Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Perencanaan, Standardisasi, dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a.perencanaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan strategis dan program teknis perencanaan, standardisasi, dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
b.perencanaan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
c.penyusunan standar dan penyelenggaraan pemberian akreditasi kepada penyelenggara pendidikan dan pelatihan pendidikan pembinaan ideologi Pancasila;
d.sertifikasi penjaminan mutu kompetensi pendidik dan pelatih pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
e.penyusunan dan pengembangan standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
f.pelaksanaan diseminasi standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
g.evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
h.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
7.Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: