIP sebagai koordinator internalisasi dan institusionalisasi nilai Pancasila dalam kebijakan pembangunan nasional dan peraturan perundang-undangan. Pengukuran capaian sasaran strategis ini akan menggunakan indikator kinerja sasaran strategis, yaitu Indeks Pelembagaan Pancasila; dan
3.Terwujudnya tata kelola pemerintahan BerAKHLAK dan pelayanan prima berbasis elektronik. Pengukuran sasaran strategis ini akan menggunakan menggunakan 6 (enam) indikator kinerja yaitu Nilai RB, Nilai Implementasi SAKIP, Nilai Sistem Merit, Opini atas LK, Indeks SPBE, dan IKM yang dapat menunjukkan kondisi tata kelola pemerintahan di lingkungan BPIP telah berjalan dengan bersih berintegritas, produktif, dan memberikan pelayanan prima berbasis elektronik. Dalam rangka mewujudkan tercapainya Prioritas Nasional pertama yang diamanatkan dalam RPJMN 2025–2029 yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM, BPIP memiliki kedudukan strategis sebagai Koordinator sekaligus Pengampu indiktor RPJMN 2025-2029. BPIP dipercaya sebagai koordinator pencapaian indikator Program Prioritas yaitu IAP yang menjadi tolak ukur keberhasilan internalisasi nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, BPIP juga mengemban amanat sebagai pengampu pencapaian indikator Kegiatan Prioritas yaitu persentase implementasi Peta Jalan PIP, IAP Sila 1 Ketuhanan yang Maha Esa, IAP Sila 2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradap, IAP Sila 3 Persatuan Indonesia, IAP Sila 4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan IAP Sila 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Melalui kepercayaan dan fungsi ganda ini, BPIP tidak hanya bertanggung jawab atas capaian programnya, melainkan juga mengarahkan sinergi seluruh k/l dan pemda, sehingga Pancasila dapat berfungsi sebagai fondasi ideologi yang kokoh dalam mewujudkan agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Secara rinci data/informasi yang terkait dengan sasaran strategis, indikator kinerja sasaran strategis, target kinerja sasaran strategis, program, sasaran program, indikator kinerja program, target kinerja program periode tahun 2025-2029 tercantum dalam Lampiran I. B. KERANGKA PENDANAAN Kerangka pendanaan merupakan rencana alokasi anggaran yang memiliki keterkaitan dengan kemampuan kapasitas fiskal untuk membiayai belanja pemerintah. Sehingga, penyusunan kerangka pendanaan k/l dan pemda harus selaras dengan kerangka ekonomi makro dalam perencanaan pembangunan nasional. Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kemampuan riil keuangan yang akan dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan. Alokasi pendanaan harus bersandar pada prinsip efektivitas dan efisiensi sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat menghasilkan kinerja yang berdampak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. BPIP telah melakukan perhitungan kebutuhan pendanaan guna membiayai pelaksanaan program PIP dan program dukungan manajemen untuk mencapai sasaran strategis serta tujuan yang telah ditetapkan. Perhitungan kebutuhan dimaksud memperhatikan hasil evaluasi alokasi anggaran yang diperoleh BPIP pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 yang bersumber dari rupiah murni. Secara ringkas berikut disajikan alokasi anggaran BPIP tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 dalam tabel 4.1 di bawah ini: Tabel 4.1 Alokasi Anggaran BPIP Tahun 2020–2024 No. Program Alokasi Anggaran (dalam juta rupiah) Sumber 2020 2021 2022 2023 2024 1. Pembinaan Ideologi Pancasila 105.625 56.713 158.053 158.260 159.649 Rupiah Murni 2. Dukungan Manajemen 54.425 103.083 163.637 189.580 182.619 Rupiah Murni Jumlah 160.050 159.796 321.690 347.840 342.268 Berdasarkan alokasi anggaran BPIP tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 yang bersumber pada satu sumber anggaran yaitu rupiah murni, dan memperhatikan proyeksi kemampuan fiskal Indonesia yang terus bergerak dinamis, maka BPIP telah mengidentifikasi kebutuhan pendanaan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan PIP tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 tercantum dalam Lampiran I. Renstra BPIP Tahun 2025-2029 telah menganalisis seluruh permasalahan dan potensi serta kekuatan, kelemahan, tantangan dan acaman yang berpotensi terjadi pada periode 5 (lima) tahun kedepan. Selain itu, selaras dengan amanat dalam RPJPN, RPJMN, dan AK PIP, BPIP kemudian menetapkan Visi “Terwujudnya penguatan internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila yang transformatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka mewujudkan Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045” dengan dua tujuan yaitu: 1) Mewujudkan kelembagaan dan tata kelola PIP yang menguatkan pengarusutamaan internalisasi, institusionalisasi dan aktualisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan 2) Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan memberikan pelayanan prima di lingkungan BPIP. Guna memastikan ketercapaian kedua tujuan di atas, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimandatkan, ditetapkan arah kebijakan BPIP, yaitu:
1.Penguatan kelembagaan dan kerja sama PIP;
2.Pelembagaan nilai Pancasila dalam kebijakan pembangunan nasional dan pembentukan serta penegakan hukum peraturan perundang- undangan;
3.Penguatan sistem pendidikan dan pengembangan IPTEK yang berlandaskan Pancasila;
4.Penguatan karakter dan jati diri masyarakat yang berdasarkan nilai Pancasila melalui penyelenggaraan Diklat PIP;
5.Penguatan sistem perekonomian berlandaskan Pancasila melalui dorongan regulasi dan kebijakan;
6.Pembangunan karakter Pancasila melalui pendidikan Pancasila pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah serta pendidikan tinggi; dan
7.Penguatan RB dalam tata kelola pemerintahan di lingkungan BPIP. Berdasarkan arah kebijakan BPIP yang telah ditetapkan, kemudian diterjemahkan dengan penetapan strategi BPIP tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 sebagai berikut:
1.Meningkatkan legitimasi kedudukan BPIP sebagai koordinator PIP melalui UU;
2.Melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi nilai Pancasila pada seluruh kebijakan pembangunan nasional dalam pembentukan dan penegak hukum dan peraturan perundang-undangan;
3.Membangun kesadaran dan praktik kehidupan berkebinekaan berlandaskan Pancasila guna terwujudnya keberagamaan yang inklusif, moderat, dan toleran;
4.Membuat konten hegemoni Pancasila dalam budaya populer generasi muda serta mendorong riset dan inovasi seni budaya Indonesia untuk menghasilkan konten budaya populer yang berdaya saing global;
5.Melakukan pengkajian dan penyediaan serta penyusunan standardisasi materi PIP;
6.Menyusun dan mengembangkan standardisasi materi pembelajaran pendidikan Pancasila pada jenjang PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta pedoman pembelajaran pendidikan Pancasila pada kurikulum pendidikan Pancasila jenjang pendidikan tinggi;
7.Mendorong terwujudnya kedaulatan pangan dan energi melalui kebijakan pemanfaatan SDA yang berkelanjutan dan ramah lingkungan;
8.Menguatkan RB dan tata kelola pemerintahan yang baik di BPIP. Strategi BPIP di atas dipetakan menjadi 3 (tiga) sasaran strategis, yaitu: 1) Terwujudnya praktik luhur nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; 2) Terwujudnya BPIP sebagai koordinator internalisasi dan institusionalisasi nilai Pancasila dalam kebijakan pembangunan nasional dan peraturan perundang-undangan; dan 3) Terwujudnya tata kelola pemerintahan BerAKHLAK dan pelayanan prima berbasis elektronik. Program dan kegiatan yang dirumuskan sebagai operasionalisasi pencapaian tujuan dan sasaran strategis BPIP tahun 2025 sampai dengan 2029, yaitu:
1.Program PIP, dilaksanakan melalui kegiatan: a) Penguatan hubungan antar lembaga, sosialisasi dan pembudayaan ideologi Pancasila; b) Analisis dan penyelarasan hukum, serta advokasi dan pengawasan regulasi; c) Pengkajian kebijakan dan materi PIP; d) Penyelenggaraan Diklat PIP; dan e) Pengukuran dan evaluasi PIP.
2.Program Dukungan Manajemen, dilaksanakan melalui kegiatan penyelenggaraan dukungan manajemen pemerintahan. Renstra BPIP Tahun 2025-2029 ini disusun untuk mendapatkan gambaran sasaran atau kondisi yang akan dicapai dan strategi yang ditempuh dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Kinerja BPIP harus lebih memberikan dampak dan manfaat di masa 5 (lima) tahun mendatang. Kolaborasi gerak langkah internalisasi, institusionalisasi, dan aktualisasi nilai Pancasila harus sampai dan dirasakan masyarakat, agar dapat memunculkan rasa percaya diri dan ketangguhan kepribadian Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA ttd. YUDIAN WAHYUDI LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA TAHUN 2025-2029 MATRIKS KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN BPIP Program Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/ Indikator Kinerja Program Lokasi Target Kinerja Indikasi Alokasi (dalam Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA 374.428 511.347 562.311 618.372 680.039 Sasaran Strategis 1: KEDEPUTIAN Terwujudnya praktik luhur nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indikator Kinerja Sasaran Strategis 1: Indeks Aktualisasi Pancasila 79,37 80,15 80,83 81,43 82,3 Sasaran Strategis 2: KEDEPUTIAN Terwujudnya BPIP Sebagai Koordinator Internalisasi Dan Institusionalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kebijakan Pembangunan Nasional Dan Peraturan Perundang-Undangan Indikator Kinerja Sasaran Strategis 2: Indeks Pelembagaan Pancasila 74,00 77,00 80,00 83,00 86,00 Sasaran Strategis 3: SEKRETARIAT UTAMA Terwujudnya tata kelola pemerintahan BerAKHLAK dan pelayanan prima berbasis elektronik Indikator Kinerja Sasaran Strategis 3: Program Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/ Indikator Kinerja Program Lokasi Target Kinerja Indikasi Alokasi (dalam Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Nilai Reformasi Birokrasi 77,32 79 81 83 85 Kategori SAKIP B B BB BB A Nilai Sistem Merit 333 335 337 339 341 Opini Laporan Keuangan BPK WTP WTP WTP WTP WTP Indeks SPBE 4 4 4 4 4 Indeks Kepuasan Masyarakat 85% 88% 91% 94% 97% PROGRAM A: PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA 184.853 246.649 271.314 298.446 328.290 KEDEPUTIAN Sasaran Program 1: Terwujudnya Penguatan Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi dan Pembudayaan Ideologi Pancasila yang Efektif Indikator Kinerja Program 1: Persentase Rekomendasi Implementasi Peta Jalan PIP yang Ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Sosialisasi Dan Komunikasi nilai-nilai Pancasila yang efektif 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Penguatan Jaringan Dan Pembudayaan Pancasila yang efektif 100% 100% 100% 100% 100% Sasaran Program 2: Terwujudnya Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penyusunan Dan Pengawasan Regulasi, Serta Advokasi Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila yang Efektif Indikator Kinerja Program 2: Persentase Rekomendasi Hasil Penyelarasan Rancangan Produk Hukum Yang Ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Rekomendasi Hasil Advokasi Nilai-Nilai Pancasila dimanfaatkan 100% 100% 100% 100% 100% Program Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/ Indikator Kinerja Program Lokasi Target Kinerja Indikasi Alokasi (dalam Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Persentase rekomendasi hasil pengawasan regulasi yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Sasaran Program 3: Terwujudnya internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang Efektif Indikator Kinerja Program 3: Persentase Rekomendasi Hasil Pengkajian Kebijakan Yang Dimanfaatkan 100% 100% 100% 100% 100% Persentase rekomendasi hasil pengkajian materi yang dimanfaatkan 100% 100% 100% 100% 100% Persentase rekomendasi hasil pengkajian implementasi yang Dimanfaatkan 100% 100% 100% 100% 100% Sasaran Program 4: Terwujudnya pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila yang komprehensif Indikator Kinerja Program 4: Persentase tenaga pengajar Pancasila yang tersertifikasi 100% 100% 100% 100% 100% Persentase lembaga penyelenggara diklat pembinaan ideologi Pancasila yang terakreditasi 100% 100% 100% 100% 100% Persentase peserta Diklat berkepribadian Pancasila dengan tingkat baik 100% 100% 100% 100% 100% Sasaran Program 5: Terwujudnya pengukuran dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila yang efektif Indikator Kinerja Program 5: Persentase rekomendasi hasil pengendalian pembinaan ideologi Pancasila yang dimanfaatkan 100% 100% 100% 100% 100% Program Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/ Indikator Kinerja Program Lokasi Target Kinerja Indikasi Alokasi (dalam Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Persentase rekomendasi hasil evaluasi pembinaan ideologi Pancasila yang dimanfaatkan 100% 100% 100% 100% 100% Persentase rekomendasi hasil pengukuran Pelembagaan Pancasila yang dimanfaatkan 100% 100% 100% 100% 100% Indeks Aktualisasi Pancasila - Pengamalan Sila 1 Ketuhanan yang Maha Esa 80 81 82 83 84 Indeks Aktualisasi Pancasila - Pengamalan Sila 2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 83 84 85 86 87 Indeks Aktualisasi Pancasila - Pengamalan Sila 3 Persatuan Indonesia 83 84 85 86 87 Indeks Aktualisasi Pancasila - Pengamalan Sila 4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan 81 82 83 84 85 Indeks Aktualisasi Pancasila - Pengamalan Sila 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 70 71 72 73 74 Kegiatan 1: Penguatan Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi dan Pembudayaan Ideologi Pancasila Pusat 67.585 103.306 113.637 125.000 137.500 Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan Sasaran Kegiatan 1: Terlaksananya Hubungan Kerjasama Dengan Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, Pemerintahan Daerah, Organisasi Sosial Politik Serta Komponen Masyarakat Lainnya yang efektif Indikator Kinerja Kegiatan 1: Persentase Implementasi Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila 40% 50% 60% 70% 80% Output: Program Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/ Indikator Kinerja Program Lokasi Target Kinerja Indikasi Alokasi (dalam Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Rekomendasi Hubungan Kerjasama Pembinaan Ideologi Pancasila 4 Rekomendasi Kebijakan 5 Rekomendasi Kebijakan 5 Rekomendasi Kebijakan 5 Rekomendasi Kebijakan 6 Rekomendasi Kebijakan 7.010 8.200 9.020 9.922 10.914 Sasaran Kegiatan 2: Terselenggaranya Sosialisasi Dan Komunikasi Pembinaan Ideologi Pancasila Yang Efektif Hingga Ke Daerah Dan Desa Indikator Kinerja Kegiatan 2: Persentase Konten Sosialisasi Dan Komunikasi Pembinaan Ideologi Pancasila Yang Efektif 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Rekomendasi Hasil Sosialisasi Dan Komunikasi Yang Ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Output: Rekomendasi Hasil Sosialisasi dan Komunikasi Ideologi Pancasila 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1.500 1.558 1.714 1.885 2.074 Layanan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila*/Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila 7 Layanan 20.000 Orang 25.000 Orang 30.000 Orang 35.000 Orang 29.120 25.307 27.838 30.622 33.684 Layanan Komunikasi Pembinaan Ideologi Pancasila*/Komunikasi Pembinaan Ideologi Pancasila 5 Layanan 1.000.000 Orang 1.100.000 Orang 1.200.000 Orang 1.300.000 Orang 10.000 10.241 11.265 12.391 13.630 Sasaran Kegiatan 3: Terselenggaranya Pembudayaan Dan Penguatan Jaringan Relawan Kebajikan Pancasila Indikator Kinerja Kegiatan 3: Persentase Rekomendasi Hasil Pembudayaan Pancasila Yang Ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Jaringan Relawan Yang Mengaktualisasikan Pancasila 100% 100% 100% 100% 100% Output: Rekomendasi Hasil Pembudayaan Nilai- Nilai Pancasila 4 Rekomendasi 2 Rekomendasi 2 Rekomendasi 2 Rekomendasi 2 Rekomendasi 5.500 2.000 2.200 2.420 2.662 Program Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/ Indikator Kinerja Program Lokasi Target Kinerja Indikasi Alokasi (dalam Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Fasilitasi Pembinaan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila 150 Kelompok Masyarakat 100 Kelompok Masyarakat 100 Kelompok Masyarakat 100 Kelompok Masyarakat 100 Kelompok Masyarakat 14.455 5.000 5.500 6.050 6.655 Pemberian Penghargaan Pembinaan Ideologi Pancasila 3 Event 3 Event 3 Event 3 Event 6.000 6.600 7.260 7.986 Pembinaan Pengarusutamaan Nilai Pancasila dan Pembudayaan Gotong Royong pada masyarakat 16.000 orang 17.000 orang 18.000 orang 19.000 orang - 45.000 49.500 54.450 59.895 Kegiatan 2: Analisis dan Penyelarasan Hukum, Advokasi, serta Pengawasan Regulasi Pusat 13.174 20.066 22.073 24.280 26.708 Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Sasaran Kegiatan 1: Terlaksananya analisis dan penyelarasan rancangan produk hukum nasional dengan nilai-nilai Pancasila Indikator Kinerja Kegiatan 1: Persentase rekomendasi hasil analisis dan penyelarasan rancangan produk hukum nasional dengan nilai-nilai Pancasila yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Output: Rekomendasi Hasil Analisis dan Penyelarasan Rancangan Produk Hukum Yang Bertentangan Dengan Nilai Pancasila*/Rekomendasi Hasil Analisis dan Penyelarasan Rancangan Produk Hukum Yang Selaras Dengan Nilai Pancasil 5 Rekomendasi Kebijakan 7 Rekomendasi Kebijakan 7 Rekomendasi Kebijakan 8 Rekomendasi Kebijakan 9 Rekomendasi Kebijakan 5.888 8.641 9.505 10.456 11.502 Sasaran Kegiatan 2: Terlaksananya layanan advokasi pembinaan ideologi Pancasila Indikator Kinerja Kegiatan 2: Persentase rekomendasi hasil advokasi pembinaan ideologi Pancasila yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Output: Program Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/ Indikator Kinerja Program Lokasi Target Kinerja Indikasi Alokasi (dalam Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Rekomendasi Hasil Advokasi Pembinaan Ideologi Pancasila terhadap LTN/K/L/D 1 Rekomendasi Kebijakan 6 Rekomendasi Kebijakan 7 Rekomendasi Kebijakan 8 Rekomendasi Kebijakan 9 Rekomendasi Kebijakan 1.396 3.112 3.423 3.766 4.142 Rekomendasi Hasil Advokasi Pembinaan Ideologi Pancasila terhadap Organisasi Sosial dan Politik serta Komponen Masyarakat Lainnya 9 Rekomendasi Kebijakan 6 Rekomendasi Kebijakan 7 Rekomendasi Kebijakan 8 Rekomendasi Kebijakan 9 Rekomendasi Kebijakan 3.896 2.388 2.627 2.889 3.178 Sasaran Kegiatan 3: Terlaksananya pengawasan kebijakan dan regulasi yang selaras dengan nilai Pancasila Indikator Kinerja Kegiatan 3: Persentase rekomendasi hasil pengawasan kebijakan dan regulasi yang selaras dengan nilai Pancasila yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Output: Rekomendasi Hasil Pengawasan Kebijakan dan Regulasi Yang Bertentangan Dengan Nilai Pancasila/ Rekomendasi Hasil Pengawasan Kebijakan dan Regulasi Yang Selaras Dengan Nilai Pancasila 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 1.994 5.925 6.518 7.169 7.886 Kegiatan 3: Pengkajian Kebijakan dan Materi Pembinaan Ideologi Pancasila Pusat 18.496 30.927 34.020 37.422 41.164 Deputi Bidang Pengkajian dan Materi Sasaran Kegiatan 1: Terlaksananya Pengkajian Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila Indikator Kinerja Kegiatan 1: Persentase Rekomendasi Kajian Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila yang Ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Output: Rekomendasi Kajian Kebijakan Strategis Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 5.115 11.950 13.145 14.460 15.905 Program Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/ Indikator Kinerja Program Lokasi Target Kinerja Indikasi Alokasi (dalam Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Kegiatan 2: Terlaksananya Pengkajian Standardisasi Materi Pembinaan Ideologi Pancasila Indikator Kinerja Kegiatan 2: Persentase rekomendasi kajian standardisasi materi pembinaan ideologi Pancasila yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Output: Rekomendasi Standardisasi Materi Pembinaan Ideologi Pancasila 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 9.191 12.193 13.413 14.754 16.229 Sasaran Kegiatan 3: Terlaksananya pengkajian implementasi Pembinaan Ideologi Pancasila Indikator Kinerja Kegiatan 3: Persentase rekomendasi kajian implementasi PIP yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Output: Rekomendasi Hasil Kajian Implementasi Pembinaan Ideologi Pancasila 2 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 4 Rekomendasi Kebijakan 5 Rekomendasi Kebijakan 6 Rekomendasi Kebijakan 4.191 6.784 7.462 8.208 9.029 Kegiatan 4: Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila Pusat 69.744 73.526 80.879 88.967 97.863 Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sasaran Kegiatan 1: Terlaksananya Sertifikasi Pengajar Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila Indikator Kinerja Kegiatan 1: Persentase Pengajar Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila yang Bersertifikat 100% 100% 100% 100% 100% Output: Program Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/ Indikator Kinerja Program Lokasi Target Kinerja Indikasi Alokasi (dalam Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sertifikasi Pengajar Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila 250 Orang 704 Orang 774 Orang 851 Orang 936 Orang 2.000 5.626 6.188 6.807 7.488 Sasaran Kegiatan 2: Terlaksananya Akreditasi Penyelenggara Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila Indikator Kinerja Kegiatan 2: Persentase Penyelenggara Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila yang Terakreditasi 100% 100% 100% 100% 100% Output: Akreditasi Lembaga Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila*/Akreditasi Lembaga Penyelenggara Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila 15 Lembaga 10 Lembaga 10 Lembaga 10 Lembaga 10 Lembaga 1.663 1.996 2.195 2.415 2.656 Sasaran Kegiatan 3: Tersedianya Standardisasi dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila Indikator Kinerja Kegiatan 3: Persentase Standardisasi dan Kurikulum Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila yang dimanfaatkan 100% 100% 100% 100% 100% Output: NSPK Standardisasi dan Kurikulum Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila 7 NSPK 7 NSPK 7 NSPK 7 NSPK 7 NSPK 4.600 5.530 6.083 6.691 7.360 Sasaran Kegiatan 4: Terlaksananya pembinaan purnapaskibraka duta Pancasila Indikator Kinerja Kegiatan 4: Persentase Purnapaskibraka yang menjadi Duta Pancasila 100% 100% 100% 100% 100% Output: Fasilitasi Pembinaan Purnapaskibraka Duta Pancasila 6732 Orang 6903 Orang 7594 Orang 8353 Orang 9188 Orang 45.057 46.200 50.820 55.902 61.492 Program Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/ Indikator Kinerja Program Lokasi Target Kinerja Indikasi Alokasi (dalam Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Kegiatan 5: Terselenggaranya pendidikan dan pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila Indikator Kinerja Kegiatan 5: 100% 100% 100% 100% 100%Persentase peserta Diklat berkepribadian Pancasila Output: Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila 11.568 Orang 9.984 Orang 10.982 Orang 12.080 Orang 14.288 Orang 16.424 14.175 15.593 17.152 18.867 Kegiatan 5: Pengukuran dan Evaluasi Pembinaan Ideologi Pancasila Pusat 15.854 18.824 20.706 22.777 25.054 Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sasaran Kegiatan 1: Terlaksananya Pengendalian Pembinaan Ideologi Pancasila Indikator Kinerja Kegiatan 1: Persentase Rekomendasi hasil Pengendalian Pembinaan Ideologi Pancasila Yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Output: Rekomendasi Hasil Pengendalian Pembinaan Ideologi Pancasila 1 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 4.752 6.000 6.600 7.260 7.986 Sasaran Kegiatan 2: Terlaksananya Evaluasi Pembinaan Ideologi Pancasila Indikator Kinerja Kegiatan 2: Persentase Rekomendasi Evaluasi Pembinaan Ideologi Pancasila yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Output: Program Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/ Indikator Kinerja Program Lokasi Target Kinerja Indikasi Alokasi (dalam Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Rekomendasi Hasil Evaluasi Pembinaan Ideologi Pancasila 1 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 3.971 5.822 6.404 7.045 7.749 Sasaran Kegiatan 3: Terlaksananya Pengukuran Pelembagaan dan Aktualisasi Pancasila Indikator Kinerja Kegiatan 3: Persentase Pengukuran Pelembagaan Pancasila yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Rekomendasi Pengukuran Aktualisasi Pancasila 1 yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Rekomendasi Pengukuran Aktualisasi Pancasila 2 yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Rekomendasi Pengukuran Aktualisasi Pancasila 3 yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Rekomendasi Pengukuran Aktualisasi Pancasila 4 yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Rekomendasi Pengukuran Aktualisasi Pancasila 5 yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Output: Rekomendasi Hasil Pengukuran Pelembagaan Pancasila 1 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 1.946 3.707 4.078 4.485 4.934 Rekomendasi Hasil Pengukuran Aktualisasi Pancasila 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 5.186 3.295 3.624 3.987 4.385 PROGRAM B: DUKUNGAN MANAJEMEN 189.575 264.698 290.997 319.926 351.748 SEKRETARIAT UTAMA Sasaran Program 1: Terwujudnya tata kelola pemerintahan BerAKHLAK dan pelayanan prima berbasis elektronik Indikator Kinerja Program 1: Program Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/ Indikator Kinerja Program Lokasi Target Kinerja Indikasi Alokasi (dalam Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Nilai Reformasi Birokrasi 77,32 79 81 83 85 Kategori SAKIP B B BB BB A Nilai Sistem Merit 333 335 337 339 341 Opini Laporan Keuangan BPK WTP WTP WTP WTP WTP Indeks SPBE 4 4 4 4 4 Indeks Kepuasan Masyarakat 85% 88% 91% 95% 97% Kegiatan 1: Penyelenggaraan Dukungan Manajemen Pusat 189.575 264.698 290.997 319.926 351.748 SEKRETARIAT UTAMA Sasaran Kegiatan 1: Terlaksananya koordinasi perencanaan, penyusunan anggaran, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dan analisis, serta pelaporan akuntabilitas kinerja Indikator Kinerja Kegiatan 1: Persentase pemenuhan dokumen perencanaan sesuai standar 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Laporan Keuangan yang tepat waktu 100% 100% 100% 100% 100% Persentase pemenuhan dokumen laporan kinerja sesuai standar 100% 100% 100% 100% 100% Output: Layanan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 5.973 6.570 7.227 7.950 8.745 Layanan Penyusunan Laporan Monev 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1.420 2.750 3.025 3.328 3.660 Layanan Perencanaan dan Penganggaran 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 27 27 27 27 27 Layanan Pemantauan dan Evaluasi 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 1.080 1.080 1.080 1.080 1.080 Layanan Manajemen Keuangan 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1.600 1.760 1.936 2.130 2.343 Sasaran Kegiatan 2: Program Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/ Indikator Kinerja Program Lokasi Target Kinerja Indikasi Alokasi (dalam Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Terlaksananya pengawasan internal di lingkungan BPIP Indikator Kinerja Kegiatan 2: Persentase rekomendasi hasil pengawasan yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Nilai Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah 3 3 3 3 3 Output: Layanan Audit Internal 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 2.600 3.600 3.960 4.356 4.792 Sasaran Kegiatan 3: Terlaksananya layanan kerumahtanggaan, pengelolaan BMN, dan manajemen SDM kepada unit kerja Indikator Kinerja Kegiatan 3: Persentase pemenuhan kepada unit kerja atas layanan kerumahtanggaan, layanan pengelolaan BMN, dan layanan manajemen SDM 100% 100% 100% 100% 100% Output: Layanan Manajemen Aset 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 661 661 727 800 880 Layanan BMN 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 139 139 139 139 139 Layanan Umum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1.950 2.177 2.395 2.634 2.897 Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 107.300 155.738 171.312 188.443 207.287 Layanan Sarana Internal 963 Unit 963 Unit 963 Unit 963 Unit 963 Unit 6.000 6.000 6.600 7.260 7.986 Layanan Manajemen SDM 441 Orang 441 Orang 441 Orang 441 Orang 441 Orang 2.531 7.074 7.781 8.559 9.415 Layanan Pendidikan dan Pelatihan 95 Orang 95 orang 95 orang 95 orang 95 orang 800 3.995 4.394 4.833 5.317 Sasaran Kegiatan 4: Terlaksananya dukungan teknis dan administrasi, hubungan masyarakat dan keprotokolan bagi Pimpinan Indikator Kinerja Kegiatan 4: Program Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/ Indikator Kinerja Program Lokasi Target Kinerja Indikasi Alokasi (dalam Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Persentase kepuasan unsur pimpinan terhadap dukungan layanan keprotokolan dan administrasi yang diberikan 90% 92% 94% 96% 98% Predikat keterbukaan informasi publik BPIP Informatif Informatif Informatif Informatif Informatif Kategori Nilai pengawasan kearsipan A A A A A Output: Layanan Tata Kehumasan dan Pengelolaan Informasi Publik 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 20.037 18.037 19.840 21.824 24.007 Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 458 458 458 458 458 Layanan Protokoler 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 24.000 34.993 38.492 42.341 46.575 Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1.500 2.584 2.842 3.126 3.439 Sasaran Kegiatan 5: Terlaksananya koordinasi produk hukum, organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi Indikator Kinerja Kegiatan 5: Persentase Rancangan Produk Hukum yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Persentase rekomendasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Output: Layanan Hukum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 6.500 8.500 9.350 10.285 11.314 Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 500 3.806 4.187 4.606 5.066 Sasaran Kegiatan 6: Terlaksananya pengelolaan data dan teknologi informasi mendukung SPBE Indikator Kinerja Kegiatan 6: Tingkat Maturitas SPBE 4 4 4 4 4 Program Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/ Indikator Kinerja Program Lokasi Target Kinerja Indikasi Alokasi (dalam Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Output: Layanan Data dan Informasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 4.500 4.750 5.225 5.748 6.322 KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA ttd. YUDIAN WAHYUDI LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA TAHUN 2025-2029 MATRIKS PENDANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN SUMBER PENDANAAN LAINNYA YANG SAH TERHADAP KEGIATAN PRIORITAS/PROYEK PRIORITAS BPIP Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 01.01.01 Penguatan Wawasan Ideologi Pancasila di Kalangan Penyelenggara Negara 02 Indeks Aktualisasi Pancasila 01.01.01.01 Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila Layanan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila*/Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila 7 Layanan 20.000 Orang 25.000 Orang 30.000 Orang 35.000 Orang 29.120 25.307 27.838 30.622 33.684 - - - - - 29.120 25.307 27.838 30.622 33.684 Layanan Komunikasi Pembinaan Ideologi Pancasila*/Komunikasi Pembinaan Ideologi Pancasila 5 Layanan 1.000.000 Orang 1.100.000 Orang 1.200.000 Orang 1.300.000 Orang 10.000 10.241 11.265 12.391 13.630 - - - - - 10.000 10.241 11.265 12.391 13.630 Fasilitasi Pembinaan Relawan Gerakan Kebijakan Pancasila 150 Kelompok Masyarakat 100 Kelompok Masyarakat 100 Kelompok Masyarakat 100 Kelompok Masyarakat 100 Kelompok Masyarakat 14.455 5.000 5.500 6.050 6.655 - - - - - 14.455 5.000 5.500 6.050 6.655 Rekomendasi Hasil Analisis dan Penyelarasan Rancangan Produk Hukum Yang Bertentangan Dengan Nilai Pancasila*/Rekomendasi Hasil Analisis dan Penyelarasan Rancangan Produk Hukum Yang Selaras Dengan Nilai Pancasil 5 Rekomendasi Kebijakan 7 Rekomendasi Kebijakan 7 Rekomendasi Kebijakan 8 Rekomendasi Kebijakan 9 Rekomendasi Kebijakan 5.888 8.641 9.505 10.456 11.502 - - - - - 5.888 8.641 9.505 10.456 11.502 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Rekomendasi Kajian Kebijakan Strategis Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 5.115 11.950 13.145 14.460 15.905 - - - - - 5.115 11.950 13.145 14.460 15.905 Rekomendasi Standarisasi Materi Pembinaan Ideologi Pancasila 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 9.191 12.193 13.413 14.754 16.229 - - - - - 9.191 12.193 13.413 14.754 16.229 Akreditasi Penyelenggaraan Lembaga Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila 15 Lembaga 10 Lembaga 10 Lembaga 10 Lembaga 10 Lembaga 1.663 1.996 2.195 2.415 2.656 - - - - - 1.663 1.996 2.195 2.415 2.656 Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila 11.568 Orang 9.984 Orang 10.982 Orang 12.080 Orang 14.288 Orang 16.424 14.175 15.593 17.152 18.867 - - - - - 16.424 14.175 15.593 17.152 18.867 - - - - - - - - - - 01.01.01.02 Aktualisasi Pancasila - - - - - Rekomendasi Hasil Pembudayaan Nilai-Nilai Pancasila 4 Rekomendasi 2 Rekomendasi 2 Rekomendasi 2 Rekomendasi 2 Rekomendasi 5.500 2.000 2.200 2.420 2.662 - - - - - 5.500 2.000 2.200 2.420 2.662 Rekomendasi Hasil Pengukuran Indeks Aktualisasi Pancasila 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan 5.186 3.295 3.624 3.987 4.385 - - - - - 5.186 3.295 3.624 3.987 4.385 - - - - - 01.01.01.03 Pemantapan Kebijakan Pelaksanaan Pancasila pada Penyelenggaraan Negara - - - - - Rekomendasi Hasil Pengawasan Kebijakan dan Regulasi Yang Bertentangan Dengan Nilai Pancasila/ Rekomendasi Hasil Pengawasan Kebijakan dan Regulasi Yang Selaras Dengan Nilai Pancasila 2 Rekomendasi Kebijakan 6 Rekomendasi Kebijakan 7 Rekomendasi Kebijakan 8 Rekomendasi Kebijakan 8 Rekomendasi Kebijakan 1.994 5.925 6.518 7.169 7.886 - - - - - 1.994 5.925 6.518 7.169 7.886 Rekomendasi Hasil Pengukuran Pelembagaan Pancasila 1 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 2 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 3 Rekomendasi Kebijakan 1.946 3.707 4.078 4.485 4.934 - - - - - 1.946 3.707 4.078 4.485 4.934 - - - - - - - - - - 01.01.02 Pelaksanaan Gerakan Nasional KITA BERSAUDARA 01 IAP - Pengamalan Sila 1 - 5 - - - - - Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 01.01.02.03 Peningkatan Semangat Persatuan, Kesatuan, dan Kebangsaan Pada Generasi Muda - - - - - Fasilitasi Pembinaan Purna Paskibraka Duta Pancasila 6732 Orang 6903 Orang 7594 Orang 8353 Orang 9188 Orang 45.057 46.200 50.820 55.902 61.492 - - - - - 45.057 46.200 50.820 55.902 61.492 - - - - - - - - - - 01.01.03 Peningkatan Kualitas Pemimpin di Tingkat Pusat Hingga Daerah - - - - - 01.01.03.02 Penyelenggaraan Training of Trainners Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan - - - - - Sertifikasi Pengajar Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila 250 Orang 704 Orang 774 Orang 851 Orang 936 Orang 2.000 5.626 6.188 6.807 7.488 - - - - - 2.000 5.626 6.188 6.807 7.488 KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA ttd. YUDIAN WAHYUDI LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA TAHUN 2025-2029 MATRIKS KERANGKA REGULASI No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi, Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
1.Pengaturan tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Menindaklanjuti RUU BPIP Sekretariat Utama, Biro Hukum dan Organisasi DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Dalam Negeri 2027
2.Pengaturan tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Menindaklanjuti RUU BPIP Sekretariat Utama, Biro Hukum dan Organisasi Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, Pemda, Organisasi Sosial Politik, Komponen Masyarakat Lainnya 2026
3.Pengaturan tentang Pedoman Sosialisasi dan Komunikasi Pembinaan Ideologi Pancasila
a.Menjalankan tugas dan fungsi BPIP
b.Menjadi petunjuk dan pedoman dalam pelaksanaan Soskom PIP
c.Sasaran: Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, Pemda, Organisasi Sosial Politik, Komponen Masyarakat Lainnya 2025 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi, Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian 1) Lembaga tingi negara,Pem Pusat,Pemda 2) ASN,TNI,POLRI 3) Dosen,Guru,Pelajar Mahasiswa 4) BUMN,BUMD,Swasta 5) Komponen Masyarakat lainnya Jaringan – Direktorat Sosialisasi dan Komunikasi
4.Pengaturan tentang Perubahan Peraturan BPIP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila
a.Menjalankan tugas dan fungsi BPIP
b.Menyempurnakan konsep penyelenggaraan kerja sama Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dengan mengubah materi muatan Peraturan BPIP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan- Direktorat Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, Pemda, Organisasi Sosial Politik, Komponen Masyarakat Lainnya 2026
5.Pengaturan tentang Desa/Kampung Pancasila
a.Menjalankan tugas dan fungsi BPIP; dan
b.Melakukan pemantapan pranata pembudayaan PIP pada desa/kampung. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, Pemda, Organisasi Sosial Politik, Komponen Masyarakat Lainnya 2027
6.Pengaturan tentang Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi
a.Penyelenggaraan fungsi Direktorat Analisis dan Penyelarasan;
b.Arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi dinilai penting mengingat situasi dan kondisi Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi- Direktorat Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, Pemda, Organisasi Sosial Politik, Komponen Masyarakat Lainnya 2026 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi, Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi bangsa Indonesia saat ini mengalami penurunan kepercayaan terhadap ideologi Pancasila dan masih banyaknya produk hukum dan peraturan perundang undangan yang belum selaras dengan nilai Pancasila;
c.Internalisasi dan institusionalisasi di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi bertujuan agar nilai Pancasila diyakini sebagai sebuah kebenaran kemudian diimplementasikan dalam kehidupan sehari hari oleh seluruh lembaga negara dan masyarakat; dan
d.Melalui pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai Pancasila di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi diharapkan kualitas hasil penyelarasan rancangan peraturan perundang undangan semakin baik dan sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Analisis dan Penyelarasan
7.Pengaturan tentang Pedoman Pelaksanaan Advokasi
a.Pelaksanaan fungsi Direktorat Advokasi; dan
b.Perlu pedoman advokasi pembinaan ideologi Pancasila Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi- Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, Pemda, Organisasi Sosial Politik, Komponen 2025 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi, Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Pembinaan Ideologi Pancasila yang sistematis dan memperjelas peran, metode, dan sasaran advokasi untuk membumikan Pancasila dan memperkuat ideologi negara secara konsisten di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi, serta mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. Direktorat Advokasi Masyarakat Lainnya
8.Pengaturan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelarasan Nilai Dasar Pencasila Dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelaksanaan analisis dan penyelarasan dan pola hubungan kerja Direktorat Analisis dan Penyelarasan dengan lembaga negara, k/l, pemda, dan pemerintahan desa terhadap pembentukan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelarasan Nilai Dasar Pancasila dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural, dan Rancangan Peraturan Perundang undangan yang Dibentuk di Daerah dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi- Direktorat Analisis dan Penyelarasan Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, Pemda, Organisasi Sosial Politik, Komponen Masyarakat Lainnya 2025 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi, Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural, dan Rancangan Peraturan Perundang- Undangan yang Dibentuk di Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila.
9.Pengaturan tentang Pemanfaatan Dokumen Pancasila
a.Menjalankan tugas dan fungsi BPIP; dan
b.Menguatkan pelembagaan Pancasila melalui penyebarluasan dan pemanfaatan dokumen Pancasila. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi
a.Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
b.Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
c.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d.Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan 2026 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi, Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Kewilayahan;
f.Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
g.Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
h.Kementerian Hukum;
i.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
j.Kementerian Dalam Negeri;
k.Arsip Nasional (ANRI);
l.Kementerian/Lembaga terkait; dan
m.Pemerintah Daerah Provinsi
10.Pengaturan tentang Panduan Standardisasi Materi Pembelajaran Pendidikan Pancasila Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
a.Menjalankan amanat PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan
b.Menjalankan tugas dan fungsi BPIP. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi
a.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b.Kementerian Agama;
c.Kementerian Dalam Negeri;
d.Pemda Provinsi;
e.Pemda 2026 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi, Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Kabupaten/Kota.
11.Pengaturan tentang Pedoman Pembelajaran Pendidikan Pancasila pada Kurikulum Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Tinggi;
a.Menjalankan amanat PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan
b.Menjalankan tugas dan fungsi BPIP. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi
a.Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi;
b.Kementerian Agama; dan
c.Instansi pemerintah yang memiliki sekolah kedinasan. 2026
12.Pengaturan tentang Perubahan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
a.Menjalankan tugas dan fungsi BPIP; dan
b.Menguatkan penyelenggaraan program Paskibraka mulai dari pembentukan Paskibraka sampai dengan pembinaan lanjutan Paskibraka. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan- Direktorat Penyelenggaraan Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
a.Kementerian Dalam Negeri;
b.Kementerian Hukum;
c.Pemerintah Daerah;
d.TNI; dan
e.POLRI. 2025
13.Pengaturan tentang Pengukuran, Pengendalian, dan Evaluasi Pembinaan Ideologi Pancasila
a.Menjalankan tugas dan fungsi BPIP; dan
b.Mengukur, mengendalikan, dan mengevaluasi pelembagaan Pancasila baik secara individu maupun institusional di lembaga tinggi negara, k/l, pemda, orsospol, dan komponen masyarakat lainnya dengan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, Pemda, Organisasi Sosial Politik, Komponen Masyarakat Lainnya 2025 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi, Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian berpedoman pada AK PIP dan Peta Jalan PIP.
14.Pengaturan tentang Arah Kebijakan dan Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2025-2029 Amanat Perpres BPIP:
a.AK PIP dan Peta Jalan PIP menjadi pedoman dalam pengembangan kebijakan yang bersifat strategis dan dijabarkan melalui program dan kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis, bertahap, dan berkesinambungan untuk memenuhi tujuan PIP.
b.Mendukung Misi (Agenda) Pembangunan dalam RPJP 2020- 2045, khususnya: 1) Misi Transformasi Ekonomi; 2) Supremasi Hukum, Stabilitas dan Kepemimpinan Indonesia; dan 3) Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi.
c.Mendukung RPJMN 2025-2029.
a.Sekretariat Utama-Biro Hukum dan Organisasi BPIP; dan
b.Direktorat Perancangan Peraturan Perundang undangan Kementerian Hukum
a.Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
b.Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
c.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d.Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
f.Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
g.Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
a.Diusulkan melalui program penyusunan Peraturan atau izin prakarsa Presiden;
b.Pembahasan final rancangan peraturan dengan pemangku kepentingan terkait dalam lingkup BPIP; dan
c.Pembahasan antar kementerian dan harmonisasi. No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi, Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
h.Kementerian Hukum;
i.Kementerian Sekretariat Negara;
j.Kementerian Dalam Negeri;
k.Kementerian/Lembaga terkait;
l.Pemerintah Daerah Provinsi;
m.TNI;
n.POLRI;
o.Kejaksaan Agung: dan
p.Mahkamah Agung.
15.Pengaturan tentang Cetak Biru Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila Amanat Perpres BPIP:
a.Pembentukan karakter bangsa yang sesuai dengan nilai Pancasila dapat dilakukan melalui Diklat PIP bagi seluruh komponen bangsa, baik lembaga tinggi negara, k/l, pemda maupun komponen masyarakat lainnya. Sehingga diperlukan dokumen perencanaan bersifat nasional dalam bentuk cetak biru Diklat PIP; dan
b.Mendukung Misi (Agenda) Pembangunan dalam RPJPN 2020-2045, khususnya:
a.Sekretariat Utama-Biro Hukum dan Organisasi BPIP; dan
b.Direktorat Perancangan Peraturan Perundang undangan Kementerian Hukum
a.Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
b.Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
c.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d.Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
a.Diusulkan melalui program penyusunan Peraturan atau izin prakarsa Presiden;
b.Pembahasan final rancangan peraturan dengan pemangku No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi, Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian 1) Mewujudkan Indonesia Emas 2045; 2) Mewujudkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi yang dilakukan untuk mengarahkan terlaksananya PIP; 3) Supremasi Hukum, Stabilitas dan Kepemimpinan Indonesia;
c.Mendukung RPJMN 2025-2029;
d.Menjalankan kebijakan akreditasi kepada lembaga penyelenggara Diklat PIP pada lembaga tinggi negara, k/l, dan pemda; dan
e.Menjalankan kebijakan sertifikasi kepada para pengajar (maheswara dan penceramah) Diklat PIP.
e.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
f.Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
g.Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
h.Kementerian Hukum;
i.Kementerian Sekretariat Negara;
j.Kementerian Dalam Negeri;
k.Kementerian/Lembaga terkait;
l.Pemda Provinsi;
m.TNI;
n.POLRI;
o.Kejaksaan Agung: dan
p.Mahkamah Agung. kepentingan terkait dalam lingkup BPIP; dan
c.Pembahasan antar kementerian dan harmonisasi. No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi, Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
16.Pengaturan tentang Perubahan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Pemutahiran pedoman dalam melakukan penyusunan dan perancangan produk hukum BPIP. Sekretariat Utama-Biro Hukum dan Organisasi
a.Kementerian Hukum
b.Unit Kerja di Lingkungan BPIP 2025
17.Pengaturan tentang Tata Kelola/Laksana Pengawasan BPIP Sebagai rujukan/pedoman dalam melakukan pengawasan. Sekretariat Utama-Biro Pengawasan Internal
a.BPKP
b.Unit kerja terkait di BPIP 2026
18.Pengaturan tentang Perubahan Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
a.Pelaksanaan dari Perpres BPIP; dan
b.Hasil evaluasi kelembagaan. Sekretariat Utama-Biro Hukum dan Organisasi
a.Kementerian PAN dan RB
b.Unit Kerja di Lingkungan BPIP 2027
19.Pengaturan tentang Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan BPIP Pedoman hukuman disiplin bagi PPPK. Sekretariat Utama-Biro Umum dan SDM
a.Kementerian PAN dan RB
b.Unit Kerja di Lingkungan BPIP 2026
20.Pengaturan tentang Hukuman Disiplin dan Tunjangan Kinerja Pemutahiran pengaturan Hukuman disiplin dan pemberian tunjangan kinerja sesuai penerapan e-kinerja. Sekretariat Utama-Biro Umum dan SDM
a.Kementerian PAN dan RB
b.Unit Kerja di Lingkungan BPIP 2026 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Evaluasi, Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
21.Pengaturan tentang Penghargaan Pegawai BPIP Pengaturan penghargaan sebagai bagian dari peningkatan budaya kerja dan kinerja. Sekretariat Utama-Biro Umum dan SDM
a.Kementerian PAN dan RB
b.Unit Kerja di Lingkungan BPIP 2026 KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA ttd. YUDIAN WAHYUDI