Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2024 KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA Œ YUDIAN WAHYUDI Diundangan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG ARAH KEBIJAKAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA ARAH KEBIJAKAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA Namun demikian, cita-cita ideal tersebut tampak masih jauh dari harapan. Perkembangan dunia yang membawa pergeseran pada tatanan kehidupan telah membuat Pancasila seolah-olah terputus dari realitas. Sejak Era Reformasi bergulir, keyakinan para penyelenggara negara dan warga masyarakat terhadap relevansi dan adekuasi Pancasila dirasakan semakin berkurang seiring dengan arus pengaruh dan dinamika perubahan yang terjadi. Kendati keyakinan Pancasila sebagai landasan normatif terus menerus didengungkan, pada kenyataannya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara tidak selalu konsisten diikuti oleh produk perundang-undangan dan kebijakan yang dihasilkan negara. Begitu pula dalam tata kehidupan bermasyarakat, eksistensinya sebagai pandangan hidup bangsa tampak semakin memudar dalam tata laku hidup warga sehari-hari. Hasil kajian yang dilakukan oleh BPIP pada tahun 2021 menunjukkan bahwa dari 84 (delapan puluh empat) undang-undang dan 42 (empat puluh dua) peraturan daerah yang dikaji, terdapat 64 (enam puluh empat) undang-undang dan 40 (empat puluh) peraturan daerah yang dinilai perlu dipertimbangkan dan direkomendasi untuk direvisi karena dinilai belum selaras dengan nilai Pancasila. Selain itu, kurangnya keteladanan dari para elit juga menjadi salah satu faktor kunci yang ikut menyebabkan sulitnya negara dalam membumikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Betapa tidak, dengan masih maraknya tindakan korupsi dari para elit negara, segala upaya PIP yang dilakukan oleh negara akan jatuh pada penilaian hipokrit karena tidak diikuti oleh sikap dan perilaku para penyelenggara untuk meneladaninya. Contoh saja data lembaga Transparency International yang melaporkan bahwa pada tahun 2022 Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 sebagai negara yang dipersepsi bersih dari praktik korupsi. Bahkan disandingkan dengan negara-negara Kelompok 20 (G20), Indonesia masih dipersepsi sebagai salah satu negara terkorup. Ini menunjukkan bukan saja korupsi masih menjadi persoalan utama dalam kehidupan penyelenggaran negara yang dapat menghambat pembangunan dan ketidakadilan sosial, tetapi juga melecehkan Pancasila yang semestinya dijiwai dalam sikap dan perilaku para penyelenggara negara serta diteladankan kepada masyarakat. Sementara itu dalam sisi kehidupan masyarakat, kondisi yang tak kalah mengkhawatirkan juga terjadi. Survei yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik pada 2015 menyatakan bahwa dari setiap 100 orang Indonesia ada 18 (delapan belas) orang yang tidak mengetahui judul lagu kebangsaan Indonesia; ada 24 (dua puluh empat) orang dari setiap 100 (seratus) orang Indonesia tidak hafal sila-sila Pancasila; 42 (empat puluh dua) persen orang Indonesia terbiasa menggunakan barang bajakan; 55 (lima puluh lima) persen orang Indonesia jarang bahkan tidak pemah ikut kerja bakti. Selain itu riset yang dilakukan oleh Setara Institute dan Forum on Indonesian Development (INFID) pun mengemukakan fakta yang lebih mencengangkan. Dalam survei yang dilakukan mereka pada 2023, diketahui bahwa sebanyak 83,3 (delapan puluh tiga koma tiga) persen siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di sejumlah kota di Indonesia menganggap Pancasila bukan ideologi permanen dan bisa diganti. Fakta-fakta tersebut mesti menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa untuk menghidupkan Pancasila dalam kehidupan. Dalam hal ini, yang menjadi persoalan jelas bukan terletak pada nilai-nilai luhurnya, tetapi lebih pada bagaimana membangun persepsi dan pemahaman seluruh penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia bahwa Pancasila itu ada dan dibutuhkan dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk selama-lamanya. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila menjadi sesuatu yang penting, dalam hal ini nilai-nilai Pancasila dimaknai sebagai konseptualisasi pemahaman bahwa Pancasila sebagai sesuatu yang benar ada dan dibutuhkan sehingga segala nilai yang terkandung di dalamnya harus selalu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, upaya pemahaman nilai-nilai Pancasila juga harus dimaknai sebagai proses untuk membebaskan Pancasila dari berbagai beban-beban tuduhan agenda politik yang kerap dimunculkan. Pengalaman traumatis bangsa ini mengalami penyelewengan Pancasila yang dilakukan oleh rezim harus berhenti. Pancasila harus kembali duduk sebagai dasar dan ideologi negara, serta pandangan hidup bagi negara dan seluruh bangsa Indonesia. Itulah sebabnya, diperlukan pembinaan ideologi Pancasila (PIP) secara strategis yang di dalamnya terkandung berbagai kebijakan secara terarah, konsisten, dan berkelanjutan guna mengaktualkan nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasinya, kebijakan tersebut tidak saja mesti berbasis pada data-data yang valid, tetapi juga menghadirkan jiwa gotong royong seluruh elemen bangsa dan negara ke dalam sistem program pembinaan yang diharapkan akan berhasil dalam membumikan Pancasila. Untuk kepentingan itulah Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila (AK PIP) ini disusun. Sebagai panduan bagi berbagai kebijakan PIP, AK PIP ini adalah dasar bagi pengembangan kebijakan PIP oleh negara yang bersifat strategis, dan dijabarkan melalui pokok-pokok program yang dilaksanakan secara sistematik, bertahap, dan berkesinambungan dalam pelaksanaan PIP. Terdapat 5 (lima) alasan yang menjadi latar belakang urgensi penyusunan AK PIP, sebagai berikut: Pertama, berdasarkan alasan filosofis. Pancasila sudah disepakati bersama sebagai dasar dan ideologi negara, serta pandangan hidup bangsa yang berbasis pada nilai-nilai yang bersumber dari akal budi dan pengalaman hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila memuat tentang hal yang diyakini bangsa Indonesia untuk bersatu, mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mewujudkan cita-cita Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Kedua, berdasarkan alasan historis. Kelahiran Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, serta pandangan hidup bangsa memiliki sejarah yang tidak dapat dipisahkan dari pembentukan NKRI. Proses itu menyertakan sejumlah peristiwa pidato Sukarno pada 1 Juni 1945 yang menandai kelahirannya, perumusannya dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, hingga pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada 18 Agustus 1945. Ketiganya merupakan satu kesatuan proses yang mengikutsertakan konsensus agung para pendiri bangsa untuk menghadirkan Pancasila bagi NKRI. Ketiga, alasan antropologis. Pancasila adalah nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang digali oleh pendiri bangsa dari budaya yang tumbuh di nusantara selama ribuan tahun dan memiliki nilai-nilai mendasar bagi kehidupan manusia secara universal. Secara antropologis, Pancasila merupakan nilai-nilai yang tumbuh dari peradaban bangsa yang menyejarah. Dalam hubungan inilah, Pancasila mesti dilihat sebagai sebuah meja statis yang mempertemukan keberagaman dalam negara bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika. Keempat, alasan yuridis. Dalam perspektif yuridis-normatif, Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, segala peraturan yang disusun oleh pemerintah/penyelenggara negara harus berdasarkan Pancasila. Kelima, alasan sosiologis yang menunjukkan bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup yang berhasil mempersatukan bangsa yang majemuk dan mengatasi berbagai penderitaan bangsa Indonesia yang diakibatkan oleh kolonialisme yang menimbulkan kebodohan dan kecurangan, kemiskinan, dan kenistaan. Namun demikian dalam realitas saat ini, eksistensinya semakin terpinggirkan akibat pengaruh-pengaruh ideologi asing dan perubahan sikap-perilaku masyarakat yang semakin menganggap Pancasila tidak lagi relevan untuk diaktualkan dalam kehidupan sehari-hari. B. Pengertian, Tujuan, dan Prinsip
h.pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila; i. advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi; j. penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan k. perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila”.
9.Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila Dalam konsiderans menimbang dinyatakan bahwa: “(a) Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat; (b) Bahwa Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan yang dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat telah menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda sidang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka; (c) Bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Sukarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945; (d) bahwa sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan; (e) Bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Sukarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara; (f) Bahwa tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila”. Namun sayangnya pada era kekinian, keberadaan Pancasila sebagai ideologi tampak semakin terpinggirkan. Masyarakat seperti tidak memiliki lagi ikatan memori kolektif terhadap hal-hal mendasar. Pancasila seakan tenggelam pada pusaran sejarah masa lalu karena dianggap tidak lagi relevan untuk diaktualkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam hal ini, Pancasila tidak hanya sekadar bergeser menjadi slogan, hafalan, atau teori dalam kehidupan akademik berbagai sekolah atau perguruan tinggi, namun semakin menghilang dalam keseharian kebijakan publik maupun perilaku masyarakat. Jika dicermati, kondisi yang memprihatinkan ini jelas berkait erat dengan perubahan lanskap kehidupan masyarakat yang makin mengarah pada peningkatan kebebasan yang diiringi oleh arus globalisasi yang membawa masuk paham-paham transnasionalisme yang bertentangan dengan Pancasila selama 20 (dua puluh) tahun ke belakang. Dalam hal ini, Indeks Ketahanan Nasional yang dikeluarkan oleh Lembaga Ketahanan Nasional pada 2020 memperlihatkan fakta bahwa hampir semua variabel terkait ketahanan ideologi seperti toleransi, solidaritas, sosial, kebebasan hukum, konsensus, hingga penghormatan terhadap hak dan tanggung jawab memperlihatkan kecenderungan penurunan dalam kurun sepuluh tahun ke belakang. Dalam beberapa hal, temuan tersebut tampak mengkonfirmasi nilai Indeks Ketahanan Ideologi Pancasila yang dirilis oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2019. Melalui survei tersebut, kita akan mendapatkan pemahaman bahwasanya unsur-unsur kebinekaan yang selama ini dipercaya menjadi unsur penguat Pancasila seperti realitas keberagaman, baik secara kultural, etnis, subetnis, bahasa, maupun agama/kepercayaan justru menjadi faktor yang melemahkan ketahanan ideologi Pancasila. Selain muncul ke permukaan melalui sikap-sikap intoleransi, primordialisme, stereotip, egositas dan rapuhnya empati terhadap sesama, gejala-gejala perpecahan tersebut juga turut diperparah oleh penyebarluasan narasi-narasi provokatif di media yang sering diskriminasi terhadap suatu etnis atau agama tertentu. Distorsi komunikasi inilah yang menurut catatan UGM pada akhirnya turut memperdalam keterasingan atau alienasi sosial yang secara bersamaan membuka jalan bagi maraknya ujaran kebencian, dan hal-hal lain yang semakin lama menebalkan dinding pemisah persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, Indeks Aktualisasi Pancasila (IAP) yang disusun oleh BPIP, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) pada tahun 2021 mencatat nilai IAP sebesar 72,93. Hasil indeks ini memperlihatkan bahwa aktualisasi Pancasila di Indonesia cukup baik, namun tetap membutuhkan PIP kepada setiap komponen bangsa. Hasil IAP berdasarkan lima (5) dimensi sila Pancasila menunjukkan bahwa Sila Kesatu, Ketuhanan yang Maha Esa memiliki nilai indeks 73,06. Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab memiliki nilai indeks 76,93. Sila Ketiga, Persatuan Indonesia memiliki nilai indeks 77,05. Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan memiliki nilai indeks 72,51. Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memperoleh nilai indeks 65,10. Dari hasil IAP di atas, sejatinya terpetakan bahwa aktualisasi masing-masing dimensi Pancasila belum merata, sehingga diperlukan PIP dan dibutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah, kementerian/lembaga terkait, dan peran serta masyarakat agar nilai capaian setiap dimensi dapat meningkat secara optimal. Mencermati fenomena yang tersaji dalam hasil penelitian di atas, agaknya kita dapat memahami bahwa meski keyakinan akan ketepatan Pancasila sebagai landasan normatif kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara begitu kuat digaungkan, pada kenyataannya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum tidak selalu konsisten diikuti dengan produk perundang-undangan dan kebijakan publik. Berbeda pula dengan anggapan umum yang memandang Pancasila sebagai teori. Pada kenyataannya, Pancasila justru belum dikembangkan ke dalam seperangkat teori secara elaboratif, komprehensif, dan kontekstual yang dapat mewarnai konsepsi pengetahuan. Padahal, proses pemahaman nilai-nilai Pancasila sebagai paradigma ilmu sangat penting karena ilmu merupakan jembatan antara idealitas-ideologis dan realitas- kebijakan. Dalam hal ini, setiap rancangan peraturan perundang- undangan seharusnya didahului dengan kajian akademik. Jika pasokan teoritis atas kajian tersebut diambil dari teori pengetahuan yang bersumber dari paradigma ideologis yang lain, besar peluang lahirnya kebijakan perundang-undangan yang tak sejalan dengan imperatif moral Pancasila. Hal yang lebih memprihatinkan terjadi dalam kerangka operatif Pancasila. Dimensi tindakan penyelenggara negara masih jauh dari tuntutan keyakinan normatif dan pengetahuan Pancasila. Pancasila belum banyak diimplementasikan ke dalam level operasional kebijakan dan tindakan hingga belum mewujud menjadi teladan nyata bagi bangsa Indonesia. B. Modal Dasar dan Modal Utama PIP Sebagai pedoman, AK PIP harus mampu berfungsi untuk melahirkan kebijakan-kebijakan strategis guna mengatasi berbagai persoalan besar sebagaimana tergambar dalam kondisi umum di atas. Oleh karena itu, segala isu, sasaran dan kebijakan strategis yang dirumuskan dalam dokumen ini harus dapat mendorong seluruh elemen bangsa dan negara untuk secara bergotong royong dalam merevitalisasi Pancasila agar kembali hidup dan tegak menjadi dasar dan ideologi negara, serta pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam konteks ini, perlu ditinjau hal- hal utama sebagai modal bagi kebijakan PIP, yaitu:
1.Modal Dasar Ada dua modal dasar bagi kebijakan PIP, yaitu:
a.Pancasila; dan
b.UUD NRI Tahun 1945.
2.Modal Utama Terdapat 10 (sepuluh) hal yang menjadi modal utama bagi kebijakan PIP, yaitu:
a.kemerdekaan Indonesia;
b.keunggulan sumber daya manusia dan penguasaan teknologi;
c.religiusitas, yaitu sikap toleran, moderat, dan welas asih;
d.keamanan nasional yang ditopang komponen utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
e.kepastian hukum dan perundang-undangan;
f.lingkungan hidup yang baik dan sehat;
g.keberagaman dan kekayaan budaya;
h.posisi geografis sebagai negara kepulauan, maritim dan agraris serta sumber daya alam (SDA) yang terkandung di dalamnya;
i.badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan
j.politik luar negeri bebas aktif. C. Lingkungan Strategis Jika diperhatikan, gambaran kondisi umum yang memperlihatkan makin memudarnya eksistensi Pancasila tentu tidak dapat dilepaskan dari kehadiran sejumlah lingkungan strategis yang melingkupi. Dengan demikian, sebelum merumuskan segala isu, sasaran, dan kebijakan strategis, dokumen ini perlu meninjau secara kritis keberadaan jarak (gap) ideologis yang masih hadir di antara cita-cita Pancasila dengan realitas kehidupan pada tiap lingkungan strategis yang menjadi prakondisi bagi pelaksanaan kebijakan PIP. Selain lingkungan internal kebijakan yang mencakup histori kelembagaan PIP dan eksistensinya dalam perencanaan pembangunan nasional pada masa ini, AK PIP juga meninjau keberadaan sejumlah lingkungan eksternal seperti tatanan ekonomi, demografi, dan globalisasi serta megatrend dunia yang melingkupi kehidupan bangsa Indonesia pada saat ini dan nanti. Selain diperlukan untuk memperkuat urgensi kehadiran PIP sebagai sebuah kebijakan, tinjauan atas lingkungan strategis ini juga diperlukan untuk dapat memetakan beragam potensi, sumber daya, tantangan, hingga pertimbangan skala prioritas pada keseluruhan rencana yang hendak diwujudkan melalui AK PIP. Berdasarkan hasil studi yang dilakukan, lingkungan strategis yang perlu ditinjau tersebut adalah sebagai berikut:
1.Sejarah Kelembagaan PIP Kebijakan penanaman nilai-nilai Pancasila bukanlah sebuah hal yang baru dalam rentang sejarah kehidupan NKRI. Selama 78 tahun Republik Indonesia merdeka, negara ini memiliki beberapa macam lembaga yang diamanatkan untuk melaksanakan tugas untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dimulai dari kemunculan Panitia Pembina Jiwa Revolusi (PPJR) dan Lembaga Pembina Jiwa Revolusi (LPPJR) pada masa Orde Lama, keberadaan lembaga-lembaga sejenis juga dihadirkan pada era Orde Baru dengan nama Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7). Sementara itu, pada era reformasi negara memunculkan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang kemudian berganti menjadi BPIP. Gambar 2.1 Sejarah Kelembagaan PIP Era Orde Lama Hingga Reformasi Gambaran tersebut jelas memperlihatkan bahwa pada setiap era pemerintahan di Indonesia, ada tekad yang kuat untuk mengaktualisasikan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terlepas dari segala macam kelebihan dan kekurangan yang menyertai, keberadaan lembaga tersebut menandakan bahwa negara sedang menjalankan pembangunan nation’s and character’s building. Bahkan, sebagaimana dijelaskan oleh Mohammad Hatta dalam bukunya Uraian Pancasila yang diterbitkan tahun 1984, “Maka tugas Pemerintah ialah terutama mengawasi agar ideologi Negara dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh seluruh Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah Lima Asas yang merupakan ideologi Negara”. PIP sejatinya merupakan tugas utama yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah yang tengah berkuasa di Indonesia.
a.Kelembagaan PIP Era Orde Lama Kelembagaan PIP dapat ditelusuri keberadaannya sejak era Orde Lama. Dalam semangat “Revolusi Indonesia” dan guna menuntaskan tujuan dari Revolusi Indonesia yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur, pemerintah saat itu merasa perlu membentuk sebuah lembaga yang mengurusi bidang pembinaan Pancasila. Setelah sebelumnya hanya dilakukan dengan cara-cara pemberian kursus- kursus Pancasila yang bersifat temporer, Pemerintah kemudian memprakarsai pembentukan sebuah lembaga khusus bernama Panitia Pembina Jiwa Revolusi (PPJR) melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1960. Panitia ini diberikan tugas untuk menyebarkan, meresapkan, dan mengamalkan kepada segenap rakyat Indonesia mengenai ajaran Pancasila serta Manifesto Politik/Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian (Manipol/USDEK), yaitu pidato Presiden Sukarno berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada 17 Agustus 1959, Undang- Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia. Selain itu, dalam rangka menjaga dan memperkuat persatuan bangsa, pemerintah juga membentuk Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa melalui Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1963. Lembaga ini ditugasi untuk melakukan pembinaan dalam hal kesatuan bangsa di antara golongan-golongan warga negara, sehingga menjadikan bangsa Indonesia bulat, tunggal, kokoh, dan kuat sesuai dengan tujuan Revolusi Indonesia. Oleh karena keduanya dipandang memiliki tugas yang saling menggenapi, Presiden Sukarno kemudian meleburnya menjadi Lembaga Pembina Jiwa Revolusi (LPJR) melalui Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun
1966.Akan tetapi, sejarah mencatat bahwa usia LPJR hanya berusia lebih kurang 10 bulan. Karena sejak dibentuk pada April 1966, bersamaan dengan pergantian rezim pemerintahan ke era Orde Baru, LPJR dibubarkan oleh negara pada Februari 1967 melalui Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor 17/B/1967. Dengan demikian, riwayat keberadaan LPJR pun berakhir bersamaan dengan tenggelamnya era Orde Lama.
b.Kelembagaan PIP Era Orde Baru Kelembagaan PIP memasuki babak baru pada masa pemerintahan Orde Baru. Secara retrospektif, pemerintahan Orde Baru memiliki lebih banyak waktu dan kesempatan untuk melembagakan PIP dalam tiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam hal ini, pembinaan Pancasila pada era Orde Lama dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari semangat revolusi Indonesia yang digelorakannya, sedangkan pembinaan Pancasila pada era Orde Baru lebih ditujukan untuk menjadi pedoman dan penuntun bagi sikap dan tingkah laku penyelenggara dan warga negara Indonesia. Dalam hal ini, pemerintahan Orde Baru menggunakan istilah “pengamalan” untuk menunjuk kepada PIP. Upaya pengamalan ideologi Pancasila itu dimulai dengan mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau Ekaprasetia Pancakarsa. Terbitnya TAP MPR mengenai P4 kemudian disusul oleh Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 untuk membentuk BP7. Badan tersebut berfungsi mengoordinasi, membina, dan mengawasi penyelenggaraan penataran P4. Melalui BP7 dan penataran P4, Orde Baru berharap agar Pancasila dapat diamalkan secara menyeluruh serta dipahami secara serasi, selaras, dan seimbang di lingkungan pemerintahan dan di kalangan masyarakat. Kendati demikian, penataran P4 digelar pertama-tama bukan agar pesertanya dapat memaknai dan memahami Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa, melainkan agar mereka dapat mengikuti pedoman perilaku dari butir-butir Pancasila yang telah ditetapkan. Kerangka berpikir ini dapat kita lihat dalam Pasal 1 dan Pasal 4 TAP MPR Nomor II/ MPR/1978. Di dalam Pasal 1 TAP MPR tersebut dinyatakan bahwa P4 “tidak merupakan tafsir Pancasila sebagai Dasar Negara” tetapi merupakan suatu “penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di Pusat maupun di Daerah” sebagaimana disebut oleh Pasal 4 TAP tersebut. Dengan demikian, upaya pembinaan Pancasila versi BP7 dengan P4 lebih merupakan penanaman nilai-nilai moral berbasis kode etik pengamalan sebagaimana dituangkan dalam butir-butir pengamalan Pancasila. Pada titik ini, metode PIP era Orde Lama yang diisi dengan materi-materi sejarah, pemikiran, filsafat-politik, ekonomi, dan lain sebagainya, berganti menjadi lebih bersifat praksis dengan mengandalkan model penataran searah yang sifatnya wajib diikuti demi menciptakan ketaatan dan keteraturan oleh seluruh komponen bangsa dan negara. Dalam praktiknya, penataran P4 diwajibkan bagi seluruh aparatur negara dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Waktu pelaksanaan penataran P4 bisa berlangsung selama dua minggu, dan setiap harinya dimulai pada pukul delapan pagi sampai enam sore. Untuk aparatur negara dan anggota ABRI level senior bahkan wajib mengikuti kursus sampai berbulan-bulan lamanya. Pada tengah Tahun 1994, pemerintahan Orde Baru meningkatkan penataran P4 dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1994 tentang Peningkatan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Berkat adanya instruksi presiden ini, jangkauan dan intensitas penataran P4 pun menjadi semakin luas dan bertambah. Selain mewajibkan penataran P4, Orde Baru juga memunculkan mata ajar wajib Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Sebagai alat indoktrinasi Pancasila bagi seluruh peserta didik di Indonesia, mata ajar yang disahkan sebagai mata ajar wajib di sekolah melalui Kurikulum 1975 ini pada intinya berisikan materi-materi yang bersesuaian dengan materi P4 untuk menggantikan mata ajar Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Kurikulum 1968 yang lebih bercorak civics atau kewarganegaraan. Bagi para ahli, penggantian pelajaran tersebut memiliki implikasi politik yang cukup besar. Mengingat mata ajar Pendidikan Kewarganegaraan dianggap dapat memberikan kontribusi kepada rezim penguasa, sebaliknya mata ajar PMP justru dinilai dapat membendung sikap kritis siswa sekolah. Sepanjang pelaksanaannya, kurikulum Orde Baru yang sentralistik menghasilkan model pengajaran PMP yang hanya berputar pada sistem hafalan butir-butir Pancasila tanpa disertai pemahaman yang mendalam. Dengan P4 dan PMP, maka alat penanaman Pancasila yang dijalankan oleh negara sangat berciri vertikal. Negara yang mengambil inisiatif, negara yang menafsir, negara pula yang menatar, kurang memberdayakan partisipasi masyarakat dalam usaha pengisian dan pembudayaan Pancasila. Ini semua jelas menggambarkan keberadaan Pancasila sebagai ideologi tertutup dan bertentangan dengan semangat gotong royong, kedaulatan rakyat, dan kebinekaan yang secara ontologis berada padanya. Dengan demikian, sejarah akhirnya menunjukkan bahwa sifat eksesif dari pelaksanaan penataran P4 dan mata ajar PMP menimbulkan asosiasi keliru yang mengindentikan Pancasila dengan pemerintahan Orde Baru. Ini membawa konsekuensi bahwa pada saat pemerintahan Orde Baru berakhir, yang terjadi bukan hanya perombakan besar- besaran di bidang hukum dan tata negara, tetapi juga peminggiran (decentering) terhadap Pancasila.
c.Kelembagaan PIP Era Reformasi Memasuki Era Reformasi, masyarakat menuntut pemerintah untuk menanggalkan semua hal yang berkaitan dengan pemerintahan Orde Baru, termasuk penyelenggaraan P4 dan PMP. Selain menggantikan PMP dengan PPKN, salah satu respons pemerintah kala itu adalah mengeluarkan TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR II/1978 tentang P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1999 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Oleh karena itu, penataran P4 tidak lagi diselenggarakan dan BP7 dibubarkan. Meski demikian, pemerintahan Era Reformasi tetap memiliki tekad untuk mempertahankan upaya PIP. Hal itu ditunjukkan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara. Dalam konteks demokrasi dan keterbukaan saat itu, badan ini ditugaskan untuk mengkaji, membudayakan, dan melaksanakan Pancasila sebagai dasar negara secara konsisten dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi. Namun, upaya mempertahankan pengarusutamaan (mainstreaming) Pancasila melalui pembinaan tersebut nyatanya gagal, hingga pada gilirannya wacana tentang Pancasila menjadi absen selama beberapa tahun dalam ruang publik Indonesia. Terpinggirkannya Pancasila membawa konsekuensi tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Meski MPR RI telah mengeluarkan TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998, kenyataannya hal tersebut justru malah berdampak pada makin terpinggirkannya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa. Terbukanya kemungkinan untuk membentuk peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik yang tidak selaras dengan Pancasila adalah salah satu bentuk konsekuensi yang muncul darinya selain penyebarluasan masif atas ajaran-ajaran ideologi asing yang intoleran, eksklusif, serta sektarian di tengah-tengah kehidupan masyarakat, organisasi sosial/politik, hingga lembaga pemerintahan. Guna merespons dan menghadapi situasi-situasi seperti itu, pemerintah pada Tahun 2017 memprakarsai pembentukan lembaga yang bertugas melakukan PIP. Melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 dibentuk UKP PIP. Unit kerja ini dibentuk dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara melalui PIP terhadap seluruh penyelenggara negara dan komponen bangsa. Kemudian, agar program PIP dapat berjalan dengan optimal unit kerja ini ditugaskan untuk menyusun arah kebijakan umum PIP yang terencana, sistematis, dan terpadu serta melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian PIP secara menyeluruh dan berkelanjutan. Guna meningkatkan kewenangan kelembagaan dan jangkauan tugas unit kerja tersebut, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 membentuk BPIP. Tugas dan fungsi BPIP adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan PIP, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian PIP secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi diklat, menyelenggarakan diklat, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. PIP seyogyanya tidak hanya berfokus pada pembangunan bangsa dan karakter (nation’s and character’s building), melainkan juga harus memprogram ulang sasaran strategis nasional dengan melandaskan proses perumusan, adopsi, formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan kepada ideologi Pancasila, sehingga kedudukan Pancasila sebagai dasar negara benar-benar teraktualisasi. Adapun untuk mengefektifkan dan menjangkau secara luas rencana itu, perlu diciptakan suatu AK PIP sebagai arahan yang komprehensif, terencana, sistematis, dan terpadu dengan pelibatan aktif seluruh lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, dan seluruh komponen bangsa dalam mengaktualisasikan ideologi Pancasila.
2.Ideologi Pancasila dalam Perencanaan Pembangunan Nasional Pembangunan nasional sejatinya merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara, yakni terciptanya kehidupan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu dalam kondisi idealnya, Pancasila merupakan leitstar bagi penyelenggara negara dan seluruh komponen bangsa dalam melaksanakan pembangunan nasional setelah Republik Indonesia memperoleh kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Dalam hal ini, pembangunan nasional berdasarkan Pancasila harus diartikan sebagai pembangunan bersifat menyeluruh (semesta) dan terencana yang tidak hanya menitikberatkan pada unsur fisik semata, tetapi yang paling utama adalah pembangunan bangsa dan karakternya. Dengan kata lain, pembangunan sejatinya bukan hanya sebuah usaha teknokratik yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat, melainkan juga upaya ideologis yang didasari oleh kehendak negara untuk melakukan penanaman nilai-nilai Pancasila agar menjadi bagian dari keyakinan, pengetahuan, dan tindakan seluruh komponen bangsa Indonesia. Untuk merealisasikan pelaksanaan pembangunan yang berpedoman pada ideologi Pancasila, tentu diperlukan perencanaan objektif dan terukur yang berbasis pada kenyataan (evidence-based policy). Selain agar dapat terlaksana secara efektif dan bermanfaat karena dilandasi pada data-data bukti yang valid, perencanaan pembangunan yang disusun dengan metode ini juga mampu secara ideologis menggerakkan beragam sumber daya yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia serta sekaligus mengatasi tantangan-tantangan yang bersifat riil maupun laten. Itu sebab, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 menggariskan bahwa ideologi Pancasila adalah pedoman bagi perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berlandaskan pada IPTEK. Sebagaimana dapat dilihat dalam Gambar 2.2 di bawah, kerangka berpikir ideal yang digambarkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 sejatinya menawarkan satu konsep perencanaan pembangunan nasional yang memosisikan ideologi Pancasila sebagai leitstar bagi dua unsur lain yaitu perencanaan pembangunan dan riset dan inovasi dalam menghasilkan kebijakan pembangunan nasional yang berciri evidence- based policy. Selain itu, dengan menampilkan bentuk keterhubungan triadik ini, posisi Pancasila sebagai leitstar sejatinya harus dilihat sebagai sesuatu yang dinamis. Dalam pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya selalu bersifat tetap atau statis, hanya aktualisasinya dalam wujud pembangunan nasional yang selalu berubah-ubah. Sebagai pedoman perencanaan pembangunan yang bersifat dinamis, ideologi Pancasila harus menghasilkan arahan-arahan yang bersifat objektif dan kontekstual dengan memperhitungkan berbagai hasil temuan riset dan inovasi maupun pertimbangan teknokratik yang dipergunakan dalam perencanaan pembangunan nasional. Gambar 2.2 Skema Hubungan Ideologi Pancasila dengan Perencanaan Pembangunan dan Riset dan Inovasi berbasis IPTEK Jika memperhatikan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan nasional yang berlaku saat ini Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, tampak konstruk berpikir di atas belum terwujud. Sekalipun dua dokumen tersebut telah memosisikan Pancasila dalam kedudukan yang sangat tinggi sebagai landasan idiil pembangunan (RPJPN 2005-2025) hingga ideologi negara (RPJMN 2020-2024), akan tetapi konsepsi tersebut belum terlihat secara konsisten dioperasionalkan. Argumen yang dapat diberikan atas hal tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, RPJPN 2005-2025. Melalui dokumen yang dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ini, negara menetapkan bahwa visi yang hendak dituju melalui pembangunan nasional dalam kurun waktu 20 tahun ini adalah Indonesia Maju, Mandiri, Adil, dan Makmur. Jika diperhatikan lebih detil, visi tersebut dielaborasi lebih lanjut dengan rumusan yang menegaskan keberadaan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar bagi pembangunan yang dilakukan negara secara berkelanjutan (sustainable) dalam kurun waktu 2005 s.d. 2025. Dengan semangat itu, RPJPN 2005-2025 menjelaskan bahwa fokus pembangunan yang disasar di dalamnya bukan hanya terbatas pada infrastruktur fisik, melainkan menciptakan manusia Indonesia yang cerdas, produktif, berakhlak mulia serta masyarakat yang makin sejahtera. Di samping itu, RPJPN pertama yang hadir pada Era Reformasi ini pun menegaskan bahwa dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan idiilnya, segala proses pembangunan yang direncanakan harus dapat mendorong perekonomian Indonesia yang maju mandiri, dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Keseluruhan proses maupun hasil pembangunan yang hendak dicapai tadi harus menjadi bagian dari upaya negara untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa yang dijiwai oleh karakter yang tangguh dalam wadah NKRI. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, RPJPN 2005-2025 jelas telah memiliki komitmen untuk menjadikan Pancasila sebagai landasan idiil bagi program-program pembangunan berciri nation’s and character’s building yang akan diimplementasikan selama 20 (dua puluh) tahun. Hanya saja, yang patut dipertanyakan adalah mekanisme ideologis macam apa yang ditawarkan di dalamnya untuk benar-benar mewujudkan nilai-nilai Pancasila sebagai leitstar bagi seluruh program pembangunan itu? Mengingat dalam dokumen ini, Pancasila lebih disebut sebagai “tujuan atau cita-cita”, “dasar pembangunan nasional”, “landasan idiil Pembangunan”, “nilai-nilai”, “falsafah”, “dasar negara”, dan lain sebagainya yang bersifat abstrak sebagaimana tercantum dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, maka kemudian akan sangat sulit dipahami bahwa memang dokumen RPJPN ini hendak benar-benar menurunkan secara operasional nilai- nilai Pancasila ke dalam program pembangunan. Terlebih, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menjadi landasan teknokratik RPJPN ini, tampak meluputkan sama sekali rumusan Pancasila. Pada undang-undang yang masih berlaku sampai saat ini, memang dijelaskan makna pembangunan nasional sebagai tugas pokok bangsa dan negara dalam menyempurnakan kemerdekaan guna mencapai cita-cita, bagian dari pelaksanaan tugas negara, dan lain sebagainya sebagaimana dinyatakan dalam konsiderans menimbang Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, sehingga keseluruhan pertimbangan tersebut tampak tidak dikaitkan dengan Pancasila. Dengan ini semua, bagaimana mungkin kita dapat berharap bahwa memang Pancasila dalam kedudukannya sebagai apapun dapat hadir secara tegas dalam konstruk berpikir teknokratik perencanaan pembangunan nasional. Tentu akan berbeda halnya jika dalam kedua undang-undang tersebut (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007) Pancasila dijelaskan sebagai “ideologi negara” yang secara harfiah memiliki makna praksis sebagai sesuatu yang perlu diwujudkan oleh negara untuk mencapai cita-cita atau tujuan. Padahal, seperti halnya yang dijelaskan Mohammad Hatta, dkk. dalam Pengertian Pancasila, “Setiap warganegara Indonesia yang sadar akan ideologi negara harus aktif mengambil bagian dan ikut serta dalam pembangunan susunan negaranya dan janganlah pembangunan itu melulu menjadi urusan Pemerintah belaka, yang terjadi jauh dari minat para warganegara”, bahwa memang penekanan penting yang diberikan para pendiri bangsa untuk mendudukkan Pancasila dalam konteks pembangunan nasional bukanlah semata-mata sebagai landasan idiil, falsafah, dan lain sebagainya, melainkan sebagai ideologi negara yang memang benar-benar mampu mencerminkan kedudukan Pancasila sebagai sesuatu yang hidup di tengah-tengah masyarakat (living ideology) dan mampu menggerakkan kesadaran masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam pembangunan dengan menjunjung tinggi keberadaan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan-kesatuan, kerakyatan dan keadilan sosial (working ideology). Kedua, RPJMN 2020-2024. Dalam dokumen perencanaan lima tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, ideologi Pancasila muncul secara eksplisit menjadi salah satu bagian dari 7 (tujuh) Agenda Pembangunan dengan judul “Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan”. Gambar 2.3 Misi Presiden, Arahan Presiden, dan 7 (tujuh) Agenda Pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 Hadir sebagai kelanjutan dari RPJMN sebelumnya (2015-2019), dokumen ini lantas menggarisbawahi keberadaan BPIP, sebagai langkah maju dari UKP PIP yang dibentuk pada 2017, untuk melakukan tugas PIP bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal inilah yang menyebabkan RPJMN 2020-2024 menekankan bahwa arah kebijakan dan strategi yang ditetapkan dalam PIP tidak hanya sebatas pada urusan pembangunan mental dan karakter bangsa yang diwujudkan melalui pendidikan kewargaan, wawasan kebangsaan, dan lain sebagainya, melainkan juga pembangunan dan pembudayaan sistem ekonomi kerakyatan berlandaskan Pancasila, harmonisasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, serta, membersihkan unsur-unsur yang mengancam ideologi negara (Lampiran 1 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020). Jika diperhatikan, narasi yang disampaikan dalam RPJMN 2020- 2024 tentang ideologi Pancasila dalam pembangunan nasional memang telah mengarah pada apa yang dijelaskan oleh Mohammad Hatta, dengan argumen bahwa berbagai strategi program revolusi mental dan PIP yang dijalankan oleh negara melalui RPJMN ini dapat difungsikan sebagai pendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta alat bagi penanaman nilai-nilai Pancasila ke dalam regulasi, kebijakan, hingga kesadaran masyarakat sehari-hari. Akan tetapi, hal penting yang perlu digaris bawahi adalah bahwa sebagai ideologi negara, eksistensi Pancasila bersama dengan program PIP yang dilaksanakan belum terlihat hadir pada dimensi atau aspek perencanaan pembangunan nasional. Tidak adanya pembahasan soal ini dalam dokumen tersebut menjadi bukti akan keberadaan hal itu. Terlebih jika kita membandingkan RPJMN 2020-2024 dengan skema triadik pada Gambar 2.1 di atas, maka kemudian akan dapat disimpulkan bahwasanya perencanaan pembangunan lima tahun yang dipayungi Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 belum secara konsisten memperlihatkan konsepsi ideologi Pancasila sebagai ‘leitstar dinamis’ bagi pembangunan nasional.
3.Bonus Demografi Generasi Z dan Post-Z Menuju Tahun 2045, Indonesia disebut-sebut akan memiliki bonus demografi. Secara global, berdasarkan data World Population Prospects (2022), populasi dunia saat ini mencapai lebih dari 7,0 miliar jiwa dan diprakirakan akan terus meningkat hingga 9,7 miliar jiwa pada Tahun 2050. Kecenderungan penduduk dunia juga diprediksi akan terkonsentrasi di kawasan Asia dan Afrika yang disertai dengan munculnya kelompok negara yang memainkan perekonomian global. Populasi penduduk yang besar dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang stabil menjadi daya tarik investor di kawasan tersebut. Pada saat bersamaan, beberapa negara berkembang di kawasan Asia berpotensi menjadi pemimpin teknologi dan inovasi serta perekonomian dunia di masa mendatang. Sebagai salah satu negara di kawasan Asia, tren perkembangan demografi global juga ikut melingkupi kondisi perkembangan demografi di Indonesia. Meski pertumbuhannya melambat, jumlah penduduk Indonesia nyatanya terus meningkat. Hasil Sensus Penduduk 2020 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagaimana dirilis dalam Berita Resmi Statistik No. 07/01/Th. XXIV pada 21 Januari 2021 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki jumlah penduduk sebesar 270,20 juta jiwa. Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia. Pada Tahun 2045 diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia akan mencapai sekitar 324,05 juta jiwa. Hasil sensus tersebut juga menunjukkan bahwa komposisi penduduk Indonesia saat ini didominasi oleh para pemuda atau lebih dikenal sebagai Generasi Z dan Milenial. Dari total jumlah penduduk itu sebesar 27,94% merupakan Generasi Z (lahir tahun 1997-2012) dan sebesar 25,87% merupakan Generasi Milenial (lahir tahun 1981-1996). Kemudian, sebesar 21,88% adalah Generasi X (lahir tahun 1965-1980), sebesar 11,56% adalah Baby Boomer (lahir tahun 1946-1964), sebesar 10,88% adalah Post Generasi Z (lahir 2013 dan seterusnya), dan sebesar 1,87% adalah Pre-Boomer (lahir sebelum Tahun 1945). Apabila dilihat berdasarkan usia produktif (15-64 tahun), maka jumlah penduduk Indonesia dalam usia produktif adalah sebesar 70,72%. Gambar 2.4 Struktur Umur Penduduk Indonesia Tahun 2020 (Bahan Tayang Hasil Sensus Penduduk BPS 2020) Data tersebut menjadi fakta bahwa Indonesia mempunyai peluang emas untuk menjadikan pemuda dan penduduk usia produktif yang tinggi sebagai pelaku utama pembangunan saat ini maupun pada masa mendatang. Bonus demografi yang besar dapat menjadi potensi pembangunan yang besar apabila dipersiapkan dengan baik melalui kebijakan-kebijakan yang strategis. Terkait bonus demografi ini, temuan SETARA Institute dalam Survei Kondisi Toleransi Siswa Sekolah Menengah Atas pada Tahun 2023 perlu diperhatikan dengan baik. Melalui 12 (dua belas) pertanyaan kunci yang dijadikan indikator toleransi/intoleransi siswa, secara umum menunjukkan hasil yang positif. Dari 947 (sembilan ratus empat puluh tujuh) sampel siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), didapati sebanyak 70,2% pelajar SMA masih masuk ke dalam kategori toleran, sebanyak 24,2% merupakan remaja intoleran pasif, sebanyak 5% termasuk intoleran aktif, dan sebanyak 0,6% merupakan remaja yang berpotensi terpapar ekstremisme. Namun, kecenderungan positif itu berubah saat dihadapkan pada pertanyaan yang bermuatan ideologis. Dari 947 (sembilan ratus empat puluh tujuh) sampel siswa, sebanyak 83,3% menyatakan Pancasila sebagai bukan ideologi yang permanen dan bisa digantikan. SETARA Institute juga menemukan bahwa sebanyak 56,3% responden mendukung syariat Islam sebagai landasan negara. Selain itu sebanyak 20,2% menyatakan tidak akan menahan diri untuk melakukan kekerasan terhadap penghinaan terhadap agama yang dianutnya. Jelas bahwa pembangunan Indonesia harus didasarkan pada Pancasila, dan untuk mewujudkan itu, pembangunan harus ditopang oleh generasi muda yang memiliki karakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Apabila bonus demografi tidak dikelola serta tren intoleransi dan ekstremisme di kalangan pemuda tidak diantisipasi dengan tepat, bukan tidak mungkin hasil temuan-temuan di atas bisa semakin meningkat persentasenya pada beberapa tahun mendatang sebagai akibat kurangnya PIP dan penetrasi ideologi-ideologi lain. SETARA Institute juga menemukan bahwa potensi intoleransi dan paparan ekstremisme itu disebabkan oleh 4 (empat) variabel. Pertama terkait pemahaman dan wawasan kebangsaan, kedua terkait intensitas penggunaan media sosial, ketiga terkait aktivitas keseharian dari para siswa, dan keempat terkait lingkungan keagamaan dan sosial ekonomi siswa. Dua variabel pertama nyatanya merupakan faktor yang memperbesar potensi berjangkitnya intoleransi dan paparan ekstremisme terhadap generasi muda. Gambar 2.5 Prosentase Kelompok Usia Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2021 (Sumber: BPS, 2021) Sebagai digital native, yaitu generasi yang lahir pada saat internet sudah lazim digunakan, generasi muda berpotensi terpapar paham intoleransi dan ekstremisme melalui internet. Statistik Telekomunikasi Indonesia 2021 yang diterbitkan oleh BPS menunjukkan bahwa sebanyak 62,10% populasi Indonesia telah mengakses internet pada Tahun 2021. Dari total populasi pengguna internet di Indonesia tersebut, sebanyak 46,55% pengguna internet adalah kelompok berusia 25-49 tahun. Sementara itu, kelompok usia di bawahnya (5-24 tahun) merupakan kelompok pengguna terbesar dengan total 43,81% dengan rincian kelompok usia 5-12 tahun sebanyak 13,32%, kelompok usia 13- 15 sebanyak 7,23%, dan kelompok usia 16-18 tahun sebanyak 8,12%. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia didominasi oleh kalangan usia produktif, kalangan pelajar (5-18 tahun) dan mahasiswa (19-24 tahun). Berdasarkan kategori tujuan penggunaannya, didapati data sebesar 88,99% penggunaan internet diperuntukkan untuk mengakses media sosial/jejaring sosial, sebesar 66,13% diperuntukkan untuk mendapatkan informasi/berita, sebesar 63,08% diperuntukkan untuk memperoleh hiburan, dan sebesar 33,04% diperuntukkan untuk mendapat informasi proses pembelajaran. Terlihat bahwa generasi muda merupakan ceruk yang besar dan dunia maya, terutama media sosial, merupakan ladang yang luas bagi penyebaran dan penetrasi ideologi- ideologi ekstrem yang bertentangan dengan Pancasila untuk tumbuh subur. Kurangnya pemahaman dan wawasan kebangsaan ditambah paparan ekstremisme yang didapat melalui internet merupakan kombinasi faktor yang memperparah tergerusnya nilai-nilai Pancasila di kalangan generasi muda. Untuk mencegah terpaparnya paham-paham intoleran dan ekstremisme yang masuk melalui internet, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah dengan tokoh masyarakat, pemuka agama, tokoh pemuda, sampai kepada pegiat media sosial, selebritis dan pesohor (influencers) di dunia maya untuk mengarusutamakan keteladanan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda. Selain itu, upaya pencegahan juga dapat dilakukan melalui bidang pendidikan. Tentu tidak bisa dipungkiri terdapat kecenderungan dalam penyelenggaraan pendidikan agar tercipta keterhubungan dan kecocokan (link and match) antara sumber daya manusia dengan dunia kerja dalam rangka pembangunan Indonesia. Namun pendidikan harus diformulasikan bukan saja berorientasi pada keterampilan dan keahlian tetapi juga pada karakter yang menanamkan dan menguatkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda. Hal ini sejalan dengan gagasan nation’s and character’s building, bahwa pembangunan bukan hanya berfokus kepada pembangunan material, tetapi juga pembangunan mental bangsa. Dengan generasi muda yang berkarakter Pancasila sebagai pelaku utamanya, pembangunan Indonesia akan memiliki landasan yang kokoh sehingga Indonesia Emas 2045 akan benar-benar mampu terwujud di masa mendatang. Seiring dengan perkembangan zaman yang masuk ke dalam era globalisasi saat ini kita dituntut untuk beradaptasi dan mengikuti pesatnya perkembangan teknologi. Teknologi menawarkan banyak kemudahan dan keterbukaan dalam akses informasi yang memiliki dampak positif dan negatif bagi penggunanya. Dibutuhkan kematangan diri untuk lebih bijak dalam menyikapi perkembangan dunia yang pesat. Tak dipungkiri lagi perkembangan teknologi yang memberi banyak kemudahan dalam setiap lini kehidupan di era globalisasi telah digunakan oleh hampir semua kelompok umur. Menurut data hasil Sensus Penduduk Tahun 2020, populasi terbesar dari penduduk di Indonesia didominasi oleh kelompok umur yang lahir pada tahun 1997- 2012 yang dikenal dengan gen Z atau generasi Zileneal. Berdasarkan data BPS, sebanyak 74,93 (tujuh puluh empat koma sembilan puluh tiga) juta jiwa atau sekitar 27,94% dari total penduduk Indonesia adalah generasi zileneal, yang termasuk dalam kategori kelompok usia produktif. Generasi Z (zileneal) lebih popular dikenal dengan generasi stroberi atau strawberry generation. Generasi stroberi bermula diamati di Taiwan. Menurut Prof. Rhenald Kasali lahirnya generasi stroberi memiliki tantangan tersendiri, karena generasi ini generasi yang penuh dengan gagasan kreatif tetapi mudah menyerah dan gampang sakit hati dalam menghadapi tantangan yang muncul. Terhadap fenomena generasi stroberi, diperlukan pengembangan karakter generasi muda yang tangguh sehingga lahirlah pemuda-pemudi unggul Indonesia yang berkarakter kuat dan berdaya juang tinggi serta memiliki visi besar dalam menghadapi dunia.
4.Globalisasi Globalisasi yang disertai kemajuan peradaban teknologi dan informasi memungkinkan setiap orang dengan mudah mengetahui apa yang terjadi dan dilakukan oleh orang lain di berbagai belahan dunia. Saat ini, seorang individu atau kelompok di satu negara dapat dengan mudah menjalin hubungan dengan individu atau kelompok lain di luar batas wilayah negaranya. Dengan itu, tatanan kehidupan masyarakat pun mulai bergerak dari semula hanya menjadi warga suatu negara, menjadi warga dunia (global community). Nilai-nilai moral, agama, sosial, dan budaya yang pada awalnya telah mengakar dalam kehidupan satu bangsa, menjadi bergeser seiring dengan interaksi global yang terjadi. Pusaran globalisasi pascamodern jelas tidak hanya membawa masuk gelombang demokratisasi yang menggoncangkan suprastruktur politik nasional sejak akhir 1990-an, tetapi juga mendistorsi eksistensi Pancasila dalam ruang-ruang kesadaran manusia Indonesia dengan ideologi-ideologi ekstrim asing dan soft power negara-negara adidaya yang dibawanya.
a.Gelombang Demokratisasi Menurut Samuel P. Huntington dalam bukunya “Democracy’s Third Wave”, Indonesia diterpa gelombang demokratisasi pada bagian ketiga. Ini tidak dapat dilepaskan dari semangat hak asasi manusia (HAM) yang bergulir melalui proses globalisasi dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa Barat. Hal ini jelas menimbulkan situasi dilematis bagi Indonesia, khususnya dalam ruang suprastruktur politiknya. Di satu sisi, semangat tersebut membawa dampak positif berupa kesadaran masyarakat tentang hak- hak mereka yang harus dipenuhi oleh negara. Namun demikian di sisi lain, pelaksanaan terhadap HAM tersebut seringkali menimbulkan masalah. Jika dicermati, salah satu penyebab utama mengapa hal itu terjadi adalah karena semangat HAM yang datang bersama globalisasi berintikan pada kepentingan individu. Dari sejarahnya, nilai-nilai HAM yang datang dari negara-negara Eropa Barat tersebut berasal dari pemikiran yang menjunjung tinggi keberadaan manusia sebagai individu yang bebas. Namun demikian, pemikiran-pemikiran berpaham individualisme seperti ini belum tentu cocok jika diterapkan di Indonesia. Sistem atau kebudayaan masyarakat Indonesia pada dasarnya lebih mengutamakan kepentingan kelompok atau kolektif yang sering dimunculkan melalui praktik gotong royong. Ini tentu berbeda dengan semangat perorangan (individu) yang diajarkan oleh individualisme. Dengan semakin menguatnya individualisme dalam diri masyarakat, hal-hal yang menjadi kepentingan bersama pun seringkali menjadi terganggu. Orang-orang yang hidup pada era saat ini dengan mudahnya melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dengan mengatasnamakan HAM. Di sisi lain, negara pun menjadi seperti terlihat melemah karena tidak bisa menindak perbuatan-perbuatan tidak terpuji. Negara khawatir dirinya akan mendapat protes dan sorotan, baik dari masyarakat dalam maupun luar negeri. Lebih tragis lagi, sorotan dan kritik tersebut kemudian dapat dimanfaatkan juga oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab untuk membangun citra negatif bagi pemerintah atau negara. Untuk menghadapi hal tersebut, Pancasila sebenarnya memiliki jawaban, tinggal bagaimana kita, mau atau tidak untuk memahami dan mengamalkannya. Sebagai sebuah pedoman hidup, Pancasila mengandung keyakinan bahwa pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial yang diciptakan dalam kebersamaan dengan sesamanya. Dalam hal ini, Pancasila tidak meniadakan kepentingan individu setiap warga melainkan menyeimbangkannya dengan kepentingan bersama. Melalui nilai-nilai yang terdapat dalam sila kedua (kemanusiaan) dan ketiga (kebangsaan), Pancasila selalu menghendaki negara dan seluruh bangsa Indonesia untuk mengakui keberadaan hak-hak individu secara seimbang dengan kepentingan nasional. Ia tidak lupa mengajarkan tentang kewajiban atau tanggung jawab yang melekat di dalam setiap manusia. Jika diperhatikan, gelombang demokratisasi memang telah memberikan pembaharuan ke dalam sistem politik Indonesia. Bahwa sejak kemunculannya pada tahun 1998, tekanan ini tidak hanya melahirkan semangat HAM sebagaimana diurai di atas. Tetapi juga merubah tatanan politik pemerintahan hingga melahirkan berbagai macam prosedur demokrasi dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat. Namun jika berkaca pada data, agaknya kemunculan berbagai prosedur seperti Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Gubernur dan Bupati/Walikota, dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sejak era reformasi belum mampu dibarengi oleh peningkatan kualitas demokrasi yang substansial. Sebagaimana dicatat oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) pada 2022, bahwa perkembangan demokrasi di Indonesia selama sebelas tahun terakhir (2010-2021) berada dalam kisaran skor 6,30 (enam koma tiga puluh) (terendah) sampai 7,03 (tujuh koma nol tiga) (tertinggi). Dengan skor itu, capaian rangking Indonesia berada pada urutan ke-68 (paling rendah) hingga 48 (paling tinggi) dari total 167 (seratus enam puluh tujuh) negara yang disurvei. Capaian-capaian tersebut memperlihatkan demokrasi Indonesia masih tergolong pada kategori demokrasi yang dinilai cacat (flawed). Secara ordinal, kategori flawed memang lebih baik dibanding hybrid regimes dan authoritarian regimes yang masing-masing berada pada rentang skor 4-6 (hybrid regimes) dan 0-4 (authoritarian regimes) dengan ciri-ciri keberadaan pemilu yang tidak jujur dan pelanggaran hak-hak sipil warga yang sering dilakukan oleh negara. Sementara itu, di atas flawed ada kategori full democracies yang menunjukkan tidak hanya kehadiran prosedur demokrasi yang mapan, tetapi secara substansial telah mampu menghadirkan budaya politik demokrasi warganya secara ajek. Gambar 2.6 Perkembangan Indeks Demokrasi di Indonesia Tahun 2010-2021 (Sumber: The Economist Intelligence Unit, diolah Litbang Kompas, 2021) Terlepas dari beragam dinamika yang muncul mewarnai penghitungan survei tersebut, keberadaan kategori flawed tersebut pada intinya memperlihatkan bahwa Indonesia telah dianggap sebagai negara yang mampu menghasilkan pemilu yang relatif bebas dan pemerintahan yang berfungsi kendati masih mendapati persoalan besar dalam urusan partisipasi politik, kebebasan sipil, serta budaya demokrasi di masyarakat. Sedikit banyak, hasil penghitungan EIU tersebut terkonfirmasi dengan hasil survei lain. Seperti halnya dalam catatan yang diberikan oleh BPS (2023) melalui Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) pada gambar 2.7 di bawah, nyata bahwa perjalanan demokratisasi indonesia selama satu dekade ke belakang masih menyimpan permasalahan. Dari tiga dimensi atau aspek yang dihitung dalam rentang nilai 0-100, gambaran demokrasi Indonesia memperlihatkan satu kondisi yang menunjukkan keberadaan kebebasan sipil dan lembaga demokrasi (prosedural) yang relatif baik, tetapi kesadaran masyarakat dan pemerintah akan hak-hak politik masih belum terbangun. Gambar 2.7 Perkembangan Nilai Indeks Demokrasi Indonesia 2011-2020 (Sumber: BPS.go.id, 2023) Keterangan: Indeks demokrasi ditentukan berdasarkan lima variabel: (1) Penyelenggaraan pemilu dan pluralisme, (2) Fungsi pemerintah, (3) Partisipasi Politik, (4) Budaya Politik, dan (5) Kebebasan sipil. Skor indeks berada pada rentang 0-10. Semakin besar skor, maka semakin baik. Jika dicermati lebih dalam tentang perolehan skor Indeks Demokrasi Indonesia ini, Tabel 2.1 memperlihatkan bahwa gejala rendahnya aspek hak-hak politik tersebut amat terkait dengan keberadaan sejumlah indikator seperti demonstrasi/mogok yang bersifat kekerasan, ancaman penggunaan kekerasan oleh masyarakat dan pemerintah yang menghambat kebebasan berpendapat di tengah-tengah ruang publik. Skor yang diperlihatkan selama sepuluh tahun ke belakang atas indikator-indikator tersebut berada dalam kisaran 30 s.d. 65. Ini jelas menunjukkan bahwasanya budaya politik demokrasi, baik di kalangan pemerintah dan masyarakat belum terbangun dengan baik sejak Era Reformasi dimulai pada 1998. Tabel 2.1 Perkembangan Skor Beberapa Indikator Indeks Demokrasi Indonesia 2011-2020 (Sumber: www.bps.go.id, 2023) Beberapa Indikator Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Demonstrasi/mo gok yang bersifat kekerasan 35.70 19.12 18.71 23.73 34.14 43.06 29.22 30.37 34.91 35.55 Ancaman/pengg unaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebeba-san ber- pendapat 47.88 43.94 47.27 60.61 46.69 50.74 51.47 45.96 57.35 42.28 Ancaman/pengg unaan ke- kerasan oleh aparat peme- rintah yang menghambat kebebasan berpendapat 68.38 65.45 73.54 68.89 65.32 76.47 68.87 70.22 65.69 58.82
b.Pertumbuhan Paham-Paham Ekstrem yang Bertentangan dengan Pancasila Realitas Indonesia sebagai bangsa yang terdiri dari berbagai suku bangsa, agama, kepercayaan, budaya, dan bahasa dapat menjadi anugerah yang memberi kekuatan atau ancaman yang mampu memecah belah. Pancasila yang disepakati sebagai ideologi negara telah mempersatukan perbedaan dan kemajemukan yang dimiliki bangsa Indonesia. Dalam hal ini, bangsa Indonesia telah menyepakati bahwa perbedaan tidak boleh memunculkan pembedaan. Namun tantangan dan ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar, selalu bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Secara eksternal, ancaman itu datang dari pengaruh- pengaruh pergerakan internasional yang membawa ideologi dan paham-paham ekstrem yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, seperti Liberal-Capitalism, Socialist State-Capitalism dan Theocratic Fundamentalism. Globalisasi telah membuka saluran dan lalu-lintas yang memfasilitasi persebaran bukan hanya individu-individu dan kelompok-kelompok pergerakan internasional, tetapi juga paham- paham ekstrem tanpa tersekat oleh batas-batas antar bangsa dan negara. Kondisi ini semakin tak terelakkan seiring berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi yang menyediakan sarana untuk dilakukannya propaganda, diseminasi, promosi paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila terutama melalui internet dan media sosial. Secara internal, adopsi terhadap paham-paham ekstrem yang bertentangan dengan Pancasila terjadi akibat beberapa hal. Melemahnya penanaman nilai-nilai Pancasila ke berbagai elemen masyarakat secara sistematis, masif, dan terstruktur merupakan faktor utama lunturnya pemahaman dan aktualisasi Pancasila. Ketidakpuasan terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang ada umumnya menjadi alasan kuat bagi seseorang dan kelompok untuk mengadopsi paham-paham yang menawarkan solusi perubahan yang dianggap lebih ideal. Tidak jarang kurangnya pendidikan dan pengetahuan menjadi pendorong seseorang dan kelompok untuk mudah terpengaruh oleh paham-paham yang ekstrem. Sekalipun bukan karena kurangnya pendidikan dan pengetahuan yang dimiliki, adopsi terhadap paham-paham ekstrem itu bisa terjadi karena seseorang dan kelompok tersebut memiliki interpretasi yang ekstrem atau sempit terhadap ajaran-ajaran tertentu. Paham-paham dan perilaku sosial yang ekstrem bisa berbasis pada identitas, kelas sosial, atau keagamaan. Meski perilaku sosial yang ekstrem juga nyata dalam kehidupan sosial masyarakat, agama adalah basis yang paling rentan untuk dieksploitasi, dipolitisasi, dan dimanipulasi dalam mendorong tindakan ekstrem. Untuk mencegah dan mengatasi paham-paham ekstrem berbasis agama, bisa dilakukan moderasi beragama. Terdapat beberapa alasan mengapa moderasi itu penting untuk dilaksanakan. Pertama, sikap ekstrem dalam beragama tidak sesuai dengan esensi ajaran agama itu sendiri. Kedua, sikap ekstrem dalam beragama seringkali menjadi pemicu dan pemacu timbulnya rasa benci, intoleran, konflik bahkan peperangan yang dapat memusnahkan peradaban manusia. Kemudian terdapat beberapa prinsip dari moderasi beragama. Pertama, komitmen kebangsaan, dalam hal ini pemahaman keagamaan yang dibungkus dalam bingkai kebangsaan. Kedua, toleransi, dalam hal ini sikap keberagamaan yang memberi ruang kepada orang lain untuk berbeda meskipun tidak sejalan dengan keyakinan miliknya sendiri. Ketiga, anti ekstremisme/radikalisme dan anti kekerasan, dalam hal ini sikap keberagamaan yang selalu mengedapankan jalan damai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Keempat, akomodatif terhadap budaya lokal, dalam hal sikap keberagamaan yang menerima tradisi dan kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran agama. Moderasi beragama dan moderasi agama adalah dua hal yang berbeda. Moderasi dilakukan bukan terhadap agamanya, tetapi cara beragamanya. Fanatisme (teologi kepatuhan yang berlebihan) terhadap agama sendiri itu penting, tetapi itu dalam konteks untuk diri sendiri dan komunitas, tetapi ketika berelasi atau berinteraksi dengan penganut agama lain, maka harus ada toleransi. Inilah yang dimaksud dengan moderasi beragama. Beragama yang Pancasialis pada dasarnya adalah beragama yang moderat, toleran, dan menghargai keberagaman (kesalehan sosial).
c.Hegemoni Soft Power dalam Budaya Pop Jika ditelaah lebih dalam, harus diakui bahwa aktor utama dalam proses globalisasi masa kini adalah negara-negara maju dan korporasi multinasional. Mereka berupaya mengekspor nilai-nilai mereka ke seluruh dunia melalui arus teknologi informasi dan komunikasi lintas batas negara-bangsa yang dikuasai. Dalam konteks hubungan internasional, hal-hal semacam ini dapat dijelaskan sebagai satu soft power atau kekuatan yang dipraktikkan melalui citra dan bukan hard force seperti militer atau ekonomi. Sebagai sebuah kekuatan, soft power merupakan instrumen penting yang harus dimainkan bagi siapa saja dalam kancah pertarungan global untuk memenangkan hegemoni. Dalam sejarahnya, begitu banyak praktik soft power yang nyata terlihat. Namun, lebih banyak lagi yang biasa disembunyikan ke dalam ruang-ruang universal seperti halnya budaya pop untuk dapat menarik kesadaran generasi manusia di seluruh dunia dalam rentang usia anak-anak hingga remaja yang belum memiliki kemapanan identitas atau jati diri. Berkaca dari produk-produk budaya pop Amerika Serikat yang dimunculkan sejak Era Perang Dingin, Jepang sejak tahun 1980-an, hingga yang paling kekinian Korea Selatan, bahwa upaya negara-negara maju untuk menginfiltrasi kesadaran generasi Z dan Post-Z di seluruh dunia yang saat ini berjumlah sekitar 30% atau lebih dari 2 miliar jiwa adalah hal yang nyata. Pada titik ini, kita harus berhenti mengatakan budaya pop adalah hal yang kedap dari relasi kuasa ekonomi-politik global. Sebagai sebuah produk, materi-materi budaya pop seperti film, musik, komik, pakaian, produk kecantikan, dan lain sebagainya merupakan ruang pertarungan bagi soft power negara dan korporasi multinasional dalam rangka memenangkan dominasi dan keuntungan ekonomi dalam struktur kapitalisme global. Contoh keberadaan Hallyu (gelombang budaya Korea Selatan) yang begitu masif belakangan. Dari fenomena ini kita dapat memahami bahwa penetrasi budaya Korea Selatan tidak dapat dilepaskan dari gerak ideologis para pembuat kebijakan di Korea Selatan. Dengan menjadikan budaya pop sebagai senjata utamanya, Korea Selatan sejak masa pemerintahan Presiden Kim Young Sam (1993-1998) melahirkan sebuah kebijakan bernama "Lima Tahun Rencana Pengembangan Budaya" yang menekankan pada pengembangan industri budaya dan pemanfaatan sektor teknologi informasi. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah Korea Selatan tidak hanya merombak peraturan-peraturan di bidang seni dan pertunjukan publik yang dianggap tidak lagi sejalan, tetapi juga menghadirkan kebijakan-kebijakan strategis di bidang budaya pop. Dari mulai mendirikan badan-badan khusus di pemerintahan yang membidangi industri budaya pop, strategi soft power tersebut juga diarahkan untuk menghadirkan pusat-pusat pelatihan seni, manajemen talenta, pemberian beasiswa kepada para seniman untuk belajar di Amerika Serikat dan Eropa, pembentukan pusat-pusat kebudayaan Korea Selatan di luar negeri, dan lain sebagainya. Dalam perjalanan sejarahnya, kebijakan Presiden Kim Young Sam sejak 1998 terus secara konsisten dijalankan oleh Korea Selatan hingga kini. Bahkan, terus menerus diperkuat dengan mengintegrasikan konglomerasi Korea Selatan (chaebol) ke dalamnya. Dengan itu, persoalan dana yang awalnya sempat menjadi masalah karena krisis ekonomi yang menerpa di akhir periode 1990-an, menjadi hilang berkat dukungan investasi yang diberikan oleh chaebol tersebut. Alhasil, sokongan dana kepada industri drama, film, musik pop, kuliner, hingga produk-produk kecantikan yang pada awal 2000-an berada di kisaran 40 miliar Won (400 miliar rupiah), meningkat menjadi 700 miliar Won (8 triliun rupiah) pada era 2020- an. Dari data yang diperoleh, investasi soft power Hallyu yang secara konsisten dilaksanakan sejak akhir 1990-an berbuah manis. Tercatat, bahwa pada tahun 2004, Hallyu memberikan kontribusi 0,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Korea Selatan atau sekitar 1,87 miliar dolar. Lima belas tahun kemudian, Hallyu memberikan tambahan pendapatan sebesar 12,3 miliar dolar. Selain didapat dari konten gim (US$3,77 miliar), karakter (US$640 juta), dan informasi pengetahuan (US$630 juta), pertumbuhan yang sangat signifikan juga diperoleh dari sektor musik. Dari contoh Bangtan Boys (BTS), salah satu grup vokal pria asal Korea Selatan saja, pendapatan yang dapat diraup telah melampaui PDB 40 negara termiskin di dunia, seperti Somalia, Burundi, Liberia, Bhutan, dan Sudan Selatan. Belum lagi dengan catatan-catatan kecil lain yang datang pada 2023 dari Netflix. Bahwa Perusahaan platform media streaming internasional itu hendak menghadirkan investasi ke Korea Selatan sebesar US$2,5 miliar selama 4 tahun untuk memproduksi serial TV, film, dan reality show. Jelasnya, Hallyu Korea Selatan merupakan bukti, betapa memang kultur kesenian yang dimiliki suatu negara, bukan hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga bahan baku ideologis yang dapat dikomodifikasi negara dalam rangka memenangkan dominasi global. Jika dibanding Korea Selatan, Indonesia seharusnya jauh lebih mampu untuk menghasilkan gerak hegemonik itu. Indonesia tak kurang memiliki berbagai keunggulan. Mulai dari penduduk yang jumlahnya lima kali lipat dari penduduk Korea Selatan, ribuan suku dengan beraneka budaya, kesenian, makanan, kearifan lokal dan lain sebagainya. Ibarat masakan, Indonesia sebenarnya telah memiliki segala macam bahan. Yang menjadi persoalan adalah pada bagaimana cara memasak dan menyajikannya hingga menjadi sebuah makanan populer yang digemari. Dalam hal ini, Indonesia harus belajar dari fenomena Hallyu. Artinya selain membutuhkan dukungan pemerintah yang konsisten dalam bentuk kapital, gerak ideologis tersebut juga harus didukung komitmen kuat dalam bentuk pelembagaan, pengembangan sumber daya, pemanfaatan teknologi digital, serta dorongan kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang budaya dan industri-industri kreatif dari para budayawan, seniman, animator, dan lain sebagainya di dalam negeri, agar mampu mengkomodifikasi kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia agar menjadi produk-produk budaya populer seperti film, musik, pakaian, makanan, dan lain-lain yang bernilai bagi terwujudnya kedaulatan budaya Indonesia di negerinya sendiri.
5.Realitas Perekonomian Indonesia Indonesia dipandang sebagai negara yang memiliki potensi ekonomi yang besar. Sebagai negara berpendapatan menengah dan anggota G20, Indonesia merupakan negara dengan PDB nominal tertinggi ke-15 dan Keseimbangan Kemampuan Berbelanja (KKB) tertinggi ke-7. Sejak keluar dari masa krisis ekonomi 1997-1998, pembangunan ekonomi Indonesia menunjukkan angka peningkatan dan dinilai cukup berhasil. Hal tersebut ditunjukkan dengan indikator makro ekonomi berupa angka pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi. Sebagaimana dapat dilihat dalam gambar 2.8 di bawah, pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak tahun 2004 hingga tahun 2013 memang hampir selalu di atas 5%, kecuali pada tahun 2009. Meskipun perlahan, kecenderungan pertumbuhan ekonomi terus membaik dan sempat beberapa kali melampaui angka 6%. Namun demikian, sejalan dengan ketidakpastian dan melambatnya perbaikan ekonomi global, terjadi pula pelambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Semenjak tahun 2014 hingga sebelum pandemi terjadi, pertumbuhan ekonomi berikutnya hanya pada kisaran angka 5%. Peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia beberapa tahun terakhir nyatanya belum beriringan dengan harapan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 untuk mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemandu kehidupan ekonomi, aktualisasi sila ini belum mampu sepenuhnya terejahwantahkan dalam praktik perekonomian masyarakat. Belum lagi jika Pasal 33 UUD NRI 1945 dijadikan sebagai rujukan, tentu masih banyak jarak (gap) ideologis yang dapat ditemukan di antara realitas dengan cita-cita perjuangan para pendiri bangsa yang disematkan dalam Sila ke-5 dan Pasal 33 UUD NRI. Beberapa argumen faktual yang dapat membuktikannya, yaitu:
a.Struktur Ekonomi yang Timpang Dengan memerhatikan Gambar 2.8 di bawah, pertumbuhan ekonomi selama 15 tahun di Indonesia memang telah berhasil mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, namun pertumbuhan ekonomi tersebut belum sepenuhnya mampu mengatasi kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Dalam hal ini, salah satu yang biasa dipakai untuk mengukur ketimpangan adalah rasio gini yang menggunakan nilai indeks antara 0 (merata total) hingga 1 (ketidakmerataan total). Badan Pusat Statistik (BPS), rasio gini nasional pada September 2020 mencapai 0,385. Angka ini naik dibandingkan Maret 2020 maupun sebelum pandemi, pada September 2019, yang masing-masing berada pada level 0,381 dan 0,380. Kenaikan rasio gini ini diiringi dengan kenaikan tingkat kemiskinan. Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2020 mencapai 27,55 (dua puluh tujuh koma lima puluh lima) juta orang, bertambah 2,76 (dua koma tujuh puluh enam) juta orang dibandingkan September 2019. Dalam hal ini, secara persentase, penduduk miskin pada September 2020 setara dengan 10,19% terhadap jumlah penduduk Indonesia atau naik 0,97% terhadap periode yang sama pada tahun sebelumnya. Persentase ini juga lebih tinggi dibandingkan Maret 2020 yang sebesar 9,78%, atau terjadi kenaikan 0,41% poin. Artinya, terdapat 1,13 (satu koma tiga belas) juta orang tambahan yang masuk ke kategori miskin dalam kurun waktu enam bulan. Gambar 2.8 Grafik Perkembangan Indikator Makro Ekonomi Indonesia 2004-2020 (Sumber: BPS) Berdasarkan data statistik dalam Gambar 2.9 di bawah, dapat disimpulkan pertumbuhan ekonomi yang umumnya positif dari tahun ke tahun belum dapat menjadi parameter yang efektif dalam menanggulangi persoalan kesenjangan di Indonesia. Selain itu, ketimpangan tidak hanya dilihat dalam konteks pendapatan dan kekayaan. Masih terdapat isu pemerataan pembangunan yang mengakibatkan ketimpangan antar daerah dan antar wilayah. Kenyataannya, kegiatan ekonomi masih banyak terpusat di Pulau Jawa. Sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 2.10 di bawah, hal tersebut dibuktikan dengan masih didominasinya kontribusi seluruh provinsi di Pulau Jawa terhadap total PDB nasional, yaitu sekitar 58,75% di Tahun 2020. kontribusi wilayah Sumatera yang menyumbangkan 21.35%. Sementara itu, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali-Nusa Tenggara hanya menyumbangkan masing-masing 7,94%, 6,66% dan 2,94% PDB nasional. Wilayah Maluku-Papua hanya menyumbangkan 2,35% dari total PDB nasional. Gambar 2.9 Grafik Perkembangan Tingkat Rasio Gini Indonesia 2015-2021 (Sumber: BPS, 2021) Gambar 2.10 Persentase Kontribusi PDB Nasional Tahun 2020 Berdasarkan Wilayah (Sumber: RPJMN 2020-2024) Sumatera Jawa Bali & Nusa Tenggara 21.36% Kalimantan Sulawesi Maluku & Papua 58.75% 7.94% 6.66% 2.94% 2.35%
b.UMKM yang Masih Lemah Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bulan Maret tahun 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta atau setara dengan 98,67% dari jumlah keseluruhan unit usaha yang ada di Indonesia. Dengan jumlah yang mendominasi tersebut, UMKM mampu memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 triliun. Selain itu, UMKM mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,42% dari total investasi di Indonesia. Hal tersebut tentu harus mendapatkan apresiasi. Akan tetapi, dukungan terhadap penguatan kontribusi UMKM harus tetap dilakukan mengingat meski mampu memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 38,93%. Mengingat jika dilihat dari kinerja ekspor, UMKM hanya mampu menyumbang 1,4% perdagangan internasional untuk pasar ekspor. Berbanding terbalik dengan usaha besar yang meski berjumlah 0,01% dari keseluruhan unit usaha yang ada, namun dapat memberikan kontribusi 84,3% terhadap kinerja ekspor Indonesia sebagaimana yang ditampilkan pada Gambar 2.11 dan Gambar 2.12. Gambar 2.11 Diagram Persentase Perbandingan Jumlah UMKM dan Besar 2022 (Sumber: Bank Indonesia, 2022) Gambar 2.12 Diagram Persentase Perbandingan Kinerja Ekspor UMKM dan Besar 2022 (Sumber: Bank Indonesia, 2022) Untuk mendukung penguatan UMKM, pemerintah memang menyiapkan berbagai program seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah pada bank umum mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, penjaminan kredit modal kerja UMKM, Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW), hingga insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah. Akan tetapi karena kurangnya pengawasan dan pendampingan, penyaluran hibah modal pengembangan UMKM cenderung menimbulkan moral hazard. Masalah terjadi karena bantuan hibah modal tersebut tidak harus dikembalikan oleh UMKM, sehingga banyak pihak-pihak tertentu yang justru menggunakan hibah modal tersebut untuk keperluan yang tidak berhubungan dengan usahanya. Selain hal-hal di atas, upaya pemerintah untuk terus menerus menjaga keberpihakannya pada UMKM juga harus lebih diefektifkan dengan terus mendorong mereka agar lebih adaptif mengikuti perkembangan zaman dengan mengadopsi kecanggihan teknologi digital. Meski data Kementerian Koperasi dan UKM pada bulan Januari tahun 2022 telah memperlihatkan keberadaan 14,6 juta UMKM digital di Indonesia, namun demikian angka tersebut belum memperlihatkan gambaran kualitas yang diharapkan. Nyata bahwa sampai sejauh ini, hanya 25% UMKM saja yang dinilai oleh Bank Indonesia telah mampu mempergunakan platform online dalam menjalankan bisnis sehari-hari. Selain itu, hasil analisis yang dilakukan oleh World Economic Forum pada tahun 2021 pun juga memperlihatkan bahwa 99% UMKM di Indonesia masih digolongkan sebagai pendatang baru dengan Gross Merchandise Value (GMV) tahunan di bawah 1 milliar yang memiliki sejumlah persoalan krusial seperti halnya target pasar, permintaan konsumen dan strategi optimasi profit. Pada titik ini, pelaksanaan program-program scaling up UMKM yang dilaksanakan pemerintah seperti pemudahan pemberian kredit usaha rakyat (KUR), perluasan akses pasar serta pembimbingan bagi UMKM mesti terus dioptimalisasi guna membantu percepatan adopsi digital yang terjadi. Selain itu, untuk lebih meningkatkan kemampuan UMKM dalam mengoperasionalkan bisnisnya secara digital, pemerintah – sebagai regulator dan akselerator tentunya perlu juga “memaksa” perusahaan-perusahaan besar yang telah mendapatkan begitu banyak insentif dari fenomena digitalisasi ekonomi untuk turut menyukseskan upaya pemberdayaan ini melalui program-program kemitraan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap jutaan UMKM. Ini tidak saja untuk mendorong transfer pengetahuan dan pemerataan akses atas penggunaan platform-platform ekonomi digital yang semakin canggih agar jutaan UMKM di Indonesia mampu naik kelas melalui penggunaan aplikasi- aplikasi canggih berbasis internet of things (IoT) dan artificial intelligence (AI) untuk menganalisa data pemasaran, strategi bisnis di masa depan, dan lain sebagainya; tetapi juga menjaga ekosistem ekonomi digital yang sudah dirasakan pertumbuhannya di Tanah Air sejak pandemi ini semakin bergerak ke arah yang lebih inklusif.
c.Ekosistem Usaha Yang Tidak Adil Dalam sebuah arena perekonomian di mana setiap pelaku yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa bertemu, persaingan di antara pelaku-pelaku ini merupakan sebuah kelumrahan. Efisiensi di pasar tercipta akibat dorongan untuk menjadi yang terbaik dalam rangka menciptakan keuntungan yang lebih besar. Masalah muncul ketika etika arena persaingan tidak lagi dikuasai oleh para pelaku secara adil, melainkan oleh dominasi. Hal tersebut tentu akan menyebabkan ketimpangan yang berpotensi dapat terjadi dengan porsi yang semakin besar dari waktu ke waktu. Akibatnya, pasar dikuasai oleh segelintir kelompok dengan berbagai macam implikasi yang dapat menghalangi atau bahkan merugikan pelaku-pelaku lain di dalam ekosistem tersebut. Beberapa data dan informasi mengonfirmasi bahwa sejak reformasi, transformasi struktural perekonomian Indonesia yang diharapkan lebih berkeadilan ternyata mengalami hambatan akibat tren penguasaan aset dan akses terhadap sumber daya ekonomi oleh sekelompok kecil pelaku ekonomi. Hanya sedikit kelompok perorangan atau perusahaan yang menguasai beberapa sektor industri dan finansial, atau amat terkonsentrasi. Dari data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) misalnya, pada rilis bulan Maret tahun 2019, LPS mencatat bahwa sebanyak 1% penabung menguasai nominal hingga 57% tabungan di Indonesia (senilai Rp3.280 triliun). Selain itu, laporan Credit Suisse tahun 2019 memperkuat data tersebut bahwa 1% rumah tangga terkaya Indonesia menguasai 47% kekayaan nasional dan 10% penduduk terkaya menguasai 75% kekayaan nasional. Banyak analis ekonomi politik mengatakan bahwa kenyataan tersebut merupakan indikasi dari keberadaan oligarki di Indonesia pascareformasi. Menurut Robison dan Vedi Hadiz, oligarki dimaknai sebagai sistem pemerintahan di mana semua kekuasaan politik berada di tangan sekelompok kecil orang-orang kaya yang membuat kebijakan publik lebih untuk keuntungan finansial mereka sendiri, melalui kebijakan subsidi langsung terhadap perusahaan- perusahaan pertanian milik mereka atau usaha-usaha bisnis lainnya, kontrak karya pemerintah yang bernilai besar, juga tindakan proteksi bisnis dengan tujuan untuk menghancurkan saingan bisnis. Ketimpangan akses terhadap sumber daya ekonomi antara kaum oligarki dengan masyarakat umumnya juga dapat dilihat melalui analisa Material Power Index (MPI). MPI merupakan indeks yang menggambarkan ketimpangan sumber daya material yang dimiliki oleh 40 orang terkaya di satu negara dengan masyarakat pada umumnya di negara tersebut. Dengan menggunakan konsep ini, nilai MPI Indonesia pada tahun 2020 berada pada angka 819.850. Ini menunjukkan bahwa rata-rata aset yang dikuasai oleh 40 orang terkaya di Indonesia setara dengan lebih 800.000 kali lipat aset yang dimiliki oleh rata-rata orang di Indonesia. Berdasar data yang dihimpun dari Forbes dan Worldbank ini, nilai MPI Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Singapura dan Filipina. Gambar 2.13 Grafik Perkembangan Angka MPI Indonesia 2010–2020 (Data diolah dari berbagai sumber) Jika dilihat dalam 10 tahun terakhir, angka MPI Indonesia selalu memperlihatkan kecenderungan naik. Sebagaimana dapat dilihat dalam Gambar 2.13 di atas, angka MPI Indonesia pada tahun 2010 berada pada 570,988. Secara berangsur-angsur, angka MPI tersebut meningkat menjadi 644,708 pada tahun 2016 dan 819.850 pada tahun 2020. Data ini jelas membuktikan bahwa kecenderungan pemusatan penguasaan sumber daya ekonomi di Indonesia masih terus menerus berlangsung. Praktik penguasaan sumber daya seperti ini jelas akan berdampak pada munculnya kemungkinan ketimpangan ekosistem dunia usaha melalui konsentrasi sumber daya modal. Konsekuensi lebih lanjut, hal tersebut dapat mempengaruhi pembentukan harga, penghambat wirausaha baru, persaingan usaha tidak sehat, dapat mengganggu stabilitas politik nasional akibat ketimpangan yang parah.
d.Pengelolaan SDA yang Belum Berdaulat dan Berwawasan Lingkungan Pengelolaan SDA di Indonesia adalah kewenangan negara yang berbasis pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dalam hal ini, sebagaimana dijelaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/PUU-X/2012, Nomor 85/PUU- XI/2013, dan Nomor 149/PUU-VII/2009, bahwa kewenangan negara mengelola SDA Indonesia merupakan bagian dari salah satu tugasnya sebagaimana disebut dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,”...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Secara normatif, politik hukum pengelolaan SDA di Indonesia sudah ditentukan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan pasal tersebut mengandung konstruksi yuridis bahwa seluruh SDA yang ada di wilayah kedaulatan Indonesia adalah milik bangsa Indonesia. Selanjutnya pengelolaan SDA yang ada diserahkan kepada negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengelolaan SDA ini, negara dapat bertindak sebagai badan publik (iure emperii) maupun badan privat (iure gestiones) yang memiliki hak untuk membuat kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelensdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Terkait dengan pengelolaan SDA, negara sebagai badan publik dapat bertindak sebagai penyelenggara kegiatan penambangan secara langsung atau berwenang mengeluarkan perizinan, aturan dan/atau kebijakan pengelolaan SDA yang dilakukan oleh swasta atau asing. Sementara itu dalam kedudukannya sebagai badan privat, negara dapat melakukan kerja sama berbasis kontrak dengan pihak swasta asing maupun dalam negeri. Oleh karena itu, pengertian penguasaan negara atas SDA yang dianut dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 sejatinya tidak menutup diri dari modal swasta atau asing, asalkan dalam kepemilikan swasta atau asing tersebut, negara tetap memiliki kuasa tentang arah dan kebijakan yang diambil demi menjamin pengamanan kepentingan negara serta keadilan dan kemakmuran rakyat banyak. Logika berpikir ini tentu sejalan dengan pemikiran Mohammad Hatta, bahwa: “Cita-cita yang tertanam dalam Pasal 33 UUD1945 ialah produksi yang besar-besar sedapat-dapatnya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan bantuan kapital pinjaman dari luar. Apabila siasat ini tidak berhasil, perlu juga diberi kesempatan kepada pengusaha asing menanam modalnya di Indonesia dengan syarat yang ditentukan Pemerintah... Apabila tenaga nasional dan kapital nasional tidak mencukupi, kita pinjam tenaga asing dan kapital asing untuk melancarkan produksi. Apabila bangsa asing tidak bersedia meminjamkan kapitalnya, maka diberi kesempatan kepada mereka untuk menanam modalnya di Tanah Air kita dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia sendiri. Syarat-syarat yang ditentukan itu terutama menjamin kekayaan alam kita, seperti hutan kita dan kesuburan tanah, harus tetap terpelihara. Bahwa dalam pembangunan negara dan masyarakat bagian pekerja dan kapital nasional makin lama makin besar, bantuan tenaga dan kapital asing, sesudah sampai pada satu tingkat makin lama makin berkurang”. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa pada dasarnya pemberian kesempatan kepada swasta maupun asing untuk urusan pengelolaan SDA diperbolehkan, sepanjang pengelolaan tersebut memang dilakukan dengan landasan ideologis yang menyaratkan hadirnya kedaulatan negara, kemanfaatan ekonomi yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta kelestarian lingkungan hidup. Hanya saja, realitasnya seperti sekarang ini terdapat berbagai persoalan. Dengan mendasarkan pada beberapa kasus terpilih, maka bisa dirangkum fakta-fakta pengelolaan SDA yang justru memperlihatkan makin menjauhnya Indonesia dari visi ideologis tersebut. Selain muncul dalam bentuk gejala kebergantungan pada asing, persoalan penting lain yang dapat membuktikan hal ini adalah pada belum terwujudnya tata kelola SDA di Indonesia yang memperhatikan aspek keadilan sosial dan kelestarian lingkungan hidup. Pertama, gejala kebergantungan Indonesia pada asing. Berkaca pada fenomena program hilirisasi tambang yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Kiranya akan dapat dipahami bahwa program yang didasarkan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara itu memang dapat dimaknai sebagai sebuah strategi besar (grand strategy) dalam membangun industrialisasi di Indonesia. Program ini, dijalankan tidak hanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan, tetapi juga menghadirkan peran Indonesia yang lebih besar dalam rantai pasok global industri-industri strategis seperti mobil listrik dan lain sebagainya. Dengan hilirisasi ini, Indonesia diharapkan tidak lagi tampil sebagai pengekspor barang tambang mentah, melainkan produk-produk manufaktur yang memiliki nilai tambah tinggi. Sebagaimana ditegaskan Presiden pada tahun 2023, dengan hilirisasi, Indonesia bercita-cita akan menjadi negara kaya pada tahun 2035. Jika dikaji lebih dalam, program hilirisasi tambang seperti nikel dan barang tambang lain yang saat ini sedang digencarkan, agaknya perlu mendapatkan perhatian serius. Bahwa dari desain yang sejatinya bersifat padat modal dan teknologi tinggi ini, metode yang dipergunakan pemerintah adalah melalui pelarangan menarik investor, terutama asing. Dengan modal besar dan teknologi yang dimiliki, pemerintah mengandalkan investor untuk membangun berbagai industri pengolahan terkait, dari mulai industri logam dasar, barang logam bukan mesin dan peralatan, dan lain sebagainya. Di satu sisi, program tersebut memang terlihat efektif dalam menarik investasi, menumbuhkan fasilitas pengolahan tambang seperti smelter, serta meningkatkan secara positif neraca perdagangan antara Indonesia dengan beberapa negara besar seperti Tiongkok dan Amerika Serikat. Akan tetapi dalam banyak catatan yang diberikan para ahli, model hilirisasi tambang seperti ini memiliki risiko yang sangat tinggi, utamanya dalam urusan kedaulatan negara atas pengelolaan barang tambang di negerinya sendiri. Mengingat tingginya investasi asing, khususnya nikel (91,3% dari total investasi sepanjang 2020-2022), maka bukan tidak mungkin negara malah akan kehilangan perannya untuk menjalankan visi ideologis yang diamanahkan oleh Pasal 33 UUD NRI. Terlebih, sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 2.2 di bawah, perbandingan investasi yang masuk pada bidang industri logam dasar serta barang logam, bukan mesin dan peralatannya sangat terlihat mencolok antara penanaman modal asing (PMA) dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Angka yang ditunjukkan pada perbandingan keduanya jelas sangat signifikan. Tabel 2.2 Perkembangan Investasi Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya serta Industri Logam Dasar 2018 – 2022 (NSWI BKPM.go.id, 2023) Jika tidak dikelola dengan prinsip kemandirian bangsa, khawatir yang muncul justru kolonialisme baru yang menguntungkan para investor asing yang saat ini tengah membangun industri pengolahan barang tambang di Indonesia. Dalam hal ini, posisi Indonesia hanya terlihat sebagai ‘fasilitator’ bagi para aktor ekonomi internasional dan pekerja asing demi keuntungan mereka dalam pasar global. Dengan mempertimbangkan sejumlah risiko ini, negara jelas perlu menimbang ulang model hilirisasi tambang yang berbasis pada kapital dan teknologi asing ini. Harus ada perencanaan yang lebih matang dengan memperhatikan beberapa unsur kunci seperti transfer teknologi, pengembangan SDM, serta yang tak kalah penting rencana akuisisi kepemilikan atas industri-industri pengolahan tambang asing yang jelas strategis dan sangat berdampak pada hajat hidup bangsa Indonesia pada masa kini dan nanti. Kedua, belum terwujudnya tata kelola SDA di Indonesia yang memperhatikan aspek keadilan sosial dan kelestarian lingkungan hidup. Sebagaimana ditegaskan oleh Mohammad Hatta di atas, pengelolaan SDA oleh negara pada intinya tidak bisa terlepas dari kepentingan keadilan sosial dan keselarasannya dengan pelindungan lingkungan hidup. Oleh karenanya, memang tidak bisa dipungkiri bahwa harus ada harmonisasi antara pengelolaan SDA (pembangunan) dan pelindungan lingkungan hidup, yang diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hanya saja, di dalam realitasnya seperti sekarang ini terdapat berbagai persoalan. Dengan mendasarkan pada beberapa kasus terpilih, maka bisa dirangkum fakta-fakta yang menjadi persoalan dalam pengelolaan SDA seringkali berujung pada masih adanya sikap arogansi pemerintah dalam mengeksploitasi SDA yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan ketidakadilan sosial. Arogansi tersebut tidak hanya terlihat dari proses eksploitasi yang dilakukan oleh negara maupun melalui korporasi yang diberi izin kerap kali merusak lingkungan hidup yang ada, tetapi juga pada caranya memandang masyarakat lokal yang dianggap subordinat. Sering tidak terpikirkan bahwa terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, masyarakat lokal sejatinya memiliki keterikatan batin yang menyejarah dan penuh nilai. Akan tetapi, kejadian sebaliknya juga kerap terjadi. Faktor pola hidup dan juga kemiskinan telah mendorong masyarakat untuk memaksakan kehendaknya mengeksploitasi SDA. Keberadaan pertambangan ilegal oleh masyarakat atau yang diistilahkan dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini memang telah mendapatkan perhatian dari pemerintah. Mengingat, jumlahnya yang pada Tahun 2022 terdata oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebanyak 2.741 titik di seluruh Indonesia (96 titik lokasi untuk PETI batubara dan 2.645 untuk PETI mineral) ini telah menimbulkan dampak kerusakan yang tidak hanya berpengaruh pada lingkungan dan SDA, tetapi juga konflik sosial, gangguan kesehatan masyarakat, hingga korban jiwa akibat berbagai prosedur keselamatan dan lingkungan yang sering diabaikan. Tentu masih banyak penanda lain yang dapat memperlihatkan hal tersebut dengan berbagai faktor pemicu yang sangat beragam. Namun demikian, jika hal itu dilihat secara deduktif dari sisi negara sebagai pemegang kedaulatan konstitusional, segala urusan tersebut akan dapat dikembalikan ke persoalan politik hukum pengelolaan SDA. Dalam hal ini, orientasi yang dipegang negara adalah cita hukum dengan merujuk pada Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yaitu: (1) Bahwa sesuai dengan sila ketuhanan, lingkungan hidup dan SDA mesti dipandang sebagai makhluk Tuhan yang harus dirawat dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab. (2) Bahwa sesuai sila kemanusiaan, maka harus ada perlakuan terhadap manusia secara adil, dan berpegang pada kebenaran, (3) Bahwa sesuai dengan sila persatuan Indonesia maka harus dilakukan pelindungan kepada segenap bangsa yang bersatu dalam keberagaman, (4) Bahwa sesuai dengan sila kerakyatan, maka rakyatlah yang sesungguhnya memiliki kedaulatan termasuk kedaulatan terhadap SDA, (5) Bahwa sesuai dengan sila keadilan sosial, maka harus dilakukan pelindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia agar hidup sejahtera. A. Isu Penyelenggaraan Negara Sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, maka Pancasila perlu diinternalisasi dan diinstitusionalisasi ke dalam setiap aspek penyelenggaraan negara. Dalam hal ini, proses yang harus dicapai tentu tidak hanya sebatas pada persoalan mengaktualkan nilai-nilai Pancasila agar menjadi sebuah norma yang mengikat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, melainkan lebih luas lagi hingga melingkupi persoalan sikap dan perilaku para penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Akan tetapi, memandang kondisi yang terjadi pada era kekinian, harapan ideal di atas tentu masih menemui hambatan. Ada beberapa isu penting yang masih sering kita temui sehingga cita-cita tersebut masih urung menjadi kenyataan. Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, terkait dengan peraturan dan kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila. Pada tahun 2021, BPIP melalui Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi melakukan kajian dan evaluasi terhadap 84 Undang-Undang dan 42 Peraturan Daerah. Hasil kajian dan evaluasi tersebut mendapati bahwa sebanyak 64 Undang- Undang dan 40 Peraturan Daerah perlu dipertimbangkan dan direkomendasikan untuk direvisi karena dinilai belum selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Beberapa tahun sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian karena dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal-hal di atas menunjukkan masih lemahnya institusionalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta kebijakan di Indonesia. Meski Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan menjadi sumber dari segala sumber hukum, tetapi kenyataannya masih ditemukan kemungkinan pembentukan atau pelaksanaan suatu kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan atau belum selaras dengan nilai- nilai Pancasila. Dengan kata lain, masih terdapat jurang yang lebar antara apa yang seharusnya dengan kenyataan. Padahal, nilai-nilai Pancasila itu semestinya dapat meresap ke dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yaitu pada saat tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, hingga kepada proses harmonisasi, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Di samping secara simultan tetap melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ada untuk memastikan keselarasannya dengan nilai-nilai Pancasila. Kemudian, seluruh proses itu pun harus dipastikan dapat memenuhi unsur pelibatan dan partisipasi masyarakat untuk mengawal dan memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila sungguh-sungguh terkandung di dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Kedua, terkait dengan persoalan sikap dan perilaku aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara yang bertentangan dengan Pancasila. Idealnya, ASN dan penyelenggara negara adalah seseorang yang setia kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, para ASN dan penyelenggara negara tersebut pun diharapkan memiliki integritas, profesionalitas, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan berbagai tugas yang diberikan negara serta menjalankan perannya menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Namun demikian, fakta masih memperlihatkan persoalan besar terkait dengan hal-hal yang dianggap ideal itu. Pada Tahun 2017, lembaga survei Alvara Strategi Indonesia misalnya merilis hasil survei yang menyatakan sebanyak 19,4% PNS percaya Pancasila bukan merupakan ideologi yang tepat bagi Indonesia. Sebanyak 22,2% PNS juga percaya bahwa bentuk NKRI bukan merupakan bentuk negara yang tepat. Selain itu, selama 20 tahun terakhir, Indonesia memiliki tren Indeks Persepsi Korupsi yang cenderung membaik. Sebagaimana dilaporkan oleh Lembaga Transparency Internasional bahwa sejak Tahun 2002, Indonesia memiliki Indeks Persepsi Korupsi sebesar 19 poin dan berada di angka 34 poin pada Tahun 2022. Namun dalam skala global, pada Tahun 2022 Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 sebagai negara yang dipersepsi bersih dari praktik korupsi. Bahkan disandingkan dengan negara-negara G20, Indonesia dipersepsi sebagai salah satu negara terkorup. Segelintir fakta ini sudah semestinya menjadi pemantik bagi kita semua untuk segera mengatasi persoalan sikap dan perilaku para pegawai negeri dan pejabat negara yang bertentangan dengan Pancasila. Betapa tidak, sebagai figur- figur yang semestinya mampu tampil menjadi subjek yang meneladankan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat, para pegawai negeri dan pejabat negara tersebut malah justru kerap mempertontonkan hal yang bertentangan dengan berbagai pelanggaran yang dilakukannya. Dalam hal ini, yang difokuskan tentu bukan semata-mata pada urusan penindakan atas segala pelanggaran yang sudah terjadi, melainkan pada bagaimana cara agar nilai-nilai Pancasila dapat diinternalisasi dan diinstitusionalkan di dalam sikap dan perilaku para pegawai dan penyelenggara negara. Selain tentu saja dapat dilakukan melalui pelaksanaan diklat yang terstruktur, proses institusionalisasi nilai-nilai Pancasila ke dalam sikap dan perilaku pegawai dan penyelenggara negara tersebut juga dapat dihadirkan ke dalam sistem rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan para pegawai dan penyelenggara negara. Oleh karena itu, untuk mengatasi segala tantangan yang muncul pada isu ini, sejumlah sasaran dan kebijakan strategis yang dinilai perlu untuk diwujudkan adalah sebagai berikut:
1.Sasaran
a.Terinternalisasi dan terinstitusionalisasinya nilai-nilai Pancasila dalam setiap peraturan perundang-undangan dan kebijakan di Indonesia Terinstitusionalisasinya nilai-nilai Pancasila dalam setiap peraturan perundang-undangan dan kebijakan berarti nilai-nilai Pancasila bukan hanya telah terinternalisasi, tetapi juga menjadi bagian dalam setiap tahapan institusional pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yaitu pada saat tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, sampai kepada harmonisasi, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Hal ini juga berarti bahwa pada saat proses evaluasi terhadap setiap peraturan perundang-undangan dan kebijakan, dapat meminimalisir adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, masyarakat juga telah terlibat aktif dalam pengawalan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
b.Terinternalisasi dan terinstitusionalisasinya nilai-nilai Pancasila dalam sistem rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan penyelenggara negara Mengacu pada temuan hasil riset yang dimunculkan berbagai lembaga dalam beberapa tahun kebelakang sebagaimana telah disampaikan di atas, isu kompetensi dan meritokrasi jelas bukan menjadi satu-satunya masalah utama dalam penyelenggaraan negara di Indonesia. Berdasarkan fakta yang ditemukan, bahwa persoalan utama lain terkait dengan soalan integritas serta sikap ideologis para pegawai dan penyelenggara negara yang bertentangan dengan Pancasila itu nyata dan masih mewarnai kehidupan mereka saat ini. Dengan demikian, menetapkan sasaran kebijakan untuk lebih memperkuat insitusionalisasi nilai-nilai Pancasila ke dalam sistem rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan pegawai dan penyelenggara negara dengan nilai-nilai Pancasila menjadi satu hal yang sangat urgen untuk segera diaktualisasikan. Selain untuk membentengi negara dari paparan ideologi-ideologi radikal yang dapat membahayakan kehidupannya, hal ini juga sangat diperlukan untuk menghasilkan para penyelenggara negara yang memiliki integritas, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
c.Terinternalisasi dan terinstitusionalisasinya nilai-nilai Pancasila dalam sistem diklat pegawai dan penyelenggara negara. Diklat secara sederhana dapat dipahami sebagai proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Namun demikian dalam konteks ini, proses penyelenggaraan belajar-mengajar dimaksud tentu saja tidak mengarah pada persoalan kompetensi kognitif maupun skill yang diperlukan seorang pegawai atau penyelenggara negara dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi yang dimiliki, melainkan lebih kepada upaya ideologis dalam rangka penanaman nilai-nilai Pancasila ke dalam sikap dan perilaku pegawai dan penyelenggara negara. Dengan memerhatikan tujuannya itu, maka di dalam proses diklat tersebut, pembangunan karakter muncul menjadi unsur utama yang perlu dibangun. Utamanya melalui pemberian materi dan metode pembelajaran yang tidak hanya dapat menghidupkan keyakinan dan pengetahuan tentang kebenaran Pancasila yang berbasis pada data-data yang otentik dan objektif; tetapi juga agar mereka mampu mengaktualkannya dalam lingkup tugas dan fungsi yang diemban maupun kehidupan keseharian.
d.Terinternalisasi dan terinstitusionalisasinya nilai-nilai Pancasila dalam budaya birokrasi publik dari tingkat pusat sampai daerah. Selain penyelenggaraan diklat, upaya internalisasi dan institusionalisasi nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan pegawai dan penyelenggara negara juga harus dilakukan melalui budaya kerja. Hal ini sangat beralasan ketika dalam kenyataannya, mekanisme untuk menghadirkan birokrasi publik yang semakin efisien dan efektif berbasis sistem merit, terkadang malah menghadirkan hal-hal yang justru menjauhkan dirinya dari kemanusiaan dan nilai-nilai Pancasila. Dalam hal ini, meski aturan telah menyatakan dengan tegas bahwa pelaksanaan tugas yang dilakukan berdasarkan Pancasila, namun demikian sistem profesionalitas yang terdapat di dalamnya juga terkadang mengarahkan pegawai dan penyelenggara negara pada motivasi yang berbasis pada kebutuhan personal dan marwah jabatan yang terkadang mengikis empati kemanusiaan dan kepedulian terhadap rakyat. Oleh karena itu, perlu ada sasaran khusus dalam kebijakan PIP yang mengarah pada internalisasi dan institusionalisasi nilai- nilai Pancasila ke dalam budaya organisasi di tiap lingkungan birokrasi publik di Indonesia dari tingkat pusat sampai daerah. Ini dilakukan bukan semata-mata untuk lebih mengefektifkan kinerja pelayanan publik, tetapi juga menegakkan nilai-nilai Pancasila di dalam keseharian hidup pegawai dan penyelenggara negara di Indonesia.
2.Kebijakan Untuk mewujudkan sasaran di atas, diperlukan kebijakan sebagai berikut:
a.penyelarasan rancangan peraturan perundang-undangan terhadap nilai-nilai Pancasila;
b.evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan terhadap nilai-nilai Pancasila;
c.meningkatkan pemahaman dan/atau partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan;
d.menyusun standar kompetensi, kualifikasi, dan orientasi ideologi dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan penyelenggara negara yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945;
e.menyelenggarakan Diklat PIP bagi pegawai dan penyelenggara negara; dan
f.menciptakan budaya kerja di seluruh lingkungan birokrasi publik yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Tabel 3.1 Sasaran dan Kebijakan Isu Penyelenggaraan negara Sasaran Kebijakan
a.Terinternalisasi dan terinstitusionalisasinya nilai- nilai Pancasila dalam setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia;
b.Terinternalisasi dan terinstitusionalisasinya nilai- nilai Pancasila dalam sistem rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan penyelenggara negara;
c.Terinternalisasi dan terinstitusionalisasinya nilai- nilai Pancasila dalam sistem diklat pegawai dan penyelenggara negara;
d.Terinternalisasi dan terinstitusionalisasinya nilai- nilai Pancasila dalam budaya birokrasi publik dari tingkat pusat sampai daerah.
a.penyelarasan rancangan peraturan perundang- undangan terhadap nilai-nilai Pancasila;
b.evaluasi peraturan perundang- undangan dan kebijakan terhadap nilai-nilai Pancasila;
c.meningkatkan pemahaman dan/atau partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan perundang- undangan, dan kebijakan;
d.menyusun standar kompetensi, kualifikasi, dan orientasi ideologi dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan penyelenggara negara yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945;
e.menyelenggarakan Diklat PIP bagi pegawai dan penyelenggara negara; dan
f.menciptakan budaya kerja di seluruh lingkungan birokrasi publik yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. B. Isu Kebinekaan, Keteladanan, dan Berkepribadian dalam Budaya Dalam isu strategis yang menyangkut dimensi kehidupan sosial- budaya masyarakat ini, ada tiga hal yang hendak diurai. Pertama, terkait dengan isu kebinekaan untuk menuntaskan persoalan polarisasi dan fragmentasi berbasis identitas keagamaan, kesukuan, golongan dan kelas- kelas sosial yang masih menghinggapi realitas kehidupan Indonesia. Kedua, terkait dengan isu keteladanan Pancasila yang mengarah pada reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam sikap dan perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketiga, terkait dengan isu kepribadian budaya Indonesia di tengah gempuran penetrasi soft power hegemoni negara-negara maju.
1.Uraian atas Isu Kebinekaan, Keteladanan, dan Berkepribadian dalam Budaya
a.Kebinekaan Bangsa Indonesia yang multikultur membutuhkan konsepsi atau cita yang mampu merangkul keberagaman bangsa dari Sabang sampai Merauke. Namun sayangnya, kondisi cita ideal tersebut masih jauh dari harapan semboyan negara Bhinneka Tunggal ika. Meningkatnya eksklusivisme dan segregasi sosial berbasis keagamaan, kesukuan, golongan dan kelas-kelas sosial tampak menjadi gejala-gejala utama yang memperlihatkan hal-hal mengkhawatirkan itu. Dalam situasi seperti sekarang ini, reaktualisasi Pancasila menjadi persoalan urgen untuk dilakukan segenap elemen bangsa. Sebagai pemersatu bangsa, Pancasila bukanlah resep pemadam kebakaran yang baru diaktifkan ketika konflik telah terjadi, melainkan ideologi yang harus terus diarusutamakan guna menebar nilai-nilai toleransi dan penghargaan dalam kehidupan Indonesia yang bineka. Seperti yang misal terlihat dalam survei Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019, agaknya kita masih harus mengakui bahwasanya unsur religiositas masih menjadi faktor yang besar pengaruhnya (67,60%) dalam memperkeruh kondisi intoleransi di Indonesia dewasa ini. Dari mulai penolakan pendirian rumah ibadah yang dilakukan masyarakat, beberapa fakta lain yang menunjukkan hal tersebut pun muncul dalam catatan Setara Institute dalam bentuk regulasi, kebijakan maupun perilaku aktor negara pada level pusat hingga daerah yang dianggap melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Meskipun UUD NRI Tahun 1945 dan sejumlah undang-undang seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan hak-hak kebebasan beragama dan berkeyakinan ini, pada kenyataannya masih banyak pelanggaran yang ditemui di pelbagai level dan bentuknya seperti pelarangan kegiatan peribadatan, kebijakan yang diskriminatif, dan lain sebagainya. Lebih lanjut dalam hasil riset Setara Institut pada tahun 2019 dan 2020 itu, kita dapat melihat pula bahwa jika pada tahun 2019 angka pelanggaran terhadap kebebasan beragama tersebut tercatat terjadi sebanyak 327 kali dengan pembagian 168 tindakan dilakukan negara dan aktor non negara sebesar 130 tindakan. Maka pada tahun 2020 pada saat puncak pandemi terjadi angkanya malah melonjak menjadi 424 kali. Aktor negara tercatat melakukan 239 tindakan, sementara 185 sisanya dilakukan oleh aktor nonnegara. Selain itu, penetrasi kultur individualisme yang terbawa dalam derap kapitalisme dan globalisasi juga turut berperan dalam semakin renggangnya sikap solidaritas nasional bangsa. Jika diperhatikan, tendensi stereotip negatif serta pementingan pribadi dan golongan di atas kebersamaan tidak hanya berhenti sampai mempengaruhi kehidupan perkotaan yang memiliki diversifikasi kelas-kelas sosial yang sangat plural. Tetapi bahkan hingga ke desa- desa yang terkenal selama ini hidup secara komunal dan terikat oleh semangat solidaritas yang berbasis pada tradisi atau budaya. Seperti yang banyak terekam dalam pemberitaan media massa maupun studi yang dilakukan, bahwa yang menjadi akar persoalan konflik tersebut tidak saja dapat berupa sumber daya penghidupan yang saling diperebutkan, melainkan juga gaya hidup masyarakat pedesaan yang semakin individualis. Akibatnya, konflik dalam bentuk ekstrim seperti tawuran antar warga pun dapat mudah terjadi hanya dengan pemicu yang sepele seperti misal saling ejek antar pemuda, pertengkaran di tempat hajatan, dan lain sebagainya.
b.Keteladanan Pancasila Mengutip pernyataan Mohammad Hatta dalam Uraian Pancasila, “Dalam penghidupan sehari-hari, Pancasila itu hanya diamalkan di bibir saja! Tidak banyak manusia Indonesia yang menanam Pancasila itu sebagai keyakinan yang berakar dalam hatinya”, kiranya akan dipahami bahwa sejatinya upaya pembumian Pancasila yang dilakukan secara masif melalui sosialisasi, pendidikan dan lain sebagainya adalah hal yang sia-sia ketika para pemimpin, elit, tokoh-tokoh masyarakat, maupun selebritis dan pesohor (influencer) masih kerap mempertontonkan sikap dan perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Jika dimaknai lebih dalam, rendahnya keteladanan ini jelas bukan hanya berkontribusi pada makin maraknya eksklusivisme dan kesenjangan sosial yang bertentangan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, tetapi juga makin teralienasinya Pancasila dari realitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terlebih, keberadaan media digital berbasis internet yang semestinya mampu menjadi sarana pembumian Pancasila yang masif, malah justru lebih suka memunculkan contoh sikap maupun perilaku destruktif ketimbang yang positif di ruang publik. Dalam hal ini, penetrasi teknologi informasi yang dihadirkan melalui internet dan media sosial kerap dijadikan ruang bagi pihak-pihak yang tak bertanggung jawab untuk menyebarluaskan konten-konten pornografi dan asusila yang merusak mental generasi penerus serta berita-berita kebohongan (hoax) dan fitnah yang memicu permusuhan. Gambaran tersebut jelas sangat mengkhawatirkan. Dengan mempertimbangkan keberadaan generasi Z dan Post-Z yang mendominasi demografi Indonesia merupakan para digital natives, maka kemudian ancaman makin menghilangnya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat merupakan ancaman yang nyata ketika konten-konten yang bertebaran dalam dunia digital menghadirkan hal-hal yang terus menggerus eksistensi ideologi bangsa di dalam kesadaran dan sikap para digital natives ini. Seperti halnya yang tercermin dari riset yang dikeluarkan oleh Microsoft pada tahun 2021, diketahui bahwa digital civility atau keberadaban orang-orang Indonesia di ruang digital tergolong rendah. Indonesia berada di urutan 29 terbawah dari 32 negara yang disurvei. Ini artinya masyarakat pengguna media sosial di Indonesia tergolong sebagai yang tidak “beradab” ketika menggunakan/memanfaatkan teknologi informasi komunikasi. Dalam berinteraksi secara daring, hasil survei tersebut menguak bahwa perilaku yang paling banyak dilakukan/dirasakan oleh netizen Indonesia adalah yang berhubungan dengan hoax dan penipuan (47%), ujaran kebencian (27%), dan diskriminasi (13%). Sementara itu, 47% responden dalam penelitian itu mengaku terlibat dalam proses perundungan digital (cyber bullying) sedangkan 19% mengaku sebagai target perundungan. Berdasarkan data ini media digital tidak dapat menjadi sarana untuk memperoleh teladan nyata yang dapat membuat masyarakat Indonesia, terlebih generasi penerus, sadar bahwa Pancasila bukan hanya ada dalam teori, tetapi juga dalam realitas perbuatan bangsa Indonesia.
c.Berkepribadian dalam Kebudayaan Kekuatan soft power negara-negara maju yang dijalankan melalui penetrasi budaya pop telah melahirkan satu kondisi yang menyebabkan makin menghilangnya rasa kecintaan generasi penerus terhadap budaya nasional. Di satu sisi, kita harus menyadari bahwa proses dialektika budaya dalam kehidupan sehari-hari sebagai hal yang biasa, tetapi menjadi sesuatu yang luar biasa apabila penetrasi budaya asing tersebut mewujud menjadi kuasa hegemonik yang menyebabkan makin menghilangnya eksistensi budaya sendiri dalam ruang kesadaran masyarakat Indonesia. Sukarno pernah mengingatkan dalam pidato kenegaraannya 17 Agustus 1964. Dengan mengangkat judul “Tahun Vivere Pericoloso” (Tahun Hidup Penuh Bahaya), Sukarno seakan berpesan kepada seluruh generasi penerus bahwa untuk dapat hidup sebagai bangsa yang terikat dalam relasi kuasa global, Indonesia tidak saja harus berdaulat di bidang politik dan berdikari (mandiri) di bidang ekonomi, tetapi juga berkepribadian dalam hal kebudayaan. Penggunaan istilah berkepribadian dalam kebudayaan dalam pesan Trisakti itu seakan mempertegas bahwa sebagai sebuah bangsa, Indonesia memiliki identitas, karakter atau watak tersendiri yang membedakannya dari bangsa lain, tanpa harus menganggap dirinya sebagai yang lebih tinggi. Indonesia merupakan bangsa yang harus selalu merasa bangga dengan diri dan ciri kebudayaan yang dimiliki serta tidak pernah merasa inferior ketika bergaul dengan bangsa lain. Dalam hal ini, Trisakti memang bukan berkedudukan seperti Pancasila, namun secara bersama-sama harus dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan bangsa, utamanya dalam hal kebudayaan. Mengingat derasnya kekuatan soft power budaya pop dari negara- negara maju yang ditopang oleh struktur kapitalisme dunia, globalisasi dan kecanggihan teknologi informasi, maka pengarusutamaan prinsip berkepribadian dalam kebudayaan sangat diperlukan untuk membentengi masyarakat Indonesia dari hegemoni budaya pop yang menjajah kesadarannya dengan pelbagai macam produk yang dihasilkan. Merebaknya rasa bangga terhadap produk budaya asing di kalangan generasi muda tampak menjadi tanda yang jelas dari keterjajahan Indonesia dalam hal budaya. Makin banyak mereka meniru, menyukai, hingga fanatik terhadap segala sesuatu yang dilahirkan budaya asing, makin terlihat pula ketidakmampuan negara untuk menjadikan budaya Indonesia berdaulat di negeri sendiri. Padahal, Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945 telah menggariskan satu amanah, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Dengan pasal ini, negara tidak hanya harus membela ketahanan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia dari gempuran budaya pop bangsa asing, melainkan juga mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk memajukan eksistensinya. Menyikapi problematika itu, jelas dibutuhkan strategi ideologis yang matang. Hal tersebut bukan hanya demi pembangunan jati diri bangsa untuk memperkokoh identitas kebangsaan, tetapi juga memenangkan dominasi dalam ruang pertarungan kebudayaan pop yang tersaji dalam kesadaran para generasi penerus Indonesia. Dalam konteks ini, orientasi kebijakan yang akan diambil bukan berarti untuk menutup diri Indonesia dari pengaruh budaya pop bangsa asing. Selain bertentangan dengan semangat Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945, kebijakan isolasi tersebut justru akan menghambat proses enkulturasi yang dibutuhkan secara alamiah oleh budaya nasional untuk mengembangkan dirinya. Sejauh ini, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah memberikan jalan sebagaimana dinyatakan dalam konsiderans (a), “kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, dan (c), “bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan”. Hanya saja, jika kita membaca keseluruhan isi undang-undang tersebut, tampak bahwa strategi pemajuan kebudayaan pada undang-undang tersebut belum mengarah pada persoalan hegemoni budaya pop asing dan bagaimana cara Indonesia melawannya. Bahwa yang dimaksud dengan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan di dalamnya lebih pada persoalan pelestarian budaya nusantara, kesejahteraan para praktisi seni budaya, hingga pada promosi dan penampilannya dalam ajang- ajang kesenian nasional dan internasional. Memerhatikan hal-hal demikian, tampak jelas bahwa sejatinya negara belum memiliki keseriusan untuk mengelola ruang budaya pop yang tersaji di dalam benak jutaan generasi penerus bangsa Indonesia. Kalaupun ada, segala sesuatu yang hadir di sana tampak masih terkesan sporadis dan belum terinstrumentasi hingga dapat kita definisi sebagai bagian dari program ideologi budaya yang diinisiasi negara. Contoh saja fenomena perkembangan film-film horor dan miniseri kisah cinta, komedi tunggal (stand-up comedy), meme internet, hingga lagu-lagu berbahasa daerah dengan langgam musik kontemporer yang populer hari-hari ini. Dari perspektif negara, itu semua dapat dijelaskan tak lebih daripada letupan- letupan budaya sporadis yang muncul dari industri hiburan serta media tanpa terprogram kebijakan. Oleh karena itu, tak heran bilamana kehadirannya justru terkadang memunculkan beragam efek balik negatif bagi kepribadian bangsa dan karakter generasi penerus yang semestinya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
2.Sasaran Terkait dengan isu pada bidang kehidupan sosial-budaya ini, sasaran yang ditetapkan sebagai berikut:
a.Terbangunnya Kesadaran dan Praktik Kehidupan Berkebinekaan Tren penyebaran kehidupan eksklusif yang ditandai oleh praktik intoleran dan fragmentasi sosial dalam kehidupan Indonesia saat ini, perlu diantisipasi dengan kebijakan yang mampu menyelenggarakan serta mempromosikan ruang perjumpaan bagi individu maupun komunitas dengan latar belakang identitas yang berbeda. Selain dapat menumbuhkan sikap saling menghargai perbedaan terhadap satu sama lain, ruang-ruang perjumpaan yang dapat terwujud dalam bentuk forum atau aksi bersama ini akan mampu menciptakan sinergi di antara komponen bangsa untuk menghasilkan kerukunan hingga berbagai hasil nyata lainnya yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas hidup masyarakat. Selain menghadirkan ruang-ruang perjumpaan tersebut, sasaran kebijakan pada sektor ini juga akan menyasar pada dihadirkannya model-model pembelajaran masyarakat yang mampu mengisi kesadaran mereka dengan nilai-nilai kebangsaan Indonesia yang plural dan multikultur. Dengan mendorong inisiatif dan keikutsertaan berbagai organisasi/komunitas, tokoh-tokoh lintas agama dan budaya, maupun para pegiat sosial lain selama ini berperan dalam kehidupan masyarakat, diharapkan program pendidikan yang dapat dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi, pembudayaan, pelatihan, dan lain sebagainya ini akan dapat secara efektif menghasilkan tujuan yang diharapkan karena keberadaan unsur kolaborasi dan partisipasi masyarakat di dalamnya. Untuk mendapatkan dampak yang lebih holistik, sasaran pada sektor ini juga akan mengarahkan PIP sebagai kebijakan agar negara mampu menghadapi fenomena konflik sosial di tengah masyarakat yang berpedoman pada Pancasila. Dalam hal ini, menghasilkan pemantauan terhadap potensi konflik kebangsaan dan resolusinya dari sudut pandang permusyawaratan merupakan satu hal yang perlu untuk dilaksanakan melalui PIP. Selain melalui mediasi, resolusi konflik, dan rehabilitasi yang dilaksanakan dalam perspektif Pancasila, upaya mitigasi dan penanganan konflik tersebut juga harus dilakukan melalui kebijakan advokasi dan afirmasi terhadap tuntutan dan harapan warga bangsa yang berkaitan dengan isu kemanusiaan, keadilan, pembangunan, dan pengembangan potensi diri.
b.Terwujudnya Kehidupan Keberagamaan yang Inklusif, Moderat, dan Toleran Isu kebebasan beragama dan berkeyakinan yang masih menjadi persoalan besar dewasa ini. Sasaran untuk mewujudkan kehidupan keberagamaan yang inklusif, moderat, dan toleran menjadi satu hal yang penting untuk diwujudkan melalui PIP. Ini tidak hanya ditujukan untuk memperkuat program moderasi umat beragama yang telah dicanangkan pemerintah selama ini, tetapi juga untuk secara lebih tegas mendorong pemerintah pusat dan daerah agar selanjutnya dapat memformulasikan kebijakan yang menjunjung penghormatan pada kebebasan beragama/berkeyakinan yang berpedoman pada Pancasila dan konstitusi. Selain mendorong keikutsertaan lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, pihak swasta, dan lainnya guna menganalisis perencanaan serta dampak regulasi terkait kehidupan umat beragama bagi berbagai golongan masyarakat, kebijakan juga harus dapat menyuarakan kepentingan kelompok-kelompok yang dianggap merasa terpinggirkan oleh kebijakan tersebut. Jika hendak mengadopsi norma agama di dalamnya, hal tersebut tidak boleh memunculkan favoritisme dan diskriminasi terhadap agama lain. Selain mempertegas regulasi dan kebijakan, sasaran ini juga mengaitkan PIP dengan penguatan interaksi antarumat beragama di bidang studi agama yang berparadigma Pancasila. Mengingat dalam hasil kajian BPIP pada tahun 2020 bahwa suburnya fenomena radikalisme agama, intoleransi, dan ekslusivisme disebabkan pula oleh keberadaan studi agama secara dogmatik-doktriner yang dijalankan di Indonesia seringkali tidak terkoneksi satu sama lain. Akan lebih tepat dan efektif bagi masyarakat majemuk dan untuk persatuan Indonesia jika studi agama doktriner tersebut dilengkapi dan dihubungkan dengan pendekatan keilmuan agama secara historis, empiris dan filosofis yang diadopsi dari khazanah intelektual-akademik studi agama. Oleh karena itu, upaya untuk menghadirkan interkoneksi antarstudi agama yang berparadigma Pancasila menjadi penting untuk diupayakan melalui sasaran ini guna menguatkan kesadaran beragama di masyarakat agar semakin menjadi inklusif, moderat, dan toleran sebagaimana diamanatkan Pancasila.
c.Pengarusutamaan Keteladanan Pancasila dalam Ruang Publik Dengan menetapkan sasaran ini, PIP hendak menyemai keteladanan Pancasila dalam ruang publik yang tidak saja hadir dalam realitas dunia nyata, tetapi juga virtual. Mengingat justru dalam banyak studi yang dilakukan bahwa laman internet dan media sosial kerap menjadi pintu masuk utama bagi penyebaran sikap perilaku destruktif, hingga narasi-narasi provokatif yang menebalkan intoleransi dan perpecahan di antara elemen bangsa, perlu kebijakan yang dapat menguatkan hadirnya keteladanan Pancasila di dalam kehidupan masyarakat pada ruang virtual. Selain melalui apresiasi dan penghargaan (reward) terhadap segala macam praksis hidup yang dapat memberi inspirasi bagi banyak orang, upaya pengarusutamaan keteladanan Pancasila dalam ruang nyata dan digital ini juga harus mendorong seluruh elemen bangsa, khususnya kaum muda, untuk mempromosikan hal-hal positif yang dapat mendukung tegaknya kedudukan Pancasila sebagai living and working ideology di tengah kehidupan masyarakat yang semakin dinamis akibat globalisasi dan kemajuan teknologi informasi.
d.Terciptanya Gelombang Budaya Pop Indonesia sebagai Sarana Hegemoni Pancasila Penetrasi budaya pop asing terhadap kesadaran budaya generasi penerus yang sudah berada pada titik mengkhawatirkan. Padahal, budaya Indonesia tak kurang memiliki daya saing dan berbagai keunggulan. Mulai dari penduduk yang jumlahnya ratusan juta, ribuan suku dengan beraneka budaya, kreatifitas, kesenian, makanan, pakaian dan lain sebagainya. Pada titik ini, persoalannya jelas bukan pada materi kebudayaan, melainkan pada bagaimana negara dapat menjadi komoditi ideologis dalam wujud gelombang budaya pop yang menghegemoni kesadaran generasi penerus bangsa dengan nilai-nilai Pancasila. Berkaca dari pengalaman negara-negara maju serta hasil riset para ilmuwan yang menekuni bidang ini, ada tiga hal pokok yang mesti disasar dalam rangka menciptakan gelombang hegemoni budaya. Pertama, kemasan konten hiburan. Dalam hal ini, para pembuat kebijakan mesti menyadari bahwa pada dasarnya budaya pop merupakan sesuatu yang berorientasi pada hiburan dan karakteristik keseharian masyarakat. Oleh sebab itu, jika hendak menjadikannya sebagai instrumen penanaman nilai-nilai Pancasila, fokus utama yang perlu disasar dalam mewujudkan gelombang budaya ini adalah pada pembuatan konten-konten kemasan berciri hiburan yang dapat diterima oleh masyarakat luas. Berkaca pada produk gelombang budaya pop negara maju seperti film, musik, komik, gim, dan lain sebagainya. Hal-hal indoktrinasi yang disampaikan tidak pernah dimunculkan secara gamblang. Berbeda dengan model propaganda, pesan hegemoni dalam budaya pop selalu hadir menyusup menjadi simbol di balik narasi kemasan dalam tema- tema yang diminati seperti pahlawan super, kisah cinta, misteri, kelucuan, kecantikan/ketampanan, dan lain sebagainya. Ini dilakukan bukan semata-mata untuk menghadirkan efek penjualan, tetapi lebih kepada meminimalisasi resistensi dari tiap individu ketika konten tersebut malah dinilai sebagai sesuatu yang bersifat menggurui atau memerintah ketimbang menghibur. Singkatnya, berbagai produk hegemoni yang tersaji dalam gelombang budaya pop Indonesia yang lahir harus memunculkan efek ‘menggiring’ generasi muda kepada Pancasila, tetapi bukan memaksanya. Kedua, diferensiasi produk. Sungguhnya Indonesia merupakan ladang material bagi kelahiran budaya pop yang unik dan berdaya saing tinggi. Dari negeri yang sangat kaya akan seni dan budaya ini, sangat banyak hal-hal yang dapat menjadi referensi bagi munculnya ide-ide dan variasi produk budaya pop kontemporer unik hingga dapat diminati generasi muda Indonesia. Jika digarap secara serius, bukan tidak mungkin produk budaya pop tersebut dapat juga mewujud menjadi instrumen soft power bagi negara di tataran global. Dalam hal ini, riset dan inovasi jelas menjadi kunci penting. Untuk menghadirkan produk budaya populer seperti film, musik, tarian, komik, animasi, gim, dan busana yang memiliki nilai jual masif, perlu ada studi mendalam hingga inovasi tak berkesudahan. Tidak saja pada sisi kualitas konten dan kemasan berbasis tradisi nusantara yang diciptakan, riset dan inovasi tersebut juga diarahkan untuk menjawab apa yang menjadi kebutuhan, karakteristik, hingga gaya hidup anak-anak muda yang selalu dinamis sebagai pangsa pasarnya. Ketiga, ekosistem pendukung. Berkaca dari keberhasilan Hollywood hingga Hallyu, bahwa terciptanya gelombang budaya pop suatu bangsa hingga tataran global tidak dapat dilepaskan dari keberadaan negara yang berperan penting dalam membangun berbagai industri terkait dan pasar sebagai pendukungnya. Dalam hal ini, negara yang bertindak sebagai agen kelahiran gelombang budaya pop tidak saja harus menghadirkan komitmen kuat dalam bentuk visi, rencana, hingga lembaga yang secara khusus menangani, tetapi yang lebih besar dari itu adalah menciptakan ekosistem pendukung yang mengintegrasikan pasar dengan berbagai industri terkait di bidang seni dan media di dalam negeri. Selain memunculkan pemihakan pada produk-produk kesenian dalam negeri, negara dalam hal ini juga harus memperkuat kebijakan seperti pemberian subsidi dan insentif kepada para pemangku kepentingan terkait seperti industri kreatif dan media agar dapat mendorong munculnya talenta-talenta seni populer beserta dengan produk-produk kreativitasnya yang berjiwa Pancasila. Di samping industri seni dan media, hal penting lain yang tidak kalah untuk diintegrasikan dalam ekosistem ini tentu industri digital. Dengan memperhitungkan keberadaan generasi muda Indonesia saat ini dan nanti sebagai digital natives, negara juga harus mendorong agar industri digital di Indonesia mampu menghadirkan konten- konten budaya pop Indonesia melalui beragam produk-produk dunia maya seperti halnya gim, media sosial, aplikasi pertemanan, dan lain sebagainya yang mendukung keberadaan gelombang ini pada dunia digital.
3.Kebijakan Untuk mewujudkan sasaran di atas, diperlukan kebijakan sebagai berikut:
a.menguatkan wawasan kebangsaan dan kebinekaan yang berbasis nilai-nilai Pancasila di kalangan penyelenggara negara dan masyarakat;
b.mendorong dan menguatkan dialog antarmasyarakat berbasis nilai- nilai Pancasila demi terbangunnya integrasi sosial di tengah kehidupan masyarakat;
c.mendorong terbentuknya kepemimpinan politik yang mampu melahirkan kebijakan publik yang inklusif dengan berbasis pada nilai-nilai kebinekaan;
d.menyiapkan dan mengembangkan pendidikan kewargaan yang berisi prinsip moralitas publik berdasarkan Pancasila demi perawatan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sehat;
e.menumbuhkan apresiasi di masyarakat terhadap berbagai bentuk praktik kebaikan nilai-nilai Pancasila;
f.mempromosikan teladan pemerintahan dan masyarakat sebagai best practices pengamalan nilai-nilai Pancasila;
g.menciptakan konten hegemoni Pancasila dalam produk budaya pop Indonesia;
h.mendorong riset dan inovasi seni budaya daerah untuk menghasilkan konten budaya pop Indonesia yang berdaya saing global; dan
i.membangun lembaga dan ekosistem industri yang mendukung terciptanya gelombang budaya pop Indonesia. Tabel 3.2 Sasaran dan Kebijakan Isu Kebinekaan, Keteladanan, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Sasaran Kebijakan
a.Terbangunnya kesadaran dan praktik kehidupan berkebinekaan;
b.Terwujudnya kehidupan kebera gamaan yang inklusif, moderat, dan toleran;
c.Pengarusutamaan keteladanan Pancasila dalam ruang-ruang publik;
d.Terciptanya gelombang budaya populer Indonesia sebagai sarana hegemoni Pancasila.
a.menguatkan wawasan kebangsaan dan kebinekaan yang berbasis nilai-nilai Pancasila di kalangan penyelenggara negara dan masyarakat;
b.mendorong dan menguatkan dialog antarmasyarakat berbasis nilai-nilai Pancasila demi terbangunnya integrasi sosial di tengah kehidupan masyarakat;
c.mendorong terbentuknya kepemimpinan politik yang mampu melahirkan kebijakan publik yang inklusif dengan berbasis pada nilai-nilai kebinekaan;
d.menyiapkan dan mengembangkan pendidikan kewargaan yang berisi prinsip moralitas publik berdasarkan Pancasila demi perawatan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sehat;
e.menumbuhkan apresiasi di masyarakat terhadap berbagai bentuk praktik kebaikan nilai- nilai Pancasila;
f.mempromosikan teladan pemerintahan dan masyarakat sebagai best practices pengamalan nilai-nilai Pancasila;
g.menciptakan konten hegemoni Pancasila dalam produk budaya pop Indonesia;
h.mendorong riset dan inovasi seni budaya daerah untuk menghasilkan konten budaya pop Indonesia yang berdaya saing global; dan
i.membangun lembaga dan ekosistem industri yang mendukung terciptanya gelombang budaya pop Indonesia. C. Isu sistem Pendidikan serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan satu frasa yang disusun para pendiri bangsa menjadi tugas yang wajib diemban oleh negara. Jika dimaknai, tentu maksud frasa tersebut tidak hanya mengarah sempit pada urusan pengetahuan semata, melainkan lebih luas. Mengutip gagasan nation’s and character’s building yang sering dikumandangkan Sukarno, tugas mencerdaskan kehidupan bangsa yang dimaksud dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh yang melingkupi aspek material, penguasaan IPTEK semata, dan karakter atau jiwa yang ada padanya. Itu semua dilakukan agar bangsa Indonesia secara paripurna dapat menjadi bangsa yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam hal kebudayaan. Bahkan, betapa fundamentalnya urusan pembangunan manusia, para pendiri bangsa pun menuliskan lirik “bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia raya” di dalam Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Ini seakan hendak memberikan pesan kepada seluruh generasi penerus, kini dan akan datang, bahwa untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang besar (raya), dibutuhkan manusia-manusia yang jiwa dan raganya dibangun dengan baik. Dengan kata lain, jiwa dan raga, karakter dan kecerdasan, ilmu dan amal merupakan sumber utama yang perlu dibangun negara demi untuk mencapai cita-cita merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Oleh karena itu, gagasan pembangunan manusia Indonesia yang tercitra dalam rumusan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sejatinya mesti dipandang sebagai sebuah investasi fundamental yang dilakukan negara secara menyeluruh demi untuk mencapai cita-citanya. Itu dilakukan dengan tidak hanya menyertakan aspek materiel (material investment), tetapi juga keahlian (human skill) dan mental (mental investment). Ketiganya tidak dapat dipisahkan karena semuanya memiliki keterkaitan. Pengembangan keahlian dan teknologi yang diperlukan untuk mencapai kemajuan peradaban sebuah bangsa akan menjadi percuma jika tidak dibarengi oleh penguasaan materiel. Begitupun sebaliknya, tanpa adanya keahlian dan penguasaan teknologi, bangsa ini pun akan selamanya menjadi bangsa yang bergantung pada kemampuan bangsa lain. Sementara itu, apalah arti keduanya (materiel dan keahlian) jikalau tak dilandasi jiwa yang besar. Tanpa adanya karakter, bukan tidak mungkin penguasaan materiel dan keahlian malah justru didedikasikan untuk menciptakan “exploitation de I’homme par I’homme” dan “exploitation de nation par nation”. Bahkan eksploitasi terhadap alam dan lingkungan hidup juga terjadi yang berujung pada bencana alam, polusi dan kerusakan lingkungan, yang justru bertentangan dengan Pancasila dan cita-cita negara. Dengan demikian, upaya pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya atau nation’s and character’s building harus terus menerus digelorakan menjadi berbagai kebijakan pemerintah yang terselenggara secara terstruktur, sistematis, dan masif serta memberikan dampak yang nyata. Tidak hanya di bidang pendidikan, melainkan juga meliputi bidang IPTEK, termasuk di dalamnya pengembangan riset dan inovasi nasional dalam rangka menghasilkan pembangunan nasional yang berpedoman pada Pancasila. Pada tataran implementasi, seluruh kebijakan tersebut tentu mesti tersusun ke dalam ruang-ruang sistem tersendiri namun sinergis dalam rangka menghasilkan kemajuan peradaban manusia Indonesia. Oleh karena itu, Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan kepada negara untuk tidak saja, “mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”, tetapi juga “memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 31 tersebut, diharapkan tujuan dari pendidikan nasional bukan hanya berorientasi pada skill/kemampuan dan daya saing, tetapi juga berkarakter dan berwawasan multikultural. Hanya saja, fakta yang hadir saat ini tampak belum memperlihatkan idealitas norma yang dikehendaki. Meski Indonesia telah memiliki UU mengenai sistem pendidikan nasional dan UU mengenai IPTEK yang di dalamnya menyatakan bahwa pendidikan dan IPTEK dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, tetapi perwujudannya masih bisa dinilai jauh dari apa yang diharapkan. Unsur pendukung materiel seperti dukungan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana prasarana yang lemah masih menjadi kendala. Di sisi lain, perubahan struktur sosial dan ekonomi masyarakat, orientasi pengembangan pendidikan serta IPTEK yang masih bergantung pada kepentingan rezim pemerintahan juga menjadi kendala. Dengan masih adanya hal-hal tersebut, maka tak heran jika fenomena seperti masih lemahnya pendidikan Pancasila dari kurikulum nasional, makin mahalnya biaya dan senjangnya mutu pendidikan, pergantian kurikulum dan fokus prioritas riset dan inovasi nasional ketika terjadi pergantian rezim masih sering kita saksikan. Jika dijabarkan lebih lanjut, tentu setiap sistem pendidikan dan IPTEK memiliki tantangan yang berbeda berdasarkan karakteristik bidang maupun pemangku kepentingan masing-masing. Maka dari itu, untuk keperluan analisis yang lebih mendalam dalam rangka merumuskan arah kebijakan guna menanggulangi sejumlah persoalan strategis yang hadir pada sektor ini, berikut disajikan sejumlah tantangan pada masing-masing isu, yaitu:
1.Tantangan sistem Pendidikan serta IPTEK
a.Sistem Pendidikan Jika berkaca pada sejumlah penelitian yang dilakukan, problematika terkait ideologi Pancasila di dalam sistem pendidikan nasional tidak saja diwarnai oleh belum terwujudnya pengembangan pemahaman Pancasila secara ilmiah, tetapi juga menyangkut persoalan sistemik berupa belum hadirnya pendidikan nasional yang mendorong pengembangan kemampuan dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa yang berdasarkan Pancasila. Jika diurai, penjelasan atas keduanya adalah sebagai berikut: Pertama, terkait dengan belum terwujudnya pengembangan pemahaman Pancasila secara ilmiah. Bahwa selama era Orde Baru hingga Reformasi, pembelajaran Pancasila tidak mendapatkan tempat yang semestinya dalam kurikulum pendidikan nasional. Dalam banyak kurikulum yang dimunculkan pemerintah sejak 1968 hingga periode Reformasi, materi Pancasila terlihat minim atau disisipkan ke dalam mata ajar yang dibunyikan dengan nomenklatur Mata Ajar Pendidikan Kewarganegaraan (kurikulum 1968, kurikulum 2004, dan kurikulum 2006), Pendidikan Moral Pancasila (Kurikulum 1975 dan 1984), serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/PPKn (kurikulum 1994, dan kurikulum 2013). Kondisi ini sejatinya memperlihatkan bahwasanya sebagai sebuah materi pembelajaran, Pancasila belum mendapatkan tempat yang semestinya di dalam kurikulum pendidikan nasional. Dengan memperhatikan kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara, semestinya Pancasila mendapatkan distingsi khusus sebagai sebuah mata ajar yang di dalamnya mencakupi secara holistik pembelajaran mengenai isu-isu moralitas pribadi seperti yang diarahkan oleh mata ajar Pendidikan Moral Pancasila pada kurikulum 1975 dan 1984, maupun soalan- soalan negara dan etika publik secara lebih luas seperti yang biasa diulas dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Belum lagi jika aspek ideologi turut diperhitungkan di sini, maka kemudian tidak berlebihan jika mengutip hasil kajian Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada pada tahun 2021, bahwa dengan tidak disebutkannya Pancasila sebagai mata ajar atau mata kuliah wajib bagi para peserta didik, ini menunjukkan gambaran negara atau pemerintah yang tidak saja sedang menurunkan posisi penting Pancasila sebagai ideologi yang diperlukan sebagai pembentukan nilai moral dan basis pendidikan kewarganegaran, tetapi juga menghapus kemungkinan internalisasi kekayaan nilai-nilai Pancasila kepada para peserta didik yang kaya akan sejarah dan bermakna dalam memberi sumbangan bagi pemikiran masa depan bangsa. Dengan memperhatikan dinamika perkembangan yang terjadi, pemerintah memunculkan terobosan yang berarti. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pendidikan Pancasila menjadi mata ajar dan mata kuliah wajib bagi seluruh peserta didik di lingkungan pendidikan formal. Ini tidak hanya menjadi penanda sejarah penting bagi bermulanya pembelajaran Pancasila sebagai mata ajar dan mata kuliah wajib yang berdiri sendiri, tetapi juga dimulainya sebuah era baru pelaksanaan PIP bagi para generasi muda di dalam sistem pendidikan di Indonesia. Jika dicermati, kehadiran PP Nomor 4 Tahun 2022 dapat dianggap sebagai sesuatu yang patut disyukuri. Akan tetapi, bukan berarti persoalan telah selesai dan seluruh pemangku kepentingan di dalam dunia pendidikan dapat berlepas tangan. Begitu banyak pekerjaan rumah yang harus dilaksanakan hingga mata ajar Pendidikan Pancasila mampu benar-benar mewujud menjadi sebuah pintu masuk utama bagi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam rangka melakukan PIP kepada seluruh generasi penerus bangsa. Sebagai sesuatu yang terbilang baru, keberadaan mata ajar wajib Pendidikan Pancasila yang telah dilengkapi dengan buku Referensi Pendidikan dan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila yang disahkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 067/H/P/2022 dan No. 026/C/H/P/2023, masih perlu diperkuat dengan sejumlah upaya strategis yang mengarah pada hadirnya penguatan materi dan metode Pancasila yang efektif dan menarik bagi seluruh peserta didik dalam seluruh jenjang (Pendidikan Anak Usia Dini/PAUD, Taman Kanak-Kanak/TK, dasar, menengah, hingga tinggi) maupun lingkupnya (formal, nonformal, dan informal. Terlebih, buku-buku yang disusun oleh BPIP bersama dengan Kemendikbudristek tersebut saat ini baru menjangkau peserta didik pada jenjang PAUD/TK s.d. Sekolah Menengah Atas (SMA), belum hingga tahap Perguruan Tinggi. Selain itu, kebijakan pengembangan Pendidikan Pancasila bersama dengan buku-buku tersebut ke depannya juga harus dilakukan secara serius dengan mempergunakan metode atau cara- cara yang ilmiah. Mengingat bangsa ini memiliki memori pahit mengenai pembelajaran Pancasila yang kerap dijadikan sebagai konsepsi dan alat politik penguasa, maka kemudian penggunaan cara-cara yang objektif dan ilmiah menjadi kata kunci penting, termasuk untuk mengatasi keberadaan muatan materi-materi di dalamnya khususnya sejarah Pancasila yang masih kerap terdistorsi akibat pengaruh 32 tahun kekuasaan Orde Baru dengan menghasilkan materi yang berbasis dari data-data historis yang otentik. Selain berbasis pada data historis yang otentik, pengembangan materi dan metode Pendidikan Pancasila secara ilmiah juga harus menghasilkan model penanaman nilai-nilai Pancasila kepada peserta didik yang tidak hanya mengedepankan unsur pengetahuan, tetapi juga unsur keyakinan dan tindakan. Terlebih, beragam macam tantangan yang mengikuti kehadirannya tampak sangat mengkhawatirkan. Seperti misal hasil temuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 2021, ditemukan fakta bahwa 85% kaum muda Indonesia (18-24 tahun) merupakan kelompok masyarakat yang rentan terpapar paham-paham intoleran dan radikalisme. Gejala tersebut tidak semestinya sekadar memberikan tanda hati-hati kepada kita semua, melainkan sinyal “waspada” untuk segera memperkuat mata ajar pendidikan Pancasila dengan materi muatan tentang ideologi Pancasila yang dapat menangkal penyebaran ide sumber serta gerakan-gerakan yang membahayakan tersebut. Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut oleh BNPT, kelompok usia tersebut merupakan target sasaran pengkaderan kelompok radikal untuk mendukung agenda utama mereka, yakni mengganti ideologi negara melalui kekuasaan. Di samping itu, fenomena globalisasi yang diperkuat kecanggihan teknologi dan informasi juga memberikan tekanan yang tak kalah pentingnya. Bahwa kecenderungan semakin terkikisnya jiwa nasionalisme akibat globalisasi telah menimbulkan sejumlah masalah dalam kehidupan generasi penerus bangsa. Ini dapat dibuktikan dengan gejala-gejala seperti makin berkurangnya apresiasi generasi muda terhadap kebudayaan asli Indonesia, perilaku konsumtif, semakin hilangnya semangat kebersamaan, hingga terjebak dalam gelombang budaya asing yang semakin mengikis kepribadian mereka sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan pengembangan pembelajaran Pancasila secara ilmiah harus menyasar pula untuk menanggulangi tantangan-tantangan yang semakin mengkhawatirkan ini. Kedua, terkait dengan belum hadirnya pendidikan nasional yang mendorong pengembangan kemampuan dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa yang berdasarkan Pancasila. Dalam banyak catatan yang diberikan para ilmuwan, bahwa orientasi pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia seringkali tidak mengarah pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Meski dalam setiap undang-undang pendidikan yang diterbitkan negara sepanjang sejarah (UU No. 4 Tahun 1950, UU Nomor 2 Tahun 1989, UU Nomor 20 Tahun 2003) selalu menuliskan bahwa pendidikan nasional disusun berdasarkan keduanya, namun demikian pada perjalanannya tampak masih belum memperlihatkan konsistensi yang nyata. Pada titik ini, pendidikan acapkali terkesan mengikuti selera rezim berkuasa. Itulah sebabnya dalam hampir setiap pergantian pemerintahan di Indonesia, kita pasti akan menyaksikan pergantian kurikulum. Dari mulai kurikulum pertama (Kurikulum 1947/Rentjana Pelajaran 1947) hingga Kurikulum Merdeka (Tahun 2021), Indonesia telah melaksanakan perombakan kurikulum sebanyak 10 (sepuluh) kali. Pengembangan atau perubahan kurikulum memang sesuatu yang perlu dilakukan karena kurikulum sejatinya bukanlah barang yang statis, melainkan dinamis mengikuti berbagai perubahan dan tantangan yang dihadapi. Namun demikian, fenomena yang muncul di permukaan seringkali lebih memperlihatkan dampak negatif bagi guru, peserta didik, dan pemangku kepentingan lain karena harus selalu menyesuaikan diri dengan pola-pola yang tidak ajek. Jika dibandingkan dengan Jepang misalnya, negara matahari terbit itu memiliki peraturan yang mengamanahkan agar negara melakukan revisi kurikulum setiap 10 (sepuluh) tahun sekali. Dengan aturan tersebut, negara yang pada Tahun 2022 mampu mencatatkan dirinya sebagai peringkat ke-1 se-Asia dan ke-7 sedunia dalam hal Best Educational Systems itu, mampu memunculkan perubahan kurikulum yang lebih berkelanjutan dengan terus memonitor kelemahan pada unsur-unsur internal sistem maupun berbagai tantangan dari luar. Dengan itu, mungkin Indonesia dapat belajar dari Jepang atau negara lain yang terlihat memiliki proses pengembangan kurikulum secara lebih terencana dan sistematis untuk menghindarkan diri dari berbagai dampak negatif seperti yang sering terjadi dewasa ini. Diakui atau tidak, sistem pendidikan yang berjalan di Indonesia saat ini memang tampak berjalan ke arah yang diorientasikan oleh ideologi liberal. Bahwa selain muncul dalam bentuk komersialisasi pendidikan yang mengakibatkan makin mahalnya pembiayaan pendidikan di Indonesia, gejala liberalisasi pendidikan tersebut juga ditandai oleh tingkat kesenjangan mutu pendidikan di Indonesia yang masih tinggi, hingga semakin sekular- materialistik-nya materi maupun proses pembelajaran yang dihadirkan. Jika dikaitkan dengan gagasan nation`s and character`s building¸ fenomena liberalisasi pendidikan tersebut jelas bertentangan. Ini disebabkan sistem pendidikan terkesan berjalan meluputkan pembangunan mental (mental investment) di atas materiel (material investment) dan keahlian (human skill) yang semestinya berjalan seiring. Dengan berjalannya sistem pendidikan yang materialistik dan sekularistik seperti ini, bagaimana mungkin cita-cita untuk menghasilkan manusia generasi penerus yang mengaktualkan nilai-nilai Pancasila dapat terwujud.
b.Sektor IPTEK Apabila dikaitkan dengan PIP, ada dua tantangan utama yang terlihat muncul di isu IPTEK yaitu terkait dengan belum terwujudnya IPTEK sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada dasar dan strategi kebijakan PIP. Serta, belum terwujudnya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Adapun penjelasan terhadap ke duanya adalah sebagai berikut: Pertama, terkait dengan belum terwujudnya IPTEK sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional yang berpedoman pada dasar dan strategi kebijakan PIP. Meski telah dinyatakan dengan tegas di dalam Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnasiptek) bahwa Pancasila, norma ideal yang diharapkan oleh pasal tersebut masih belum terwujud. Jika dikaitkan dengan realitas saat ini, kita akan menemukan fakta bahwa persoalan utama yang menyebabkan itu terjadi adalah karena belum hadirnya dokumen atau aturan negara yang menjelaskan secara lebih detil tentang keterhubungan antara ideologi Pancasila, perencanaan pembangunan nasional, serta riset dan inovasi berbasis IPTEK. Oleh karena itu, upaya untuk menghadirkan aturan hukum yang menjelaskan Ideologi Pancasila tersebut tentu menemukan argumentasi yang kuat ketika disadari bahwa Indonesia belum memiliki sebuah arah pembangunan nasional yang benar-benar mampu mewujudkan nilai-nilai Pancasila di dalamnya. Padahal, proses aktualisasi Pancasila hingga menjadi kebijakan yang konkret dalam pembangunan merupakan satu hal yang sangat mendasar. Karena ideologi Pancasila merupakan paradigma yang menjembatani antara idealitas-ideologis yang hendak dicapai negara dengan realitas kebijakan pembangunan yang akan dilakukan, maka seyogyanya ideologi Pancasila sudah harus memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mampu mengarahkan segala proses perencanaan pembangunan nasional di Indonesia agar dapat menjadi selaras serta sekaligus membentengi dirinya dari dari pasokan-pasokan teoritis paradigma ideologi lain yang justru bertentangan dengannya. Selain itu, hal yang tak kalah pentingnya untuk disinggung terkait dengan masih belum sinergisnya sistem perencanaan pembangunan nasional dengan sistem IPTEK. Seperti yang dapat kita lihat dari hasil kajian yang disusun oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada tahun 2019, bahwa persoalan mendasar yang masih dimiliki oleh Indonesia terkait IPTEK adalah pada belum selarasnya perencanaan pada sistem IPTEK dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dari mulai tingkat pusat hingga daerah. Hal tersebut bukan hanya berdampak pada terjadinya pemborosan anggaran, melainkan juga rendahnya tingkat kesesuaian antara hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan terhadap kebutuhan IPTEK di dalam pembangunan nasional. Selain itu, ketidakselarasan antara sistem perencanaan pembangunan dan IPTEK akan berpotensi menghasilkan tumpang tindih kegiatan riset diantara lembaga riset di level pusat dan daerah. Oleh karena itu, penyelarasan antara sistem perencanaan nasional dengan sistem IPTEK di Indonesia dan ideologi Pancasila mesti dipandang sebagai satu tantangan strategis yang perlu untuk segera diatasi pada isu ini. Kedua, terkait dengan belum terwujudnya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Jika memperhatikan hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada tahun 2019, dapat diketahui bahwa persoalan belum terintegrasinya pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi baik pada tataran pusat (nasional) maupun daerah menjadi isu strategis lain yang muncul pada sektor ini. Isu integrasi atau koordinasi antar pemangku kepentingan pada tingkat nasional maupun daerah masih menjadi persoalan yang mengganggu perkembangan sistem IPTEK dan inovasi nasional. Padahal, UU Sisnasiptek menghendaki bahwa penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi pada tingkat pusat maupun daerah mesti dianggap sebagai sebuah bagian integral. Selain memperkuat koordinasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi pada level pusat dengan menghadirkan lembaga seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), upaya pengintegrasian tersebut harus juga dilakukan hingga pada level daerah. Memang, UU Sisnasiptek telah mengamanatkan agar negara juga menghadirkan lembaga atau badan sejenis pada level daerah. Sebagai sebuah entitas baru, kehadirannya memang belum bisa diharapkan memunculkan dampak berarti. Apalagi sampai sejauh ini, masih banyak sekali daerah-daerah yang mengalami kendala untuk menghadirkan lembaga riset dan inovasi daerah ini. Kondisi ini tentu menyebabkan perangkat daerah tersebut masih memerlukan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan. Besar harapan bahwa lembaga riset dan inovasi daerah tersebut dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi, organisator, dan kolaborator dalam rangka pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi pada level daerah. Selain itu, dengan hadirnya penguatan pada sistem penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi hingga tingkat daerah, akan muncul serangkaian kebijakan ‘hilirisasi riset dan inovasi’ yang secara sistemik dapat mengarah pada hadirnya pengembangan potensi kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal yang sejauh ini tampak masih belum tereksplorasi secara maksimal. Meski telah banyak upaya yang dilakukan oleh berbagai kalangan akademisi maupun profesional (baik untuk menggali, mendokumentasi, maupun menemukan kontribusinya bagi peningkatan kualitas hidup manusia) seringkali aktivitas- aktivitas tersebut terkesan masih sporadis karena belum diwadahi sistem kelembagaan di bidang riset dan inovasi yang mampu menyinkronkannya. Padahal, sungguh besar manfaat yang dapat diperoleh bangsa Indonesia jika hal tersebut dapat terwujud. Ini tidak saja demi makin lestarinya pengetahuan dan kearifan lokal suku-suku bangsa Indonesia yang tak terhitung jumlahnya, tetapi juga semakin berperannya kearifan lokal sebagai daya dukung pembangunan nasional yang mampu meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
2.Sasaran
a.Terwujudnya pengembangan pemahaman Pancasila secara ilmiah Kemunculan Pendidikan Pancasila sebagai mata ajar wajib dalam kurikulum nasional dari mulai tingkat PAUD s.d. Perguruan Tinggi pada Tahun 2022 lalu, tentu perlu disikapi secara intensif oleh seluruh pemangku kepentingan sebagai gerbang utama dalam rangka melakukan PIP kepada seluruh generasi muda di Indonesia. Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat kedudukannya dalam sistem pendidikan nasional, harus diciptakan sejumlah kebijakan yang mengarah pada pengembangan mata ajar tersebut secara ilmiah untuk mengatasi beberapa tantangan yang muncul. Dalam hal ini, selain dihadirkan melalui penciptaan standar materi dan metode yang disusun berbasis metode saintifik agar mampu menghasilkan pembelajaran Pancasila yang efektif dan menarik bagi seluruh peserta didik di Indonesia, penyusunan materi di dalamnya mesti berbasis pada dokumen yang valid dan otentik. Selain untuk menghindari berbagai macam distorsi pemahaman yang masih mungkin terjadi di masyarakat mengenai realitas historis kelahiran Pancasila, kebijakan pengembangan tersebut juga harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa pembelajaran Pancasila saat ini bukan lagi menjadi konsepsi dan alat politik yang dilakukan untuk kepentingan rezim yang tengah berkuasa. Kalaupun ada model pembelajaran indoktrinatif yang dihadirkan, semuanya diarahkan murni dalam rangka penanaman nilai-nilai Pancasila kepada peserta didik yang di dalamnya tidak hanya memuat unsur pengetahuan yang sifatnya objektif dan valid, tetapi juga unsur keyakinan dan tindakan seperti halnya nasionalisme yang pada dasarnya merupakan imaji kebangsaan yang memerlukan pendekatan indoktrinatif seperti halnya pendekatan scientific- cumdoctriner yang dipergunakan dalam tradisi studi agama. Selain itu, pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penguatan Pancasila secara ilmiah juga diperlukan untuk memetakan tantangan dan solusi yang bisa diberikan terhadap pengaruh kelompok-kelompok radikal yang menginfiltrasi pemahaman mereka dengan paham-paham radikal, intoleransi, serta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Di samping itu, pengembangan mata ajar Pancasila juga diperlukan untuk mengatasi tantangan globalisasi yang mengikis jiwa nasionalisme generasi penerus bangsa dan sering muncul dalam bentuk gejala- gejala seperti semakin berkurangnya apresiasi generasi muda terhadap kebudayaan asli Indonesia, perilaku konsumtif, semakin hilangnya semangat kebersamaan, hingga terjebak dalam gelombang budaya-budaya bangsa asing yang dibawa globalisasi.
b.Terwujudnya diklat dalam kehidupan nasional yang mendorong pengembangan kemampuan dan pembentukan karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Di sepanjang sejarahnya, orientasi pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia seringkali tidak mengarah pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Meski dalam setiap undang-undang paya alis selalu menuliskan bahwa paya alis nasional disusun berdasarkan ke duanya, namun demikian pada perjalanannya selalu dipengaruhi kuat oleh perubahan struktur masyarakat, ekonomi, kepentingan rezim penguasa, hingga ideologi asing. Begitupun saat ini, sistem paya alis yang berjalan di Indonesia tampak berjalan paya a yang diorientasikan oleh ideologi liberal yang ditandai melalui gejala komersialisasi paya alis, kesenjangan mutu, hingga semakin paya a-materialistiknya materi maupun proses pembelajaran yang dihadirkan dalam sistem. Jika dikaitkan dengan gagasan nation’s and character’s building¸ sudah barang tentu gejala liberalisasi paya alis tersebut bertentangan. Ini disebabkan karena sistem paya alis terkesan berjalan meluputkan pembangunan mental (mental investment) di atas material (material investment) dan keahlian (human skill) yang semestinya berjalan seiring. Dengan berjalannya sistem paya alis yang paya alistic dan sekularistik seperti itu, bagaimana mungkin cita-cita untuk menghantarkan manusia generasi penerus untuk menjadi sosok pribadi yang mengaktualkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-harinya dapat terwujud. Oleh karena itu, menetapkan sasaran dengan bunyi “terwujudnya diklat dalam kehidupan nasional yang mendorong pengembangan kemampuan dan pembentukan karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan hal yang tepat untuk mengatasi isu strategis yang muncul pada sektor ini.
c.Terwujudnya IPTEK sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada Ideologi Pancasila Pasca-diterbitkannya UU Sisnasiptek, paya untuk menyelaraskan sistem perencanaan nasional dengan IPTEK yang berpedoman pada Pancasila tampak menjadi tugas utama yang perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan pembangunan sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila secara lebih sistematis. Amanah ideologis ini tentu menjadi sesuatu yang wajib untuk ditindaklanjuti guna memperbaiki persoalan-persoalan sistemik menyangkut sustainabilitas perencanaan pembangunan nasional yang belum sinkron dengan ilmu pengetahuan serta Pancasila sebagai ideologi negara. Inilah makna utama yang dimaksud dalam sasaran ini.
d.Terwujudnya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila Selain persoalan keberlanjutan dan keselarasan sistem perencanaan nasional dengan sistem IPTEK, persoalan utama lain yang terlihat pada sektor ini adalah pada belum terintegrasinya kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, dengan menetapkan sasaran ini di dalam AK PIP, diharapkan akan lahir kebijakan sistemik yang dapat mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi baik di tingkat pusat maupun daerah dalam rangka pelaksanaan amanat UU Sisnasiptek. Selain untuk keperluan integrasi, penguatan ini juga dapat memunculkan manfaat besar bagi keberadaan kekayaan-kekayaan intelektual komunal berbasis kearifan lokal di berbagai daerah di Indonesia yang selama ini masih belum dikembangkan secara maksimal, baik demi pertumbuhan ekonomi, maupun integritas Indonesia sebagai bangsa yang sangat kaya akan kearifan lokal nusantara. Hal tersebut bukan saja demi makin lestarinya pengetahuan dan kearifan lokal suku-suku bangsa Indonesia yang tak terhitung jumlahnya, tetapi juga demi semakin berperannya kearifan lokal sebagai daya dukung penting di pembangunan nasional yang mampu meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
3.Kebijakan Untuk mewujudkan sasaran di atas, perlu ditetapkan kebijakan sebagai berikut:
a.meluruskan pengetahuan masyarakat mengenai sejarah Pancasila secara ilmiah berdasarkan fakta-fakta yang objektif dan otentik;
b.mengembangkan studi-studi ilmiah tentang Pancasila secara intradisiplin, multidisiplin, dan transdisiplin dalam rangka mewujudkan Pancasila sebagai paradigma pengembangan IPTEK;
c.mengembangkan materi dan metode pembelajaran Pancasila dalam lingkup pendidikan formal, nonformal dan informal;
d.mewujudkan institusionalisasi Pancasila dalam penyusunan program pembangunan nasional berdasarkan IPTEK;
e.mendorong penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang berbasis kearifan lokal; dan
f.mendorong regulasi dan kebijakan di bidang pendidikan nasional serta IPTEK untuk membentuk karakter serta peradaban bangsa yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Tabel 3.3 Sasaran dan kebijakan Isu Sistem Pendidikan serta IPTEK Sasaran Kebijakan
a.terwujudnya pengembangan pemahaman Pancasila secara ilmiah;
b.terwujudnya diklat dalam kehidupan nasional yang mendorong pengem-bangan kemampuan dan pembentukan karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.terwujudnya IPTEK sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidu-pan yang berpedoman pada Ideologi Pancasila;
d.terwujudnya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan pene-rapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
a.meluruskan pengetahuan masya- rakat mengenai sejarah Pancasila secara ilmiah berdasarkan fakta- fakta yang objektif dan otentik;
b.mengembangkan studi-studi ilmiah tentang Pancasila secara inter-disiplin, multidisiplin dan trans-disiplin dalam rangka mewujudkan Pancasila sebagai paradigma pengembangan IPTEK;
c.mengembangkan materi dan metode pembelajaran Pancasila dalam ling-kup pendidikan formal, nonformal dan informal;
d.mewujudkan institusionalisasi Pan-casila dalam penyusunan program pembangunan nasional berdasarkan IPTEK;
e.mendorong penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang berba-sis kearifan lokal;
f.mendorong regulasi dan kebijakan di bidang pendidikan nasional serta IPTEK untuk membentuk karakter serta peradaban bangsa yang berda-sarkan nilai-nilai Pancasila. D. Isu Sistem Politik Demokrasi dan Hubungan Luar Negeri Terdapat 2 (dua) sektor penting yang dapat dikaitkan dengan persoalan sistem politik dalam negeri serta hubungan luar negeri Indonesia.
1.Uraian atas Isu Sistem Politik Demokrasi dan Hubungan Luar Negeri
a.Sistem Politik Demokrasi Demokrasi Pancasila adalah gagasan yang bersemayam di balik “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.” Jika dikaitkan dengan cara pandang Mohammad Hatta dalam Uraian Pancasila, dapat dijelaskan bahwa demokrasi Pancasila adalah prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan melalui mekanisme permusyawaratan/perwakilan berdasarkan nilai-nilai etik ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, dan keadilan sosial. Melalui cara berfikir ini, Mohammad Hatta pun menegaskan bahwa selain harus dibedakan dengan demokrasi liberal dan komunis yang berintikan pada individu dan komunal, demokrasi Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia sejatinya merupakan demokrasi khas Indonesia yang berdasar atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Oleh sebab itu, dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial guna mewujudkan persatuan dan kesatuan demi terciptanya cita-cita masyarakat adil dan makmur. Selain itu, mengutip pemikiran Sukarno dalam Pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, “Kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek-economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial!”, kiranya akan dapat dipahami pula bahwa sebagai sebuah prinsip yang mengatur hubungan negara dengan masyarakat, demokrasi Pancasila menekankan betul pada penciptaan mekanisme musyawarah mufakat untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat di balik segala macam mekanisme elektoral yang dimunculkan. Oleh karena itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada tahun 1968 pun pernah mengeluarkan Ketetapan Nomor XXXVII yang menjelaskan bahwa: “Musyawarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suatu tata-cara khas yang bersumber pada inti faham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk merumuskan dan/atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain daripada pikiran (ratio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan nangsa, kepentingan rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pembentukan pemerintahan negara termaksud dalam alinea ke-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945”. Mencermati sejumlah pemikiran di atas, kiranya dapat disarikan bahwa selain berlandaskan pada nilai-nilai etik Pancasila, demokrasi Pancasila juga merupakan gagasan substantif yang harus dihadirkan melalui mekanisme musyawarah mufakat berbasis akal sehat. Ini dilakukan dalam rangka merumuskan dan/atau memutuskan kebijakan pemerintah yang di dalamnya tidak saja mampu memfilter kemungkinan diselewengkannya hak-hak rakyat oleh para pemimpin, tetapi juga menjamin terciptanya persatuan, keadilan, dan kesejahteraan sosial di tengah masyarakat. Gagasan ideologis tersebut tentu selalu relevan untuk diarusutamakan agar dapat menjadi acuan dalam mengatasi persoalan yang terjadi dalam kehidupan sistem politik Indonesia dewasa ini. Betapa tidak, meski arus demokratisasi di Indonesia sejak tahun 1998 telah mampu menghasilkan mekanisme sirkulasi elit secara lebih teratur untuk menduduki jabatan negara melalui berbagai mekanisme elektoral seperti Pemilu, Pilkada, dan Pilkades. Kendati demikian, perubahan tersebut tampak belum bisa menyentuh persoalan substansial demokrasi, yang menurut Sukarno dan Mohammad Hatta, idealnya dilandasi nilai etik atau moralitas Pancasila dan ditujukan untuk mencapai keadilan serta kesejahteraan sosial bagi rakyat. Oleh karena itu, berbagai gejala penyakit demokrasi yang diderita Indonesia mulai dari persoalan menyangkut pemilu seperti politik uang, politisasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), pelanggaran atas kebebasan dan berekspresi di muka umum dan media sosial, penyelewengan hak rakyat melalui korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), hingga relasi oligarki maupun dinasti politik yang menutup kesetaraan dalam berdemokrasi, harus dimaknai sebagai akibat dari belum terwujudnya sistem politik di Indonesia yang berdasarkan pada demokrasi Pancasila. Berkaca pada hasil penelitian EIU pada tahun 2022, diketahui bahwa meski telah 25 tahun mengalami proses demokratisasi, demokrasi Indonesia masih dikategorikan sebagai “flawed” atau cacat. Meski mendapatkan nilai yang tinggi dalam hal penyelenggaraan pemilu (7,92 poin) dan fungsi pemerintahan (7,86 poin), dari sisi kebebasan sipil (6,18 poin) dan budaya politik (4,38 poin), Indonesia masih mendapatkan nilai yang rendah. Apabila ditelusuri lebih dalam, indeks ini memperlihatkan bahwa jika perolehan skor Indonesia yang rendah dalam hal kebebasan sipil dipengaruhi oleh masih adanya pembatasan kebebasan berekspresi dalam ruang publik serta penyampaian pendapat atau aspirasi di media sosial yang masih kerap diwarnai oleh diskriminasi SARA, ujaran kebencian, hoaks, dan lain sebagainya. Maka dalam hal budaya politik, masih minimnya skor yang diperoleh Indonesia tersebut ditentukan, diantaranya masih rendahnya orientasi persepsi dan dukungan publik terhadap demokrasi karena dianggap justru menjadi penyebab atas semakin merenggangnya konsensus dan kohesi sosial di tengah masyarakat hingga menurunnya stabilitas umum dan kesejahteraan. Bersesuaian dengan hasil indeks tersebut, keberadaan partai politik (parpol) sebagai ‘jantung’ dari sistem politik juga sangat mengkhawatirkan. Dalam berbagai survei yang dirilis dewasa ini, salah satunya survei Indikator Politik Indonesia pada tahun 2022 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik adalah yang terendah dibanding institusi lainnya. Tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik hanya kurang lebih sekitar 54%. Sementara itu, 42% lainnya menyatakan sedikit percaya atau tidak percaya sama sekali kepada partai politik. Bahkan berdasarkan catatan Republika pada tahun 2022, ditemui data yang mengurai 4 (empat) penyebab merosotnya kepercayaan publik terhadap parpol tersebut, yakni keterlibatannya dalam kasus korupsi, parpol kurang peduli terhadap berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, politisi parpol bertindak pragmatis, dan politisi parpol terlibat skandal amoral. Dengan memperhatikan gejala kronis ini, bagaimana mungkin parpol dapat menjalankan fungsinya secara maksimal dalam sistem politik Indonesia untuk tidak hanya mengartikulasi dan mengagregasi kepentingan di masyarakat hingga menjadi kebijakan pemerintah, tetapi juga melakukan rekrutmen dan kaderisasi, pendidikan serta pemberdayaan hak-hak politik masyarakat yang berlandaskan pada ideologi Pancasila. Dengan memperhatikan data tersebut, kiranya penting untuk digarisbawahi bahwa dalam rangka mengembalikan sistem politik Indonesia ke jalur yang bersendikan pada demokrasi Pancasila, perlu dihadirkan satu upaya political engineering yang dalam konteks ini dipahami sebagai metode saintifik dan demokratis untuk menata ulang perilaku, budaya, dan institusi politik di Indonesia yang terlihat sudah keluar jauh dari nilai-nilai filosofi dan struktur yang diidealkan para pendiri bangsa. Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan PIP dalam kehidupan demokrasi politik Indonesia, upaya perbaikan yang dilakukan tidak hanya sebatas pada mengikutsertakan lembaga-lembaga negara terkait dan partai politik semata, melainkan lebih luas dengan melibatkan komponen civil society seperti lembaga studi dan riset, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), dan komunitas untuk menghasilkan perbaikan aturan maupun institusi pada sistem politik demokrasi sebagaimana yang diharapkan. Mengingat dengan keterlibatan mereka, upaya political engineering yang dilakukan melalui kebijakan PIP tidak hanya akan menjadi lebih objektif dalam menghasilkan kritik kebijakan bagi sejumlah disorientasi yang masih terlihat di dalam sistem, tetapi juga secara lebih efektif mampu mengatasi tantangan nyata yang hadir di dalamnya.
b.Hubungan luar negeri Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Letak geografis Indonesia yang berada di antara Benua Asia dan Australia serta Samudra Hindia dan Pasifik membuat Indonesia berada di salah satu jalur perdagangan penting di dunia. Selain keuntungan geografis tersebut, Indonesia juga memiliki kekayaan SDA dan manusia yang besar. Sejatinya, keuntungan geografis dan sumber daya yang dimiliki Indonesia tersebut merupakan modal penting yang dapat dipergunakan Indonesia dalam melaksanakan politik luar negerinya sesuai Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Sebagaimana tertulis dalam Alinea 1 dan 4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”… dan “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”, politik luar negeri Indonesia sejatinya adalah sebuah sikap politik untuk bebas menentukan nasibnya sendiri dan aktif dalam menjaga ketertiban dan perdamaiaan dunia yang berpedoman pada Pancasila. Politik luar negeri bebas aktif tersebut menjadi prinsip bangsa Indonesia dalam menjalankan hubungan luar negeri (diplomasi) Indonesia, yang bertujuan pada pembangunan bangsa Indonesia (kesejahteraan bangsa Indonesia). Jika diurai, persoalan yang dapat kita temui terkait dengan hubungan luar negeri berdasarkan Pancasila adalah sebagai berikut. Pertama, diplomasi ekonomi. Diplomasi adalah cara bagaimana negara untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam hubungannya dengan negara lain. Diplomasi juga merupakan perpanjangan tangan negara untuk memenuhi kepentingan nasionalnya (national interest). Secara garis besar diplomasi ekonomi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan diplomasi secara umum sebagai pelaksanaan hubungan luar negeri. Diplomasi ekonomi adalah proses bagaimana negara menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada di dunia internasional, sehingga dapat menghasilkan keuntungan nasional di berbagai bidang, termasuk perdagangan, investasi, pariwisata, dan segala bentuk pertukaran ekonomi yang bermanfaat dalam lingkup bilateral, regional, dan multilateral. Namun, Indonesia masih belum memiliki pedoman dasar untuk penyusunan kebijakan luar negeri. Diplomasi Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini masih berorientasi pada high politics, yaitu terkait dengan isu global-multilateral dan pertahanan-keamanan. Meski sudah menjadi prioritas dalam diplomasi dan hubungan luar negeri, diplomasi ekonomi belum berjalan dengan maksimal. Dalam pelaksanaannya, diplomasi ekonomi Indonesia memiliki beberapa masalah fundamental yang perlu diselesaikan, diantaranya: (1) belum terpadunya perumusan kebijakan dan pelaksanaan terkait dengan diplomasi ekonomi. Hal tersebut ditandai dengan tersebarnya pelaksanaan diplomasi ekonomi di berbagai lembaga sehingga koordinasi dan sinkronisasi kebijakan luar negeri dan diplomasi kebijakan ekonomi kurang optimal. Padahal, sinkronisasi dan koordinasi kebijakan luar negeri diperlukan dalam pelaksanaan diplomasi ekonomi Indonesia. Kurangnya koordinasi dan sinkronisasi tersebut disebabkan tidak terpadunya perumusan kebijakan luar negeri yang melibatkan peran kementerian/lembaga terkait dengan ekonomi. (2) kurangnya pelibatan pihak swasta dalam proses pengambilan kebijakan diplomasi ekonomi. Padahal, pelibatan pihak swasta merupakan syarat mutlak dalam memformulasikan sebuah kesepakatan dan perjanjian guna mengoptimalkan diplomasi ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara sektor publik maupun swasta untuk merumuskan diplomasi Indonesia di bidang ekonomi agar dapat memanfaatkan peluang dan menjawab tantangan ekonomi dunia untuk mendukung pembangunan Indonesia. Kedua, peran Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia. Pidato Ir. Sukarno yang berjudul To Build The World Anew pada 30 September 1960 di New York menyerukan antikolonialisme, antiimperialisme, dan nilai Pancasila sebagai ideologi perdamaian. Dalam pidato tersebut, Sukarno mengatakan bahwa, “Sebagian besar dari dunia telah terbagi menjadi golongan yang menerima gagasan dan prinsip-prinsip Declaration of American Independence dan golongan yang menerima gagasan dan prinsip-prinsip Manifesto Komunis. Kita semuanya terancam oleh bentrokan ini dan kita merasa khawatir karena bentrokan ini. Apakah tidak ada sesuatu tindakan yang dapat diambil terhadap ancaman ini? Apakah tidak ada suatu jalan keluar? Jalan keluar harus ada. Jika tidak ada, maka semua musyawarah kita, semua harapan kita, semua perjuangan kita akan sia-sia belaka. Saya percaya, bahwa ada jalan keluar daripada konfrontasi ideologi-ideologi ini. Saya percaya bahwa jalan keluar itu terletak pada dipakainya Panca Sila secara universil”. Petikan pidato tersebut menunjukkan bahwa Pancasila bukan saja dapat diterima di Indonesia, tetapi juga di dunia internasional sebagai ideologi pemersatu di antara dua ideologi yang berseteru. Upaya untuk menciptakan serta mempertahankan perdamaian dan persatuan di komunitas internasional juga telah dilakukan oleh Indonesia melalui penyelenggaraan Konferensi Asia- Afrika (KAA) di Bandung pada tahun 1955. Konferensi yang mempertemukan para pemimpin negara dan delegasi dari Asia dan Afrika tersebut bertujuan untuk mengonsolidasikan dukungan internasional terhadap perjuangan negara-negara yang masih terjajah untuk melawan kolonialisme dan imperialisme. KAA menjadi cikal bakal terbentuknya Gerakan Non-Blok yang terdiri dari negara-negara yang tidak tergabung dalam persekutuan militer yang didominasi oleh blok besar seperti The North Atlantic Treaty Organization (NATO) dan Pakta Warsawa pada masa itu. Ditilik pada masa kini, pidato tersebut jelas masih sangat relevan meskipun telah dibacakan lebih dari lima puluh tahun lalu. Dengan mengadvokasi dan mempromosikan nilai-nilai Pancasila ke dunia internasional, bukan tidak mungkin Indonesia dapat menjadi penengah (bridge builder) di antara negara-negara yang sedang berselisih atau berkonflik. Pancasila sejatinya memiliki nilai-nilai universal yang dapat berperan sebagai penggagas terciptanya persatuan dan perdamaian di komunitas internasional. Berdasarkan amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia semestinya mampu berperan penting menjaga ketertiban dan perdamaian dunia. Oleh karena itu, pemerintah perlu memformulasi sikap diplomasi dan strategi yang konkret seperti halnya: (1) meningkatkan perannya dalam upaya mendorong terciptanya keamanan dan perdamaian di tingkat regional dan global, (2) meningkatkan peran Indonesia sebagai mediator dalam proses penyelesaian konflik dalam rangka menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.
2.Sasaran Oleh karena itu, untuk mengatasi tantangan pada isu strategis di atas, perlu menetapkan sasaran sebagai berikut:
a.Terwujudnya sistem demokrasi berdasarkan Pancasila Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa untuk mengatasi berbagai penyakit kronis yang melingkupi kehidupan demokrasi Indonesia saat ini, diperlukan satu AK PIP yang mampu menjadi political engineering untuk mendesain kembali perilaku, budaya, dan institusi politik di dalam sistem politik Indonesia agar kembali pada nilai-nilai dan struktur ideologis yang diidealkan oleh Pancasila. Oleh karena itu, di dalam sasaran yang dibunyikan ini, ada kandungan makna bahwa selain mampu menghasilkan kritik kebijakan bagi sejumlah disorientasi yang masih bercokol dalam sistem politik Indonesia, upaya political engineering yang dilakukan melalui PIP ini juga harus mampu memunculkan kebijakan yang secara efektif dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas berbagai kriteria demokrasi substansial di ruang publik seperti partisipasi, budaya, dan pendidikan politik bagi masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai etik Pancasila. Di samping mendorong negara untuk menghasilkan Pemilu, Pilkada, dan Pilkades yang terbebas dari praktik politik uang, politisasi SARA, KKN, sasaran strategis ini juga untuk mengatasi persoalan relasi oligarki dan dinasti politik yang merusak kedaulatan rakyat. Selain itu, upaya mewujudkan sistem demokrasi berdasarkan Pancasila juga ditujukan untuk merevitalisasi institusi demokrasi penting seperti parpol di Indonesia yang selama ini kerap mendapati penilaian buruk di masyarakat, sehingga menjadi benar- benar berperan dalam menjalankan fungsi vitalnya di dalam demokrasi sebagai artikulator kepentingan masyarakat, rekrutmen pejabat publik, kaderisasi, dan pendidik politik bagi masyarakat, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Agar tidak terjebak menjadi kebijakan otoritarian seperti yang pernah ditunjukkan Orde Baru dengan penyederhanaan serta penerapan asas tunggal bagi parpol di Indonesia, maka berbagai kebijakan PIP yang dihadirkan melalui sasaran ini perlu dilandasi oleh prinsip demokratis yang ditunjukan dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan, utamanya civil society yang selama ini berperan menjadi pengawal proses demokratisasi di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai upaya political engineering yang bersifat holistik, PIP bukan ditujukan untuk mematikan demokrasi, melainkan justru untuk menghadirkan pendalaman demokrasi (deepening democracy) yang secara substansial menurut Sukarno dalam Lahirnya Pancasila mampu menghadirkan “permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek-economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial”.
b.Terwujudnya hubungan luar negeri yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan Pancasila Hubungan luar negeri Indonesia merupakan hal yang tak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hubungan luar negeri menjadi bagian yang esensial dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam mencapai tujuan bangsa tersebut, Indonesia perlu mengoptimalkan diplomasi ekonomi Indonesia dan peran Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban dan perdamaian dunia sesuai dengan Pancasila yang mengutamakan jalan dialog, musyawarah untuk mufakat, dan gotong royong. Oleh karena itu, dengan menetapkan sasaran ini di dalam AK PIP, diharapkan akan lahir formulasi dan implementasi kebijakan luar negeri yang efektif dan secara optimal dalam mendukung pembangunan Indonesia.
3.Kebijakan Untuk mewujudkan sasaran di atas, perlu ditetapkan kebijakan sebagai berikut:
a.mengedepankan dialog, musyawarah untuk mufakat dan gotong royong dalam setiap kebijakan;
b.menjamin hadirnya ruang-ruang partisipasi publik dalam sistem politik yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi Pancasila;
c.mengoptimalkan peran partai-partai politik di Indonesia dalam melaksanakan fungsi rekrutmen politik, kaderisasi, pendidikan politik, dan menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa;
d.menumbuhkembangkan peran masyarakat sipil dalam proses pendalaman demokrasi substansial bagi masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila;
e.membangun hubungan luar negeri yang mengedepankan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, kemandirian, dan kepribadian sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
f.meningkatkan peran Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban dan perdamaian dunia;
g.koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan dalam formulasi dan implementasi kebijakan diplomasi ekonomi; dan
h.meningkatkan peran perwakilan Republik Indonesia (RI) dalam mempromosikan Indonesia dan Pancasila di luar negeri. Tabel 3.4 Sasaran dan Kebijakan Isu Sistem Politik Demokrasi dan Hubungan Luar Negeri Sasaran Kebijakan
a.Terwujudnya sistem demokrasi berdasarkan Pancasila
b.Terwujudnya hubungan luar negeri berdasarkan Pancasila.
a.mengedepankan dialog, musyawarah untuk mufakat dan gotong royong dalam setiap kebijakan;
b.menjamin hadirnya ruang-ruang partisipasi publik dalam sistem politik yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi Pancasila;
c.mengoptimalkan peran partai- partai politik di Indonesia dalam melaksanakan fungsi rekrutmen politik, kaderisasi, pendidikan politik, dan menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa;
d.menumbuhkembangkan peran masyarakat sipil dalam proses pendalaman demokrasi substansial bagi masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila;
e.membangun hubungan luar negeri yang mengedepankan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, kemandirian, dan kepribadian sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
f.meningkatkan peran Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban dan perdamaian dunia;
g.koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan dalam formulasi dan implementasi kebijakan diplomasi ekonomi; dan
h.dan
i.meningkatkan peran perwakilan Republik Indonesia (RI) dalam mempromosikan Indonesia dan Pancasila di luar negeri. E. Isu Sistem Ekonomi Indonesia telah berhasil mencatatkan dirinya secara ekonomi dengan berbagai capaian positif seperti masuk menjadi anggota G20, negara dengan GDP nominal tertinggi ke-15, dan GDP berdasarkan metode kemampuan daya beli atau purchasing power parity (PPP) tertinggi ke-7 di dunia. Akan tetapi, berbagai persoalan seperti ketimpangan dan kemiskinan, ketidakmerataan akses usaha serta belum berdaulatnya negara atas pengelolaan SDA masih menjadi penanda utama atas realita yang masih jauh dari cita-cita Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Oleh sebab itu, negara tidak boleh tinggal diam dan perlu melakukan sebuah perubahan fundamental yang secara sistemik, untuk mengembalikan tatanan kehidupan perekonomian Indonesia agar sejalan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Jika merujuk dari pemikiran Mohammad Hatta, kita akan menemukan satu pemahaman bahwasanya ekonomi Pancasila adalah satu konsepsi ekonomi yang bukan berintikan pada kepentingan individu dan bebas nilai sebagaimana dimaknai pada umumnya. Dalam hal ini, pilihannya untuk jatuh pada pilihan model ekonomi bersifat kolektif- religius yang bermuara pada kehidupan masyarakat Indonesia yang kolektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada titik ini, nilai-nilai Pancasila berfungsi menjadi prinsip etik yang mewajibkan masyarakat Indonesia untuk menentang atau mencegah kezaliman dalam kehidupan ekonomi seperti yang diajarkan oleh agama- agama. Pancasila juga membimbing manusia untuk mengamalkan persaudaraan dan keadilan dalam kehidupan ekonomi yang kolektif demi menjaga martabat kemanusiaan, menjalin persatuan dan kesatuan bangsa, membangun negara melalui keterlibatan seluruh bangsa Indonesia sebagai warga negara yang aktif berdemokrasi, dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, Ekonomi Pancasila dapat juga disebut sebagai ekonomi moral yang bertujuan mewujudkan kemakmuran yang inklusif dan berkeadilan. Oleh karena itu, kita harus memahami bahwa untuk mewujudkan sistem perekonomian yang berdasarkan pada Pancasila merupakan jawaban untuk mengembalikan tatanan kehidupan perekonomian Indonesia ke dalam rel ideologis yang telah dibangun para pendiri bangsa. Dalam hal ini, Sistem Ekonomi Pancasila merupakan konsekuensi langsung atas diterimanya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia. Sistem Ekonomi Pancasila tidak selalu terpisah dari dasar serta cita-cita dilahirkannya negara ini oleh para pendiri bangsa. Walaupun kehidupan perekonomian Indonesia semakin lama-semakin kompleks, bangunan sistem dengan berbagai preskripsi normatif yang dihasilkan wajib mengikuti komitmen luhur bangsa yang digariskan dalam Pancasila dan Pasal 27, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945. Dalam kerangka pikir ini, Sistem Ekonomi Pancasila dimaknai sebagai tatanan hubungan antara negara dan warga negara serta antarwarga negara dalam rangka mewujudkan cita-cita masyarakat adil dan makmur yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan melalui kebijakan yang sejalan dengan nilai dan prinsip Pancasila. Lalu, sebagaimana dapat dilihat dalam gambar 3.1 di bawah, kerangka pikir Sistem Ekonomi Pancasila memiliki beberapa atribut pokok yang meliputi prinsip dasar, nilai dasar, prinsip pemandu, tujuan, dan sasaran sebagai berikut: Gambar 3.1. Kerangka Pikir Sistem Ekonomi Pancasila
1.Prinsip Dasar Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengamanahkan bahwa salah satu tugas negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum yang didasari oleh Pancasila. Selain itu, Pasal 33 ayat 1, 2, 3 dan 4 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa: