DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2019

Nomor
3
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Pengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah proses serangkaian tahapan mulai dari rekrutmen, seleksi, pengangkatan, evaluasi kinerja, perpanjangan, dan/atau pemberhentian bagi Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dibutuhkan sebagai pendukung layanan perkantoran atau membantu pelaksanaan tugas serta untuk menutupi kekurangan sumber daya manusia yang belum dapat dipenuhi melalui pengadaan Aparatur Sipil Negara.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…